Pemkab Nias Utara Melaksanakan penyerahan Surat Tugas PPPK, 888 Orang Tahap 1 Formasi 2024 TA 2025

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BKPSDM melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas Bagi PPPK Tahap I Formasi 2024 Tahun Anggaran 2025 yang dibuka secara resmi Oleh Bupati Nias Utara, yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Paroki Santa Maria Bintang Kejora Lahewa.

Dalam Laporan Kepala BKPSDM yang diwakili Kabid SDM Suparman Zega menyampaikan tujuan dari pelaksanaan penyerahan SK adalah agar para ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi serta segera melaksanakan pelayanan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Kabid SDM menyampaikan pada tahap ini jumlah PPPK yang menerima SK dan SPT sebanyak 888 orang, dengan rincian :
-Tenaga Guru : 299 Orang
-Tenaga Kesehatan : 300 Orang
-Tenaga Teknis : 559 Orang

Dalam sambutan Wakil Ketua I DPRD Kab. Nias Utara Herman Lahagu menyampaikan selamat atas pembagian SK bagi PPPK Tahap I dan Apresiasi kepada Pemda Nias Utara yang telah bersusah payah dalam memperjuangkan nasib honorer dan disusul dengan PPPK gelombang kedua semoga lancar, serta berharap kepada PPPK Tahap I supaya menjadi ASN yang Profesional, berkarya untuk Kabupaten Nias Utara dan mendukung Program Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.

Dalam arahan Bupati Nias Utara menyampaikan Pembagian SK pada hari ini hanya karna Kasih Tuhan dan patut kita syukuri karena semuanya telah dilalui dengan proses panjang. Dan sembari mengucapkan selamat kepada PPPK Tahap I semoga amanah dan terlebih berharap untuk menjunjung tinggi nilai integritas ASN.

Bupati berharap kepada PPPK Tahap I agar program dari Pemda Nias Utara dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia supaya tidak disia-siakan, mari bekerja dengan baik sesuai dengan SK dan SPT yang telah diberikan, dan terlebih dalam penempatan PPPK melalui sistem aplikasi untuk dilaksanakan tupoksi dengan baik.

Turut hadir pada acara tersebut, Bupati Nias Utara dan Wakil Bupati Nias Utara, Wakil Ketua I DPRD Kab. Nias Utara, Anggota DPRD Kab. Nias Utara Noferman Zega, Sekda Kab. Nias Utara, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pelaksana Pemimpin Capem Lotu Meiman Setia Telaumbanua, BPJS, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahewa, Kapolsek Lahewa, Lurah Lahewa, Pegawai BKPSDM, ASN Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara, Peserta PPPK Tahap I beserta Keluarga, dan Tamu Undangan Lainnya.

(Musyawarah nazara)

Dituduh Selingkuh, Pegawai Honorer Pemko Batam Diduga Dianiaya, Korban Lapor ke Polsek 

YUTELNEWS.com | Seorang honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menjadi korban penganiayaan oleh seorang wanita yang disebut mengaku sebagai ibu Bhayangkari. Peristiwa ini viral setelah video berdurasi 30 detik tersebar di media sosial, Rabu (10/9/2025). Video tersebut memperlihatkan pertikaian antara korban dan pelaku di belakang Kantor Pemkot Batam, tepatnya di Alun-Alun Engku Putri. Sejumlah pegawai Pemkot yang berada di lokasi berusaha melerai keributan tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan adanya peristiwa itu. “Benar ada peristiwa perkelahian kemarin sore di belakang. Tepatnya di area belakang panggung utama,” jelas Rudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/9/2025) malam.

Rudi menegaskan pertikaian tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas korban sebagai honorer di Pemkot Batam. “Selentingan yang didengar karena masalah pribadi, itu bukan urusan kami biarlah nanti diselidiki petugas. Karena kami tahu dia telah melapor ke Polsek,” ujarnya.

Korban berinisial KP (24) telah membuat laporan resmi ke Polsek Batam Kota dengan nomor LP-B/ 216/ IX/ 2025/ SPKT/ Polsek Batamkota/ Polresta Barelang/ Polda Kepri. Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah masuk, terkait identitas dan perkembangannya masih dalam proses,” kata Anak Agung melalui pesan singkat.

Korban mengaku mengalami luka lebam di kepala serta ditendang di bagian rahim oleh pelaku berinisial FR.

“Saya ditendang beberapa kali di bagian rahim, lebam di bagian kepala akibat pukulan pelaku,” jelas KP saat dihubungi, Kamis malam.

Insiden ini bermula ketika dua wanita mendatangi ruang kerja KP di Kantor Pemkot Batam sekitar pukul 09.56 WIB. Korban kemudian dipaksa keluar dan dibawa menuju Alun-Alun Engku Putri.

“Setelah itu, saya ikuti kemauan dia dan menuju Alun-alun, tiba di sana pelaku langsung memaki saya. Saya diam saja, tapi tiba-tiba rambut saya dijambak, saya didorong, bahkan diseret hingga jatuh,” kata KP. Ia juga membantah isu perselingkuhan yang disebut menjadi alasan penganiayaan.

“Saya gak tahu dituduh seperti itu, saya sudah jelaskan bukan, namun saya tetap dianiaya,” ucapnya.

Sumber Kompas.com

Longgarkan Baut Roda, Oknum ASN Pemko Batam Dikabarkan jadi Tersangka

YUTELNEWS.com | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Asrul Lisal (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Ia diduga terlibat dalam aksi perusakan mobil seorang warga dengan cara melonggarkan baut roda kendaraan. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

 Perbuatan Asrul dinilai bukan hanya merusak properti, tetapi lebih dari itu, membahayakan keselamatan jiwa sang pemilik mobil dan juga pengguna jalan lain.

 “Kami apresiasi Polresta Barelang, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja secara profesional. Penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan, tersangka sudah ditetapkan, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu, 14 September 2025.

 Hasanuddin menegaskan bahwa aksi melonggarkan baut roda adalah tindakan yang sangat serius. “Kalau baut roda terlepas saat kendaraan melaju, bukan hanya korban yang celaka, tapi juga pengguna jalan lainnya. Ini bukan sekadar kerugian materi, melainkan ancaman nyawa,” tegasnya.

 Ia juga menyoroti status tersangka sebagai seorang ASN. “ASN seharusnya memberi contoh yang baik. Jika ada oknum yang justru melakukan perbuatan kriminal, maka pimpinan Pemko Batam perlu memberi perhatian dan sikap tegas,” tambah Hasan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam.

 “Saya akan koordinasi dengan BKPSDM untuk mengatasi permasalahan ini secara detail. Tentunya kami menyerahkan penyelesaiannya melalui proses hukum yang berlaku,” kata Firmansyah.

Sumber Batamnews

Sarat Manipulasi Proyek Saluran Air di Lateng di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Proyek saluran air yang berlokasi di manggisan kelurahan lateng banyuwangi di duga tidak sesuai spesifikasi bahkan tidak terlihat papan proyek. Sabtu 13/09/25.

Ditengah gencarnya pembangunan yang dilakukan bupati banyuwangi, sangat patut di apresiasi. Akan tetapi di duga ada oknum – oknum pelaksana pembangunan infrastruktur untuk masyarakat banyuwangi di duga tidak sesuai spesifikasi.

Salah satunya temuan proyek di kelurahan lateng, di duga proyek irigasi tersebut patut di kontrol. Karena tidak ada papan proyek dan di duga bahan tidak sesuai, campuran pemasangan batu terlihat di dominasi oleh pasir yg bercampur tanah sedangkan semen terlihat kurang.

Dasar Hukum Pemasangan Papan Proyek
Peraturan Daerah (Perda) Kab. Banyuwangi No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame .
Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 Tahun 2023: yang menjadi pedoman pelaksanaan Perda tersebut.

Isi Papan Proyek
Papan proyek wajib memuat informasi penting untuk transparansi dan akuntabilitas, antara lain: Nama proyek, Sumber dana (APBN/APBD), Anggaran proyek, Waktu pelaksanaan atau perkiraan waktu selesai proyek, Nama kontraktor/pelaksana proyek.

Pemasangan papan proyek penting karena sebagai :
Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan.

Pengawasan oleh Masyarakat: Memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek.

Akuntabilitas Pengelola Proyek: Meningkatkan akuntabilitas pihak yang melaksanakan proyek.

Pencegahan Tindak Korupsi: Mencegah potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pemerintah.

proyek yang tidak sesuai spesifikasi dapat melanggar undang-undang korupsi jika ada unsur perbuatan melawan hukum, seperti kesengajaan membiarkan atau menyebabkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dasar Hukum
Undang-undang yang menjadi dasar untuk menjerat tindak pidana korupsi antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001):
Mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Peraturan Pemerintah (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk kewajiban untuk memenuhi spesifikasi dan ketentuan pembayaran yang sesuai.

