Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tualang

TUALANG, YUTELNEWS.COM —Polsek Tualang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 4 Juni 2025.

Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun dengan inisial WAJ, diduga diperlakukan tidak senonoh pada bulan Mei 2025 di sebuah warung.

Pelapor, yang merupakan orang tua korban, mendapatkan informasi dari saksi tentang seorang laki-laki bernisial DPW yang diduga pelaku.

DPW, seorang buruh berusia 23 tahun, mengakui telah melakukan hubungan badan sekali dengan korban.

Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 20 tahun penjara.

Kapolsek Tualang mengajak masyarakat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan serta melaporkan kejadian serupa ke pihak berwenang.

Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

(AS)

Kades Lubuk Kembang Bunga Diduga Lakukan Pungli Terhadap Petani Sawit di TNTN Capai Miliaran Rupiah

YUTELNEWS.com | Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ir H. Rusi Chairus Slamet, selaku Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petani kelapa sawit yang mengelola lahan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TN Tesso Nilo), kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas perkebunan.

Pungli ini dilakukan dengan cara memungut Rp100 per kilogram dari setiap tandan buah segar (TBS) sawit yang dihasilkan para petani. Praktik ini disebut telah berlangsung lama dan melibatkan banyak petani kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.

“Kami ini petani kecil, mas. Untung kami tidak seberapa, tapi masih juga dipotong seratus rupiah per kilo. Tolong bongkar ini. Kami sangat dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika dihitung secara konservatif, pungutan ini menghasilkan uang dalam jumlah fantastis. Misalnya, seorang petani dengan 10 hektare lahan sawit bisa menghasilkan :

10 hektar × 20.000 kg/hektar × Rp100/kg = Rp20.000.000 per tahun per petani.

Dengan ribuan hektare kebun sawit ilegal di dalam TN Tesso Nilo, potensi dana yang terkumpul diduga mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Mirisnya, dana ini bukan disetorkan ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan diduga kuat mengalir ke kantong pribadi sang kepala desa.

Saat dikonfirmasi, Kades Lubuk Kembang Bunga membantah tuduhan ini. “Itu hoaks. Mungkin kalau dulu sempat ada wacana dari kelompok tani. Tapi secara pribadi saya tidak pernah meminta,” ujarnya singkat. Rabu (4/6).

Praktik pungli ini tidak hanya mencerminkan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai perusakan lingkungan. TN Tesso Nilo adalah kawasan konservasi yang dilindungi, rumah bagi gajah Sumatera dan spesies lain yang terancam punah.

Pungli terhadap hasil sawit dari lahan ilegal di kawasan tersebut secara tidak langsung mendorong dan melegitimasi kegiatan perambahan hutan, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Peraturan yang berpotensi dilanggar adalah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pungli dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau penipuan. Ancaman hukumannya penjara 4 – 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Perbuatan ini mencoreng integritas pejabat publik dan termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Meskipun bukan pelaku perusakan langsung, sang kepala desa ikut melanggengkan aktivitas ilegal dalam kawasan konservasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Riau, Amri Koto, menegaskan bahwa kejaksaan dan kepolisian harus segera bertindak.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Informasi dari lapangan sangat jelas, kepala desa diduga melakukan pungli bernilai miliaran rupiah. Kami mendesak Kejari Pelalawan untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses secara hukum.”

Amri menambahkan, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu individu. “Harus diusut tuntas. Siapa saja yang menerima aliran dana, siapa yang menutup mata, dan bagaimana jaringan pungli ini bisa berjalan begitu lama di kawasan hutan konservasi nasional.” tegasnya.

