Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum PT BDS Berharap Kejari Izinkan Penggunaan Bukti dalam Sidang PKPU

YUTELNEWS.com | Bandung – Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi SH, membenarkan adanya penggeledahan Kantor PT BDS di Jalan Gading Tutuka Soreang, oleh tim Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (21/08/2025) kemarin.

“Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : print -04/M.2.19/Fd.2/08/2025” ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang, Kamis (21/8/2025).

Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.

“Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Rahmat.

Namun, terhadap bukti-bukti yang telah disita, bilamana ada bukti yang berkaitan dengan pembuktian dalam proses persidangan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen, ia berharap pihak Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin untuk menggunakan sementara bukti-bukti yang berkaitan dalam persidangan.

“Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap kiranya Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor” katanya.

Saat ini, PT BDS tengah mempersiapkan proses sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, sebelum melakukan penggeledahan ke Kantor PT BDS, tim Kejari Kabupaten Bandung juga terlebih dahulu menggeledah Kantor PT Cahaya Frozen di Jakarta.

Penggeledahan Kantor PT Cahaya Frozen tersebut berkaitan dengan kondisi gagal bayar PT Cahaya Frozen kepada PT BDS yang mengakibatkan PT BDS belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para vendor.

Dijelaskan Rahmat, saat ini PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD.

Hal itu terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

Sebelumnya, tim Kejari Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT BDS Perseroda, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025) siang selama kurang lebih 4 jam.

Tim Kejar menggeledah beberapa ruangan diantaranya ruang Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman, serta ruangan lainnya. Penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Usai melakukan penggeledahan selama 4 jam,  tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung keluar membawa sejumlah boks kontainer berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Yans

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN