Lapas Kelas IIB Buka Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Bidang Pertanian, Bekerja Sama dengan DPPKP Kota Langsa

Lapas Kelas IIB Buka Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Bidang Pertanian, Bekerja Sama dengan DPPKP Kota Langsa

YUTELNEWS.com | Kota Langsa, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa resmi membuka kegiatan pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bidang pertanian. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara Lapas Kelas IIB Langsa dan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa, Senin (06/10/2025)

Acara pembukaan berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Langsa dan dihadiri oleh Bapak A. Halim Faisal, selaku Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Turut hadir Bapak Azhari, Kabid Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan DPPKP Kota Langsa, yang mewakili Kadis DPPKP Kota Langsa, beserta para penyuluh pertanian dan pejabat struktural Lapas.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Kalapas A. Halim Faisal kepada perwakilan WBP peserta pelatihan sebagai tanda dimulainya program pembinaan kemandirian di bidang pertanian.

Kalapas A. Halim Faisal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan warga binaan.

“Kegiatan ini bukan hanya mengisi waktu selama menjalani pidana, tetapi juga menjadi media transformasi mental dan pembekalan keterampilan hidup agar warga binaan dapat mandiri setelah kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.

Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPPKP Kota Langsa atas sinergi dan dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan pelatihan ini.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan menjadi contoh kolaborasi positif antara instansi pemerintah dalam mendukung proses pembinaan di Lapas,” tambahnya.

Sementara itu, Bapak Azhari mewakili Kepala DPPKP Kota Langsa menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program pembinaan kemandirian yang bermanfaat bagi WBP. Ia berharap peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh dan mempraktikkan ilmu yang diperoleh.

Kegiatan pelatihan pertanian ini diikuti oleh warga binaan terpilih dan dibimbing langsung oleh para penyuluh pertanian dari DPPKP Kota Langsa. Program ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan praktis, menumbuhkan semangat wirausaha, serta menjadi bekal positif bagi warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

(Said Yan Rizal) 

Konfirmasi Prostitusi, Petugas Reception Yummy Massage Katain Wartawan Babi, Awak Media Akan Lapor

YUTELNEWS.com | Batam – Tanggapan yang tidak berpendidikan oleh Reception di Yummy Message di Seraya, Kota Batam yang Diduga Adanya Aktivitas Prostitusi yang berkedok Massage. Di lokasi, Cewek Bookingan disediakan untuk bisa main di tempat dan juga bisa dibawa keluar. Minggu (5/10/2025).

Pekerja di Reception Sungguh tidak beretika dalam bicara kepada awak media.

“Terserah Kau sajalah lah Muka Polos tapi ternyata Babi,” jawabnya.

Sebelumnya bahwa tim media melakukan investigasi pada Malam hari (4/10) belum diketahui apakah Message tersebut sudah memiliki izi dari Disparbud ataupun DPM-PTSP. Dan telah diberitakan melalui tautan https://yutelnews.com/2025/10/04/yummy-message-di-seraya-diduga-adanya-aktivitas-psk-prostitusi-hingga-tppo/

Screenshot Balasan Chat Pekerja Reception yang mengatakan kepada wartawan Babi

Lucunya, Setelah melakukan Penghinaan/ pelecehan dengan mengatakan babi, Pesan tersebut dihapusnya dengan menghilangkan barang bukti dan berpura² tidak tau. Namun, awak media sempat screenshot chat tersebut.

Pengelola Yummy Massage yang memfasilitasi atau sebagai Jasa Pekerja Seks Komerskal (PSK) tersebut bisa terancam Pidana Pasal 296 dan Pasal 506 tentang UU Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Pidana Pelaku Usaha TPPO dan Prostitusi

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Namun, lama pidana dapat bervariasi, mulai dari paling singkat 3 tahun hingga 15 tahun, dan ditambah denda atau pidana pengganti lainnya, tergantung pada tingkat kesalahan dan modusnya.

Pidana bagi pelaku prostitusi di Indonesia bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan untuk mucikari (pasal 296 KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini melaporkan Kejadian ini kepada APH.

Bersambung ….

Yummy Massage di Seraya Diduga Adanya Aktivitas PSK, Prostitusi hingga TPPO

YUTELNEWS.com | Batam – Yummy Massage di Seraya, Kota Batam Diduga Adanya Aktivitas Prostitusi yang berkedok Massage. Cewek Bookingan disediakan untuk bisa main di tempat dan juga bisa dibawa keluar. Sabtu (4/10/2025).

Hal ini terungkap saat tim media melakukan investigasi pada Malam hari. Belum diketahui apakah Massage tersebut sudah memiliki izi dari Disparbud ataupun DPM-PTSP.

Salah satu Pekerja tersebut mengatakan bahwa Full Service bisa Rp400rb dan Rp.200rb untuk Receptionnya atau Pelaku Usahanya.

Terduga PSK Yummy Massage

“Ayolah bang, Main kita cukup Rp400rb aja sama saya, langsung disini aja,” kata sumbernya sambil dimatikan lampu.

“Tidak kak, saya disini cuma urut bukan main begituan,” jawab awak media.

Namun Pekerja pun memaksa awak media untuk melakukan hal yang tidak senonoh itu.

“Maaf kak, sekali lagi saya hanya minta diurut bukan berhubungan badan,” tambah awak media.

Seketika itupun awak media segera keluar dari ruangan tersebut yang serba gelap.

Berdasarkan video rekaman yang dimiliki oleh awak media ini bahwa ternyata Lokasi tersebut terindikasi adanya PSK/Prostitusi.

Awak media pun telah melakukan konfirmasi kepada Receptionnya dan mengatakan bahwa itu pribadinya saja. Tapi anehnya, saat awak media bertanya terkait bookingan, maka akan mendapatkan komisi sebesar Rp40rb setiap tamu yang dibawa.

Pengelola Yummy Massage yang memfasilitasi atau sebagai Jasa Pekerja Seks Komerskal (PSK) tersebut bisa terancam Pidana Pasal 296 dan Pasal 506 tentang UU Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Pidana Pelaku Usaha TPPO dan Prostitusi

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Namun, lama pidana dapat bervariasi, mulai dari paling singkat 3 tahun hingga 15 tahun, dan ditambah denda atau pidana pengganti lainnya, tergantung pada tingkat kesalahan dan modusnya.

Pidana bagi pelaku prostitusi di Indonesia bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan untuk mucikari (pasal 296 KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Pengelola, Dinas terkait, DPM-PTSP dan juga APH (Aparat Penegak Hukum). /Tim

Oknum Polisi Sagulung Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Kepri atas Dugaan Kesusilaan dan Penganiayaan

YUTELNEWS.com | Viral, Seorang oknum polisi resmi dilaporkan ke Propam Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan, pada Senin (22/09), sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam Laporan Polisi nomor : SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan, Brigadir Polisi YAAS diduga melakukan pelanggaran kode etik kesusilaan (menghamili) terhadap seorang perempuan berinisial FM yang disertai dengan penganiayaan.

Kronologi berawal pada tanggal 22 Desember 2024, YAAS yang bertugas di Polsek Sagulung Kota Batam, berkenalan dengan FM yang berada di Kota Medan, hingga FM dijemput dan dibawa ke kota Batam dengan janji untuk dinikahi karena sudah dalam keadaan hamil.

Oknum Polisi Sagulung Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Kepri atas Dugaan Kesusilaan dan Penganiayaan
Oknum Polisi Terduga Penganiayaan dan Kesusilaan serta kekerasan

Kemudian, selama di Kota Batam pada bulan April 2025, FM (korban) tinggal di rumah orang tua Arga. Namun, YAAS mulai memunculkan perasaan menghindar dengan berbagai alasan dan cara agar tidak jadi menikah secara nikah kantor.

YAAS yang selalu berkomunikasi tidak baik terhadap korban dan sering memaki FM bahkan melakukan pemukulan karena terus menanyakan terkait pernikahan yang sudah ditunda – tunda.

Pada 21 April 2025, FM mengalami keguguran Karena terjatuh di Kamar Mandi hingga pendarahan hebat. Karena mengalami keguguran dan selalu dapat kekerasan fisik hingga pendarahan hebat yang dilakukan oleh YAAS, pada 6 Mei 2025, FM meminta ke YAAS untuk diantarkan kembali ke orang tua FM ke Medan.

Dengan harapan yang putus asa, karena YAAS terus dan selalu menjanjikan pernikahan, akhirnya FM pulang ke orang tuanya. Lucunya, YAAS bersama orang tuanya berjanji melangsungkan pernikahan lagi dengan datang ke Medan bertemu dengan orang tua FM.

Seminggu kemudian, FM yang sudah hamil kembali, disuruh datang lagi ke Batam dengan rencana mempersiapkan sekaligus melangsungkan pernikahan. Lagi lagi, rencana tersebut tidak terwujud alias gagal. Justru, FM kembali mendapatkan kekerasan fisik dari YAAS sendiri berupa dorongan fisik hingga orang tua YAAS memarahi FM.

Ironisnya, kekerasan secara fisik maupun secara mental yang dilakukan oleh YAAS, FM mengalami penanganan yang serius hingga 4 kali di opname di salah satu rumah sakit di Kota Batam.

Singkat cerita, sampai saat ini, FM berada dalam kondisi trauma dan merasa dirinya hanya dipermainkan bahkan keluarga besar FM dipermalukan oleh YAAS.

“Saya tidak banyak tuntutan. Cukup dia (YAAS) bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Bahkan, belum nikah pun, dia sudah berhubungan dengan perempuan lain lagi. Jadi, saya merasa dipermainkan dan keluarga saya dipermalukan,” ucap FM secara singkat karena masih dalam keadaan trauma.

Melalui kuasa hukum FM, dari Kantor Lisman Hulu bersama dengan Advokat Fery Hulu, Pengacara Martin Zega dan Pengacara Leo Halawa, menyampaikan bahwa sudah dilakukan sebanyak dua kali mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, tidak ditemukan adanya kesepakatan yang serius.

“Dua kali kita mediasi. Terakhir, kemarin pada Sabtu (20/09) yang lalu. Tapi, pihak YAAS tidak menunjukkan sikap yang serius,” ucap Lisman Hulu.

Lebih lanjut, Lisman Hulu menyampaikan bahwa YASS dilaporkan dengan dua Laporan Polisi di Mapolda Kepri. Yang pertama dugaan pelanggaran etik kesusilaan. Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan. Pihaknya berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita berharap agar kasus ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada terlapor. /Red

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tegaskan Kewajiban Penyelesaian Utang PT Cahaya Frozen kepada PT BDS

JAKARTAYUTELNEWS com|| Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, pada sidang putusan Senin (22/9/2025).

Putusan ini menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan.

Dalam sidang dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah meninjau seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Cahaya Frozen Raya berada dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari.

Putusan ini juga menunjuk Bapak Faisal, S.H., M.H., seorang Hakim Pengawas yang kompeten, untuk mengawasi seluruh proses PKPU.

Kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi, S.H, M.H, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

“Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang telah melihat permasalahan ini secara jernih dan adil,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya,pada Selasa (23/09/2025).

Menurutnya, putusan ini bukan sekadar kemenangan, melainkan juga bukti bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi pihak yang memiliki piutang sah.

“Ini menegaskan bahwa ada kewajiban utang yang harus diselesaikan oleh PT Cahaya Frozen Raya kepada PT BDS,” ungkap Rahmat.

Rahmat menyatakan proses hukum ini diambil oleh PT BDS setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan yang tidak membuahkan hasil.