Atas peristiwa ini demi tercapainya penegakan hukum yang adil dan memulihkan Kerugian Negara, pelakunya harus ditangkap, dan diadili. Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dan pembiaran terhadap perambahan hutan berjalan beriringan. Penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas, tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memeriksa aliran dana hasil pungli. Mengungkap semua pihak yang terlibat. Menyita aset hasil kejahatan. Mengadili pelaku dengan transparan dan terbuka untuk publik. Tidak ada tempat bagi pejabat yang memeras rakyat kecil dan menggadaikan lingkungan demi kepentingan pribadi.| AS

Polres Sukabumi Selidiki Dugaan Tindakan Tidak Senonoh oleh Teman Sebaya

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi pada, Rabu (04/06/2025).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Mei 2025, saat korban tengah berada di salah satu kedai. Berdasarkan informasi awal, korban diduga diajak oleh beberapa remaja sebaya untuk berkumpul, hingga kemudian dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi yang tidak berdaya dan menjadi objek perbuatan yang tidak pantas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan,” ujarnya.

“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban, melakukan visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat ini, kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Hartono.

Empat remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan. Mengingat usia mereka masih tergolong anak-anak, Polres Sukabumi menangani kasus ini dengan pendekatan khusus sesuai prosedur hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban, serta menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dalam proses terhadap para terlapor,” tambah IPTU Hartono.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak selama proses berlangsung,” pungkas IPTU Hartono.

(Reporter : Mirna)

Kejari Kab. Sukabumi Geruduk Kantor DLH, Sita 50 Dokumen Penting dan 1 Unit Laptop

YUYELNEWS.com | Sukabumi,- Kejari Kabupaten Sukabumi Geruduk Kantor DLH Kabupaten Sukabumi Sita 50 Dokumen penting Dan 1 unit Laptop Terkait Dugaan Korupsi 1,5 Miliar Anggaran Perbaikan Dan Perawatan Truk Pick Up Sampah Pada Tahun 2024 Jln. Jajaway, Rabu, (4/6/2025).

Kejari Kabupaten Sukabumi Yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Agus di dampingi 2 Orang Penyidik.

Agus Kejari Kabupaten Sukabumi Mengatakan Giat ini Merupakan Rangkaian Penggeledahan dalam rangka Mencari Alat Bukti yang Di Butuhkan Kedepannya Kita Periksa Semua Ruangan Terutama Kepala Bidang,” Ungkapnya.

“Masih Agus yang di Cari Oleh Kejari adalah Terkait dugaan tindak pidana Korupsi atas dugaan pengelolaan sampah dari tahun 2024 Sampai saat ini kami ga ada intervensi Dari pihak mana pun kita dari kejari akan tegak lurus Dan untuk penerapan tersangka nanti kita akan Umumkan,yang kami Sita 50 Dokumen penting dan 1 unit Laptop yang di duga Dengan Kasus tersebut,” Pungkasnya.

Mirna

Dugaan Pemeras Judol Akhirnya Berada di Tahanan Polresta Barelang

YUTELNEWS.com | Dugaan Pemeras Judi Online (Judol) di Batam yang sempat viral ternyata telah berada di Tahanan Polrestata Barelang. Sabtu, (31/5/2025).

Konon dulu sdr R ini mengaku sebagai Pewaris dari Kapal CR6. Namun Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sahcroddin ketua Kamtibmas DPC Batam membenarkan hal ini kepada awak media.

“Ya benar saudara R alias Ac telah Berada di Polres setelah saya kunjungan dan melihat langsung mata kepala sendiri bersama rekan media,” jawabnya.

Kunjungan tersebut sekitar pukul sekitar pukul 14.00 Wib menjelang sore. Terkait kasusnya tersebut masih belum diketahui. Tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak kepolisian.

“Tujuan saya hanya memastikan apakah saudara R itu benar sudah ditahan, ternyata memang benar,” tutup sahcroddin kepada Awak Media. / Red

 

 

Dugaan Pemeras Judol Akhirnya Berada di Tahanan Polresta Barelang
Kiri Kaos Hitam : R Alias AC (Terduga)

Polisi Lahat Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Akibatkan Kematian

YUTELNEWS.com | Lahat,- Kurang dari 12 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, Husen Apendi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Makan Mbak Narti, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Jum’at, (30/05/2025).

Pelaku, Manizar Malik (40), warga Desa Keroya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, ditangkap saat hendak berobat di Rumah Sakit Rabain, Kabupaten Muara Enim.

Korban, Husen Apendi (lahir 04 Juli 1974), seorang petani asal Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan lengan.

Kasat Reskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.k.SIK.MSI, memimpin langsung penangkapan yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi. Berdasarkan keterangan saksi, Usdek (50), Alan (25), dan Narti (55), perselisihan berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang kemudian berujung perkelahian menggunakan senjata tajam.

Korban dilaporkan terlebih dahulu menusuk pelaku, sebelum pelaku berhasil merebut pisau dan menusuk korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam, pakaian korban, handphone Xiaomi milik korban, dan kendaraan pickup Mega Carry hitam nopol BD 9024 YB.

Pelaku saat ini dirawat di Rumah Sakit Rabain di bawah pengawasan pihak kepolisian, sementara kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Merapi Barat.

Polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku merupakan rekan kerja.

Red

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Jepara Ditangkap Polisi

YUTELNEWS.com |Polres Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

Pelaku, AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025). Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus menggunakan uang palsu dengan cara membelikan uang palsu tersebut lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.

“Ketika sampai dilokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan langsung membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir besaran Rp. 20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, Wakapolres Jepara menyampaikan, setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan memantau situasi mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya. Lalu, AT membeli es teh langsung membayar menggunakan uang palsu besaran Rp. 20 ribu yang harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, langsung pelaku simpan.

Selanjutnya, tersangka jalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jamaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu, dimana alas duduk tersebut harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, lalu kembaliannya disimpan tersangka, begitu seterusnya hingga dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali.

Hingga akhirnya tersangka ketahuan oleh warga dan di amankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.

Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara.

(Singgih)

Korban Dugaan Pengeroyokan di Nias Selatan Belum Pulih, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Hukum dan Keadilan Dimana?

YUTELNEWS.com | Diduga Polsek Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan memperlambat proses hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial FB. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban pada tanggal 22 Mei 2025, Namun baru pada tanggal 23 Mei 2025 pihak kepolisian menyerahkan salinan laporan kepada korban, sehingga memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penanganan awal kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penanganan hukum terhadap para pelaku. Korban menyayangkan lambatnya proses penegakan hukum, sementara kondisi kesehatannya masih belum pulih akibat insiden tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Lolowa’u memberikan penjelasan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan jawaban konkret mengenai lambatnya proses hukum dan belum adanya penahanan terhadap para pelaku.

Dalam keterangannya kepada media, korban FB menyampaikan bahwa ia masih mengalami gangguan kesehatan sejak peristiwa pengeroyokan tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa para pelaku belum ditahan.

“Pada saat kejadian, saya mengalami sakit yang terus berlanjut. Saya bertanya, mengapa belum ada penahanan terhadap pelaku? Apakah Kapolsek siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap saya? Saya hanya berharap kasus ini segera ditangani secara adil agar para pelaku bisa diberi efek jera sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar FB melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan warga.

Diminta Agar Pelaku segera Ditangkap, Selanjutnya jika hal ini tidak segera diproses Maka, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres hingga ke Polda. (Deni Zega)

Terkait Dugaan Aktivitas Perjudian di Bombastic PUB & KTV, Wagub Kepri Angkat Suara

YUTELNEWS.com | Aktivitas yang mencurigakan di Boombastic KTV sebagai tempat Hiburan Malam yang terletak di kawasan sei jodoh, batam diduga membuka kembali perjudian bola pimpong, dengan dugaan melangar ijin peruntukannya, Hal ini diketahui dari beberapa sumber.

Sebelumnya, Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batu Ampar yang mana di wilayah hukumnya diduga adanya perjudian bola pimpong tepatnya di PUB & KTV boombastic. Tetapi hingga kini belum tim media belum memberikan tanggapan yang dinilai bungkam.

Selanjutnya Tim media telah meminta tanggapan kepada Wakil Gubernur Kepri Bapak Nyanyang Harris Pratamura dan mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat meresahkan.

“Meresahkan, Ke dinas BPMPTSP dan dinas pariwisata kota batam,” Jawab singkat Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Harris Pratamura melalui WhatsAppnya.

