Yayasan Dapur Dasa Arta Mandiri Desa Puteran Salurkan 1.598 Paket Makan Bergizi Gratis

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat-  Yayasan Dapur Dasa Arta Mandiri Desa Puteran menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan pembagian Makan Bergizi Gratis yang digelar di wilayah Desa Puteran. Program ini menargetkan sebanyak 1.598 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga madrasah aliyah. Kamis, (6/11/2025).

Kegiatan pembagian dilakukan langsung di masing-masing sekolah agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif dan sesuai sasaran. Sekolah-sekolah penerima manfaat di antaranya SD Tegal Mandor, Ulya Darul Mukhlisin, Wista Darul Mukhlisin, MTs Islahul Aqidah, MA Islahul Aqidah, SMP PGRI 385, MA Al Barry, MTs Al Barry, SDN Salam Praja, SDN Kubangsari, dan SDN Tenjolaut 1.

Menu makan bergizi yang dibagikan terdiri dari nasi goreng, rolade goreng, keripik tempe, mix pactable, serta susu. Seluruh menu tersebut dirancang agar memenuhi standar gizi seimbang untuk menunjang kebutuhan energi dan konsentrasi belajar para siswa.

Menurut Kasppg Jaka Zulvatino, S.H., kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi Yayasan Dapur Dasa Arta Mandiri dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini melalui pemenuhan gizi yang baik.

Intan Permatasari, A.Md.Ak., selaku akuntan program, menjelaskan bahwa seluruh proses distribusi dilakukan secara transparan dan terukur sehingga setiap siswa penerima manfaat mendapatkan paket makanan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ahli Gizi Resti Pelangi, S.Gz., menegaskan bahwa menu yang disediakan telah disusun berdasarkan perhitungan nilai gizi yang tepat untuk anak usia sekolah, mencakup keseimbangan antara karbohidrat, protein, lemak, serta vitamin dan mineral.

Melalui kegiatan ini, Yayasan Dapur Dasa Arta Mandiri Desa Puteran berharap dapat terus berperan aktif dalam mendukung terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan berprestasi demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Bandung Barat.

Dien Yoyo

Dinilai Polsek Setempat Takut Hentikan kegiatan Tambang Pasir di Wilkum Batu Aji, Diminta Polres Barelang dan Polda Turun Bertindak

YITELNEWS.com | Kegiatan pemecahan batu di lokasi Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, persis depan PT. Pandan Bahari Shipyard. Menjadi sorotan setelah terpantau awak media di lokasi diduga tidak mempunyai izin dan legalitas yang sah dari pemerintah, Senin (3/11/2025).

Terpantau di lokasi Hydraulic breaker atau hydraulic hammer alat untuk memuluskan kegiatan pemecahan batu dengan skala besar. Bukan hanya itu Beko juga yang sudah stand bay di lokasi untuk membantu menaikkan batu yang sudah di pecahkan dan di muat diatas dam truk dan diduga batu dijual kembali di alokasikan ketempat lain.

Sangat disayangkan kegiatan pemecahan batu tidak jauh dari Polsek Batu Aji, namun aktivitas berjalan dengan mulus. Menurut informasi yang didapatkan dari warga sekitar menuturkan, “Kami harap agar instansi pemerintah dan penegak hukum BP Batam, Ditpam, DPRD Komisi 3, Satpol PP, Polda, Polres, Polsek, (Team Terpadu) dapat turun langsung untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dan melakukan penutupan tambang batu yang diduga ilegal itu, Ini sudah tergolong merugikan negara,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang awak media himpun di lapangan diduga kuat pemain Batu diduga Oknum Anggota Brimob Polda kepri yang masih aktif, yang berinitial bermarga “TMB” Kegiatan tersebut lokasi tidak jauh dari jalan raya.

Penghancuran batu secara ilegal, atau penambangan liar, menimbulkan dampak yang sangat merusak lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. Berbeda dengan penambangan legal yang memiliki standar pengelolaan dampak lingkungan, penambangan ilegal tidak memiliki aturan atau pengawasan, sehingga kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih parah.

Tindakan terhadap penambangan batu ilegal yang tidak berizin dan tidak membayar pajak sangat jelas sangsi-sangsinya, karena melanggar dua aspek hukum sekaligus: pidana pertambangan dan pidana perpajakan.

Kegiatan pemecah batu (stone crushing) yang dilakukan yang diduga tanpa izin termasuk dalam kategori penambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ketentuan ini berlaku untuk siapa saja, termasuk aparat penegak hukum, jika mereka terlibat langsung dalam kegiatan tersebut atau memfasilitasi/melindungi (beking) aktivitas ilegal tersebut.

