Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra Hadiri Peresmian Dapur Makan Bergizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

KOTA PAYAKUMBUHYUTELNEW.COM —DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri peresmian Dapur Makan Bergizi (MBG) dan peletakan batu pertama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Sicincin. Kehadiran DPRD menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk mengatasi stunting dan meningkatkan gizi anak pada, Rabu (06/08/2025).

Wali Kota Zulmaeta menegaskan komitmennya memerangi stunting melalui penyediaan makanan bergizi bagi pelajar. Program ini adalah hasil kerjasama dengan Badan Gizi Nasional dan Polres Payakumbuh,” Tegasnya.

Zulmaeta menyebut bahwa pemenuhan gizi sejak dini penting untuk perkembangan sumber daya manusia dan memastikan anak mendapatkan asupan yang dibutuhkan,” Ucapnya.

Wirman Putra menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap program ini sebagai investasi untuk masa depan. Sinergi antara pemerintah dan lembaga lain perlu diperkuat untuk membangun ketahanan gizi dan memberdayakan ekonomi lokal melalui koperasi dan BUMDes. Perwakilan Polres juga berharap program ini meningkatkan peran aktif koperasi desa dalam penyediaan pangan.

Acara dihadiri berbagai pihak yang menunjukkan komitmen bersama dalam ketahanan gizi di Payakumbuh.

(MMD)

Kapolresta Barelang Pimpin Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Sagulung

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang menggelar konferensi pers dan Rekonstruksi terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kamis (31/07/2025).

Konferensi pers dan Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Iqram Syah Putra, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., dan kuasa hukum tersangka Dian P.G. Simamora, S.H., serta jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Dalam Konferensi Pers ini Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat tersangka berinisial MI alias I memesan jasa kencan melalui aplikasi daring kepada korban berinisial VLA (alm) dengan tarif sebesar Rp350.000. Setelah bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar 201, tersangka tidak dapat membayar jasa yang telah disepakati. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian punggung.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus menyerang dengan bertubi-tubi hingga total 19 luka tusukan mengenai tubuh korban, termasuk bagian leher, dada, dan punggung. Korban sempat mencoba melarikan diri keluar kamar dan ditemukan dalam kondisi kritis oleh saksi di lantai hotel. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Informasi awal diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam keadaan bersimbah darah. Tim Piket Reskrim Polsek Sagulung segera merespons laporan tersebut dan mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan tersebut..

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menyampaikan bahwa, “Kejadian ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Polri akan menangani kasus ini secara profesional, tuntas, dan akuntabel. Pelaku akan diproses secara hukum dengan pasal yang berat.”

Atas perbuatannya, tersangka MI dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penanganan perkara ini dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran penyidik Polsek Sagulung bersama Kejaksaan Negeri Batam serta telah dilakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store./ Red

 

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

Tiningkatkan Kesadaran  Para Pelaku Usaha Terhadap Regulasi DHE dan DPI ini Harapan Kejaksaan Saat Sosialisasi.

Yutelnews.com, Makassar– Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan penerimaan devisa negara dengan kehadiran Christian, SH, MH, Kasi IB2 pada Direktorat Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktorat I) Jamintel, sebagai narasumber.

Christian mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mathovani, Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dalam kegiatan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (24/7/2024).

Acara yang dibuka oleh Musni Kardi KA dari Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia didampingi Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel ini, bertujuan mengoptimalkan penerimaan devisa negara. Selain Christian, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Bank Indonesia.

Dalam paparannya, Christian menjelaskan peran strategis Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN). Desk ini merupakan gagasan Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan menjadikan Indonesia negara maju dan makmur. Dibentuk melalui Kepmenko Polkam Nomor 151 Tahun 2024, Desk PPDN melibatkan berbagai kementerian/lembaga kunci, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memastikan koordinasi yang efektif.

Tugas Utama Desk PPDN meliputi penyusunan kebijakan analisis, koordinasi pelaksanaan, dan pemberian rekomendasi kepada Presiden terkait peningkatan penerimaan devisa negara,” kata Christian.

Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran vital dalam penegakan hukum terkait devisa, baik secara preventif maupun represif.

“Secara preventif, Kejaksaan melakukan pencegahan melalui pendampingan hukum dan pengamanan strategi pembangunan. Secara represif, Kejaksaan menindak pidana korupsi, TPPU, dan pelanggaran kepabeanan/cukai yang merugikan negara,” jelas Christian.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesadaran para pelaku usaha terhadap regulasi DHE dan DPI. Dengan demikian, diharapkan penerimaan devisa negara dapat terus meningkat secara optimal, mendukung visi Indonesia Emas 2045.( Abu Algifari)

Permintaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Harta Warisan kepada Pemdes Bawu

YutelNews.com | Jepara – Surat Permohonan Mediasi dan Surat Somasi.
Mujiyono, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mujiyono, S.H. dan Rekan yang beralamat di Desa Singorojo, RT 001/ RW 003, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara bersama Edy Santoso dari DPC LPHI Jepara, 14 Juli 2025 melayangkan surat permohonan mediasi penyelesaian sengketa harta warisan.

Surat bernomor 089/SP.M/HW/Adv/VII/2025 ini ditujukan kepada Pemerintah Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara terkait permasalahan warisan tanah.

Edy Santoso yang akrab disapa Mbah San, Rabu (23/7/2025) kepada awak media menginformasikan kronologis dasar permohonan mediasi ini sebagai berikut:

Berdasarkan surat kuasa khusus yang sah pada tanggal 09 Juli 2025 oleh Pemberi Kuasa atau klien bernama Suwadi.

Klien bernama Suwadi mewakili para ahli waris dari almarhum Dargo dan almarhumah Tini (cucu dari almarhum Raban) adalah para ahli waris sah Raban.

Riwayat Warisan

Sepeninggalnya almarhum Dargo dan almarhumah Tini, keduanya meninggalkan warisan atau peninggalan dari almarhum Raban berupa 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:

1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 11 RW 02, Kecamatan Batealit, seluas 8.870m2 dan bersertifikat SHM No.463 atas nama Parman.

1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, seluas 1.995m2 dan bersertifikat SHM No.786 atas nama Parman.

Surat permohonan mediasi ini memohon kepada Petinggi Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara untuk berkenan memediasi penyelesaian permasalahan ahli waris tersebut secara musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan yaitu dengan mengundang para pihak dan ahli waris yang bersangkutan yaitu: Parman dengan alamat Desa Bawu RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dan perwakilan para ahli waris almarhum Raban (nara hubung Kuasa Hukum).

Untuk itu, kuasa hukum dari kliennya bernama Suwadi meminta Petinggi atau Kades Desa Bawu memfasilitasi mediasi demi terciptanya penyelesaian yang adil dan damai.

Mujiyono, S.H., juga melayangkan surat somasi terkait kepemilikan sertifikat tanah warisan almarhum Raban yang ditujukan kepada Parman yang beralamat di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Surat somasi ini berdasarkan surat kuasa khusus yang sah tertanggal 09 Juli 2025 kepada Mujiyono, S.H. atas nama para ahli waris almarhum Dargo dan almarhumah Tini yang merupakan cucu kandung dari almarhum Raban pemilik sah kedua bidang tanah yang terletak di Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Surat somasi atau teguran ini dilayangkan kepada Parman, sehubungan dengan “kepemilikan dan penguasaan” atas tanah warisan yang dipegang oleh Kuasa Hukum berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh saat ini:
Telah bersertifikat atas nama Joyo Paeran (Bapak kandung Parman).
Padahal Joyo Paeran bukan anak kandung almarhum Raban, melainkan anak pernikahan Ibu Santi (mantan istri almarhum Raban) dengan suami keduanya yang bernama Suto Solekan.
Secara garis keturunan Joyo Paeran bukan anak kandung dari almarhum Raban.

Adapun objek tanah yang dimaksudkan dalam surat somasi ini yaitu:
1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 11 RW 02, Kecamatan Batealit, seluas 8.870m2 dan bersertifikat SHM No.463 atas nama Parman.
1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, seluas 1.995m2 dan bersertifikat SHM No.786 atas nama Parman.

Riwayat singkat

Status awal tanah warisan milik almarhum Raban dibagikan kepada anak kandungnya bernama Kasminah dan Soeparto.

Mujiyono, S.H. menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat oleh Joyo Paeran dan hibah kepada saudara Parman adalah Cacat Hukum.
Alasannya:
Joyo Paeran bukan ahli waris sah dari almarhum Raban.
Proses sertifikasi SHM tanah dan hibah yang dimaksudkan dan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ahli Waris anak kandung sah almarhum Raban.
Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada gugatan perdata serta laporan pidana (jika terdapat pemalsuan atau penyerobotan hak).

Dengan itikad baik, Mujiyono, S.H. bersama Edy Santoso membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan maksud menjaga hubungan baik dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

Untuk itu Mujiyono, S.H., meminta
Klarifikasi secara tertulis dari Parman dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat somasi dilayangkan.
Meminta agar para pihak khususnya Parman untuk menghentikan segala bentuk niat dan/atau upaya menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Meminta Parman membuka ruang dialog dan mengadakan pertemuan musyawarah untuk mufakat dengan para ahli waris sah dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah kami ajukan tidak ada etikad baik oleh saudara Parman. Maka dengan sangat berat hati kami akan menempuh jalur dan upaya hukum sesuai peraturan perundangan-undangan baik perdata maupun pidana yang berlaku di Republik Indonesia.

Upaya hukum yang akan kami lakukan yaitu: gugatan pembatalan sertifikat SHM melalui permohonan ke Menteri ATR/BPN atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan akta hibah ke Pengadilan Negeri Jepara, permohonan pemblokiran tanah ke kantor ATR/BPN Jepara, dan laporan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Jepara. Semuanya sesuai dan berdasarkan bukti otentik baik dokumen dan data yang kami miliki.

Untuk itu kami meminta agar surat somasi ini jangan diabaikan karena ada konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana.

“Sejak surat permohonan mediasi dilayangkan kepada Kades atau Petinggi Desa Bawu dan terakhir komunikasi melalui WhatsApp pada tanggal 14 Juli 2025 belum ada respon baik,” kata Mbah San.

“Untuk itu kami meminta agar surat somasi ini diperhatikan oleh yang bersangkutan, agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan adil,” tegasnya. Narasumber: Mujiyono, S.H. dan Edy Santoso.

Taufiqurrahman

Kejaksaan Sukabumi Telah Menetapkan Kepala DLH Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi

SUKABUMIYUTELNEWS.COM —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka terbaru diketahui berinisial Mr. P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, dalam keterangan pers pada, Senin (14/07/2025).

“Ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang sudah kami sampaikan. Saat ini, kami tetapkan Mr. P selaku Kepala Dinas DLH sebagai tersangka,” ujar Agus.

Menurut Agus, Mr. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran dan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di internal dinas tersebut.

Terkait nominal kerugian negara Agus menjelaskan,” bahwa sejauh ini masih mengacu pada temuan sebelumnya yakni mencapai lebih dari Rp800 juta, mendekati Rp900 juta.

“Ini masih dalam rangkaian pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, yaitu bendahara pengeluaran dan pejabat Kabin,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya intervensi dari tersangka selama proses penyidikan Agus menegaskan,” bahwa hingga kini Mr. P bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda menghalangi proses hukum,” Tegas Agus.

“Soal kesehatannya pun telah diperiksa oleh pihak RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat saat merespons kabar bahwa tersangka sempat tidak hadir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan karena alasan medis,” ujarnya.

Penyidik juga belum memastikan adanya aliran dana ke pihak atau pejabat lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan. “Penggunaan dana cukup beragam termasuk digunakan untuk keperluan pribadi, Namun sejauh ini belum ada pengembangan ke pejabat lainnya,” jelasnya.

Tersangka Mr. P akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rutan Warung Kiara Sukabumi.

Kami titipkan dulu di Warung Kiara sambil proses pemeriksaan lanjutan,” pungkas Agus.

(Reporter : Mirna)

Kecelakaan Maut di Tiban Center Belum ada Tersangka, masih dalam Penyelidikan?

