Yutelnews.com//
BURU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru masa bakti 2024-2029 didesak mengambil peran lebih aktif mengawal dan mempercepat lahirnya payung hukum yang memberikan kepastian pengelolaan tambang rakyat. Masalah pertambangan dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa arah jelas, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan roda perekonomian masyarakat dan potensi pendapatan daerah. Minggu, /9/8/2026.
Jhon K. Manuputty, yang akrab disapa Kamba selaku Wakil Ketua Pemuda Adat setempat, menyampaikan pandangan tegas tersebut saat memberikan pernyataan pers terkait nasib sektor pertambangan di wilayah ini. Ia menegaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib membangun komunikasi dan sinergi yang kuat bersama Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, hingga pemerintah pusat. Kolaborasi ini krusial agar kepentingan masyarakat lokal dan adat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama dewan harus berani mendorong penyelesaian regulasi secara terukur, transparan, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian nyata, bukan sekadar wacana atau janji kosong.
“DPRD jangan hanya menjadi penonton. Mereka memegang mandat politik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Regulasi tambang rakyat harus menjadi agenda prioritas yang dikawal serius sampai terwujud kepastian yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pengelolaan harus memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat untuk mendapatkan manfaat ekonomi secara sah dan berkelanjutan. Masuknya pihak asing atau warga negara asing harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dilakukan sembarangan melanggar aturan yang berlaku, guna mencegah kekayaan alam dinikmati pihak luar sementara warga sendiri tertinggal.
“Kekayaan alam di Kabupaten Buru harus dikelola secara adil. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara keuntungannya dinikmati pihak yang tak memiliki ikatan batin dengan daerah ini,” ujarnya.
Dorongan ini bukan mengabaikan aspek hukum, lingkungan hidup, keselamatan kerja, maupun pengawasan. Tambang rakyat harus ditata melalui perizinan yang jelas agar aktivitas berjalan tertib, aman, bertanggung jawab, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat maupun daerah.
DPRD juga dinilai perlu menyatukan visi bersama pemerintah provinsi dan pusat demi mencari solusi konkret atas persoalan yang menjadi sorotan publik. Ketidakjelasan aturan dikhawatirkan membuka celah bagi praktik ilegal, percaloan, penyalahgunaan wewenang, serta masuknya pihak yang tidak berorientasi pada kesejahteraan warga.
Selain meningkatkan taraf hidup masyarakat, tata kelola yang baik berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah jika seluruh kegiatan berjalan sah dan terpantau. Oleh karena itu, tambang rakyat harus dipandang bukan sekadar masalah penertiban, melainkan aset ekonomi kerakyatan yang membutuhkan solusi hukum dan manajemen tepat.
Wakil Pemuda Adat berharap lembaga dewan mampu menunjukkan keberpihakan lewat tindakan nyata: mulai menyerap aspirasi warga, berkoordinasi lintas pemerintahan, mendorong pembahasan regulasi, hingga mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Rakyat butuh kepastian, pemerintah butuh tata kelola, daerah butuh pendapatan. Semua kepentingan ini bisa bersatu jika bekerja serius, transparan, dan mengutamakan kepentingan bersama,” pungkasnya.
Percepatan regulasi ini diharapkan tidak lagi berhenti pada perdebatan, melainkan menjadi kenyataan yang membawa keadilan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Buru.
(La Ode Rama)









