“Kami telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan mencari jalan keluar, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT BDS berharap proses PKPU ini dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan menghindari proses kepailitan yang lebih kompleks.

“Melalui proses PKPU ini, kami berharap PT Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya,” tambah Rahmat.

PT BDS Jamin Pembayaran pada Vendor dan Pemasok

Terkait putusan tersebut, PT BDS juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh vendor dan pemasoknya. Manajemen menegaskan seluruh kewajiban akan dipenuhi.

“Kami memahami kekhawatiran yang mungkin timbul. Namun, kami ingin memastikan bahwa PT BDS menjamin seluruh pembayaran akan tetap dipenuhi,” tegas Rahmat.

Ia menjelaskan, proses PKPU ini adalah langkah strategis untuk mengamankan piutang besar yang menjadi hak PT BDS. Dana yang berhasil dipulihkan dari proses ini akan digunakan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan memastikan likuiditas tetap terjaga.

“Kami berjanji bahwa dana yang kami tagih akan sangat membantu kami dalam memenuhi kewajiban kepada Anda, para mitra kami yang setia,” tambahnya.

PT BDS secara khusus mengimbau para vendor dan pemasoknya untuk bersabar dan tetap tenang. Perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dan akan terus memberikan informasi terkini.

“Mari kita hadapi proses ini bersama-sama dengan optimisme. Kami yakin, dengan putusan ini, kami berada di jalur yang benar untuk mengamankan keuangan perusahaan dan memastikan kelangsungan kerja sama kita di masa depan,” tutup Rahmat. (**)

 

Yans.

Diduga Lakukan Pengeroyokan kepada Wartawan, Matel dari Perusahaan ACC Finance Dilaporkan di Polres Labuhanbatu Sumut

YUTELNEWS.com | Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum Mata Elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat insan pers segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

Diduga Lakukan Pengeroyokan kepada Wartawan, Matel dari Perusahaan ACC Finance Dilaporkan di Polres Labuhanbatu Sumut
Saat Terjadi Pengeroyokan di Lapangan

Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP /B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com yang terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pemukulan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (Red)

Sumber jejakkasustv.com

Mengaku dari Petugas, Penangkapan Secara Paksa Terjadi di Jln Tol Pekanbaru Diduga Tanpa Laporan/Surat Tugas

YUTELNEWS.com – Viral sebuah Video di Sosial media (Sosmed) melalui Akun “Info Nias”. Sekitar kurang lebih 4 orang yang mengaku dari pihak Petugas melakukan penangkapan kepada seseorang yang belum diketahui permasalahannya.

Video tersebut telah didapatkan oleh media ini pada Rabu (17/9/2025) malam hari dan telah ditonton ribuan netizen.

Dari postingan Info Nias dituliskan “Edward Buulolo (EB) dijemput secara paksa oleh beberapa orang yang mengaku dari Petugas”

“Bapak yang mengaku dari pihak kepolisian, jika melakukan penangkapan tunjukkan laporannya,” ucap salah satu teman EB di lokasi.

EB yang ditangkap pun berusaha untuk melepaskan diri dari tangkapan, namun pelaku penangkapan pun terus memaksa korban untuk segera dibawa paksa. EB yang belum diketahui identitasnya pingsan seketika saat dilakukan penangkapan.

“Ini Premanisme, kita tidak melarang, Kalau ada bukti silahkan tunjukkan laporannya,” kata temannya EB.

Dari rekaman video tersebut, salah satu perekam video mengatakan bahwa ada dua oknum yang mengaku dari polisi yang melakukan penangkapan paksa kepada korban atas dugaan penggelapan uang.

EB pun diseret berkali-kali hingga pingsan kedua kalinya. Menurut informasi dari rekaman video bahwa plat BB 1368 LL dikendarai oleh petugas dan BM 1528 MW digunakan oleh Pelapor.

Anehnya, di Akhir Video surat tugas atau Laporan pun tidak ditunjukkan oleh pihak petugas sekalipun ditanyakan berkali-kali.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih melakukan penelusuran terkait peristiwa penangkapan tersebut. /Tim

Sumber Video

https://www.facebook.com/share/v/1CjBfsFxis/

https://www.facebook.com/share/r/1A2T5vVL5Q/

BBersambung..

Driver Online Batam Desak Regulasi Tarif, Wapres Gibran Terima Aspirasi Saat Kunjungan Kerja

YUTELNEWS.com | Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua maupun roda empat di Batam menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait kebutuhan regulasi transportasi online. Pertemuan itu berlangsung usai makan siang bersama Wapres di Barelang Seafood Restaurant, Rabu (10/9/2025).

Dalam suasana santai, para driver memanfaatkan momen tersebut untuk menuntut regulasi yang lebih berpihak, mulai dari kepastian tarif hingga usulan aplikasi transportasi daring milik negara.

“Kami meminta pemerintah membuat aplikator sendiri. Potongan dari aplikasi swasta sekarang sangat besar, merugikan semua pihak, baik driver maupun masyarakat pengguna,” ujar Feryandi Tarigan, Ketua Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Batam.

Fery menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menyebut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
“Transportasi online sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus diatur oleh negara, bukan diserahkan sepenuhnya ke swasta,” tambahnya.

Respon Wapres: Akan Diusahakan Melalui Danantara

Menurut Fery, Wapres Gibran menanggapi positif usulan tersebut.
“Pak Wapres bilang nanti diusahakan lewat Danantara. Beliau juga paham kalau potongan aplikator swasta memang besar,” jelasnya.

Meski begitu, tim media belum mendapat konfirmasi resmi dari Gibran karena tidak ada sesi wawancara usai acara makan siang.

ADOB Desak Kepastian Regulasi

Selain Komando, Aliansi Driver Online Batam (ADOB) juga menyoroti kekosongan hukum terkait layanan transportasi online roda dua dan roda empat.

Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menegaskan bahwa pemerintah perlu mempercepat regulasi yang jelas agar kesejahteraan driver lebih terjamin.
“Kami sangat mengapresiasi undangan makan siang dari Pak Wapres, tapi kami juga ingin menekankan pentingnya regulasi. Jangan sampai driver terus dirugikan karena tarif yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ADOB menyerahkan surat resmi kepada Wapres yang berisi permohonan audiensi dengan Presiden RI. Surat tersebut juga menyinggung isu nasional mengenai percepatan regulasi Undang-Undang transportasi online, khususnya layanan makanan dan barang roda dua, serta ketentuan tarif bersih yang lebih adil.

Tuntutan Penegakan Aturan di Batam

ADOB juga menyinggung isu lokal di Batam, yakni ketidakpatuhan aplikator terhadap SK Gubernur Kepri No. 1080 dan 1113 Tahun 2024 mengenai tarif transportasi online. Mereka menilai pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan driver, tetapi juga melanggar ketentuan menteri.

“Tarif resmi sudah ada, tapi aplikator tidak patuh. Ini harus ditegakkan. Regulasi yang sudah dibuat jangan hanya jadi kertas kosong,” tegas Djafri.

Rangkaian Kunjungan Kerja di Batam

Kunjungan Wapres Gibran ke Batam tidak hanya berfokus pada pertemuan dengan driver online. Sejak pagi, ia sudah meninjau Model Business Group (MBG) di SMKN 1 Batam untuk melihat inovasi pendidikan berbasis kewirausahaan.

Setelah itu, ia melanjutkan kunjungan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk menghadiri panen perdana lobster. Didampingi istrinya, Selvi Ananda, dan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Gibran menekankan pentingnya percepatan regulasi guna mencegah praktik penyelundupan lobster dan mendorong replikasi budidaya di daerah lain.

Usai makan siang dengan ratusan driver online, rombongan Wapres bergerak ke Infinite Framework Studio Nongsa Digital Park untuk meninjau perkembangan industri digital kreatif di Batam.

Rangkaian kunjungan tersebut menunjukkan fokus pemerintah bukan hanya pada sektor perikanan dan ekonomi biru, tetapi juga pada isu regulasi transportasi digital yang kini menyangkut hajat hidup jutaan masyarakat.

Driver Online Batam Desak Regulasi Tarif, Wapres Gibran Terima Aspirasi Saat Kunjungan Kerja

Harapan Driver: Negara Hadir Lewat Regulasi

Bagi para driver, isu regulasi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari transportasi online.

“Kalau tarif jelas dan aplikator diawasi, kami bisa bekerja dengan tenang. Kalau tidak, selalu kami yang jadi korban,” kata Putra, salah seorang pengemudi ojol Batam.

Pertemuan di Batam ini pun menegaskan satu pesan penting: negara dituntut hadir melalui regulasi yang berpihak, baik untuk nelayan di laut maupun driver di jalanan. /Red

Program Pengembangan Potensi Daerah Kejati Sulsel dan BSI Tandatangani Kerjasama Penanganan Masalah Hukum serta Pelayanan Perbankan

Yutelnews.com, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Region X Makassar melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pelayanan Perbankan di kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dan Regional CEO BSI Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi. Turut hadir pula Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, para asisten, koordinator, dan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Sulsel.

Regional CEO BSI Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan. “Selama empat tahun pendirian BSI, ada berbagai tantangan dalam pengembangan ekonomi syariah. Kami mohon masukan dari Kejati Sulsel sebagai Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Investasi,” ujar Sukma.

Sukma menambahkan bahwa BSI berupaya mendukung Kejati Sulsel sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di Sulawesi Selatan.

“Kami berharap dengan berbagai program pengembangan potensi daerah, BSI bisa meningkatkan investasi. Sebagai mitra Satgas Percepatan Investasi, kami berharap bisa mendukung dari segi perbankan,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dari BSI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kepercayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Area Makassar untuk kerja sama Layanan Perbankan dan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memberikan layanan hukum terhadap permasalahan perbankan yang dihadapi,” kata Agus Salin.

Agus juga menjelaskan peran penting JPN dalam kerja sama ini. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara mempunyai peran yang sangat penting dalam permasalahan hukum perbankan, khususnya dalam melindungi kepentingan negara dan pemerintah, serta dalam penanganan kredit macet.

Agus berharap kerja sama ini dapat memperkuat komitmen dan kolaborasi kedua belah pihak untuk mencapai tujuan yang disepakati. “Kerja sama ini untuk menghindarkan teman-teman di BSI dari fraud melalui upaya pencegahan yang biayanya murah,” pungkasnya.

(Abu Algifari)

Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

YUTELNEWS.com | Gowa– Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah meningkatkan status tiga saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, yang terjadi dari tahun 2018 hingga Juli 2023. Senin, (08/09/2025 ).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu SH. M.H., dalam siaran persnya mengungkapkan identitas para tersangka:

1. US: Ketua Tim Pengelola Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-02 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 8 September 2025.

2. S: Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2009-2020. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-01 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 8 September 2025.

3. S: Ketua Tim Pengelola Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2022-2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 8 September 2025.

Penetapan US, S, dan S sebagai tersangka didasarkan pada adanya dua alat bukti sah yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penahanan Tersangka

Kejaksaan Negeri Gowa telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap para tersangka:

– US: Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2025

– S: Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-01/P.4.13/Fd.1/09/2025

– S: Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2025

Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, mulai 8 September 2025 hingga 27 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Rincian Kasus

Kasus yang menjerat US, S, dan S terkait pengelolaan Dana JKN Pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 3.377.592.797 (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah).

Pasal yang Disangkakan

– PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Himbauan

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 56 saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses hukum atau merusak alat bukti.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Abu Algifari

Oknum Politikus Partai Nasdem Ahmad S Diduga Kabur ke Singapura

YUTELNEWS.com | Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni disebut kabur ke Singapura. Dirinya tertangkap kamera sedang berada di bandara.

Sahroni merupakan salah satu anggota DPR RI yang tengah menjadi buruan publik, karena menyebut pendemo bubarkan DPR tolol.

Saat itu, dia menimpali rencana demo bubarkan DPR, karena naiknya tunjangan dan rumah dinas hingga total sekira Rp230 juta.

Menurutnya, demo bubarkan DPR salah, bahkan sangat tolol.

“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia,” katanya, dikutip Harian Massa, Jumat (29/8/2025).

Belakangan dia mengatakan, bahasa tolol itu bukan merujuk pada objek pendemo yang ingin demo bubarkan DPR.

“Yang gue sampaikan bahwa bahasa tolol itu bukan pada obyek.. enggak ada itu bahasa gue,” terangnya.

Meski demikian, publik terlanjur marah dengan perkataan Sahroni. Demo besar bubarkan DPR pun terjadi, pada 25 Agustus 2025.

Demo ini berakhir bentrok. Aparat gabungan, memukul mundur para pendemo hingga bentrok pun meluas, bahkan hingga malam hari.

Yang mengejutkan, usai terjadi kegaduhan itu, Fraksi NasDem mengeluarkan surat bernomor 758/DPR-RI/VIII/2025.

Dalam surat itu, Sahroni dicopot sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dan dipindah menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.

Jabatannya pun di isi oleh Rusdi Masse Mappasessu.

Keluarnya surat pencopotan ini, kembali menimbulkan diskusi hangat publik. Apalagi, terjadi saat aksi demo besar bubarkan DPR.

Seorang netizen membagikan foto Sahroni berada di bandara. Dalam narasi yang beredar, dia kabur ke Singapura.

“Kalau ini benar, maka orang ini sama pengecut dan rendahnya dengan Katak Bhizzer. Mau kabur sejauh apapun, warga sipil akan selalu ada dimanapun,” ungkap akun Instagram @irwandiferry.

Tidak hanya Sahroni, netizen juga membagikan foto sang istri sedang naik jet pribadi, diduga juga hendak kabur ke luar negeri.

“Istri si Sahroni naik private jet euy, mau jalan-jalan ke luar negri sepertinya,” sambung akun X @fans_mrprabs.

Tidak kalah akal, netizen bahkan mengancam akan menduduki rumah Sahroni, di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan Sahroni dan istri masih belum berhasil dikonfirmasi wartawan. /Red

Sumber: harianmassa/FB Sarjana Hukum

Gerak Cepat Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City

YUTELNEWS.com |  Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari korban dan saksi. Senin (25/08/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, S.H. selaku pimpinan tim menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 22 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek di betis kaki kiri setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial ASS (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian keluar dari mess sambil membawa sebilah pisau, lalu kembali melakukan penganiayaan hingga menusuk betis korban sehingga mengakibatkan luka robek cukup serius.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian, satu celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang terdapat bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat bukti penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami berharap dengan penanganan cepat ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepada warga, kami imbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sekupang kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Diharapkan, kehadiran Polri dalam penanganan kasus pidana dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang./ Red

Humas Polresta Barelang

 

Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra Hadiri Peresmian Dapur Makan Bergizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

KOTA PAYAKUMBUHYUTELNEW.COM —DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri peresmian Dapur Makan Bergizi (MBG) dan peletakan batu pertama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Sicincin. Kehadiran DPRD menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk mengatasi stunting dan meningkatkan gizi anak pada, Rabu (06/08/2025).

Wali Kota Zulmaeta menegaskan komitmennya memerangi stunting melalui penyediaan makanan bergizi bagi pelajar. Program ini adalah hasil kerjasama dengan Badan Gizi Nasional dan Polres Payakumbuh,” Tegasnya.

