YUTELNEWS.com | Peredaran rokok ilegal merek R7 Bold tanpa pita cukai resmi di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Rokok tersebut dilaporkan dijual secara bebas di berbagai pasar, kedai, hingga toko grosir dengan harga mulai sekitar Rp12.000 per bungkus.
Selain R7 Bold, varian lain seperti VR7 juga disebut masih beredar luas dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga kini, asal-usul maupun lokasi produksi rokok tersebut belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai resmi tersebut diduga dipasarkan secara terbuka dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat terhadap ketentuan perpajakan.
Sesuai edukasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilengkapi pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta jumlah batang rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Peredaran rokok ilegal juga kerap dikaitkan dengan dugaan penyelundupan dan distribusi secara sembunyi-sembunyi dari wilayah Batam ke berbagai daerah lainnya.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat bersama sejumlah kalangan media mendorong Kantor Bea Cukai Batam agar terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok tanpa pita cukai guna menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak semestinya dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda sebesar dua hingga sepuluh kali nilai cukai.
Di sisi lain, Bea Cukai juga dapat menerapkan mekanisme penyelesaian administratif atau ultimum remedium terhadap pelanggaran tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.









































