Dayeuhkolot Kembali Dilanda Banjir: Tri Rahmanto Turun Langsung Pantau Situasi dan Untuk Bantu Evakuasi

YUTELNEWS.com | Dayeuhkolot, Bandung,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Lamajang sekitar desa citeurep kecamatan Dayeuhkolot, kembali menyebabkan banjir di sejumlah titik, termasuk di wilayah kantor UPTD Dalduk Dayeuhkolot, Sekolah SMP 1. Pada Jum’at, (23/05/2025)sore.

Banjir kali ini dipicu oleh meluapnya Sungai Ciguede yang tidak mampu menampung debit air tinggi akibat curah hujan intens.

Air mulai menggenangi permukiman warga kampung lamajang dan sekitar nya, dengan ketinggian air bervariasi antara 30 hingga 80 sentimeter.

Beberapa akses jalan pun terputus dan sejumlah warga harus dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Menanggapi situasi tersebut, Tri Rahmanto sosok tokoh yang peduli lingkungan, langsung turun ke lokasi banjir untuk memantau kondisi serta membantu proses untuk evakuasi warga yang terdampak.

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, Melalui Salah satu tokoh masyarakat Tri Rahmanto , mengatakan “Kami bergerak cepat bersama Anggota Prima serta dari Desa, Polsek, koramil , untuk monitoring memastikan keselamatan warga.

Monitoring untuk Evakuasi akan lakukan secara bertahap, terutama untuk lansia, anak-anak, dan warga yang rumahnya terendam cukup parah,” ujarnya Tri Rahmanto di sela kegiatan Monitoring.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak petugas setempat jika terjadi peningkatan volume air. Pihak tokoh dan Prima akan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Bandung untuk penanganan selanjutnya.”Pungkasnya.

Yans.

Pimpinan Redaksi Media RajaNews.Xyz Beserta Staf Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih Priode 2025-2030

Pimpinan Redaksi Media RajaNews.Xyz Berserta Staf, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Terpilih Priode, 2025-2030

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Pimpinan Redaksi Media RajaNews.Xyz, beserta Staf mengucapkan selamat Atas Pelantikan, Jeffry Sentana, S Putra, SE dan M. Haikal Alfisyahrin, ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa Terpilih. Priode 2025-2030 di Aula Kantor DPRK Langsa, Jum’at (23/05/2025).

Hal itu disampaikan Pimred, Said Yan Rizal melalui awak media ini “Atas nama pribadi beserta Staf  saya disini mengucapkan selamat atas dilantiknya Jeffry Sentana, S Putra, SE dan M. Haikal Alfisyahrin, ST yang terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030,” Ujar Said di salah satu Cafe.

Acara Pelantikan yang di hadiri oleh berbagai pejabat daerah, tokoh Masyarakat dan unsur Forkopimda.

Atas pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal menjadi Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030, Pimpinan Redaksi menyampaikan, harapan besar untuk memajukan Kota Langsa kedepan terhadap kepemimpinan yang baru dilantik.

“Kami yakin dibawah kepemimpinan  Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal Kota Langsa akan semakin maju dan sejahtera untuk kedepan,” tandasnya.

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Jakarta – Yutelnews.com
Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

(Singgih)

Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD

Pelalawanyutelnews.com ||
Dalam upaya memperkuat budaya kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Bupati Pelalawan H. Zukri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Jumat (23/5/2025).

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bupati Zukri menyambangi satu per satu kantor dinas, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Dinas Kesehatan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengecek langsung kehadiran dan kedisiplinan para pegawai di jam kerja.

Selain memeriksa kehadiran, Bupati juga menyempatkan berdialog langsung dengan para staf dan kepala dinas untuk mendengarkan masukan serta tantangan yang mereka hadapi di lapangan.

“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Kehadiran dan kedisiplinan ASN adalah fondasi utama untuk membangun pemerintahan yang melayani dan profesional.” ujar Bupati Zukri usai melakukan sidak.|| AS

Diduga Akibat Jalan Berlobang, Seorang Mahasiswa Tewas Kecelakaan

YUTELNEWS.com | Medan,- Diduga seorang mahasiswa bernama DS (27) meninggal dunia setelah terlindas bus listrik di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, kota medan. Kamis, (22/5/2025) sore.

Pelaksana harian (plh) kapolres pelabuhan belawan AKBP wahyudi rahman menjelaskan “peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 wib,saat itu DS mengendarai sepeda motor dengan membonceng temanya f,mereka melalui dari arah belawan menuju medan,ds mencoba menyalip bus listrik dari sebelah kiri, di saat menyalip itu ada genangan air di depan ternyata jalan itu berlubang,menghindar lah korban ke kanan, korban sempat menyenggol bagian kiri bus lalu terjatuh disitulah korban terlindas. Dan korban tidak memakai helm, Jumat (23/5/2025).

Korban di larikan kerumah sakit pringadi medan dan jenazah di serahkan ke keluarga, media yutelnews.com mencari fakta ke lapangan begitu banyak jalan yang berlobang dilokasi medan belawan, faktor faktor jalan berlobang :

1.Cuaca Ekstrem

Hujan deras menyebabkan air masuk ke celah aspal dan melemahkan fondasi jalan.

Saat air menggenang dan meresap, struktur bawah jalan jadi rapuh dan mudah hancur.

2 Kualitas Konstruksi Buruk

Aspal tipis atau bahan campuran tidak sesuai standar.

Tidak ada drainase yang baik, sehingga air menggenang di permukaan jalan.

3.Beban Kendaraan Berlebih

Jalan tidak dirancang untuk menahan beban truk besar yang sering melintas.

Beban berat mempercepat kerusakan permukaan jalan.

4 Kurangnya Perawatan

Lubang kecil tidak segera diperbaiki, lalu semakin besar karena tekanan kendaraan.

Pemerintah atau dinas terkait lambat merespons laporan warga.

5.Usia Jalan Sudah Tua

Setiap jalan punya masa pakai. Jika melebihi batas tanpa pemeliharaan, jalan akan rusak dan berlubang.

6.Galian Utilitas yang Tidak Rapi

Galian untuk pipa, kabel, atau saluran air sering ditutup asal-asalan, membuat jalan cepat rusak

 

Pemerintah atau penyelenggara jalan di Indonesia dapat dituntut secara hukum jika kelalaian mereka dalam memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban.

 

Dasar Hukum Tuntutan

1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273: Menetapkan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, dengan rincian sebagai berikut:

Ayat (1): Jika kelalaian menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang, dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.

Ayat (4): Jika tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki, pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.

2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359

Mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10 dan Pasal 20 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.

(Redaksi Rizal hasibuan)

Kepala SDN Cipaku Imas Kurniawati S.Pd, Soroti Minimnya Akses ke SMP Negeri di Kecamatan Nagreg

YUTELNEWS.com, | Bandung,-Minimnya akses pendidikan menengah pertama di wilayah kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian serius Kepala sekolah SDN Cipaku, Imas Kurniawati, S.Pd. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib para lulusan sekolah dasar negri Cipaku yang kesulitan melanjutkan ke SMP negeri di wilayah Nagreg tersebut.

Hal ini disampaikan Imas Kurniawati usai menghadiri acara pembukaan Kick Off Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Anggaran 2025 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Sutanraja Convention Center, pada kamis (22/05/2025).

Sangat miris sekali, tiap lulusan SDN Cipaku hanya bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Kalau mau ke SMP negeri itu, mereka harus mendaftar ke sekolah negeri yang berada di wilayah Kabupaten Garut,” ujarnya Imas.

Menurutnya, keterbatasan ini terjadi karena di Kecamatan Nagreg hanya terdapat satu SMP negeri 1 yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bandung. Akibatnya, daya tampung untuk siswa lulusan SDN sangat terbatas.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan membangun unit sekolah baru (USB) jenjang SMP negeri di wilayah Nagreg, khususnya yang dekat dengan SDN Cipaku.

Supaya anak-anak murid kami bisa melanjutkan ke SMP negeri milik Kabupaten Bandung tanpa harus keluar wilayah Nagreg ,” tukasnya.

Yans.

Bedas Pisan! Dari 416 kabupaten, Kabupaten Bandung Raih Peringkat 8 Kabupaten Terbaik se-Indonesia

BandungYutelnews.com || Kabupaten Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kabupaten Bandung berhasil masuk dalam 10 besar kabupaten terbaik tingkat nasional.

Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat bangga dan bersyukur dengan raihan prestasi membanggakan yang diraih Kabupaten Bandung tersebut. Terlebih, prestasi tersebut merupakan pertama kalinya dalam sejarah Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah untuk pertama kalinya Kabupaten Bandung menembus 10 besar kabupaten dengan kinerja terbaik dalam SPM Awards tingkat nasional,” ujar Bupati Dadang Supriatna, Jum’at (23/5/2025).

“Dari 416 kabupaten di Indonesia, Kabupaten Bandung berada di peringkat delapan. Ini prestasi luar biasa dan sejarah baru bagi Kabupaten Bandung,” tambah Bupati Bandung.

Dijelaskan Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung, SPM Awards adalah penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) kepada masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, lanjut Kang DS, pemerintah daerah harus hadir memberikan pelayanan terhadap urusan pemerintahan wajib/pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan penerapan SPM yang meliputi enam urusan pemerintahan.

“Enam hal yang dinilai dalam penerapan SPM ini adalah urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, trantibumlinmas, dan urusan sosial,” jelas Kang DS.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menambahkan, dari enam item penilaian pelayanan dasar, Kabupaten Bandung berhasil meraih nilai sangat memuaskan yakni 99,20 dan berhasil menempati kabupaten terbaik peringkat 8 (delapan) secara nasional dari 416 kabupaten se-Indonesia.

“Nilai 99,20 dan raihan peringkat delapan ini membuktikan komitmen kita dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Kang DS.

Wakil Ketua Umum Apkasi itu berharap torehan prestasi bergengsi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Bandung untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kang DS juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajarannya. Menurutnya, pencapaian ini bukan hanya buah kerja keras pemerintah daerah, tetapi juga berkat dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Prestasi ini semoga menjadi pemicu bagi kita semua untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja. Harapan saya, ke depan kita bisa meraih peringkat yang lebih baik lagi dan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam memberikan pelayanan publik,” tutur Kang DS. (**)



Yans.

Akibat jalan berlobang seorang mahasiswa terlindas bus listrik di medan belawan

Medan//yutelnews.com
Seorang mahasiswa bernama DS (27) meninggal dunia setelah terlindas bus listrik di jalan yos sudarso,kecamatan medan labuhan,kota medan,kamis (22/5/2025) sore.

Pelaksana harian (plh) kapolres pelabuhan belawan AKBP wahyudi rahman menjelaskan “peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 wib,saat itu DS mengendarai sepeda motor dengan membonceng temanya f,mereka melalui dari arah belawan menuju medan,ds mencoba menyalip bus listrik dari sebelah kiri, di saat menyalip itu ada genangan air di depan ternyata jalan itu berlubang,menghindar lah korban kekanan, korban sempat menyenggol bagian kiri bus lalu terjatuh disitulah korban terlindas. Dan korban tidak memakai helm, Jumat (23/5/2025).

Korban di larikan kerumah sakit pringadi medan dan jenazah di serahkan ke keluarga, media yutelnews mencari fakta ke lapangan begitu banya jalan yang berlobang dilokasi medan belawan, faktor faktor jalan berlobang :
1.Cuaca Ekstrem
Hujan deras menyebabkan air masuk ke celah aspal dan melemahkan fondasi jalan.
Saat air menggenang dan meresap, struktur bawah jalan jadi rapuh dan mudah hancur.
2 Kualitas Konstruksi Buruk
Aspal tipis atau bahan campuran tidak sesuai standar.
Tidak ada drainase yang baik, sehingga air menggenang di permukaan jalan.
3.Beban Kendaraan Berlebih
Jalan tidak dirancang untuk menahan beban truk besar yang sering melintas.
Beban berat mempercepat kerusakan permukaan jalan.
4 Kurangnya Perawatan
Lubang kecil tidak segera diperbaiki, lalu semakin besar karena tekanan kendaraan.
Pemerintah atau dinas terkait lambat merespons laporan warga.
5.Usia Jalan Sudah Tua
Setiap jalan punya masa pakai. Jika melebihi batas tanpa pemeliharaan, jalan akan rusak dan berlubang.
6.Galian Utilitas yang Tidak Rapi
Galian untuk pipa, kabel, atau saluran air sering ditutup asal-asalan, membuat jalan cepat rusak

Pemerintah atau penyelenggara jalan di Indonesia dapat dituntut secara hukum jika kelalaian mereka dalam memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban.