Zulmaeta menyebut bahwa pemenuhan gizi sejak dini penting untuk perkembangan sumber daya manusia dan memastikan anak mendapatkan asupan yang dibutuhkan,” Ucapnya.

Wirman Putra menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap program ini sebagai investasi untuk masa depan. Sinergi antara pemerintah dan lembaga lain perlu diperkuat untuk membangun ketahanan gizi dan memberdayakan ekonomi lokal melalui koperasi dan BUMDes. Perwakilan Polres juga berharap program ini meningkatkan peran aktif koperasi desa dalam penyediaan pangan.

Acara dihadiri berbagai pihak yang menunjukkan komitmen bersama dalam ketahanan gizi di Payakumbuh.

(MMD)

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Sagulung

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang menggelar konferensi pers dan Rekonstruksi terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kamis (31/07/2025).

Konferensi pers dan Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., dan kuasa hukum tersangka Dian P.G. Simamora, S.H., serta jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Dalam Konferensi Pers ini Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan melalui aplikasi daring kepada korban berinisial VLA (alm) dengan tarif sebesar Rp350.000. Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar 201, tersangka tidak dapat membayar jasa yang telah disepakati. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus menyerang dengan bertubi-tubi hingga total 19 luka tusukan mengenai tubuh korban, termasuk bagian leher, dada, dan punggung. Korban sempat mencoba melarikan diri keluar kamar dan ditemukan dalam kondisi kritis oleh saksi di lantai hotel. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Informasi awal diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam keadaan bersimbah darah. Tim Piket Reskrim Polsek Sagulung segera merespons laporan tersebut dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan tersebut..

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menyampaikan bahwa, “Kejadian ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Polri akan menangani kasus ini secara profesional, tuntas, dan akuntabel. Pelaku akan diproses secara hukum dengan pasal yang berat.”

Atas perbuatannya, tersangka MI dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penanganan perkara ini dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran penyidik Polsek Sagulung bersama Kejaksaan Negeri Batam serta telah dilakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store./ Red

 

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

Tiningkatkan Kesadaran  Para Pelaku Usaha Terhadap Regulasi DHE dan DPI ini Harapan Kejaksaan Saat Sosialisasi.

Yutelnews.com, Makassar– Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan penerimaan devisa negara dengan kehadiran Christian, SH, MH, Kasi IB2 pada Direktorat Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktorat I) Jamintel, sebagai narasumber.

Christian mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mathovani, Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dalam kegiatan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (24/7/2024).

Acara yang dibuka oleh Musni Kardi KA dari Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia didampingi Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel ini, bertujuan mengoptimalkan penerimaan devisa negara. Selain Christian, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Bank Indonesia.

Dalam paparannya, Christian menjelaskan peran strategis Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN). Desk ini merupakan gagasan Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan menjadikan Indonesia negara maju dan makmur. Dibentuk melalui Kepmenko Polkam Nomor 151 Tahun 2024, Desk PPDN melibatkan berbagai kementerian/lembaga kunci, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memastikan koordinasi yang efektif.

Tugas Utama Desk PPDN meliputi penyusunan kebijakan analisis, koordinasi pelaksanaan, dan pemberian rekomendasi kepada Presiden terkait peningkatan penerimaan devisa negara,” kata Christian.

Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran vital dalam penegakan hukum terkait devisa, baik secara preventif maupun represif.

“Secara preventif, Kejaksaan melakukan pencegahan melalui pendampingan hukum dan pengamanan strategi pembangunan. Secara represif, Kejaksaan menindak pidana korupsi, TPPU, dan pelanggaran kepabeanan/cukai yang merugikan negara,” jelas Christian.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesadaran para pelaku usaha terhadap regulasi DHE dan DPI. Dengan demikian, diharapkan penerimaan devisa negara dapat terus meningkat secara optimal, mendukung visi Indonesia Emas 2045.( Abu Algifari)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.