Pustaka HAM Lapor Dugaan Korupsi Pemkab Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/8/2026).

Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil riset dan analisis mendalam terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi.

Pihaknya menemukan sejumlah dugaan anomali dalam pengelolaan anggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Analisis mencakup akumulasi anggaran selama tiga tahun terakhir dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami melakukan analisis keuangan Kabupaten Sukabumi, kami pelajari, kami dalami, hingga kami menemukan apa yang kami sebut anomali. Anomali ini, atas dasar keyakinan kami, mengarah pada pelanggaran hukum. Maka dari itu kami konsultasikan dan koordinasikan ke Kejaksaan agar menjadi langkah tindak lanjut,” ujar Drefan usai menyerahkan Lapdu di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Drefan berharap Kejari menindaklanjuti laporan tersebut mengingat adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar, salah satunya terkait pencatatan aset.

Laporan pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami warga Kabupaten Sukabumi berkewajiban ikut serta dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, menjelaskan terdapat 31 dugaan temuan yang telah dihimpun dan tersebar di beberapa SKPD. Namun penyampaian dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, sistemnya harus per satu item, misalnya dinas ini apa dugaannya, apa dugaan pelanggarannya,” jelas Dian.

Dian menambahkan laporan telah diterima oleh bagian Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Laporan kita sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dian Maulana.

Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN