Lasara – Nias Utara, Yutelnews.com || Kepala Puskesmas Namohalu Esiwa menyampaikan keluhan kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara Faogonaso Harefa SH serta Anggota DPRD Fotani Zega, Karianus Zega dan Taefori Zalukhu di Ruang Rapat Gedung Puskesmas Namohalu Esiwa pada Hari Jumat 12/09/2025.
“Ucap Ketua Komisi II DPRD Nias Utara menyampaikan bahwa apa keluhan Bapak Ibu di Puskesmas Namohalu Esiwa juga di setiap Pustu?
“Ujar Kepala Puskesmas Namohalu Esiwa Erniwati Telaumbanua S.Km bahwa kami sangat butuh Jaringan Internet untuk Absensi digitalisasi, juga di setiap Pustu (Lokasi Desa), alat transportasi untuk menjakau daerah yang tidak di lalui, Kebutuhan di Desa Orahili seperti Penerangan Kamar MCK, jalan rusak parah, Internet yang Lelet, Di Pustu Dahana bangunan sudah ada belum di Plater ruangan, Jaringan Internet dan Listrik.
Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara Bahwa kami menampung aspirasi ini dan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk di tindak Lanjuti.
(Kharisman Gea)
NEWS
Sangat Butuh Jaringan Internet dan Listrik di SD Negeri Nomor 078483 Banua Sibohou
Banua Sibohou, Nias Utara, YUTELNEWS.com || Beberapa Media melaksanakan Investigasi di SD Negeri No. Banua Sibohou Kepada Bapak Kepala Sekolah Idaman Harefa Harefa S.Pd dan juga B/i Guru sangat butuh jaringan Internet dan Listrik di Sekolah ini , Jumat 12/09/2025.
“Ucap Kepala Sekolah SD Negeri Banua Sibohou kepada beberapa orang Jurnalistik di Kantor Guru menyampaikan bahwa Kendala Guru-guru di sini mulai akses jalan, belum masuk tiang Listrik # 2,2 Km serta Internet pada Absensi Guru-guru waktu masuk sekolah dan selesai sekolah.
Kami juga sangat Butuh Listrik menyelesaikan Administrasi untuk kepentingan sekolah, kami harap pimpinan kami untuk mendukung usulan ini untuk mencapai cita-cita generasi emas ke depan.
“Lanjut di Konfirmasi Kepala Desa Banua Sibohou Eferius Dawolo tentang Listrik bahwa kami telah menyusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Bapak Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd., M.IP dan juga pihak PLN Gunungsitoli, masyarakat sedang membersihkan pohon yang ada di pinggir jalan menuju SD Negeri Banua Sibohou.
(Kharisman Gea)
Kebakaran Melanda Pelantar Laut Sedanau, Lebih Kurang Tujuh Rumah Hangus Terbakar
YUTELNEWS.com
Sedanau, Natuna – Kebakaran kembali terjadi di kawasan pelantar laut Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, pada Jumat malam (12/9/2025) hingga Sabtu dini hari (13/9/2025). Api yang diduga berasal dari sebuah gudang ikan dengan cepat membesar dan melahap lebih kurang tujuh rumah warga.
Menurut keterangan beberapa saksi mata, waktu awal munculnya api masih simpang siur. Ada yang menyebut kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 23.49 WIB, sementara keterangan lain menyebut sekitar pukul 00.49 WIB api sudah membesar dan merambat ke bangunan sekitarnya.
Seorang warga berinisial DS mengatakan, ia pertama kali melihat api sekitar pukul 23.49 WIB dari gudang ikan milik Haji Izhar. “Saat itu api sudah menjilat atap bagian depan gudang ikan tersebut, kemudian dengan cepat merambat ke rumah lain di sekitarnya,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan KR, warga yang turut membantu pemadaman. Menurutnya, api muncul dari bagian belakang gudang ikan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB. “Api semakin membesar hingga sulit dikendalikan,” ungkapnya.
Warga sekitar dengan sigap berusaha memadamkan api menggunakan beberapa mesin alkon milik masyarakat. Upaya tersebut berlangsung hingga api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.40 WIB secara gotong royong.
Dalam musibah kebakaran ini, tidak ada korban jiwa.
Kronologi Kebakaran Pelantar Laut Sedanau
23.49 WIB – Warga berinisial DS melihat api mulai muncul dari gudang ikan milik Haji Izhar.
00.00 WIB – Menurut keterangan KR, api membesar dari bagian belakang gudang dan merambat ke rumah sekitar.
00.49 WIB – Api semakin meluas, melahap beberapa rumah warga di sekitar gudang ikan.
03.40 WIB – Setelah upaya keras warga menggunakan mesin alkon, api berhasil dipadamkan secara gotong royong.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran maupun total kerugian yang ditimbulkan belum dapat dipastikan. Peristiwa ini menjadi catatan penting, sebab kebakaran di kawasan pelantar laut Sedanau sudah terjadi untuk ketiga kalinya.
Masyarakat berharap perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pemadam kebakaran yang lebih memadai di wilayah Sedanau. Hal ini dinilai penting agar proses penanganan kebakaran dapat dilakukan dengan cepat dan efektif, sehingga kerugian besar bisa diminimalisir.
Red: Darmansyah
Dugaan Warga, Soroti Polusi dan Operasional AMP Tanpa Izin di Gunungsitoli Utara
Gunungsitoli Utara – YUTELNEWS.com
Aktivitas salah satu Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Teluk Belukar menuju Pantai Hoya, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, selain menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, AMP tersebut juga diduga belum mengantongi izin operasional resmi.Jumat 12/09/2025
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu warga berinisial D.Z, yang mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap debu tebal yang muncul akibat keluar-masuknya kendaraan pengangkut material dari dan ke lokasi AMP. Debu yang berhamburan tidak hanya mencemari lingkungan sekitar, tetapi juga meluas hingga ke jalan raya provinsi.
“Debunya sangat mengganggu. Setiap hari jalanan penuh tanah dan abu yang berjatuhan dari truk-truk material. Anak-anak kami jadi rentan sakit, dan aktivitas warga terganggu karena udara jadi tidak sehat,” ungkap D.Z kepada media.
D.Z juga menyebut bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada penanganan serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat.
Menanggapi hal tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Humas AMP berinisial Harefa melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Harefa menyampaikan bahwa AMP tersebut belum memiliki izin operasional karena masih dalam proses pengurusan administrasi.
“Saat ini AMP masih dalam tahap pengurusan sistem perizinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi karena kami hanya pekerja lapangan,” ujar salah satu pegawai AMP yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas AMP dilakukan tanpa legalitas penuh, yang tentunya melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Selain melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, warga juga meminta agar operasional AMP dihentikan sementara hingga seluruh perizinan terpenuhi dan standar lingkungan dipatuhi.
“Jangan sampai aktivitas industri justru merugikan masyarakat. Kami tidak anti pembangunan, tapi semua harus sesuai prosedur dan tidak mengorbankan kesehatan warga,” tegas D.Z.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah Kota Gunungsitoli terkait keluhan warga tersebut. (Deni Zega)
Warga Soroti Polusi dan Operasional AMP Tanpa Izin di Gunungsitoli Utara
Gunungsitoli Utara – YUTELNEWS.com
Aktivitas salah satu Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Teluk Belukar menuju Pantai Hoya, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, selain menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, AMP tersebut juga diduga belum mengantongi izin operasional resmi.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu warga berinisial D.Z, yang mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap debu tebal yang muncul akibat keluar-masuknya kendaraan pengangkut material dari dan ke lokasi AMP. Debu yang berhamburan tidak hanya mencemari lingkungan sekitar, tetapi juga meluas hingga ke jalan raya provinsi.
“Debunya sangat mengganggu. Setiap hari jalanan penuh tanah dan abu yang berjatuhan dari truk-truk material. Anak-anak kami jadi rentan sakit, dan aktivitas warga terganggu karena udara jadi tidak sehat,” ungkap D.Z kepada media.
D.Z juga menyebut bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada penanganan serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat.
Menanggapi hal tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Humas AMP berinisial Harefa melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Harefa menyampaikan bahwa AMP tersebut belum memiliki izin operasional karena masih dalam proses pengurusan administrasi.
“Saat ini AMP masih dalam tahap pengurusan sistem perizinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi karena kami hanya pekerja lapangan,” ujar salah satu pegawai AMP yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas AMP dilakukan tanpa legalitas penuh, yang tentunya melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Selain melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, warga juga meminta agar operasional AMP dihentikan sementara hingga seluruh perizinan terpenuhi dan standar lingkungan dipatuhi.
“Jangan sampai aktivitas industri justru merugikan masyarakat. Kami tidak anti pembangunan, tapi semua harus sesuai prosedur dan tidak mengorbankan kesehatan warga,” tegas D.Z.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah Kota Gunungsitoli terkait keluhan warga tersebut. (Deni Zega)
Diminta Pelaku Pencurian di Kelurahan Lahewa Punya Itikad Baik sebelum Dilaporkan
YUTELNEWS.com | Lingkungan Kelurahan Lahewa, Nias Utara, Sumatra Utara Mulai Tak Aman, Maling Bobol Kedai, Diminta Pelaku segera Menyerahkan Diri. Kejadian tersebut pada Jumat (12/9/2025) Sekira pukul 04.35 WIB Subuh.
Pelaku memakai celana pendek warna Hitam, Baju Kaos warna coklat gelap dengan rambut pendek
Diduga pelaku lebih dari satu orang. Yang lain menunggu di jalan sebagai pemantau lokasi, diduga menggunakan motor untuk mengangkut barang-barang tersebut yang ada dalam kedai.
“Beberapa Karung Beras dan Sejumlah Uang,” ucap korban (IP) saat dihubungi.
Video Aksi Pencurian https://youtu.be/gdgxBiga8WI?si=fNiyY_u172-Oetn3

Dari kejadian ini pelaku pencurian terancam Hukuman pidana, Berikut Jenis Hukuman dari pasal-pasal terkait ;
Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP): Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.
Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP): Dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.
Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun, atau 9 tahun jika ditambah kondisi tertentu seperti dilakukan di waktu malam.
Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP): Sanksinya bisa pidana maksimal 9 tahun atau bahkan hukuman mati jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP): Ini adalah tindak pidana yang harus diajukan pengaduannya oleh pihak korban agar bisa diproses.
Keluarga dan Korban berharap kasus ini segera dituntaskan, agar menjadi atensi pihak kepolisian dan warga kelurahan Lahewa aman, nyaman serta tertib. /Tim
Klinik Pratama dr. Didik Sulasmono Ajak Warga Jadi Pahlawan Kemanusiaan Lewat Donor Darah
YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Tidak butuh jadi pahlawan super untuk menyelamatkan nyawa. Cukup dengan mendonorkan darah, kita bisa menolong orang lain yang sedang berjuang antara hidup dan mati.
Hal inilah yang menggerakkan Klinik Pratama dr. Didik Sulasmono (KDS) bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Banyuwangi menggelar aksi donor darah pada Kamis, 11 September 2025.
Bertempat di Klinik KDS, Jl. Alisakti No.06 Gitik, Rogojampi, acara yang mengusung tema “Setetes Darah Anda Sangat Berharga Bagi yang Membutuhkan” ini diikuti warga dengan penuh antusias. Sejak pukul 08.00 WIB, peserta sudah berdatangan. Hasilnya, 16 kantong darah berhasil terkumpul.
“Setetes darah dari kita bisa menjadi penyelamat hidup bagi orang lain. Kami sangat mengapresiasi warga yang ikut serta, dan semoga kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan,” ujar Owner KDS, Bd. Diah Fitrianingsih.
Tak hanya memberi manfaat bagi penerima, donor darah juga membawa banyak kebaikan untuk kesehatan pendonor, seperti menjaga kesehatan jantung, mendeteksi penyakit serius, mencegah penuaan dini, memperbaiki psikologis, hingga menurunkan risiko kanker.
Kegiatan yang terbuka untuk masyarakat umum tersebut cukup mendaftar langsung di lokasi. Klinik KDS juga menyediakan layanan informasi melalui call center dan media sosial resmi.
Dengan semangat berbagi, Klinik KDS berharap semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa setetes darah kita bisa jadi harapan hidup bagi orang lain.
( Red )
PLN Batam Rayakan HPN 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi dalam, Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan
YUTELNEWS.com | Dalam Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, PT PLN Batam melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) melakukan kunjungan langsung ke sejumlah pelanggan di berbagai wilayah Kota Batam. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya memperkuat komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kelistrikan.
Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, menegaskan bahwa pelanggan adalah pusat dari setiap langkah perusahaan. Kunjungan ini tidak hanya sebagai wujud penghargaan, tetapi juga sarana untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Pelanggan adalah pusat dari setiap langkah kami. Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen PLN Batam dalam memastikan layanan listrik terbaik hadir secara andal, bersih, dan profesional. Batam memiliki potensi besar sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia, dan PLN Batam siap memberikan dukungan penuh melalui penyediaan energi berkualitas demi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Kwin Fo.

Ia menambahkan, PLN Batam tidak sekadar menyalurkan listrik, melainkan juga membangun kedekatan dengan masyarakat. Melalui interaksi langsung, kebutuhan dan masukan pelanggan dapat diakomodasi sehingga solusi terbaik dapat diberikan.
“Mewakili segenap manajemen PLN Batam, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pelanggan. Doa dan dukungan masyarakat sangat berarti agar PLN Batam terus mampu menghadirkan layanan listrik yang andal dan berdaya saing,” tambahnya.
Apresiasi terhadap layanan PLN Batam juga disampaikan pelanggan, salah satunya Kamil, staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
“Kualitas listrik sangat penting bagi keberlangsungan operasional rumah sakit. Dukungan energi yang stabil dari PLN Batam menjadi penopang layanan kesehatan kami. Semoga PLN Batam terus meningkatkan layanan demi Batam yang semakin maju,” ungkapnya.
Melalui rangkaian kegiatan ini, PLN Batam menegaskan kembali perannya tidak hanya sebagai penyedia listrik, tetapi juga sebagai mitra pembangunan ekonomi, penggerak industri, dan sahabat pelanggan di Kota Batam serta Provinsi Kepulauan Riau. /Red
Bulan Agustus-September, Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba
Yutelnews.com//
Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (11/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy menyampaikan, bahwa selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang.
“Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp. 700.000 ribu. Uang hasil edarkan obat keras tanpa ijin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun,” ujar Kompol Edy.
Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp. 3.024.000.
Kemudian, MM (64) dan TF (55), ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp. 1.550.000.
Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar AKP Dwi.
Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Jepara juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Selain pencegahan, Polres Jepara juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” ucapnya.
AKP Dwi Prayitna juga mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.
Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Jepara.
Eko Mulyantoro
Ada Apa Dengan ATR BPN Kabupaten Bandung, Terkesan Alergi Dengan Insan Jurnalis
Yutelnews.com//
BANDUNG – Dalam Undang Undang tentang Pers telah disebutkan bahwa
-UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Jika jurnalis sudah melayangkan surat konfirmasi (tertulis, resmi dari redaksi) namun tidak dijawab, maka instansi terkait berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan hak jawab.
Namun, kondisi ini berbeda saat awak media mengkonfirmasi langsung, dan menemui Kepala Kantah ATR/BPN Iim Rohiman, melalui Korsub Penilaian Pengadaan Dan Pencadangan Tanah ATR/BPN Kabupaten Bandung, Nawang Pujawati untuk meminta konfirmasi dan jawaban yang telah redaksi layangkan beberapa tahun kebelakang melalui surat konfirmasi tertulis.
Menariknya, ia malah berdalih mencari alasan yang tidak ada hubungannya dengan konfirmasi tersebut.
“Bapak surat tugas nya ada? kita tidak bisa kepentingannya memberikan informasi apa-apa, intinya didinya hayang naon? ucapnya, dengan nada tinggi.
Pihaknya diduga alergi dengan kedatangan awak media. Hal itu dia sampaikan karena banyak wartawan yang datang minta yang uang. Dari situlah dia menyimpulkan sendiri kedatangan kami disamakan seperti yang lainnya.
Alih-alih untuk introspeksi diri agar kedepannya agar bisa lebih faham dan menguasai publik speaking dan melayani informasi yang baik dan benar, pihaknya malah menyinggung tugas wartawan
“Jangan salah loh itu banyak oknum mungkin wartawan bodong di Kabupaten Bandung khususnya, ditanya oknum tapi bodong, ditanya bodong tapi oknum. Gini ya Kabeh tidak semua APH lenpueng, tidak semua wartawan lempeung, ASN teu Kabeh lempeung,” ungkapnya.
Saat ditanya soal siapa yang dimaksud olehnya “wartawan bodong” pihaknya tidak mau lagi menjawab.
“Saya sebetulnya tidak pernah ngobrol dengan wartawan, ini pertama kali. Selama ini teu narima terus rek ngapain jeung wartawan,” ucapnya
Selain itu, dia juga mengklaim data desa, bahwa total desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung lebih dari 300 Desa.
“Yang terkena imbas kan 27 desa dari 300 desa” ucapnya
Padahal jawaban ini keliru dan tidak benar, sebab berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung (data 2024) jumlah desa sebanyak 270 dan ada 10 kelurahan. Tidak sampai 300.
*Mari kita simak apa itu pengertian Surat Tugas, Surat konfirmasi tertulis*
Jurnalis tetap boleh menulis berita berdasarkan data, fakta, dan upaya konfirmasi yang sudah dilakukan. Dalam berita cukup disebutkan
“Pihak instansi terkait telah dihubungi dan dikirimi surat konfirmasi namun hingga sampai ini belum memberikan jawaban.
Apabila instansi secara sengaja menghalangi, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam praktik kerja jurnalistik, memang terdapat dua jenis surat yang kerap digunakan oleh jurnalis maupun redaksi, yakni surat tugas dan surat konfirmasi tertulis.
Dan keduanya memiliki peran berbeda, meski sama-sama penting dalam menjaga profesionalitas dan etika pers.
*Surat tugas merupakan dokumen internal yang diterbitkan oleh redaksi untuk menugaskan wartawan dalam melakukan peliputan atau konfirmasi tertentu. Surat ini ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan sebagai bukti bahwa ia tengah menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan perintah resmi dari medianya. Secara fungsi, surat tugas lebih bersifat administratif dan biasanya hanya ditunjukkan jika diperlukan, misalnya saat menghadapi pihak berwenang di lapangan. Karena sifatnya internal, surat ini tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers, melainkan menjadi bagian dari tata kelola internal redaksi*
*Berbeda dengan itu, surat konfirmasi tertulis bersifat eksternal. Surat ini dikeluarkan oleh redaksi dan ditujukan langsung kepada instansi, lembaga, atau narasumber terkait untuk meminta keterangan maupun klarifikasi atas suatu isu. Kehadirannya menjadi bentuk resmi dan profesionalitas media dalam menjalankan prinsip verifikasi. Surat konfirmasi tertulis juga dapat menjadi bukti penting apabila suatu saat terjadi sengketa pers, mengingat fungsinya yang langsung berkaitan dengan prosedur jurnalistik.*
Surat konfirmasi tertulis menunjukkan bahwa kerja pers tidak hanya mengandalkan kecepatan, tetapi juga menjunjung tinggi akurasi dan etika.
Dan jika jurnalis sudah memenuhi kewajiban sebagai jurnalis profesional dengan melayangkan surat konfirmasi berkali-kali. Yang seharusnya segera di respon dengan baik. Surat tugas hanya pelengkap untuk menunjukkan bahwa awak media resmi ditugaskan, namun bukan syarat sah agar instansi wajib merespons dengan cepat. ***
Yans.
DPRD Kabupaten Bandung Mediasi Petani dan Perumda Tirta Raharja Terkait SPAM Bandung Timur
Yutelnews.com//
BANDUNG – Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung bersama gabungan Komisi melaksanakan audiensi dengan belasan perwakilan petani dan peternak ikan yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu di Ruang Rapat Kacapi, Gedung Setda Kabupaten Bandung, pada Rabu (10/09/2025) sore.
Audensi yang juga mengundang Perumda Air Minum Tirta Raharja, PT Moya Indonesia dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung ini membahas soal tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu terkait pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Timur di Kecamatan Ciparay.
Salah seorang perwakilan Paguyuban Rahayu, Rahmat mengatakan petani dan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu sebenernya sama sekali bukan bermaksud menolak atau menghambat program pemerintah.
Mereka mendukung pembangunan SPAM Bandung Timur yang rencananya akan didistribusikan bagi puluhan ribu rumah di 8 kecamatan di wilayah Bandung Timur yakni Ciparay, Beleendah, Dayeuhkolot, Majalaya, Cikancung, Solokanjeruk, Rancaekek dan Cicalengka.
“Kami tidak menolak program pemerintah, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Hanya saja petani dan masyarakat di tiga kecamatan khawatir lahan pertanian mereka akan kesulitan air jika air sungai Citarum diambil proyek SPAM. Kami mohon solusi,” jelas Rahmat saat audiensi.
Terlebih, kata dia, selama ini masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi yang utuh tentang proyek SPAM milik Perumda Tirta Raharja tersebut. Sehingga masih banyak masyarakat dan petani yang khawatir.
Rahmat menyebut para petani, peternak ikan dan masyarakat 14 desa di tiga kecamatan yakni Pacet, Ciparay dan Majalaya memiliki tiga tuntutan kepada Perumda Tirta Raharja agar proyek pembangunan SPAM berjalan lancar.
“Tuntutan kami cuma tiga saja. Pertama, lakukan sosialisasi yang menyeluruh dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kedua, pembangunan dilakukan sesuai aturan dan ketiga berikan solusi bagi masyarakat dan petani agar lahan pertanian dan kolam kami tidak kekurangan air. Itu saja,” ungkap Rahmat.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, Teddy Setiabudi menjelaskan Perumda Air Minum Tirta Raharja telah menempuh seluruu perizinan untuk membangun SPAM Bandung Timur yang terletak di Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay tersebut.
Perumda Tirta Raharja, kata Teddy, diamanahi kewajiban untuk menyediakan akses air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Pasalnya, sambungan air bersih di Kabupaten Bandung masih sangat minim di bawah 9 persen.
Menurut Teddy, pembangunan SPAM ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan kekurangan air bersih yang selama ini dialami masyarakat. Ia meyakini proyek ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Kami memahami kekhawatiran Paguyuban Rahayu. Tentu, kami juga berharap pembangunan SPAM Bandung Timur ini tidak berdampak terhadap berkurangnya air untuk lahan pertanian dan air tanah,” ujar Teddy.
Oleh karena itu, sebelum pembangunan SPAM dilakukan, kata dia, pihaknya telah menempuh berbagai perizinan, aspek legal maupun kajian termasuk melakukan kajian mitigasi resiko.
“Dalam pembangunannya kami sangat terbuka menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. Silakan dikawal, diarahkan dan diawasi oleh semua. Kami sangat terbuka dan transparan. Kami mendasarkan seluruh proses pembangunan kepada aspek-aspek legal yang harus kami patuhi,” tuturnya.
Teddy menyebut pembangunan SPAM ini bukan hanya sekedar upaya penyediaan air minum masyarakat, tetapi juga merupakan komitmen nyata Pemkab Bandung dalam menyediakan air bersih untuk masyarakat.
Terlebih, cakupan pelayanan air minum di wilayah Bandung Timur, masih tergolong rendah, yaitu hanya 8,18% dari total penduduk 1,002 juta jiwa yang terlayani pada tahun 2023, atau sekitar 125 ribu jiwa.
“Inilah inovasi pemerintah. Kami membangun ini tidak pakai dana APBD. Kami didukung APBN dan investasi dari pihak swasta. Kami berharap pembangunan ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata dia.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengatakan DPRD berkomitmen menyelesaikan permasalahan pembangunan SPAM Bandung Timur tersebut. Terlebih, proyek itu sangat dinantikan masyarakat 8 kecamatan di Bandung Timur.
“Tadi kita dengar bahwa sebenarnya masyarakat tidak menolak proyek SPAM ini. Hanya saja mereka minta agar Tirta Raharja melakukan sosialisasinya lebih gencar, pembangunan dilakukan sesuai aturan dan ada solusi bagaimana supaya lahan pertanian tidak terganggu,” kata Renie.
Politisi PKB itu mengaku sangat bersyukur karena pihak Perumda Tirta Raharja bersedia duduk bersama dan memenuhi seluruh tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu tersebut.
Ia memastikan pembangunan SPAM terus berjalan karena seluruh perizinan telah ditempuh Perumda Tirta Raharja. Hanya saja, ia meminta sosialisasi dilakukan lebih intensif ke masyarakat.
“Alhamdulillah tadi ada kesepakatan. Ini soal komunikasi saja yang belum terjalin dengan baik. Karena perizinan pun udah selesai. Bahkan tadi kita dengan kades dan masyarakat siap mengawal proyek ini asal sesuai aturan dan dilakukan sosialisasi,” jelas Renie. (**)
Yans.
Nias Utara Termasuk Daerah 3T Pada Rapat Koordinasi Pemkab Nias Utara.
Yutelnews.com//
Lotu, Nias Utara- Bertempat di Aula Aman Kantor Bupati Nias Utara dilaksanakan rapat kordinasi Pemerintahan tingkat OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara termasuk Daerah 3T , Selasa 09/09/2025.
Pada rapat ini dipimpin oleh Bupati, Wakil Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Bazatulo Zebua, SE,M.Ec.Dev menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi, maupun Pusat telah meminta kita untuk melakukan berbagai percepatan di berbagai bidang diantaranya tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini marilah kita berusaha menangani hal-hal yang masih belum terselesaikan serta memberi masukan-masukan dari kita semua, dimana beberapa kondisi yang dapat kita laporkan terus bergulir kepada para netizen untuk selalu bersabar karena pemerintah sedang berusaha menangani hal yang sedang dipersiapkan ini.
“Ujar Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si menyampaikan bahwa masih banyak yang harus kita lengkapi diantaranya SK Satgas MBG. secepatnya dikeluarkan sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan terhadap masalah terkhususnya MBG ini, dimana daerah kita masih daerah tertinggal sehingga bagaimana langkah-langkah untuk menanganinya. Marilah kita berusaha mencari solusi untuk mampu menciptakan kondisi terbaik di Kabupaten Nias Utara, serta hal-hal apa yang perlu untuk kita kembangkan di Kabupaten Nias Utara. Sebagai contoh terdapat desa yang memiliki anggaran kecil, tetapi mampu menghasilkan PAD-PAD dari desa itu, dengan usaha tersebut mereka dapat membangun sarana prasarana di desa mereka serta menciptakan lapangan kerja.
Arahan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, , S.Pd.,M.IP menyampaikan bahwa Kabupaten Nias Utara masih termasuk daerah 3 T, oleh karena itu dalam melakukan pekerjaan haruslah mengikuti segala perkembangan. Penyesuaian diri dalam melakukan percepatan-percepatan membutuhkan kehati-hatian dalam melaksanakan, sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai. Marilah kita menjalin kerja sama dengan Provinsi dan Kementerian, dengan harapan segala percepatan-percepatan serta kebutuhan di Kabupaten Nias Utara untuk selalu dilaporkan ke Provinsi. Hal ini akan selalu kita lakukan demi membangun Kabupaten Nias Utara yang kita cintai ini.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, ASN dan seluruh undangan lainnya.
(Kharisman Gea)
Driver Online Batam Desak Regulasi Tarif, Wapres Gibran Terima Aspirasi Saat Kunjungan Kerja
YUTELNEWS.com | Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua maupun roda empat di Batam menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait kebutuhan regulasi transportasi online. Pertemuan itu berlangsung usai makan siang bersama Wapres di Barelang Seafood Restaurant, Rabu (10/9/2025).
Dalam suasana santai, para driver memanfaatkan momen tersebut untuk menuntut regulasi yang lebih berpihak, mulai dari kepastian tarif hingga usulan aplikasi transportasi daring milik negara.
“Kami meminta pemerintah membuat aplikator sendiri. Potongan dari aplikasi swasta sekarang sangat besar, merugikan semua pihak, baik driver maupun masyarakat pengguna,” ujar Feryandi Tarigan, Ketua Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Batam.
Fery menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menyebut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
“Transportasi online sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus diatur oleh negara, bukan diserahkan sepenuhnya ke swasta,” tambahnya.
Respon Wapres: Akan Diusahakan Melalui Danantara
Menurut Fery, Wapres Gibran menanggapi positif usulan tersebut.
“Pak Wapres bilang nanti diusahakan lewat Danantara. Beliau juga paham kalau potongan aplikator swasta memang besar,” jelasnya.
Meski begitu, tim media belum mendapat konfirmasi resmi dari Gibran karena tidak ada sesi wawancara usai acara makan siang.
ADOB Desak Kepastian Regulasi
Selain Komando, Aliansi Driver Online Batam (ADOB) juga menyoroti kekosongan hukum terkait layanan transportasi online roda dua dan roda empat.
Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menegaskan bahwa pemerintah perlu mempercepat regulasi yang jelas agar kesejahteraan driver lebih terjamin.
“Kami sangat mengapresiasi undangan makan siang dari Pak Wapres, tapi kami juga ingin menekankan pentingnya regulasi. Jangan sampai driver terus dirugikan karena tarif yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ADOB menyerahkan surat resmi kepada Wapres yang berisi permohonan audiensi dengan Presiden RI. Surat tersebut juga menyinggung isu nasional mengenai percepatan regulasi Undang-Undang transportasi online, khususnya layanan makanan dan barang roda dua, serta ketentuan tarif bersih yang lebih adil.
Tuntutan Penegakan Aturan di Batam
ADOB juga menyinggung isu lokal di Batam, yakni ketidakpatuhan aplikator terhadap SK Gubernur Kepri No. 1080 dan 1113 Tahun 2024 mengenai tarif transportasi online. Mereka menilai pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan driver, tetapi juga melanggar ketentuan menteri.
“Tarif resmi sudah ada, tapi aplikator tidak patuh. Ini harus ditegakkan. Regulasi yang sudah dibuat jangan hanya jadi kertas kosong,” tegas Djafri.