Penjelasan Lebih Lanjut:

UU Minerba:

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yang dalam konteks ini adalah kegiatan pemecah batu yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP):

Kegiatan pemecah batu termasuk dalam kategori pertambangan batuan, dan untuk melakukannya secara legal, pelaku usaha harus memiliki IUP yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota).

Dampak Tambang Ilegal:

Selain sanksi pidana, kegiatan pemecah batu ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta konflik sosial.

Penyuluhan dan Sosialisasi:

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya memiliki izin usaha pertambangan dan dampak negatif dari kegiatan ilegal.

Penegakan Hukum:

Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk kegiatan pemecah batu, perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kegiatan serupa.

Pentingnya Izin:

Memperoleh izin usaha pertambangan bukan hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim media akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait dan penegak hukum Polres dan Dirkrimsus Polda Kepri atas kegiatan pemecah batu tersebut untuk berita selanjutnya.

RED

Tindakan Pemerintah atas Fenomena Ikan Mati di Sungai Kerinci

PELALAWAN, YUTELNEWS.COM —Fenomena ikan mati mendadak di sungai Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada 5 November 2025, memicu perhatian masyarakat dan pemerintah setempat.

Bupati Pelalawan menanggapi situasi ini dengan meminta Dinas terkait untuk menyelidiki penyebab kematian ribuan ikan tersebut.

Pentingnya Tindakan Serius Pemerintah daerah diharapkan dapat menangani fenomena ikan mati ini dengan serius. Kematian ikan dapat berdampak negatif pada lingkungan, kesehatan manusia, dan ekosistem.

Kekhawatiran Masyarakat Ketua PW FRN, Dedy Rizaldi, mengungkapkan perlunya pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” terang Dedi.

Selanjutnya Dedi mengatakan,”Terdapat kekhawatiran bahwa kematian ikan disebabkan oleh bahan berbahaya seperti limbah atau penyakit,” ungkapnya.

Keterbukaan Informasi Dedy menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah mengenai penyebab kematian ikan. Jika ada dugaan pencemaran, perlu ada sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” tekan Dedy.

Respons Bupati Pelalawan langsung meninjau lokasi dan memerintahkan pengambilan sampel untuk analisis. Dedy berharap tindakan ini diikuti dengan pengumuman hasil kepada publik.

Dukungan untuk Pemeriksaan Air Dedy mendukung peran Perhimpunan Pemuda Peduli Kampung (P3K) dalam mengawasi proses pemeriksaan air untuk mengklarifikasi fenomena ikan mati ini,” ucap Dedi.

Fenomena ikan mati di sungai Kerinci memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari pemerintah.

Publik berharap untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai penyebab serta langkah-langkah perbaikan yang akan diambil.

(Sumber PW FRN Riau)

Forkopimcam Cikalongwetan Gelar Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikalongwetan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Pendopo Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus membahas isu-isu strategis lainnya seperti pengelolaan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana.

Rakor tersebut dihadiri oleh Camat Cikalongwetan H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., KP., Danramil Cikalongwetan Kapten Inf. Yudi Komara, Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M., Sekcam Dadang Romansyah, para kepala desa, kepala UPT, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan penyelenggara dapur MBG, termasuk dapur baru yaitu Yayasan Rona Sunyi Jagadita.

Dalam sambutannya, Camat H. Dadang A. Sapardan menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus bersatu dan berkomitmen dalam mengawal keberhasilan program nasional, terutama Program Makan Bergizi Gratis.

“Sebagai pemangku kepentingan, kita harus mengawal program nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Ini merupakan upaya pemerintah dalam menyiapkan generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lakukan komunikasi dan koordinasi di antara para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program MBG,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan dari Yayasan Rona Sunyi Jagaditta yang sekaligus Korcam MBG Cikalongwetan, menjelaskan bahwa saat ini di Kecamatan Cikalongwetan telah beroperasi enam dapur MBG, masing-masing berlokasi di Mandalamukti satu, Mandalamukti dua, Mandalamukti tiga, Mandalasari, dan Desa Cikalong. Selain itu, terdapat tiga dapur tambahan yang menyalurkan makanan bergizi dari luar wilayah Cikalongwetan, yaitu dari Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy, dari Cipatat, dan dari Yayasan Al Zaki.

Perwakilan yayasan tersebut menuturkan bahwa total penerima manfaat dari delapan dapur tersebut mencapai lebih dari 1.842 anak. Sementara itu, total sasaran penerima manfaat di wilayah Kecamatan Cikalongwetan secara keseluruhan mencapai sekitar 27.000 siswa.

“Masih ada sekitar 9.000 anak yang belum tersentuh program MBG, namun akan segera diupayakan pemenuhannya melalui tambahan distribusi dan dukungan dari program B3,” ungkapnya.

Selain membahas pelaksanaan MBG, rakor juga menyoroti persoalan lingkungan dan kebencanaan. Camat H. Dadang A. Sapardan mengimbau agar pemerintah desa membuat program penyelesaian permasalahan persampahan di wilayah masing-masing, sebagai bagian dari kebijakan pengurangan timbunan sampah.

“Selesaikan permasalahan persampahan masyarakat di desa. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi mitigasi bencana alam dan non-alam, terutama menghadapi potensi bencana akibat aktivitas Sesar Lembang yang melintasi wilayah Bandung Barat.

“Kita harus melakukan sosialisasi terkait mitigasi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi, termasuk potensi bencana akibat Sesar Lembang,” ujarnya.

Rakor berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi. Para peserta aktif memberikan masukan terkait efektivitas pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi berbagai program agar pelaksanaannya di wilayah Kecamatan Cikalongwetan semakin efektif, sinergis, dan terkoordinasi.

Dengan terselenggaranya Rakor Lintas Sektoral ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, yayasan penyelenggara, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Cikalongwetan yang sehat, tangguh, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

(DY)

Keberlangsungan Masyarakat, Bupati Kang DS Siap Dukung Program Menko Gus Muhaimin

BANDUNG -YUTELNEWS com|| Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna memberikan perhatian khusus kepada para guru ngaji yang mencapai 16 ribu orang. Ia juga memberikan perhatian kepada anggota Linmas, ojek pangkalan, ojek online atau ojol, pengemudi angkot, kusir delman, kelompok tani, tukang becak, dan para buruh yang mencapai puluhan ribu orang di Kabupaten Bandung.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menyampaikan hal itu saat penyambutan/penerimaan kunjungan kerja Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI A. Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin. Pada kesempatan itu, Menko Gus Muhaimin bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Bupati Kang DS menyerahkan bantuan sosial kepada para penerima manfaat tersebut di Dome Bale Rame Soreang, pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Kang DS mengucapkan selamat datang kepada Menko Gus Muhaimin yang melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung salah satu wilayah di Jawa Barat dengan jumlah penduduk 3,8 jiwa yang tersebar di 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan, 4.325 RW, dan 17.567 RT.

“Dalam rangka menggerakkan pemberdayaan masyarakat, kami selaras dengan Program Pak Presiden Prabowo Subianto, bahwa bagaimana untuk melakukan inovasi dan langkah-langkah dalam rangka pemberdayaan masyarakat,” ujar Bupati Kang DS dalam sambutannya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini menyatakan kesiapannya dan insya Allah menciptakan lapangan kerja dan lapangan usaha pada setiap tahunnya.

“Perlu saya sampaikan bahwa seluruh yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari APBD kurang lebih sekitar 200 ribu jiwa. Dan juga melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran) kita memberikan melalui APBD sekitar 560 ribuan jiwa. Yang tentunya, ini setiap tahunnya kita siapkan, walaupun fiskal kita berkurang sebesar sekitar Rp1 triliun. Tetapi kami tetap berkomitmen untuk terus membantu kepada masyarakat Kabupaten Bandung, terutama yang sudah rutin mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena masalah kesehatan adalah hak dasar masyarakat,” tutur Kang DS.

Bupati Bandung kembali mengucapkan selamat datang kepada Menko Gus Muhaimin, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan seluruh jajaran di Kabupaten Bandung.

“Pemkab Bandung siap melakukan berbagai inovasi dan siap mendukung program Pak Menko untuk keberlangsungan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.**

 

Yans

Yayasan Ratu Prabu Asahan Diduga Pungli Rp 1 Juta per Calon Pekerja

Asahan//YUTELNEWS.com
Publik digegerkan dugaan pungutan liar di yayasan ratu prabu, desa banjar, kecamatan air joman, kabupaten asahan,setiap calon pekerja disebut diminta membayar rp 1 juta per orang oleh pengelola yayasan, ustad hh, dengan alasan untuk membeli “alat cuci piring” atau ompreng.

Seorang calon pekerja, saf, mengaku heran dan kecewa.“Saya kaget diminta rp 1 juta hanya untuk alat cuci piring, seharusnya biaya operasional yayasan dari dana resmi, bukan dari pekerja,” katanya.

Praktik ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan etika pengelolaan yayasan. aktivis sosial dan warga sekitar menilai tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.“yayasan seharusnya menjadi tempat menolong, bukan memeras calon pekerja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, inisial ustad hh belum memberikan klarifikasi resmi, yutelnews.com akan terus mengawal kasus ini dan meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan ilegal di yayasan tersebut.

Dpp gerakan masyarakat anti korupsi (gemak) menyatakan akan memantau kasus ini dan menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk memastikan ada tindakan terhadap dugaan pungli ini.

(Rizal hsb)

Dari Tanah Becek Jadi Hotmix Mulus, 13 Titik Jalan Rampung Dibangun, Warga Marga Mukti: Haturnuhun Kang DS!

BANDUNG YUTELNEWS com|| Kepala Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, H. Odang Kusnadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna yang disapa akrab Kang DS atas terealisasinya pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari program bonus produksi panas bumi tahun 2025.

Menurut Odang, kebijakan Bupati Bandung yang mengembalikan sebagian besar bonus panas bumi kepada desa desa penyangga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan akses jalan dan kesejahteraan warga.

“Saya, H. Odang Kusnadi, Kepala Desa Marga Mukti, mengaturkan terima kasih kepada Bapak Bupati Bandung yang telah mengembalikan lagi sebagian besar bonus panas bumi ke desa-desa, termasuk ke Desa Marga Mukti. Alhamdulillah, di Desa Marga Mukti sudah terbangun sekitar 13 titik jalan, dan sebagian besar di antaranya merupakan hasil dari bonus panas bumi,” ujarnya, pada Selasa (04/11/2025).

Odang menuturkan, total pembangunan jalan tahun ini mencapai 13 hingga 14 titik, dengan 13 titik menggunakan hotmix dan 1 titik menggunakan cor beton (rabat beton). Dari jumlah tersebut, lima titik merupakan jalan baru yang dibangun dari nol, di atas lahan yang sebelumnya belum memiliki akses jalan sama sekali.

“Lima titik ini betul-betul dari nol, dari tanah. Kalau musim hujan becek, kalau kemarau berdebu. Alhamdulillah, tahun ini insyaallah jalannya akan bagus dan mulus,” tuturnya.

Pembangunan jalan ini, kata Odang, juga merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi yang sebagian besar dikembalikan kepada desa-desa di sekitar proyek energi panas bumi Wayang Windu, yang dikelola oleh Star Energy Geothermal Pangalengan.

Beberapa titik pembangunan di Desa Marga Mukti antara lain:

Kampung Rancamanyar, dengan panjang sekitar 160 meter dan lebar 3 meter, menggunakan anggaran sekitar Rp 90 juta per titik.

Kampung Los Cimaung, dengan panjang 420 meter dan lebar 2,3 meter, dengan anggaran sekitar Rp 170 juta per titik.

Selain itu, pembangunan juga dilakukan di beberapa wilayah lainnya Dari empat titik yang direncanakan tahun ini, seluruhnya ada 15 titik udah terealisasi.

Salah satu warga, yang enggan disebut namanya mengaku sangat bersyukur atas hasil pembangunan tersebut.

“Respon masyarakat sangat luar biasa. Jalan yang dulu rusak dan sulit dilalui kini sudah bagus. Kami sudah lama menunggu, dan akhirnya bisa menikmati hasil pembangunan ini,” ujarnya penuh haru.

Odang menambahkan, program pembangunan jalan ini tidak hanya memperlancar mobilitas warga, tapi juga meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat desa.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, sebagian besar bonus produksi tahun ini kita alokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Alhamdulillah masyarakat menyambut baik program ini,” kata H. Odang.

Ia berharap, program serupa dapat terus berlanjut agar pemerataan pembangunan di Kabupaten Bandung semakin merata.

“Insya Allah Kabupaten Bandung semakin ‘Bedas’, semakin maju, dan masyarakat semakin sejahtera. Haturnuhun Pak Bupati yang telah mewujudkan pembangunan ini,” pungkasnya.

Sementara Ketua RW 15 Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Enjang wahidin menuturkan sangat mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bandung, khusus pada Bupati Bandung Bapak Dadang Supriatna.

Disamping itu pula kami warga sangat mengapresiasi perhatian Bapak Kepala Desa Kepada lingkungan kami, jalan yang tadinya jelek sekarang sudah bagus dan Mulus.

Peningkatan jalan dilingkungan kami sangat dirasakan manfaatnya oleh warga, aktifitas warga lebih lancar, semoga dengan perbaikan jalan ini perekonomian warga lebih meningkat, Ujarnya. ***

Yans

Panitia Tegaskan Empat Balon Ketua RW 04, Gandasari Tercatat Sebagai Calon

Bandung – YUTELNEWS com|| Dua bakal Calon Ketua RW 04, Kampung Mulyasari Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung , daftar di meja panitia Pil RW 04 Mulyasari, pada Selasa (04/11/2025).

Dengan demikian, yang daftar hingga di hari ke tiga, sudah terdaftar sebanyak 4 calon.

Panitia meyakini jumlah calon yang mendaftarkan diri hanya 4 orang saja.

“Kalau menurut saya calon yang akan daftar hanya empat orang saja. Karena memang sejak awal yang ramai dibicarakan hanya empat tokoh yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat,” papar Ketua Pil. RW 04 Mulyasari, Wahyu J.

Dua tokoh yang daftar tersebut adalah Dadang Somantri tokoh RT 06 dan Wawan Setiawan, tokoh RT 05.

Menurut Wahyu, Calon RW 04, Dadang Setiawan adalah mantan ketua RW pada periode sebelum, almarhum Dede Suhendi.

” Pak Dadang ini kan sebelumnya tercatat sebagai mantan ketua RW dan sedangkan pa Wawan, sebelumnya pernah menjadi calon pada periode sebelumnya, “tambahnya.

Seiring dengan empat balon yang daftar, panitia tetap diharuskan membuka pendaftaran. Hal itu sesuai jadwal yang ditentukan yakni hingga tanggal 8 Nopember. Hal itu ditegaskan Nana Kustiawan, selaku PjS. Ketua RW 04 Mulyasari, yang juga Kadus 2 di desa Gandasari.

“Kalau pendaftaran tetap dibuka hingga 8 Nopember, karena siapa tahu masih ada tokoh lainnya yang mendaftarkan diri sebagai valon ketua RW 04 ini,” tandasnya..

Seperti biasa, dua balon yang daftar mendapatkan wejangan dari sesepuh Aep Darjat. Selain itu panitia juga memimpin doa yang disampaikan oleh Rd.Zaenal Jaelani.

 

Yans.

Anggaran Dana BOS TA 2023 SMAN 01 Batam Fantastik, Diduga Adanya Penggelembungan Harga dan Manipulasi Data

YUTELNEWS.com | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 01 Batam TA 2023 sangat Fantastik mencapai 1,6 M. Diduga adanya Penggelembungan Harga dan Manipulasi Data Diminta Pihak BPK-RI, Inspektorat, Tim Tipikor, Dinas Pendidikan Kepri, untuk mengaudit Dana BOS tersebut.

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS

Adapun Data Sementara yang dimiliki oleh Redaksi Yutelnews.com Tahun Anggaran 2023 :

Tahap Pertama Rp 1.672.123.947

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 21 Maret 2023

Pengembangan perpustakaan

Rp 443.915.500

Administrasi kegiatan sekolah Rp 168.827.055

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 519.772.000

Tahap Kedua Rp 1.696.320.000

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 24 Juli 2023

Administrasi kegiatan sekolah Rp 318.518.934

langganan daya dan jasa Rp 170.260.100

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.131.847.104

Dugaan Sementara yang Dimiliki oleh Redaksi saat ini bahwa adanya Penggelembungan harga dan Manipulasi data siswa yang tidak sesuai SPJ,  Penarikan dana tanpa Prosedur, Pembelian barang dan jasa yang tidak Sesuai. Kepala Sekolah Pak Bahtiar agar mempertanggungjawabkan hal ini.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Terduga

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat dan BPK RI. /Red

 

Kontraktor Diduga Nakal, Pembangunan Rumah Tak Kunjung Selesai, Pemilik Rugi Berat

Surabaya – Yutelnews.com || Kasus dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan rumah kembali mencuat ke permukaan. Seorang warga bernama Hartono, pemilik rumah berukuran 9×17 meter di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Surabaya, merasa sangat dirugikan akibat pekerjaan kontraktor yang tak kunjung diselesaikan, meski pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan.

Pembangunan rumah yang seharusnya rampung tepat waktu justru mangkrak di tengah jalan. Hartono mengaku sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan melakukan komunikasi baik-baik dengan pihak kontraktor, namun hasilnya nihil. Ia bahkan menyebutkan bahwa keterlambatan dan ketidakprofesionalan kontraktor tersebut telah menyebabkan kerugian materil maupun waktu yang cukup besar.

“Pembayaran sudah kami berikan sesuai perjanjian, tapi pekerjaan tidak selesai. Bahkan para pekerja sering tidak dibayar tepat waktu,” ujar Hartono usai menjalani sidang di Kejaksaan Tinggi Surabaya, ruang Kartika, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.

Dalam sidang tersebut, Hartono sebagai penggugat menghadirkan dua saksi kunci. Saksi pertama merupakan seorang tukang bangunan yang mengaku sering terlambat menerima upah kerja dari kontraktor, hingga akhirnya Hartono sendiri yang menanggung dan memberikan bayaran langsung agar pekerjaan tetap berjalan. Sementara saksi kedua merupakan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang memberikan keterangan teknis terkait kualitas serta progres pembangunan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi dan kontrak awal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam dunia konstruksi perumahan. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengalami kerugian serupa karena kontraktor tidak menjalankan tanggung jawab sesuai perjanjian.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan pihak tergugat untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Sementara itu, pihak penggugat berharap keadilan bisa ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain agar lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dipercayakan oleh klien(boedipras)

Keadilan Restoratif, Atas Kasus Penganiayaan Terhadap seorang Ibu di Luwu Timur Disetujui Kajati Sulsel

Yutelnews.com, Sulsel — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).


Ekspose ini diikuti Kajari Luwu Timur , Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.


Kejari Luwu Timur mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar  Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka perempuan AR (41 tahun) dan SI (39 tahun) terhadap korban perempuan FP (39 tahun).


Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025. Bermula saat tersangka AR mendatangi rumah di Desa Tabarano untuk bertemu Korban FP. Dalam kondisi emosi setelah menerima pesan WhatsApp dari Korban yang menyebutnya “orang bodoh”, tersangka langsung mencekik leher Korban menggunakan tangan kanannya sambil mendorong Korban hingga tersandar pada dinding tembok. 


Setelah Tersangka ditarik mundur oleh saksi ON, tersangka SI datang dan berdebat dengan Korban mengenai masalah utang piutang. SI kemudian mengayunkan tangan kirinya yang mengakibatkan kuku jari tangannya mengenai pipi kanan Korban. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami luka tertutup melingkar sepanjang 10 cm di leher dan beberapa luka tertutup di daerah pipi kanan dan sekitar hidung kanan.


Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice didasarkan pada beberapa alasan:

 * Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana / bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di 4 (empat) Pengadilan Negeri se-Luwu Raya.

 * Ancaman pidana atas Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang dilanggar tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

 * Pihak Korban memberikan ruang permintaan maaf kepada Tersangka.

 * Pihak Korban telah memaafkan kedua Tersangka yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai di hadapan pihak berwenang.

 * Pihak Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama memberikan respon positif atas upaya Restorative Justice yang dilakukan.


Sebagai bagian dari penyelesaian Restorative Justice, Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan pada Balai Desa Tabarano dan Posyandu Lansia Permata, Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.


Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.


“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.


Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan kedua tersangka segera dibebaskan. 


“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan. (Abu Algifari)

Brimob Polda Riau Gelar Anjangsana ke Panti Jompo: Wujud Kepedulian dan Kasih di Usia Emas Korps Brimob Polri ke-80

Pekanbaru – yutelnews.com ||
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brimob Polri, Satuan Brimob Polda Riau melaksanakan kegiatan Anjangsana ke Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa yang berlokasi di Jalan Eka Sari No.15, Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ,Selasa (4/11/2025)

Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan ini dipimpin oleh Danden Gegana Sat Brimob Polda Riau AKBP Franky Tambunan, S.T., mewakili Dansat Brimob Polda Riau, serta turut dihadiri oleh para pejabat utama Sat Brimob Polda Riau, unsur Polsek Payung Sekaki, tokoh masyarakat, dan jajaran Bhayangkari Cabang Sat Brimob Polda Riau.

Dalam suasana haru dan bahagia, rombongan Brimob disambut hangat oleh Ketua Yayasan Panti Jompo, Bapak Aritonang, beserta para penghuni panti. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan kepedulian Korps Brimob Polri.

“Panti ini kami dirikan atas dasar kasih sesama manusia tanpa membedakan golongan. Kami sangat bersyukur atas kunjungan dan kepedulian dari Korps Brimob Polri. Selamat ulang tahun yang ke-80, semoga semakin jaya dalam pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya penuh haru.

Sementara itu, AKBP Franky Tambunan, S.T. dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Dansat Brimob Polda Riau bahwa kegiatan anjangsana ini merupakan wujud rasa syukur serta komitmen sosial Brimob kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan para orang tua kita di Panti Jompo Embun Kehidupan Bangsa. Ini adalah bagian dari pengabdian Brimob tidak hanya dalam tugas operasional, tetapi juga dalam menjalin silaturahmi dan menebar kasih di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Brimob Polda Riau juga menyerahkan paket sembako dan bibit pohon sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan penghuni panti serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

“Bibit pohon ini menjadi simbol kehidupan dan harapan baru. Seperti halnya nilai pengabdian para sesepuh kita yang telah menanamkan keteladanan dan kebijaksanaan bagi generasi penerus,” tambah AKBP Franky.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan santunan dan bantuan sembako kepada para lansia, disertai suasana hangat penuh kekeluargaan. Para penghuni panti tampak bahagia menerima kunjungan dan perhatian dari jajaran Brimob Polda Riau.

Menutup kegiatan, Ketua RW 09, Bapak Ngatdino, turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya.

“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian Brimob Polda Riau terhadap para orang tua kita di sini. Semoga Korps Brimob Polri semakin sukses dan selalu menjadi kebanggaan bangsa,” tuturnya.

Melalui kegiatan anjangsana ini, Korps Brimob Polri menegaskan bahwa semangat pengabdian tidak hanya ditunjukkan di medan tugas, tetapi juga melalui tindakan nyata yang menyentuh hati masyarakat — terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

Di usia ke-80 tahun, Brimob terus meneguhkan jati dirinya sebagai pasukan yang Tangguh, Humanis, dan Berdedikasi tinggi untuk Indonesia.|| AS

Tim Libas Serahkan 15 Berkas Dugaan Penyelewengan Dana Desa se-Kecamatan Kampung Rakyat ke Camat

Yutelnews.com – Labuhanbatu Selatan– Tim Libas yang diketuai oleh Anshori Pohan secara resmi menyerahkan 15 berkas pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa se-Kecamatan Kampung Rakyat kepada Camat Kampung Rakyat pada hari Senin (03/11/2025)di ruang kantor camat.

Penyerahan berkas ini menjadi tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang telah terealisasi mulai dari tahun 2023 hingga Tahap I tahun 2025

Dalam permohonannya, Anshori Pohan secara lugas meminta Camat untuk segera mengaktifkan peran pengawasan dengan berkoordinasi langsung dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tujuannya adalah untuk memverifikasi ulang secara menyeluruh data-data realisasi yang dajulan

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dana desa, namun sepertinya hanya dibawa diam,” ujar Anshori. “Kami mempertanyakan apakah BPD tidak mengetahui dana anggaran yang terealisasi atau BPD ‘tidur’ saat memverifikasi dana desa tersebut.”

Tim Libas berharap BPD dapat mengecek ulang, mengambil dokumentasi terkait data realisasi yang diajukan ke camat, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, BPD dapat merekomendasikan kepada Bupati melalui Inspektorat agar dapat diproses secara hukum.


Permohonan ini juga secara eksplisit bertujuan untuk mengingatkan Camat dan BPD akan tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat

Camat Kampung Rakyat menyambut baik pengaduan dari Tim Libas dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPD terkait permohonan tersebut.

Camat juga menginstruksikan kepada Sekretaris Camat agar dalam waktu satu minggu dapat memberikan laporan hasil pengawasan BPD se-Kecamatan Kampung Rakyat yang telah dilaporkan BPD kepada Bupati melalui Camat, kepada Tim Libas.

“Laporan hasil pengawasan BPD juga sangat penting untuk menyesuaikan laporan yang dilaporkan desa,”

Tim Libas menyoroti bahwa meskipun banyak pengaduan masyarakat, sepengetahuan publik belum pernah ada temuan dari BPD, Camat, atau Inspektorat yang dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sehingga kita menduga adanya kong kali kong atau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) ‘tertidur’ dalam pengawasan dana desa,” tutup Anshori Pohan, berharap agar proses hukum dapat segera ditegakkan demi transparansi anggaran desa.

Wakil Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Syamsurijal: Saya Siap Perjuangkan Kesetaraan Madrasah dan Guru Honorer

BANDUNG – YUTELNEWS com|| Wakil Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Syamsurijal berkomitmen untuk memperjuangkan lembaga madrasah maupun nasib para guru honorer baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Hal tersebut ditegaskan H Cucun saat berdialog dengan ribuan guru honorer madrasah se-Kabupaten Bandung dalam kegiatan Reses I Anggota DPR RI dengan tema Dialog Interaktif dengan Guru Honorer Madrasah se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, pada Senin (03/11/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak memungkiri selama ini terjadi ketimpangan atau ketidaksetaraan antara sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen dan madrasah-madrasah di bawah Kementerian Agaman (Kemenang).

“Saya ini anak Madrasah. Di depan rumah saya itu ada MI Negeri. Bupati Bandung juga jebolan madrasah. Saya ingin bantu madrasah-madrasah ini melalui skema DAK (dana alokasi khusus),” ujar Cucun seraya diaambut gemuruh tepuk tangan ribuan guru honorer madrasah.

Pria jebolan Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya itu mencontohkan beberapa ketimpangan yang terjadi antara sekolah di bawah Kemendikdasmen dengan madrasah-madrasah di bawah naungan Kemenag.

Selain dari sisi anggaran yang bagaikan bumi dan langit, madrasah-madrasah di bawah naungan Kemenag sangat sulit mengakses bantuan pemerintah untuk pembangunan sarana dan prasarana madrasah termasuk dari APBD Kabupaten/kota maupun provinsi.

“Untuk sekolah SD dan SMP misalnya, APBD Kabupaten itu bisa bangun sekolah. Sementara madrasah tidak, karena ranahnya Kemenag. Problemnya itu undang-undang otonomi daerah ngunci. Saya ingin bantu madrasah-madrasah ini melalui skema DAK (dana alokasi khusus),” ungkap Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Terlebih, dari sekitar 87 ribu jumlah madrasah di Indonesia, hanya 5 persennya saja yang berstatus madrasah negeri. Sisanya adalah madrasah swasta yang tersebar hingga pelosok negeri.

Berbeda dengan sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen yang 75 persen adalah negeri. Hanya sekitar 25 persennya saja yang berstatus sekolah swasta.

“Ini PR besar buat saya bagaimana mengubah aturan ini. Jangan sampai ada Permendagri ngunci. Problemnya itu. Saat ini Pak Bupati enggak bisa masuk APBD untuk membantu madrasah. Padahal madrasah lahir dari masyarakat kita,” tegas Kang Haji Cucun.

Begitu pun dengan nasib para guru honorer yang mengajar di madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah. Nasib dan kesejahteraan mereka jauh berbeda dengan para guru honorer di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikdasmen.

“Untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen itu mudah. Tapi ketika berbicara madrasah di bawah Kemenag selalu mentok. Ini keprihatinan kita sejak lama,” jelas Kang Haji Cucun, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Kang Haji Cucun mengaku sangat gembira dapat bertemu dan berdialog langsung dengan ribuan guru honorer madrasah se-Kabupaten Bandung. Sebab ia dapat menyerap dan mendengar langsung aspirasi dari mereka.

Pada kesempatan dialog interaktif tersebut, para guru honorer meminta Cucun untuk memperjuangkan kesetaraan hak antara guru honorer madrasah dengan guru honorer di sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen.
Misalnya soal insentif, sertifikasi, hak diangkat menjadi P3K, PIP, hingga hak memperoleh akses memperoleh bantuan sarana dan prasarana madrasah.

“Berbagai aspirasi ini akan diterima dan diperjuangkan. Karena saya ini disumpah sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat saya di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat,” tuturnya.

“Apalagi saya ini anak madrasah. Saya sangat paham ini problem lama yang harus diselesaikan. Saya akan sampaikan kepada mitra-mitra kami di pusat. Inilah pentingnya saya ketemu para guru madrasah, kita bisa sharing dan saling dengar,” tambah Kang Haji Cucun. (**)

 

Yans.

Aksi Demo LSM GMBN di Pengadilan Negeri Sukabumi Ricuh, Pagar Rusak dan Satu Massa Terluka

YUTELNEWS.com | Sukabumi – Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Maju Bersatu Nusantara (LSM GMBN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sukabumi. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM GMBN Sukabumi, Deni Sopian, didampingi Ketua LSM GMBN Kabupaten Bandung, Kiki Sulaeman (Galang) bersama sejumlah pengurus dan anggota lainnya. Senin, (3/11/2025).

Dalam orasinya, Deni Sopian menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan hukum yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat kecil. Ia juga menyerukan agar lembaga peradilan bekerja secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kiki Sulaeman (Galang) menambahkan bahwa solidaritas antarwilayah dalam tubuh GMBN akan terus terjalin kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. “Kami datang dari Bandung untuk mendukung saudara-saudara kami di Sukabumi dalam menegakkan keadilan,” ujarnya dalam orasi.

Namun, situasi sempat memanas ketika massa mencoba mendekati area dalam pengadilan. Dorong-dorongan dengan petugas keamanan pun terjadi hingga pagar depan gedung Pengadilan Negeri Sukabumi mengalami kerusakan.

Dalam insiden tersebut, seorang peserta aksi dilaporkan mengalami luka dan langsung mendapat pertolongan medis.

Usai situasi terkendali, Deni Sopian mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap tertib dan tidak terprovokasi. Setelah menyampaikan aspirasi di pengadilan, massa melanjutkan aksi ke kantor FIF Group Sukabumi, menuntut transparansi dan keadilan dalam kebijakan kredit kendaraan.

Aparat kepolisian tampak berjaga di dua lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Hingga sore hari, kondisi di sekitar Pengadilan Negeri Sukabumi berangsur kondusif.

Mirna ( Kabiro Sukabumi )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.