Bola pimpong yang merupakan jenis permainan tebak angka disebut juga katagori permainan judi. Masyarakat Berharap instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, kepolisian dan lainya dapat menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di kota batam khususnya yang berada di boombastic KTV.

Dari informasi yang di himpun bahwa permainan judi bola pimpong para pemain cukup memasang taruhan paling sedikit Rp10.000 dengan menebak salah satu angka dalam 24 angka yang ada.

Seharusnya tidaklah sulit bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak segala bentuk praktek perjudian termasuk bola pimpong di lokasi tersebut dengan jalan adanya keseriusan dari pihak terkait untuk memberantasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPMPTSP, Disparbud,  APH dan Dinas terkait. /Tim

Tujuh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar, JPU Kejati Sulsel Sidang Perdana

YUTELNEWS.com| Sulsel – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020, Senin (26/5/2025).Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap 7 terdakwa.

Adapun ketujuh terdakwa tersebut adalah Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Kota Makassar), Salahuddin (Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar), M. Arief Rachman (Direktur CV. Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV. Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV. Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV. Adifa Raya Utama)dan Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati).

JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.287.470.030,38.

Perkara ini bermula saat Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 36.580.000.000 (Tiga puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).

Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan Harga perpaket Rp.150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar) tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 (sembilan) penyedia dan 8 (delapan) diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat diantaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

“Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak bulog,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU Kejati Sulsel, terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” tutup Soetarmi. (AbubAlgifari)

Cut and Fill di Bengkong Diduga Tak Berizin dan Cemarkan Lingkungan, Diminta BP Batam, DLH, APH Usut

YUTELNEWS.com | Batam – Kegiatan Cut and Fill Bebas Beroperasi di Bengkong, tidak jauh dari Perumahan bukit. Dari pantauan tim media bahwa kegiatan tersebut telah lama berjalan. Senin (26/5/2025) Siang hari.

Di Lokasi tersebut terlihat Excavator yang Digunakan untuk menggali tanah (cut), Dump truck yang Digunakan untuk memindahkan tanah yang digali. Saat Pemindahan, terlihat Dump Truck tanpa Penutup sehingga menimbulkan debu-debu bertebaran di jalan-jalan, tanpa penyiraman tentunya membahayakan bagi Pengguna jalan lainnya. Aktivitas ini diduga kuat dilakukan tanpa melengkapi dokumen lingkungan yang wajib, seperti UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

“Cut and fill” merupakan proses pemindahan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk meratakan permukaan tanah atau mencapai ketinggian yang diinginkan. Proses ini melibatkan menggali tanah (cut) dan kemudian menimbunnya di tempat lain (Fill).

Dari Hasil investigasi di lokasi bahwa tampak bukit warga terlihat mengalami tanah longsor akibat penerukan tanah tersebut. Salah satu warga yang tidak disebutkan Namanya mengatakan bahwa Cut and Fill tersebut dikerjakan oleh PT BTM. Pengerukan tanah tersebut diperuntukkan ke sejumlah warga yang akan dipindahkan.

Cut and Fill di Bengkong Diduga Tak Berizin dan Cemarkan Lingkungan, Diminta BP Batam, DLH, APH Usut
Tempat Fill / Penimbunan

Belum diketahui apakah kegiatan tersebut sudah berizin atau belum, namun di Lokasi tidak dipasang Papan Proyek,
Izin Pematangan Lahan dari BP Batam, Izin dari Dinas Lingkungan Hidup, serta Izin Administrasi lainnya.

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.

Volume tanah tersebut dari hasil investigasi dibawa tidak jauh dari Sekolah Mondial Batam atau Sekitar dekat The Monde City.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan juga APH. /Red

Part, 1, Bersambung ..

Barang Impor Ekspor Ballpress yang diduga Milik Haji S Diduga Ilegal, Diminta Bea Cukai, Dinas Terkait dan APH Usut Tuntas

YUTELNEWS.com | Pada hari Minggu, 25 Mei 2025, tim investigasi Wajah Siber Indonesia menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang besar yang terletak di Komplek Gudang Depo Kontainer, Simpang Melcem 200 M kearah Melcem Batu Ampar di kiri jalan. Gudang yang diduga milik seorang bernama Haji S itu terpantau dijadikan lokasi pemindahan barang pakaian bekas asal Singapura—yang dilarang keras oleh hukum Indonesia.

Dari Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sebuah truk colt diesel bernomor polisi BP 8094 FY terparkir dengan posisi siap angkut, menunggu proses pemindahan barang dari kontainer. Modus ini memperlihatkan adanya sistem logistik terorganisir untuk menyamarkan distribusi barang bekas impor yang notabene melanggar hukum dan merusak industri tekstil dalam negeri.

UNDANG-UNDANG DILANGGAR TERANG-TERANGAN!
Impor pakaian bekas (Ballpress) jelas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Bahkan, kegiatan ini juga melanggar Pasal 47 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah.

Tak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, masuknya Ballpress secara ilegal juga membuka celah besar penyebaran penyakit melalui pakaian yang tidak terjamin higienis dan sterilitasnya.

Ada Pembiaran? Siapa yang Backup?
Muncul tanda tanya besar: mengapa aktivitas ini bisa berlangsung terang-terangan di hari libur? Siapa yang membekingi? Apakah aparat tutup mata terhadap pergerakan barang ilegal ini? Masyarakat mendesak agar pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait segera bertindak tegas!

Batam jangan jadi pelabuhan surga bagi penyelundup! Gudang-gudang seperti milik Haji S ini patut disegel dan diselidiki lebih dalam, termasuk keterlibatan aktor besar di balik jaringan distribusi barang seken ilegal dari Singapura ke Batam.

Hal ini, tim media akan terus mengawal kasus tersebut, Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pemerintah pusat diminta turun tangan langsung membongkar permainan pakaian bekas yang menghancurkan martabat perdagangan sah di tanah air.

Hingga berita ini dipublish, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait, Disperindag, Bea Cukai Batam, hingga ke mentrian serta APH /Red

Sumber Wajahsiberindonesia.com

Diduga beberapa Oknum Aparat Desa di Nias Selatan Lakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Korban Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Diduga Beberapa oknum aparat Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga desanya. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 mei 2025 sore hari.

Pada saat tersebut dikantor Desa yang dihadiri banyak masyarakat serta babinsa nias selatan, pada waktu itu bermula dilaksanakan pertemuan dan pembentukan koperasi merah putih sekitaran jam 15:00 sore

Pada pertemuan tersebut salah satu warga desa atas nama Fatinaso bu’ulolo memberikan pendapatnya menyampaikan kenapa tidak ada informasi seperti undangan terhadap masyarakat, tetapi ada salah seorang guru pengajar yang menghadiri pertemuan tersebut menanyakan siapa yang rekam video.

“Siapa orangnya yang sering mengambilkan video kita di dalam ini biar ditunjukkan indeksnya,” tanyanya. Sementara fatinaso bu’ulolo (FB) sebagai korban menyampaikan bahwa bukan hanya ia yang mengambil video tersebut,

“Karena aku mau mengambil dokumen,” jawabnya.

Diduga beberapa Oknum Aparat Desa di Nias Selatan Lakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Korban Minta Keadilan
Terlihat dalam rekam Video Korban diduga dikeroyok

Sehingga pada saat itu juga aparat desa bersama-sama melakukan pemukulan terhadap FB,  serta masyarakat desa tersebut berhamburan keluar, saat media menanyakan hal kejadian tersebut maka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MH,  DH, dan masih ada lagi  Pelaku  lainnya. Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kades Amorosa namun tidak merespon terkesan bungkam dan blokir nomor wartawan.

Dari masalah tersebut maka pihak pelaku diduga  melanggar undang-undang yakni ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 351: Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit, tetapi tidak termasuk dalam penganiayaan berat.- Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

2. Pasal 170 KUHP
Pengoroyokan adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 171 KUHP
Jika pengoroyokan tersebut menyebabkan luka atau sakit, maka ancaman hukumannya lebih berat.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100,8 juta.