Dasar Hukum Tuntutan
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273: Menetapkan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, dengan rincian sebagai berikut:
Ayat (1): Jika kelalaian menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang, dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.
Ayat (4): Jika tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki, pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.
2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359
Mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 dan Pasal 20 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana.

(Redaksi Rizal hasibuan)

Komisi D DPRD Cecep Suhendar: Tidak Ada Perubahan Pada Penerimaan Murid Baru 2025, Yang Harus Diperhatikan Jangan Ada Pungutan di Sekolah.

Bandung – Yutelnews.com|| Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan kick off penerimaan siswa baru TA 2025/2026 baru saja di Launcing Bapak Bupati Bandung, di Hotel Sutan Raja.pada kamis (22/05/2025)

Tadi sudah di launcingkan oleh pak bupati bandung, tentunya harapan kita adalah bahwa penerimaan siswa baru ini sesuai dengan regulasi aturan apalagi di kabupaten Bandung sudah ada keputusan Bupati, tentunya ini sebagai bahan dasar dan kerangka hukum melangkah dalam penerimaan siswa baru” ujarnya Cecep.

Kalau saya lihat, sistem PPDB ini hampir mirip dengan tahun sebelumnya hanya bedanya dulu sistem Zonasi ada Empat Level dalam penerimaan ini dari zonasi diganti jadi domisili kemudian yang Aprimasinya tetap kemudian yang prestasi nya tetap ada, kemudian yang jalur perpindahan pekerjaan atau dinas itupun ada,jadi nampaknya ini tidak jauh dari sistem yang kemarin,ada persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta didik yang akan masuk dalam pendidikan baik TK,SD,SMP.”ucapnya

Lanjut Cecep Hanya satu yang tadi, saya sepakat yang disampaikan oleh pak Bupati ini harus kita pegang semua, tidak ada pungutan uang apapun dalam penerimaan siswa baru pada Tahun ini.

Ini harus semua diawasi,dan rekan rekan media segera laporkan pada komisi D atau kepada pihak yang lain ketika ada pungutan apapun didalam penerimaan siswa baru tersebut,”pungkasnya.



Yans.

Ketua dan Anggota Ormas Grib Jaya DPD Gunungsitoli Ditahan Polres Nias Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan di Hotel Binaka II

GunungsitoliYutelnews.com
Jumat ,23 Mei 2025
Kepolisian Resor (Polres) Nias menahan lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli. Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 6 November 2024.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., membenarkan penahanan lima orang tersangka tersebut. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Lima tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).

Dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela. Dua lainnya, berinisial S.H. dan M.Y.T., masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

AKP Adlersen menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Tersangka, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam kasus ini — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Neger

(Red)

Pemkab Bandung dan KPK RI Gelar Perintis: Tumbuhkan Para ASN Jujur, Inovasi dan Berdedikasi

Bandung – Yutelnews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Program Pelatihan Anti Korupsi Dasar dan Integritas (Perintis) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2025 di Hotel Grand Sunshine Resort and Convention Soreang, selama tiga hari sejak Selasa-Kamis (20-22/5/2025).

Kegiatan Perintis ini dilaksanakan Pemkab Bandung berkolaborasi dengan KPK RI. Kegiatan tersebut untuk menumbuhkan para ASN yang jujur, inovasi dan berdedikasi. Pada kesempatan itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna turut hadir pada saat penutupan program perintis hari Kamis (22/5/2025), selain dihadiri Direktur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Anti Korupsi KPK RI, jajaran OPD di lingkungan Pemkab Bandung dan para pihak lainnya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada KPK RI melalui Direktur Diklat Anti Korupsi KPK RI yang sudah bisa hadir di Kabupaten Bandung.

Bupati Dadang Supriatna menyebutkan bahwa berdasarkan agama Islam yang dianutnya, sejak kecil ia sudah diajarkan pendidikan spiritual yaitu ada Malaikat Raqib yang tugasnya pencatat kebaikan dan Malaikat Atid pencatat keburukan.

“Maka spiritual itu penting. Bahkan sejak waktu kecil, kita belajar Pancasila,” kata Bupati dalam sambutannya.