Rangkaian Kunjungan Kerja di Batam
Kunjungan Wapres Gibran ke Batam tidak hanya berfokus pada pertemuan dengan driver online. Sejak pagi, ia sudah meninjau Model Business Group (MBG) di SMKN 1 Batam untuk melihat inovasi pendidikan berbasis kewirausahaan.
Setelah itu, ia melanjutkan kunjungan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk menghadiri panen perdana lobster. Didampingi istrinya, Selvi Ananda, dan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Gibran menekankan pentingnya percepatan regulasi guna mencegah praktik penyelundupan lobster dan mendorong replikasi budidaya di daerah lain.
Usai makan siang dengan ratusan driver online, rombongan Wapres bergerak ke Infinite Framework Studio Nongsa Digital Park untuk meninjau perkembangan industri digital kreatif di Batam.
Rangkaian kunjungan tersebut menunjukkan fokus pemerintah bukan hanya pada sektor perikanan dan ekonomi biru, tetapi juga pada isu regulasi transportasi digital yang kini menyangkut hajat hidup jutaan masyarakat.

Harapan Driver: Negara Hadir Lewat Regulasi
Bagi para driver, isu regulasi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari transportasi online.
“Kalau tarif jelas dan aplikator diawasi, kami bisa bekerja dengan tenang. Kalau tidak, selalu kami yang jadi korban,” kata Putra, salah seorang pengemudi ojol Batam.
Pertemuan di Batam ini pun menegaskan satu pesan penting: negara dituntut hadir melalui regulasi yang berpihak, baik untuk nelayan di laut maupun driver di jalanan. /Red
Walikota Sowa’a Laoli Sampaikan, Sinergi Dan Inovasi Ketahanan Pangan di Kepulauan Nias
KEPULAUAN NIAS, YUTELNEWS.COM —Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menyampaikan sambutan dalam acara High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Kepulauan Nias,” ujar Sowa pada, Rabu (10/09/2025).
Acara ini diadakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga dengan tema pentingnya sinergi dan inovasi untuk ketahanan pangan.
Walikota Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menekankan peran TPID dalam menjaga pasokan dan harga komoditas pangan strategis,” ucapnya.
Kegiatan ini juga melibatkan penanaman cabai merah bersama petani untuk stabilitas pangan di Nias.
Data BPS menunjukkan inflasi Gunungsitoli mencapai 4,69% pada Agustus 2025, dengan makanan sebagai penyumbang utama.
Langkah pengendalian inflasi meliputi operasi pasar murah, pemantauan stok pangan, dan program budidaya pangan jangka panjang.
Penguatan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi harus berjalan berdampingan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Acara dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, menandakan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat ketahanan pangan di Kepulauan Nias.
(Kharisma Gea)
Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Prektek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah
Palangka Raya – Tuntasnusantara.com
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. menerima hasil kajian dari tim Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sekolah Staff Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg 34, Gel II tahun 2025.
Penyerahan hasil kajian tersebut, diserahkan langsung oleh ketua tim PKDN Pokja VI Sespimti Polri, Irjen Pol Abioso Seno Aji, kepada Kapolda Kalteng, bertempat di Lobi Mapolda setempat, Jl. Tjilik Riwut Km. 1, Kota Palangka Raya. Rabu (10/9/2025).
Hadir juga dalam kegiatan, Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Brigjen Pol Hemat Sikumbang, Kombes Pol Muhammad Anwar R dan Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, serta tujuh Serdik Pokja VI PKDN Sespimti, dan turut diikuti sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng menyampaikan apresiasi atas kajian yang diusung yakni, Mewujudkan Digital Leadership dan Kolaborasi Guna Menegakkan Supremasi Hukum.
Hasil kajian ini sangat luar biasa. Judul yang diturunkan lebih spesifik lagi adalah Penguatan Strategi untuk Digital Leadership dan Kolaborasi dalam Mendukung Pendekatan Hukum Berbasis Teknologi untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum.
“Untuk itu, saya harapkan kajian ini dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Kapolda.
Ia menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, efisien, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
“Dengan adanya digitalisasi hukum, diharapkan proses penegakan hukum dapat lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
“Semoga dengan adanya kajian ini, dapat diimplementasi dengan baik, sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat Kalteng dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.
(JZ/Red)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- …
- 552
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
