Saat awak media mengkonfirmasi korban, menyampaikan bahwa para pelaku tidak senang dengan kehadirannya.

“Mereka tidak senang kepada saya sehingga mereka melakukan hal seperti ini agar membuat alasan baru supaya dana desa sebelumnya tidak diungkit lagi,” ujarnya FB kepada media. Informasi yang di himpun oleh tim media juga bahwa pihak Desa telah melaporkan FB atas dugaan pengerusakan.

Pihak keluarga korban atau FB  berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat diproses secepatnya, supaya pihak pelaku diberikan efek jera pada apa yang mereka lakukan. /  Deni Zega

Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

YUTELNEWS.com //Polresta Barelang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Jumat (23/05/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial DPM (33), saat itu sedang duduk santai minum di Café Live Music Marbun.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban DPM (33) diajak oleh rekannya FR , untuk menikmati hiburan dan minuman di Café Live Music Marbun. Sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin dini hari, salah satu teman korban berinisial FL terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar kafe.

Melihat adanya keributan, korban DPM (33) berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran tersebut. Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui berinisial R (24), langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban. Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Sedangkan pelaku R (24) langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh paman korban, HMA (46), Unit Resakrim Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak sore hari tanggal 18 Mei 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka R (24) dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. /Red

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

=======================
Website : https://polrestabarelangbatam.id/
e-mail : humasrestabarelang@gmail.com
Call Centre : 110 Polresta Barelang
Twitter : @barelang00
FB : Polresta Barelang Batam
IG : @humaspolrestabarelang
Youtube : Humas Polresta Barelang

Lagi-lagi hotel Satria Diduga Dijadikan Markas Perjudian

YUTELNEWS.com | Heboh, lagi-lagi Hotel Satria dikabarkan sebagai tempat Perjudian. Diketahui hotel pada umumnya diperuntukkan sebgai tempat menginap, tetapi kenyataannya disulap menjadi markas perjudian.

Sumber mengatakan saat berkunjung ke hotel Satria, dan parkiran hotel dipenuhi dengan kendaraan roda dua dan Roda Empat terparkir penuh. Terlihat Ternyata didalam hotel para pengunjung bermain judi jekpot dan judi bola pimpong.

Menurut informasi salah satu sumber di lokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah lama beroperasi.

Salah satu ketua Ormas inisial IR yang ternyata juga  melakukan investigasi di lokasi. IR mengatakan baru saja saya chat Bapak kapolres Karimun dan Kasat Reskrim polres Karimun, hanya sekedar memperkenalkan diri bahwa saat ini diwilayah hukumnya, Kapolres hanya membalas dengan mengirim stiker, sedangkan kasat Reskrim tidak merespon.

Ia membenarkan bahwaa memang betul hotel Satria Karimun Menjadi tempat Markas Judi jekpot dan judi bola pimpong, sesuai apa yang kita lihat ujarnya kepada media.

ia menambahkan bahwa usaha tersebut untuk di kabupaten Karimun tidak ada legal standing, ya judi, jadi yang perlu media tanyakan kepada Kapolres Karimun kenapa jajaran polres Karimun membiarkan, kegiatan judi tersebut.

Dikatakan bukan saja jekpot dan judi bola pimpong, ia juga temukan di Food court 22 puokang ada permainan KIM, ini juga ajang perjudian karena pemenang Langsung dibayar uang cash.

Judi merupakan salah satu Program Asta Cita Bapak presiden Prabowo Subianto, tinggal masyarakat yang menilai, bahwa jajaran polres Karimun dipimpin oleh AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH, tidak tegak lurus mendukung program Asta cita bapak presiden Prabowo Subianto dengan membiarkan judi Jekpot dan bola pimpong di hotel Satria dan Judi KIM di food court 22 Puokang Karimun.

Hingga berita ini dipublish, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian, Dinas terkait dan Pelaku Usaha. / Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.