Dadang mengatakan secanggih apapun alat, kalau kepribadian kita tidak terpanggil untuk memperbaiki diri, apapun itu tidak akan tercapai.

“Kita hidup di dunia ini ada tiga hal. Lahir, sibuk melaksanakan ujian, terakhir meninggal dunia. Meninggal dunia ada perhitungan, maka tadi ada Raqib pencatat amal baik manusia dan Atid pencatat amal buruk manusia ,” katanya.

Menurutnya, manusia yang dihadapkan pada kondisi kehidupan yang serba canggih, ujian tentunya pasti ada.

Untuk itu, Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, mengatakan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung melaksanakan pendidikan dan pelatihan anti korupsi dalam upaya memperbaiki semua sistem yang ada di lingkungan Pemkab Bandung.

“Apalagi pada hari ini Kabupaten Bandung sudah masuk tiga besar dalam kategori kabupaten/kota anti korupsi,” katanya.

Kang DS yang dilantik jadi Bupati Bandung pada periode pertama tanggal 26 April 2021 silam, hingga saat ini menjabat periode kedua kepemimpinannya, mengatakan, bawa pihaknya sudah mulai dan insya Allah dalam pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung tidak ada pungutan uang.

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melantik 6.900 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemkab Bandung, itu tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Maka kita sepakat, yu kita sama-sama perbaiki. Tapi insya Allah kita berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tidak ada lagi masuk kantor telat,” katanya.

Dikatakan Kang DS, insya Allah jika semua ASN mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang telat masuk kantor.

Ia pun merasa yakin melalui kegiatan Perintis tersebut ada dampak positif bagi para ASN. Seperti halnya saat Kang DS melaksanakan retreat delapan hari di Magelang, semua kegiatan tepat waktu.

“Saya ucapkan terima kasih dilaksanakan pelatihan ini (Perintis) selama tiga hari ini,” ucapnya.

Kang DS pun berencana setelah dilaksanakan pelantikan yang akan datang, akan kembali dilaksanakan pendidikan dan pelatihan serupa bagi para ASN di lingkungan Pemkab Bandung. Ia meminta kepada Direktur Diklat KPK RI untuk kembali menjadi narasumber.

Bupati Bandung pun optimis dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ekonomi di Indonesia akan meningkat.

“Kita sebagai pelayan masyarakat bisa melaksanakannya dan mensosialisasikan program-program Pak Presiden kepada masyarakat. Salah satunya program MBG (Makan Bergizi Gratis),” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI Swasti Putri Mahatmi, mengatakan pelaksanaan Program Pelatihan Anti Korupsi Dasar dan Integritas (Perintis) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2025 ini yang dilaksanakan selama tiga hari telah dilaksanakan dengan lancar.

“Terima kasih, tentu saja kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung yang telah berkomitmen untuk membangun integritas pemerintah Kabupaten Bandung dengan mengikutsertakan perangkat daerahnya untuk mengikuti kegiatan perintis selama tiga hari,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan perintis ini dilaksanakan oleh KPK RI melalui Direktor Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Inspektorat Kabupaten Bandung.

Kegiatan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi khususnya pada bidang anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Dengan tujuan untuk dapat memperkuat tugas dan pokok serta fungsinya sebagai aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung,” katanya.**



Yans.

Pembentukan koperasi merah putih desa karang anyar berjalan sesuai dengan harapan.

Lahat sumsel – Yutelnews.com
Kamis 22 -5-2025 bertempatpe di kantor kepala Desa Musyawarah Desa khusus .
Pembentukan koperasi merah putih.
Di Desa karang Anyar kecamatan lahat selatan .
Turut hadir dalam acara tersebut camat lahat selatan atau yang mewakili pak Jon Hendri sekretaris Dinas koperasi ibu Rukmiati, Babinsa, Kamtibmas.
Ketua Tim penggerak PKK Desa karang Anyar, perwakilan dari puskesmas kecamatan lahat selatan
Kepala Desa karang Anyar bapak Rudi Hartono,BPD, perangkat,serta tokoh adat,dan tamu undangan lain nya.
Dalam Sambutan bapak kepala desa karang Anyar bapak
Rudi Hartono.
Di sini saya selaku pemerintah desa untuk membentuk koperasi desa karang anyar
Mendirikan koperasi merah putih sesuai petunjuk pemerintah,
Dan hari ini kita di hadiri dari dinas koperasi secara langsung dan kita hari ini membentuk kepengurusan ini 7 orang dulu dan di notaris kan (no tulen)
Dan apabila nama sudah tercantum tidak bisa lagi di rubah .
Dan berikut nya akan membentuk kembali sesuai kepengurusan yang baik dan nanti 7 orang ini akan membentuk kembali kepengurusan masing-masing dan itulah pemaparan pembentukan koprasi merah putih hari ini.
Dan sambutan bapak camat yang di wakili seketaris camat lahat selatan.
Pada hari ini pembentukan koperasi Desa.
Saya di sini mendapat amanah dari bapak camat, menyampaikan tidak bisa hadir karna lagi mendampingi bapak Bupati.
Sesuai petunjuk dari presiden yaitu pembentukan koperasi desa yang tertinggal
Dan bapak camat juga berpesan kepengurusan itu harus bisa kumputer karna jaman sekarang canggih dan berbasis online.
Dari pada pengurus koprasi tersebut mempunyai kompeten,
Harus ada ahli berbisnis untuk saling menguntungkan.
Sambutan dari Dinas koperasi ibu Rukmiati selaku sekertaris Dinas koperasi,
Sesuai kepresidenan tentang pembentukan koperasi Desa.
Kami dinas koperasi sudah berbagi tugas di 7 wilayah,
Kami dari dinas koperasi di suport oleh notaris ,
Di dalam hal ini langsung di pantau dari pusat langsung ,
Dan lengkap Pi persyaratan dan nama koprasi merah putih desa karang Anyar,
Ada 6 gerai sembako, simpan pinjam, logistik, pengangkutan dll
Bisa membangun desa.
Dan bisa bekerja untuk sama dengan BUMDES,
Percepatan pendirian koperasi ini harus secepat mungkin untuk menandatangi akte pendirian,
Bahwa tujuan kita hari ini adalah pendirian koperasi desa karang anyar lahat selatan.
Sesuai arahan dari bapak presiden,
Penjelasan pendamping Desa ..

Ada pembentukan koperasi baru dan ada juga tinggal penggemban koprasi yang sudah ada,.
Dan menyepakati berdiri nya koprasi hari ini .
Perekonomian yang akan meningkatkan kemajuan Desa.

Dan setelah menyepakati pengurus koperasi dan menjadi anggota pendiri koperasi merah putih.

Pimpinan rapat musdes koperasi merah putih.

Pengurus koprasi desa telah terbentuk .
Ketua bapak kasijan
Wakil ketua 1 Adri wakil 2 Nopin,
Sekretaris Elfin
Bendahara Herlika.
Anggota Nevi,Nando,dan kepala pengawas,dan dua anggota pendamping desa,

Koprasi Desa merah putih
karang anyar kecamatan lahat selatan.
Resmi sudah terbentuk di Desa karang anyar.

Dan juga kades karang Anyar tambak berharap kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa karang Anyar dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan menjadi tonggak kemajuan desa ke depan.
Acara musyawarah berjalan lancar, khidmat, dan aman, menandai langkah awal yang kuat dalam pembangunan ekonomi berbasis desa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
( Abdul / Asm )

Dugaan Penganiayaan oleh Aparat Desa di Nias Selatan, Korban Minta Keadilan

Nias Selatan – Yutelnews.com Diduga aparat Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga desanya.

Pada saat tersebut dikantor Desa yang dihadiri banyak masyarakat serta babinsa nias selatan, pada waktu itu bermula dilaksanakan pertemuan dan pembetukan koperasi merah putih sekitaran jam 3 sore

Pada pertemuan tersebut salah satu warga desa atas nama Fatinaso bu’ulolo memberikan pendapatnya menyampaikan kenapa tidak ada informasi seperti undangan terhadap masyarakat, tetapi ada salah seorang guru pengajar yang menghadiri pertemuan tersebut dan menyampaikan bahwa siapa orangnya yang sering mengambilkan video kita didalam ini biar ditunjukkan indeksnya, sementara fatinaso bu’ulolo sebagai korban menyampaikan bahwa bukan hanya aku yang mengambil video tersebut terangnya karena aku mau mengambil dokumen jawabnya.