YUTELNEWS.com | Hingga kini, Kecelakaan maut yang melibatkan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8094 ZH milik PT Budi Jasa di Simpang Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, pada Jumat (2/5/2025), masih menyisakan pertanyaan besar terkait proses penegakan hukum. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Insiden tragis ini menewaskan satu pengendara sepeda motor di tempat kejadian, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.

Truk tersebut diketahui dalam kondisi tidak laik jalan, karena dokumen uji KIR terakhirnya telah habis masa berlaku sejak 29 Juni 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyatakan bahwa truk terakhir kali mengikuti uji KIR pada Desember 2023, namun sejak saat itu tidak lagi diperpanjang.

“Terakhir kali uji KIR dilakukan pada Desember 2023 dan berlaku sampai 29 Juni 2024,” ujar Salim kepada tim, Senin (5/5/2025).

Salim menegaskan bahwa semua kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib menjalani uji KIR secara berkala, setiap enam bulan sekali. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, Dishub tidak akan menerbitkan buku KIR.

Namun, ia juga menekankan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menindak kendaraan yang tetap beroperasi meski tidak laik jalan.

“Kalau di lapangan masih ada kendaraan yang tidak lolos uji KIR tapi tetap beroperasi, itu bukan kewenangan Dinas Perhubungan untuk menindak,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Ipda Viktor Hutahean, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025), menyarankan agar menghubungi Ipda Rambe untuk informasi lebih lanjut.

“Maaf Bang, kami lagi ada giat. Kiranya bisa menghubungi Ipda Rambe,” ujar Viktor Hutahean.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ipda Rambe belum merespons konfirmasi yang disampaikan.

Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo. Ia tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Konfirmasi selanjutnya dari Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

/Tim

 

Part 2, Bersambung

Diduga Adanya Praktik Oplosan Beras Ilegal di PT UKP di Kawasan Mega Cipta Industrial 

YUTELNEWS.com | Batam – Sebuah Gudang yang mencurigakan di Kawasan Industri Mega Cipta Industrial park, Batu Ampar. Jumat, 4/7/2025.

Hal ini terpantau saat Tim media melakukan investigasi di lokasi siang hari. Terlihat keluar masuk Truk Pengangkut barang yang diduga adanya praktik beras oplosan di PT UKP tersebut. Kegiatan yang berjalan lancar dan mulus diduga ilegal dan terkesan kebal hukum.

Menurut sumber yang dipercaya bahwa kegiatan tersebut dibekingi oleh oknum-oknum tertentu. Ini bukan hanya merugikan negara, namun rakyat bisa menjadi korban atas tipu-tipu yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan karena sangat mengganggu pangan di Batam. Menurut sumber yang dipercaya bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan negara.

“Beras berkualitas sangat rendah dicampur dengan beras Medium, kemudian dikemas ulang dalam karung bermerek premium dan dijual di pasar. Ini sangat merusak kepercayaan publik, melanggar hukum dan rugikan negara,” tulis sumber.

Awak media Yutelnews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Disperindag namun dinilai bungkam. Selain itu, awak media pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tapi terkesan tertutup. Tim media akan menyurati Disperindag dan juga APH terkait dugaan Oplosan Beras tersebut.

Diminta pihak APH, Disperindag dan dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan juga APH. /Tim

Sudah Lebih dari Sebulan, Kecelakaan Maut di Tiban Center Belum Ada Tersangka

YUTELNEWS.com – Kecelakaan maut yang melibatkan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8094 ZH milik PT Budi Jasa di Simpang Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, pada Jumat (2/5/2025), masih menyisakan pertanyaan besar terkait proses penegakan hukum. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Insiden tragis ini menewaskan satu pengendara sepeda motor di tempat kejadian, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.

Truk tersebut diketahui dalam kondisi tidak laik jalan, karena dokumen uji KIR terakhirnya telah habis masa berlaku sejak 29 Juni 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyatakan bahwa truk terakhir kali mengikuti uji KIR pada Desember 2023, namun sejak saat itu tidak lagi diperpanjang.

“Terakhir kali uji KIR dilakukan pada Desember 2023 dan berlaku sampai 29 Juni 2024,” ujar Salim kepada DURASI.co.id, Senin (5/5/2025).

Salim menegaskan bahwa semua kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib menjalani uji KIR secara berkala, setiap enam bulan sekali. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, Dishub tidak akan menerbitkan buku KIR.

Namun, ia juga menekankan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menindak kendaraan yang tetap beroperasi meski tidak laik jalan.

“Kalau di lapangan masih ada kendaraan yang tidak lolos uji KIR tapi tetap beroperasi, itu bukan kewenangan Dinas Perhubungan untuk menindak,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Ipda Viktor Hutahean, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025), menyarankan agar menghubungi Ipda Rambe untuk informasi lebih lanjut.

“Maaf Bang, kami lagi ada giat. Kiranya bisa menghubungi Ipda Rambe,” ujar Viktor Hutahean.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ipda Rambe belum merespons konfirmasi yang disampaikan.

Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo. Ia tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. /Tim

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Lingkungan hidup

YUTELNEWS.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.Kamis, (26/6/2025).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama TS selaku pejabat pembuat komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 atas nama HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Menurut Agus, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tindakan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah),” Ucap Agus.

Kerugian negara ini merupakan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara IIA di Warungkiara selama 20 hari sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi dengan hasil sehat.

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan contoh bagi lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Mirna

Kembalikan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Ruas Jalan Bonerate Selayar Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release

YUTELNEWS.com | Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur memimpin kegiatan press release pengembalian kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kasi Pidsus Kejari Selayar,  Syakir Syarifuddin dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar.

Di mana, terpidana Sucipto melakukan pengembalian sebesar Rp2.240.642.100,00 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).

Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra mengatakan perkara terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025 dengan amar putusan :

Pidana penjara : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dipotong masa penahanan

Pidana denda : Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subs. pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Pidana tambahan : uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen)

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan dengan  disetorkannya ke negara uang pengganti tersebut maka kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Bonerate-Sambali sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) telah dipulihkan 100%.

“Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dimana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara.”jelas Jabal Nur.

Abu Algifari

Jual Mobil yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia, Debitur Adira Finance Cabang Bukittinggi KCP Payakumbuh Dibui

YUTELNEWS.com | Debitur Adira Finance panggilan As telah melakukan tindakan pidana menjual Mobil yang statusnya masih kredit dimana Mobil tsb menjadi objek jaminan Fidusia di Adira Finance Cabang Bukittinggi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Payakumbuh. Sebagai Pemberi Fidusia, As telah menjual objek Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Minibus merk Daihatsu Sigra tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima Fidusia.

Atas tindakannya tersebut As dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Pada Bulan Oktober tahun 2023 saat kredit berjalan baru sekitar 8 (delapan) kali angsuran , As mengiklankan objek fidusia 1 (satu) unit mobil Minibus merk Daihatsu Sigra di social Media Facebook, berupa overkredit (pengalihan kredit) tanpa adanya persetujuan penerima Fidusia. Kemudian Richi (DPO) melihat postingan di Facebook menjadi tertarik, Richi menghubungi As, ia mengatakan mau melanjutkan kreditnya dan mengembalikan uang cicilan yang sudah dibayarkan sebenyak Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya As membuat perjanjian overkredit dengan Richi pada tanggal 9 Desember 2023. Setelah Mobil tersebut beralih ke Richi ternyata Richi tidak pernah mambayar angsuran dan saat dicari oleh As ternyata Richi telah kabur dan saat ini telah menjadi Buronan pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan As, PT Adira Dinamika Multi Finance selaku Penerima Fidusia dirugikan 52 kali cicilan yang belum dibayarkan dikali Rp. 3.388.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau sebesar Rp. 176.176.000,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Perbuatan As sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah, Cluster Collection Head PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi, Palti Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan Debitur sebagai Pemberi Fidusia, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima dalam hal ini yakni Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance

Kasus ini lanjut Palti Siregar, menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan, agar jangan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek kredit yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena bisa berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.

“Kita imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Dinamika Multi Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri,” pungkas Palti Siregar.

( Mahwel )

Modus Janjikan Kerja, Oknum Satpam di PT GCB Diduga Lakukan Penipuan kepada Sesama Profesi

YUTELNEWS.com | Modus Janjikan kerja di PT, Oknum Chip bagian Pengamanan di salah satu Perusahaan diduga lakukan penipuan.

Korbannya OT yang berprofesi sebagai Satpam mengatakan bahwa indra menjanjikan pekerjaan kepada seseorang atas Nama Paisal yang merupakan teman dari OT. Indra mengatakan kepada OT bahwa janji pertengahan bulan Mei Paisal akan kerja di PT GCB dengan meminta uang sebesar Rp 500.000. Dengan rasa percaya, OT Pun mengirim uang tersebut sebagai syarat untuk masuk kerja namun hingga kini tak ada kabar.

OT pun telah melakukan transferan kepada Indra melalui Rekening An. Indra Hermawan pada tanggal 1 Mei 2025.

“Ia janji tanggal 5 Juni mau diganti tapi sekarang sudah tanggal 21 tidak ada etikad baiknya, malah nomor saya diduga diblokir yang bersangkutan. Saya sudah ingatkan dia terus karna butuh juga. Jika dia tidak membayar, mungkin saya akan membuat laporan terkait dugaan penipuan,” terangnya saat di wawancara.

Modus Janjikan Kerja, Oknum Satpam di PT Garda Cakra Birawa Diduga Lakukan Penipuan kepada Sesama Profesi
Bukti TF oleh Korban kepada Indra

“Ditelepon tidak di angkat, di WA tidak dibalas juga,” tambahnya.

Awak media pun telah berupaya melakukan konfirmasi, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban. Hal-hal seperti ini diminta jangan dibiarkan agar tidak banyak korban lainnya.

Sesuai Pasal 378 KUHP, pelaku penipuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan juga di tempat ia bekerja. /Red

Part 1, bersambung…

Modus Janjikan Kerja, Oknum Satpam di PT Garda Cakra Birawa Diduga Lakukan Penipuan kepada Sesama Profesi
Oknum Satpam yang Diduga Lakukan Penipuan

Polsek Lubuk Baja Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

YUTELNEWS.com | Insiden Pengeroyokan di First Club Batam, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menetapkan dua orang perempuan Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First CLub Batam, Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dikutip dari Media swarakepri.com, Kedua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).

“Sudah kita tetapkan 2 orang WNA asal Vietnam sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa penyidik saat masih mendalami motif dari para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Masih dalam penyelidikan,”jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DJ Stevane dari Amhemia Law Office, Juni Ardi Tanjung didampingi Dedi Andika Lubis dan Fahril Hidayat mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh DJ Stevane di First Club Batam, pada Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.

Juni Ardi mengatakan, peristiwa pengeroyokan pada Sabtu dini hari merupakan buntut dari adanya kesalahapaham antara DJ Stevave dengan DJ Misa(WNA terduga pelaku) pada Rabu 4 Juni 2025.

“Permasalahan awal kejadian pengeroyokan yang dialami klien kami ini bermula pada hari Rabu(4/6). Saat itu klien kami tengah bermain DJ di salah satu ruangan KTV yang ada di First Club. Permasalahan awalnya karena salah faham. DJ Misa tersinggung karena klien kami pulang, padahal saat itu klien kami sudah lewat jam kerja,”ujarnya kepada SwaraKepri di Batam Center, Minggu 8 Juni 2025.

Kata dia, kejadian tersebut berlanjut pada har Jumat 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.35 WIB.

“Setelah selesai perform(DJ), klien kami dipanggil salah satu pengunjung pria berinisial A untuk mendatangi sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam. Klien kami datang, saat mendatangi pengunjung pria berinisial A tersebut, klien kami diminta untuk meminta maaf kepada DJ Misa menggunakan bahasa Mandarin,”jelasnya.

Namun kata dia, DJ Misa tidak terima(permintaan maaf) dari korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan awal di Sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam.

“Sempat dipisahkan oleh sekuriti. Namun pada sekitar pukul 02.00 (sabtu dinihari) saat klien kami mau pulang dan berada diparkiran, penganiayaan kembali dilakukan oleh empat Warga Negara Asing tersebut,”jelasnya.

Hingga berita ini dipublish, tim media akan melakukan Konfirmasi kepada Pihak Imigrasi, Disnaker, APH dan juga kepada Managemen First Club. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber

Dua Pelaku WNA Ditangkap Polisi Terkait Tindak Pidana Pengeroyokan di First Club

YUTELNEWS.com / Sebanyak Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap polisi karena diduga mengeroyok seorang DJ wanita (Stefani) di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Dikutip dari INews, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, kedua pelaku adalah Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).

Dari keterangannya Mereka ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak kabur ke Singapura.

“Korban atas nama Stevanie (24), DJ di klub tersebut, mengalami pemukulan dan pencakaran oleh para pelaku di area VIP dan parkiran klub,” ujar Noval, Senin (9/6/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, diduga dipicu oleh salah paham dengan salah satu pelaku lain berinisial M, juga WNA Vietnam, yang kini berstatus buron (DPO). (*)

 

 

 

 

 

 

 

Dua Pelaku WNA Ditangkap Polisi Terkait Tindak Pidana Pengeroyokan di First Club
Dua WNA telah ditangkap dan satu Masih DPO

 

Sumber Inews

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di First Club Batam Agar Segera Diusut Tuntas, Pelaku Diminta jangan Sampai Lolos

YUTELNEWS.com | Atas Hebohnya Dugaan tindak pidana Pengeroyokan di First Club Batam, Maka diminta segera diusut tuntas. Berharap Para pelaku jangan sampai lolos.

Viral ! Seorang DJ menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di First Club Batam. belum lama ini Para pelaku diduga berasal dari Vietnam dan bekerja sebagai LC (Ladies Companion), sales, dan manajer—jabatan yang tidak diizinkan untuk TKA menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah para TKA di First Club telah mengantongi izin kerja resmi dan sesuai peruntukannya?

Berdasarkan aturan, jabatan seperti LC dan sales bukan merupakan posisi yang dapat diisi oleh TKA sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama:

•Pasal 42: Penggunaan TKA wajib memenuhi izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

•Pasal 46: Melarang penempatan TKA pada jabatan tertentu.

Tindakan Minim dari Pihak Berwenang

Meski isu ini telah berulang kali diberitakan, pihak Imigrasi dan Disnaker Kota Batam belum terlihat mengambil langkah tegas, Masyarakat mulai curiga adanya pembiaran atau bahkan dugaan hubungan khusus antara aparat dan pengelola First Club.

Salah satu aktivis HMI dan aktivis sosial di Batam Inisial AM menegaskan,

“Jika pihak Imigrasi, Kepolisian, Disnaker, dan Pemko Batam tidak segera bertindak, kami akan turun aksi di jalan. Dugaan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan ini harus diusut tuntas.”Ujar AM.

Aspek Hukum yang Dilanggar cukup banyak dan bisa kita Uraikan sebagai berikut:

√Tindak Pidana (KUHP):

• Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan).

• Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang menimbulkan luka.

•Pasal 352 KUHP: Penganiayaan ringan.

√UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

•Pasal 75: WNA yang membahayakan ketertiban umum atau melanggar hukum dapat dikenai sanksi administratif, termasuk deportasi.

√UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

•Pasal 42 dan 46: Menegaskan syarat dan larangan penggunaan TKA di jabatan tertentu.

Sebagai Kesimpulan Terkait Pengeroyokan oleh TKA adalah bentuk pelanggaran pidana sekaligus keimigrasian. Jika benar mereka bekerja tanpa izin atau menyalahgunakan visa kunjungan, maka tindakan tegas harus segera diambil: baik dari sisi hukum pidana maupun administratif, seperti pemidanaan dan deportasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan terus melakukan Konfirmasi dan menanyakan tidakan dari instansi terkait Seperti imigrasi, Disnaker kota Batam dan Aparat Penegak hukum secara umum agar hal ini ada penyelesaian dan agar ada tanggung jawab kepada masyarakat yang tentunya diresahkan dengan Kejadian ini. (*)

 

Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di First Club Batam Agar Segera Diusut Tuntas, Pelaku Diminta jangan Sampai Lolos
 Dugaan Pengeroyokan di First Club, Dikabarkan Korban Kini telah Melaporkan Para Pelaku

 

 

 

 

 

👇

Sumber Batammoranews.com

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.