Diduga beberapa Oknum Aparat Desa di Nias Selatan Lakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Korban Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Diduga Beberapa oknum aparat Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga desanya. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 mei 2025 sore hari.

Pada saat tersebut dikantor Desa yang dihadiri banyak masyarakat serta babinsa nias selatan, pada waktu itu bermula dilaksanakan pertemuan dan pembentukan koperasi merah putih sekitaran jam 15:00 sore

Pada pertemuan tersebut salah satu warga desa atas nama Fatinaso bu’ulolo memberikan pendapatnya menyampaikan kenapa tidak ada informasi seperti undangan terhadap masyarakat, tetapi ada salah seorang guru pengajar yang menghadiri pertemuan tersebut menanyakan siapa yang rekam video.

“Siapa orangnya yang sering mengambilkan video kita di dalam ini biar ditunjukkan indeksnya,” tanyanya. Sementara fatinaso bu’ulolo (FB) sebagai korban menyampaikan bahwa bukan hanya ia yang mengambil video tersebut,

“Karena aku mau mengambil dokumen,” jawabnya.

Diduga beberapa Oknum Aparat Desa di Nias Selatan Lakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Korban Minta Keadilan
Terlihat dalam rekam Video Korban diduga dikeroyok

Sehingga pada saat itu juga aparat desa bersama-sama melakukan pemukulan terhadap FB,  serta masyarakat desa tersebut berhamburan keluar, saat media menanyakan hal kejadian tersebut maka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yaitu MH,  DH, dan masih ada lagi  Pelaku  lainnya. Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kades Amorosa namun tidak merespon terkesan bungkam dan blokir nomor wartawan.

Dari masalah tersebut maka pihak pelaku diduga  melanggar undang-undang yakni ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 351: Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit, tetapi tidak termasuk dalam penganiayaan berat.- Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

2. Pasal 170 KUHP
Pengoroyokan adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 171 KUHP
Jika pengoroyokan tersebut menyebabkan luka atau sakit, maka ancaman hukumannya lebih berat.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100,8 juta.

Saat awak media mengkonfirmasi korban, menyampaikan bahwa para pelaku tidak senang dengan kehadirannya.

“Mereka tidak senang kepada saya sehingga mereka melakukan hal seperti ini agar membuat alasan baru supaya dana desa sebelumnya tidak diungkit lagi,” ujarnya FB kepada media. Informasi yang di himpun oleh tim media juga bahwa pihak Desa telah melaporkan FB atas dugaan pengerusakan.

Pihak keluarga korban atau FB  berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat diproses secepatnya, supaya pihak pelaku diberikan efek jera pada apa yang mereka lakukan. /  Deni Zega

Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Café Live Music Batam

YUTELNEWS.com //Polresta Barelang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Jumat (23/05/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial DPM (33), saat itu sedang duduk santai minum di Café Live Music Marbun.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban DPM (33) diajak oleh rekannya FR , untuk menikmati hiburan dan minuman di Café Live Music Marbun. Sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin dini hari, salah satu teman korban berinisial FL terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar kafe.

Melihat adanya keributan, korban DPM (33) berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran tersebut. Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui berinisial R (24), langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban. Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Sedangkan pelaku R (24) langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh paman korban, HMA (46), Unit Resakrim Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak sore hari tanggal 18 Mei 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka R (24) dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. /Red

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

=======================
Website : https://polrestabarelangbatam.id/
e-mail : humasrestabarelang@gmail.com
Call Centre : 110 Polresta Barelang
Twitter : @barelang00
FB : Polresta Barelang Batam
IG : @humaspolrestabarelang
Youtube : Humas Polresta Barelang

Lagi-lagi hotel Satria Diduga Dijadikan Markas Perjudian

YUTELNEWS.com | Heboh, lagi-lagi Hotel Satria dikabarkan sebagai tempat Perjudian. Diketahui hotel pada umumnya diperuntukkan sebgai tempat menginap, tetapi kenyataannya disulap menjadi markas perjudian.

Sumber mengatakan saat berkunjung ke hotel Satria, dan parkiran hotel dipenuhi dengan kendaraan roda dua dan Roda Empat terparkir penuh. Terlihat Ternyata didalam hotel para pengunjung bermain judi jekpot dan judi bola pimpong.

Menurut informasi salah satu sumber di lokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah lama beroperasi.

Salah satu ketua Ormas inisial IR yang ternyata juga  melakukan investigasi di lokasi. IR mengatakan baru saja saya chat Bapak kapolres Karimun dan Kasat Reskrim polres Karimun, hanya sekedar memperkenalkan diri bahwa saat ini diwilayah hukumnya, Kapolres hanya membalas dengan mengirim stiker, sedangkan kasat Reskrim tidak merespon.

Ia membenarkan bahwaa memang betul hotel Satria Karimun Menjadi tempat Markas Judi jekpot dan judi bola pimpong, sesuai apa yang kita lihat ujarnya kepada media.

ia menambahkan bahwa usaha tersebut untuk di kabupaten Karimun tidak ada legal standing, ya judi, jadi yang perlu media tanyakan kepada Kapolres Karimun kenapa jajaran polres Karimun membiarkan, kegiatan judi tersebut.

Dikatakan bukan saja jekpot dan judi bola pimpong, ia juga temukan di Food court 22 puokang ada permainan KIM, ini juga ajang perjudian karena pemenang Langsung dibayar uang cash.

Judi merupakan salah satu Program Asta Cita Bapak presiden Prabowo Subianto, tinggal masyarakat yang menilai, bahwa jajaran polres Karimun dipimpin oleh AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH, tidak tegak lurus mendukung program Asta cita bapak presiden Prabowo Subianto dengan membiarkan judi Jekpot dan bola pimpong di hotel Satria dan Judi KIM di food court 22 Puokang Karimun.

Hingga berita ini dipublish, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian, Dinas terkait dan Pelaku Usaha. / Red

Diminta kepada Kapolda Kepri Usut Judol di Batam

YUTELNEWS.com | Batam – Heboh, Diduga Dua Oknum Aparat yang memakai baju preman bekerjasama dengan Oknum Pengusaha sipil untuk menjebak Pelaku Judi Online (Judol) yang terjadi pada tanggal kejadian 17/04/2025 pukul 19.26 di samping Gand Mall, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sekitar pukul 19.26 WIB Oknum Pengusaha (Ac/ alias Ridwan) dengan dua oknum Aparat  menemui Pelaku judol di belakang grand mall. Pelaku Judol tersebut terpantau ada dua orang. Namun yang satu orang tetap di dalam mobil. Saat di lokasi oknum aparat tersebut mencoba melarang awak media untuk melakukan perekaman.

Saat tertangkap tangan, Pelaku judol pun memohon-mohon kepada kedua oknum Aparat agar tidak dibawa ke kantor karena Barang bukti seperti laptop telah diambil oleh Ac. Saat kejadian berlangsung, oknum aparat yang pakai kaca mata dan topi melarang media untuk tidak melakukan rekaman video.

“Jangan rekam-rekam, ini judi online,”Kata Oknum Aparat tersebut kepada wartawan sambil menunjukkan Pistolnya di kantong saku celana sebelah kanan kepada Wartawan. Tidak hanya itu, oknum aparat dan Ac juga menyuruh wartawan untuk menghapus rekaman video dan foto tersebut.

Masih di lokasi, antara Pelaku Judol dan oknum Aparat pun melakukan negosiasi. Saat Negosiasi di TKP, Terdengar angka sekian telah di transfer ke rekening seseorang. Di TKP sekitar ada CCTV untuk bisa dikembangkan.

“Beng, Coba cek rekeningmu sudah masuk, keluarkan uangnya semua,” kata Ac kepada seseorang melalui Telepon Seluler miliknya.

Diketahui Pelaku judol tersebut menggunakan mobil dengan BP 1168 OM warna merah. Pada saat itu, AC mengatakan kepada pelaku judol bahwa kedua oknum Aparat tersebut dari Dantim.

Akhirnya, pelaku judol tersebut dibebaskan yang diduga setelah dilakukan transferan kepada Rekening seseorang yang diduga rekan dari Ac. Lagi-lagi Pelaku judol pun menyuruh oknum aparat dan Ac untuk menghapus rekaman video yang dimiliki oleh wartawan setelah selesai transaksi. Hebatnya AC yang diketahui Warga sipil / pengusaha mengklaim dirinya sebagai pihak berwenang yang bisa meloloskan para pelaku Judol.

“Melalui saya aja bro, pasti dibantu. Kalau ada kawan kawan yang tertangkap disini hubungi aja gua dijamin 100 persen selamat sebelum naik ke media ya,” kata ac kepada pelaku judol yang pakai kaca mata, mata sipit.

Pada Kejadian tersebut disaksikan oleh Sachroddin ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam. Sachroddin menilai bahwa pelaku Judol tersebut diduga diperas oleh para oknum yang terlibat.

“Ac panggil saya ke Grand mall untuk memberikan kompensasi dan operasional selama mendampingi kasusnya yang sedang bergulir saat ini yaitu Scrap eks Kapal CR 6. Perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Batam. Namun ada yang aneh saat itu tiba-tiba saya dibawa keliling di sekitar lokasi. Diketahui Ac dan kedua Oknum APH yang diduga dari Kesatuan (disebutkan) melakukan interogasi kepada seseorang. Saya saat itu bingung terkait masalah apa hingga laptop diambil di tangan pelaku yang diduga Laptop server Judol,” ujarnya.

“Dari Kejadian tersebut, kita akan melaporkan kepada pihak berwajib, karena ini patut diduga adanya pembiaraan oleh oknum Aparat. Diminta agar pihak terkait segera diproses nantinya,”Tambahnya kepada tim media. Awak Media juga masih melakukan pengembangan terkait oknum Aparat tersebut tentang  Kesatuannya, tetapi yang pasti Ac adalah Oknum Pengusaha dari  Eks Kapal CR 6 yang sedang didugat di PN Batam.

Diminta kepada Kapolda, Mabes Polri Jajaran untuk segera melakukan olah TKP dan dipanggil saksi-saksi yang di lokasi kejadian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan pengembangan dan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum dan juga para pelaku yang terlibat./ Red

Video Terkait

https://www.youtube.com/watch?v=il56fLiNz9Y&t=14s

Bersambung…

Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau mucikari yang beroperasi dengan modus agensi Ladies Company. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Mei 2025, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang IPDA Muhammad Hafidz Zulfajri, S.Tr.K dan Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H.. Dalam kegiatan doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu siang (17/5/2025),

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua orang wanita dengan inisial N dan R dalam keadaan tanpa busana serta satu bungkus kondom, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa Dua orang pria turut diamankan sebagai tersangka, yaitu IF (26), yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan HB (30), yang berprofesi sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO). Modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan istilah sandi “CD3” dengan tarif sebesar Rp3.500.000 untuk satu kali kencan. IF (26) bertugas menyebarkan informasi kepada para Ladies Companion (LC) di bawah agensi “Y”, sementara HB (30) diduga memfasilitasi transaksi keuangan.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi tersebut. Petugas melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC. Setelah kesepakatan dilakukan, tim Satreskrim langsung menuju lokasi pertemuan dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga lima belas ribu rupiah. Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store./Red

Humas Polresta Barelang

Diminta Pelaku Yang Diduga Adanya Judol dan Pemeras di Batam Segera Ditangkap

YUTELNEWS.com | Batam – Heboh, Diduga Oknum Pengusaha warga Sipil yang melibatkan Oknum Aparat untuk menjebak dan Memeras Pelaku Judi Online (Judol) yang terjadi pada tanggal kejadian 17/04/2025 pukul 19.26 di samping Gand Mall, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau agar segera ditangkap dan dikembangkan. Dari informasi yang dimiliki oleh tim media Bahwa Jaringan Judol tersebut internasional. Informasi sementara yang didapatkan oleh Tim media bahwa korban tersebut telah melaporkan di Kepolisian.

Bahwa Pada Kamis 17/04/2025 pukul 19.26 WIB Oknum Pengusaha (Ac/ alias Ridwan) dengan dua oknum Aparat  menemui Pelaku judol di sekitar grand mall. Saat di lokasi oknum aparat tersebut mencoba melarang awak media untuk melakukan perekaman Viedo.

di lokasi Saat Pelaku Judol tertangkap tangan, Pelaku judol pun memohon-mohon kepada ke dua oknum Aparat agar tidak ditindaklanjut karena Barang bukti seperti laptop telah diambil oleh Ac. Saat kejadian berlangsung namun dikembalikan setelah adanya perdamaian.

“Jangan rekam-rekam, ini judi online,”Kata Oknum Aparat tersebut kepada wartawan sambil menunjukkan Pistolnya di kantong saku celana sebelah kanan kepada Wartawan. Tidak hanya itu, oknum aparat dan Ac juga menyuruh wartawan untuk menghapus rekaman video dan foto tersebut.

Diminta Pelaku Yang Diduga Adanya Judol dan Pemeras di Batam Segera Ditangkap
Laptop milik Pelaku Judol

Masih di lokasi, antara Pelaku Judol dan oknum Aparat pun melakukan negosiasi. Saat Negosiasi di TKP, Terdengar angka 1,8 telah di transfer ke rekening seseorangyang bernama Abeng.

“Beng, Coba cek rekeningmu sudah masuk, keluarkan uangnya semua,” kata Ac kepada seseorang melalui Telepon Seluler miliknya.

Diminta Pelaku Yang Diduga Adanya Judol dan Pemeras di Batam Segera Ditangkap
Pelaku Judol dan Oknum Aparat

Diketahui Pelaku judol tersebut menggunakan mobil dengan BP 1168 OM warna merah. Pada saat itu, AC mengatakan kepada pelaku judol bahwa kedua oknum Aparat tersebut dari Dantim.

Akhirnya, pelaku judol tersebut dibebaskan yang diduga setelah dilakukan transferan kepada Rekening seseorang yang diduga rekan dari Ac. Pelaku judol pun menyuruh oknum aparat dan Ac untuk menghapus rekaman video yang dimiliki oleh wartawan. Hebatnya AC yang diketahui Warga sipil / pengusaha mengklain dirinya sebagai pihak berwenang yang bisa meloloskan para pelaku Judol.

“Melalui saya aja bro, pasti dibantu. Kalau ada kawan kawan yang tertangkap disini hubungi aja gua dijamin 100 persen selamat sebelum naik ke media ya,” kata ac kepada pelaku judol yang pakai kaca mata, mata sipit.

Pada Kejadian tersebut disaksikan oleh Sachroddin ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Batam. Sachroddin menilai bahwa pelaku Judol tersebut diduga diperas oleh para oknum yang terlibat.

“Ac panggil saya ke Grand mall untuk memberikan kompensasi dan operasional selama mendampingi kasusnya yang sedang bergulir saat ini yaitu Scrap eks Kapal CR 6. Perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Batam. Namun ada yang aneh saat itu tiba-tiba saya dibawa keliling di sekitar lokasi. Diketahui Ac dan kedua Oknum APH yang diduga dari Kesatuan (disebutkan) melakukan interogasi kepada seseorang. Saya saat itu bingung terkait masalah apa hingga laptop diambil di tangan pelaku yang diduga Laptop server Judol,” ujarnya.

“Dari Kejadian tersebut, kita akan melaporkan kepada pihak berwajib, karena ini patut diduga adanya pembiaraan oleh oknum Aparat. Diminta agar pihak terkait segera diproses nantinya,”Tambahnya kepada tim media. Awak Media juga masih melakukan pengembangan terkait oknum Aparat tersebut tentang  Kesatuannya, tetapi yang pasti Ac adalah Oknum Pengusaha dari  Eks Kapal CR 6 yang sedang didugat di PN Batam. Diminta kepada Pihak Aparat agar kasus tersebut ditindak lanjut tanpa harus ada yang melaporakan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan pengembangan dan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum dan juga para pelaku yang terlibat./ Red

Video Terkait

Part 2, Bersambung…

Tindakan Oknum Guru di SMAN 1 Pamarican kepada Murid Dinilai Tidak Sesuai SOP, Diminta kepada Kepsek, Disdik Segera Menindak

SIAGA02.com – Yusman TB, CBJ., CPS Ketua Umum dari Media Siaga02.com dan beberapa Media mengutuk keras tindakan oknum guru di SMAN 1 Pamarican. Diminta agar Kepala Sekolah (Kepsek) dinas pendidikan (Disdik)  provinsi segera menindak oknum guru tersebut yang dinilai melakukan bullying kepada murid yang mengakibatkan efek buruk pada anak tersebut.

Bullying merupakan tragedi miris yang sering menelan beberapa korban baik di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi, hal ini sempat menjadi perbincangan hangat dan heboh di beberapa tahun silam. Mirisnya ini terjadi dimana larangan bullying sudah ditetapkan tapi masih saja terjadi dan merupakan pukulan sangat menohok bagi orang tua murid karena tindakan bullying tersebut dilakukan oleh seorang guru yang merupakan guru PPPK mata pelajaran olah raga.

Salah satu orang tua murid bernama Iin yang merupakan wartawan dari media online siaga.com mengatakan dirinya tidak menerima tindakan guru berinisial HLI tersebut. Ia menuturkan bahwa kondisi mental anaknya sedang tidak baik-baik saja karena memang baru ditinggal mendiang ayahnya. Bukan hanya itu, Iin mengatakan anaknya punya penyakit sejak kecil hingga sekarang yang masih berstatus rawat jalan.

“Anak saya baru ditinggal mendiang ayahnya dan juga punya penyakit bronchitis dan asam lambung yang masih berstatus rawat jalan,” ujar Iin saat diwawancara.

“Saya sangat marah dan murka karena pasca tragedi perundungan (bullying) yang dilakukan saudara HLI sebagai guru Olah Raga SMA N 1 Pamarican, anak saya langsung drop sakit.

Menyikapi hal ini ketua umum bidang SDM DPP Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Ade Sapujagat, menunjuk Bidang Biro Hukum Dan Advokasi Forwapi DPC Kab. Ciamis untuk mendampingi saudari Iin untuk memperjuangkan perlindungan hukum atas tragedi yang terjadi pada anaknya.

Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh saudara HLI dibenarkan oleh Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pamarican.

“Saya baru tau ada tindakan guru menjemur murid tersebut, saya cukup kaget dan sudah menegur yang bersangkutan. Kami tidak ada SOP pendidikan dan pembinaan seperti itu, itu murni dari tindakan gurunya sendiri ” Ujar Bambang Sukarsono Sebagai Kepala Sekolah Kepada Crew Forwapi.

” Kejadian ini akan kami laporkan ke KCD Kabupaten Ciamis, Tambahnya.

Sumber : Ade Spjgt (Bidang SDM DPP Forwapi Kabupaten Ciamis)/ Tim

Oknum Anggota DPRD Medan (EL) Ancam akan Pidanakan Wartawan

Yutelnews.com | Anggota DPRD kota medan fraksi partai solidiritas indonesia (PSI) goodfried EL berang saat konfirmasi terkait keterlibatanya atas kasus dugaan keterlibatanya atas kasus dugaan pemerasaan kepada pengusaha rumah billiard bahkan dia mengancam akan pidanakan wartawan.

Hal itu bermula saat salah satu wartawan menghubungi goodfried EL melalui pesan whatsapp, selasa sore (6/5/2024) guna meminta tanggapan atas dugaan turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang di lakukan ketua komisi 3 dprd medan, terhadap pengusaha billard bernama suyarno.
Merasa tidak senang atas pertanyaan yang di lontarkan, anggota dprd medan ini menunjukkan reaksi yang berlebihan yang tidak mencerminkan wakil rakyat, dia membantah tidak menerima apapun dari pengusaha tersebut ia juga meminta wartawan untuk membuktikan, dengan arogan menjawab pesan singkat dan tidak pantas akan pidanakan wartawan tidak sesuai kode etik meminta konfirmasi.
“Waduh, sampai hari ini saya tidak terimah apapun dari pengusaha jangan abang karang karang, ke billiard mana saya minta, jangan asal ucap bang, bisa abang saya pidanakan, siapa pengusahanya saya akan dikonfrontasi sudah saya bilang dengan abg, saya tidak tau sama sekali tentang billiard” sahutnya geram.

Kita perlu ketahui bahwa tugas jurnalistik adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan informasi kepada publik,wartawan berhak untuk melakukan konfirmasi berita dan menyajikan informasi tanpa intimidasi dari pihak manapun, termasuk anggota dewan, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 melindungi kemerdekaan pers, dan selaku anggota dewan perwakilan rakyat mengancam wartawan akan di berikan sanksi kode etik.

Sebelumnya beredar kabar pengusaha rumah billiard diduga diperas oleh oknum anggota dprd medan,selain salomo pardede (partai gerindra) ternyata ada dua anggota komisi III terlibat dalam pemerasan ini,korban pemerasan anggota dprd medan, suryano mengaku bahwa dirinya tidak mengingat nama,tapi mengenali wajah anggota DPRD medan yang mendampingi salomo pardede kala menemuin dirinya.

(Redaksi rizal hasibuan)

Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah

POLDA JATENG, YUTELNEWS.COM — Kabupaten Jepara Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara yang kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dimulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda yang disebut sebagai tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban, yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dalam keterangan, di ketahui bahwa Tim olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan bersama melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi dokumentasi visual pencarian dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.

“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi.

Selanjutnya sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan, Minggu (04/05/2025).

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar Hotel.

“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.

Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat khususnya para orang tua agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.

Kegiatan Olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan Metode Ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi Penyidik. Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah.

(Singgih)

Polisi Amankan Rp75 M Jaringan Judol Standar International

YUTELNEWS.com | Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Dikutip dari Liputan 1.

Pasalnya, Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuhnya. /Red

Sumber Liputan 1

Sangat Miris Anak Yatim 9 Tahun Di Kecamatan Parakan Salak Diduga Jadi Korban Pelecehan

Sukabumi – Yutelnews.com | Warga Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, digemparkan oleh kabar memilukan tentang dugaan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) . Bocah yang hidup tanpa  seorang ibu yang telah meninggal dunia ini menjadi korban bujuk rayu seorang pria dewasa yang sehari-hari dikenal sebagai tukang cendol keliling.Selasa 29/4/2025)

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga kerap memberikan Bunga jajanan untuk menarik perhatiannya. Dengan modus mengiming-imingi jajan, pelaku disebut beberapa kali membawa korban ke lokasi sepi seperti kamar mandi untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Warga yang mengetahui perilaku mencurigakan tersebut langsung bereaksi. Dalam sebuah video pendek yang beredar luas, terdengar jelas teriakan keras dari sejumlah ibu-ibu yang marah. Salah satu dari mereka bahkan menyebut pelaku dengan makian keras dalam bahasa Sunda,

“Hei dasar tukang cendol dawet mesum!”.Seruan ibu ibu dengan nada geram

Kemarahan warga pecah tak terbendung. Berkat laporan cepat dan kekompakan masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum massa bertindak lebih jauh. Pihak kepolisian dari polsek parakansalak langsung terjun ke TKP dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketua RW Setempat Selamet maulana, ketika di konfirmasi awak media suararakyat.info lewat telpon membenarkan bahwa ada warganya yang menjadi korban pelecehan.

“Betul pak kemaren sore pada hari senin tanggal 28 april ada korban pelecehan di rumahnya korban sendiri (bunga-nama di samarkan). Pada waktu itu tetangga mengetahui bahwa ada terduga pelaku masuk kerumah korban.dengan pintu tertutup setelah itu ada kecurigaan terhadap terduga pelaku ketika didalam rumah. Pada akhirnya tetangga di sekitar rumah korban teriak dan minta bantuan ke warga yang lainya termasuk lapor ke RT dan RW” Ujarnya RW Slamet

Diketahui, kejadian itu  yang kedua kalinya setelah di salah satu sekolahan terjadi juga aksi pelecehan,untuk menghindari hal hal yang tidak di harapkan kami bersama RT dan warga melaporkan nya ke pihak kepolisian polsek Parakansalak. Untuk di tindaklanjuti secara aturan hukum yang berlaku. Dan saat ini terduga pelaku sudah di amankan oleh pihak kepolisian ” Pungkasnya.

Camat Parakansalak Rukman Taufik S,ag Mengatakan Pelaku sudah di tangani oleh unit PPA polres kab sukabumi,saya mengapresiasi gerak cepat polsek parsal dalam penanganan dugaan pelecehan anak dibawah umur,”Singkatnya.

Hingga berita ini di terbitkan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut belum terkonfirmasi.

Reporter : Mirna

Kapolsek Nagrak Klarifikasi Tentang Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat, S.H., M.H., memberikan klarifikasi mengenai berita palsu yang beredar di media sosial tentang penawaran lelang kendaraan yang mengatasnamakan dirinya.

Tangkapan layar di WhatsApp menunjukkan akun palsu yang menyamar sebagai Iptu Asep Suhriat menawarkan lelang motor dan mobil dengan harga murah, Tawaran tersebut dinyatakan sebagai hoaks dan tidak benar oleh Iptu Asep pada, Senin (28/04/2025).

Penipu menggunakan foto dan nama Iptu Asep untuk menipu masyarakat, menawarkan kendaraan dengan harga sekitar Rp20 juta dan meminta nomor rekening.

Iptu Asep mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang meragukan.

Ia baru mengetahui informasi ini setelah istrinya di Jakarta, bernama Ilham, mengkonfirmasi tentang tawaran tersebut.

Masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan pengecekan sebelum mempercayai informasi dari pesan WhatsApp yang mencurigakan.

Kapolsek Asep menegaskan bahwa informasi mengenai jual beli mobil dan motor lelang dari kejaksaan yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar dan merupakan penipuan.

(Mirna)

Breaking News, Yusril Kota Meminta Pihak Berwenang Usut Tuntas Pelaku Kejahatan Lingkungan di Baloi

YUTELNEWS.com | Batam – Adanya Dugaan Kejahatan Lingkungan di Baloi indah, Permata Baloi, Lubuk Baja, atau Penyerobotan tanah dan juga dugaan Korupsi, Masyarakat desak Polda Kepri untuk segera menjadikan Tersangka bagi Pelaku ataupun yang terlibat di dalamnya. Sabtu (29/3/2025).

Yusril Koto, Salah satu aktivis di Kota Batam menyoroti kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) yag diduga Ilegal dan merugikan masyarakat. Menurutnya bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar undang-undang, baik itu Penyalahgunaan wewenang, kejahatan lingkungan ataupun tindak pidana Korupsi.

Rekaman video yang viral beredar di Sosial Media (Sosmed) di Akun Tiktok Yusril Koto mengatakan,”bahwa bahwa kalau masyarakat tidak teriak, iya yakin kasus kejahatan lingkungan penimbunan DAS di Baloi tidak akan terkuat,” ujarnya.

Breaking News, Yusril Kota Meminta Pihak Berwenang Usut Tuntas Pelaku Kejahatan Lingkungan di Baloi
Lokasi Penimbunan DAS di Baloi indah, lubuk baja

“Sebab hujan berturut turut tiga hari beberapa hari yang lalu mengakibatkan rumah warga Kezia lantai belakangnya retak-retak, luntur/ longsor tanah. Warga teriak,” tambahnya.

Sehingga kejadian tersebut menurutnya menimbulkan dampak lingkungan.

“Terjadi Penyempitan, ironis kurang lebih 500 meter dengan lebar kurang lebih 15 meter. Ini kejahatan lingkungan yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Yusril Koto menduga kuat bahwa itu proyek tipu-tipu yang terstruktur dan rapi dikemas pembangunan jalan dengan modus normalisasi sungai faktanya tidak ada tidak ada proyek.

Suhar, ST, Kepala Dinas BMSDA menyampaikan ke Yusril Kota bahwa

Tidak ada proyek normalisasi, tetapi faktanya suda terjadi penimbunan.

“Saya menduga kuat, ini kepentingan pembangunan jalan Apartemen,” tegasnya.

Ia juga menyebut Sekda Kota Batam Jefridin selaku pemegang kekuasaan aset daerah Terkesan menutupi. Ia meminta bahwa kasus kejahatan ini harus diusut tuntas.

“Jerat pelakunya, tangkap, penjarakan,” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada Pemko, Kadis BMSDA, dan pihak-pihak terkait./ Red

 

 

Setelah Peninjauan Lokasi Penimbunan yang Diduga Ilegal, Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam Kunjungan Ke Polda 

YUTELNEWS.com | Setelah Peninjauan lokasi Penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri, Bpk. Sachroddin, Ketua Organisasi Masyarakat Ormas DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam bersama dengan Tim Pengurus gelar Kunjungan ke Polda Kepri. Kamis (27/3/2025).

Kunjungan ke Polda Kepri bertujuan untuk memantau dan menanyakan perkembangan terkait penimbunan tersebut yang diduga ilegal dan merugikan Masyarakat maupun Pemerintah.

Sachroddin meminta agar pelaku penimbunan tersebut jika terbukti ada pidananya maka harus diproses secara hukum dengan transparan.

“Kita telah berada di Polda Kepri untuk menyampaikan informasi yang telah kita lihat dan sekaligus membuat pengaduan masyarakat agar pelaku penimbunan jika terbukti bersalah maka harus dilakukan proses penegakan Hukum secara transparan,” harapnya.

Dalam keterangannya bahwa Pemko Batam yang akan membuat laporan dari kasus tersebut.

“Kita hanya bisa mengawal dan mendukung APH untuk memproses kasus tersebut secara transparan dan seadil-adilnya,” tambahnya./ Red

Part 2, Bersambung….

Setelah Peninjauan Lokasi Penimbunan yang Diduga Ilegal, Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam Kunjungan Ke Polda 
Ketua DPC Kamtibmas beserta Tim saat berada di Polda Kepri

Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam Bersama dengan Tim Tinjau Lokasi Penimbunan DAS di Wilayah Lubuk Baja yang Diduga Ilegal

YUTELNEWS.com | Bpk. Sachroddin, Ketua Organisasi Masyarakat Ormas DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam bersama dengan Tim Pengurus tinjau lokasi Penimbunan di Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/3/2025).

Untuk memastikan adanya dugaan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga ilegal tersebut, Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam Bersama Pengurus langsung turun ke Lokasi meninjau kegiatan tersebut. Menurutnya bahwa penimbunan tersebut jelas merugikan Masyarakat dan juga Pemerintah Kota.

Ketua DPD Kamtibmas Kota Batam Bersama dengan Tim Tinjau Lokasi Penimbunan DAS di Wilayah Lubuk Baja yang Diduga Ilegal

“Kami hadir disini meninjau untuk menindaklanjuti bahwasanya bahwa keadaan ini tidak seharusnya terjadi karena berakibat dampak lingkungan. Jadi, saya mohon kepada pihak Pemko Batam atau Aparat Penegak Hukum meminta agar diproses secara hukum. Siapapun yang melakukan untuk menegakkan hukum agar diberi efek jera. Jangan Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah,” ujarnya di lokasi saat di wawancarai.

Masih Di lokasi terlihat masih ada alat berat yang mungkin telah diberhentikan sementara waktu.

Sachroddin juga selepas dari peninjauan langsung menuju ke Polda Kepri untuk menanyakan perkembangan atau membuat pengaduan/ laporan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Bina Marga, Pemko, dan pihak terkait. /Tim

Part 1, Bersambung….

Video Terkait https://youtube.com/shorts/TYcK2l7zGdk?si=LUVaAoTX62rO9rVu

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.