Sehingga pada saat itu juga aparat desa bersama-sama melakukan pemukulan terhadap fatinaso bu’ulolo, serta masyarakat desa tersebut berhamburan keluar, saat media menanyakan hal kejadian tersebut maka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yaitu manotona halawa, dediberkat halawa dan masih ada lagi teman yang melakukannya.

Dari masalah diatas maka pihak pelaku melanggar undang-undang yakni ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 351: Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit, tetapi tidak termasuk dalam penganiayaan berat.
– Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Pasal 170 KUHP
Pengoroyokan adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 171 KUHP
Jika pengoroyokan tersebut menyebabkan luka atau sakit, maka ancaman hukumannya lebih berat.

Ancaman hukuman:

– Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100,8 juta.

Saat awak media mengkonfirmasi korban, menyampaikan bahwa mereka tidak senang kepada saya sehingga mereka melakukan hal seperti ini agar membuat alasan baru supaya dana desa sebelumnya tidak diungkit lagi ujarnya fatinaso bu’ulolo kepada media.


Pihak keluarga korban atau fatinaso bu’ulolo berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat di proses secepatnya, supaya pihak pelaku diberikan efek jera pada apa yang mereka lakukan ucap kata mengakhiri.

( Deni Zega)

Diduga Adanya Perjudian di Bombastic PUB & KTV Batam Buka Kembali

YUTELNEWS.com | Boombastic KTV sebagai tempat Hiburan Malam yang terletak di kawasan sei jodoh diduga membuka kembali perjudian bola pimpong, dengan dugaan melangar ijin peruntukannya. Informasi yang didapatkan oleh tim media bahwa Pemiliknya bernisial (A), Kamis (22/05/2025).

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batu Ampar yang mana di wilayah hukumnya diduga adanya perjudian bola pimpong tepatnya di PUB & KTV boombastic. Tetapi hingga kini belum tim media belum memberikan tanggapan yang dinilai bungkam.

Bola pimpong yang merupakan jenis permainan tebak angka disebut juga katagori permainan judi. Masyarakat Berharap instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, kepolisian dan lainya dapat menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di kota batam khususnya yang berada di boombastic KTV.

Dari informasi yang di himpun bahwa permainan judi bola pimpong para pemain cukup memasang taruhan paling sedikit Rp10.000 dengan menebak salah satu angka dalam 24 angka yang ada.

Seharusnya tidaklah sulit bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak segala bentuk praktek perjudian termasuk bola pimpong di lokasi tersebut dengan jalan adanya keseriusan dari pihak terkait untuk memberantasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan Dinas terkait. /Tim

Jelang Penerimaan Murid Baru Bupati Bandung: Kepala Sekolah Lakukan Pungli Ultimatum, Saya Copot

BANDUNG, YUTELNEWS.COM —Bupati Bandung HM Dadang Supriatna membuka “Kick Off Penerimaan Murid Baru” Kabupaten Bandung jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Sutan Raja Hotel Soreang, Kamis (22/05/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Kejari Bandung, Polresta Bandung, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, para camat, kepala sekolah, dan pengawas.

Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk memperbaiki penerimaan murid baru di Kabupaten Bandung,” Tegasnya.

Ia menginginkan proses penerimaan ini berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan adil tanpa diskriminasi. Bupati mengingatkan Disdik dan para kepala sekolah agar melaksanakan proses ini dengan jujur dan transparan,” Ujarnya.

Bupati juga melarang adanya pungutan di seluruh sekolah dan akan mencopot kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut. Ia ingin perbaikan sistem pendidikan yang lebih baik tanpa masalah seperti tahun-tahun sebelumnya,” Ucapnya.

Bupati mengajak seluruh stakeholder pendidikan untuk bersinergi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata,” Ulas Dadang.

Selanjutnya Ia memberikan instruksi bagi camat untuk memastikan semua anak termasuk anak-anak disabilitas, mendapatkan kesempatan bersekolah. Dalam PMB tahun ajaran 2025/2026, Disdik Kabupaten Bandung merancang empat jalur pendaftaran, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masyarakat diminta untuk mengawasi proses ini agar berjalan jujur dan akuntabel demi menghasilkan peserta didik yang baik.

(Yans)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.