( Red )

Tingkatkan Budidaya Ikan, Dispakan Kabupaten Bandung Tebar Ribuan Benih Ikan di 4 Lokasi 

YUTELNEWS.com| Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) kembali tebar benih ikan di Situ Bugel Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi, pada Jumat (12/09/2025).

Penebaran ribuan benih ikan ini dalam rangka meningkatkan kelestarian ekosistem ikan, di antaranya jenis ikan nilem, ikan tawes, ikan beureum panon, ikan beunteur, ikan nila dan ikan mas. Namun untuk ikan grass carp adalah spesies ikan langka asal Asia Timur yang turut ditanam dan dibudidayakan di Kabupaten Bandung.

Sedangkan ikan nilem, ikan tawes, ikan nila dan ikan mas adalah jenis ikan yang sudah biasa dibudidayakan oleh masyarakat. Berbeda dengan ikan beureum panon merupakan ikan khas yang hidup di daerah aliran Sungai Citarum dan Sungai Ciliwung.

Sama halnya di Situ Bugel Cileunyi, Dispakan tebar sejumlah jenis ikan di Kolam Retensi Cieunteung Kelurahan Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (11/09/2025). Sebelumnya, Dispakan tebar ikan di Situ Buled Desa Cipelah Kecamatan Rancabali, dan di DAS (Daerah Aliran Sungai) Cibuliran/Radug Desa Karyalaksana Kecamatan Ibun.

Selama tahun 2025, Dispakan sudah melaksanakan penebaran/restocking ikan di 4 lokasi situ dan DAS dari 92 situ dan das yang terpetakan di Kabupaten Bandung. Tujuan penebaran benih ikan ini untuk meningkatkan populasi ikan, dengan harapan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan kegiatan tebar ribuan benih ikan ini untuk meningkatkan populasi ekosistem ikan di Kabupaten Bandung.

“Dengan adanya kegiatan tebar benih ikan ini untuk menjaga dan meningkatkan keseimbangan ekosistem ikan,” katanya, pada Sabtu (13/09/2025) malam.

Uka Suska mengatakan tebar benih ikan di kolam retensi, situ dan DAS itu untuk meningkatkan daya tarik wisata memancing.

“Namun ikan yang ditanam masih berukuran kecil, sehingga membutuhkan waktu pemeliharaan hingga tumbuh besar dan kemudian bisa dipancing,” katanya.

Lebih lanjut Kepala Dispakan mengatakan, jika kedepan ribuan benih ikan sudah berkembangbiak dan terus dikembangkan oleh kelompok pembudidaya ikan, bisa menjadi tambahan untuk pemenuhan kebutuhan protein hewani (ikan) untuk dikonsumsi masyarakat.

“Hasil budidaya ikan ini bisa dipasarkan untuk pemenuhan kebutuhan protein dalam program strategis nasional Makan Bergizi Gratis atau MBG. Produksi ikan ini pula dalam proses pemasarannya bisa berkolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.

Kata Uka Suska, jika budidaya ikan ini sudah berkembang pesat di lingkungan masyarakat, maka secara otomatis dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Yang jelas melalui penebaran benih ikan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat,” harapnya.

Dikatakannya, dengan mengembangkan industri perikanan penebaran benih ikan dapat membantu meningkatkan produksi ikan dan mendukung industri perikanan, baik untuk konsumsi lokal maupun ekspor.

“Penyebaran benih ikan ini juga mengembalikan populasi ikan yang terancam. Penyebaran benih ikan dapat membantu mengembalikan populasi ikan yang terancam punah akibat overfishing, polusi, atau kerusakan habitat,” jelasnya.

Tujuan lainnya, kata Uka Suska untuk meningkatkan biodiversitas. Penyebaran benih ikan dapat membantu meningkatkan biodiversitas perairan dan menjaga keseimbangan ekosistem.**

Yans.

Boros Anggaran, PT MAI Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi Proyek Jalan Provinsi di Nias, Bagaimana Pengawasan PUPR, PPK?

YUTELNEWS.com | Proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Gunungsitoli – Afia di Kota Gunungsitoli, yang menelan anggaran mencapai Rp 52,24 miliar dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang di kerjakan PT. Mitra Agung Indonesia menuai sorotan publik. Pasalnya, material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan awak media di lokasi pekerjaan, material dasar timbunan jalan terlihat bercampur lumpur. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian material disebut-sebut langsung diambil dari salah satu hulu sungai di wilayah Nias Utara yang belum jelas izin Quarrynya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar teknis konstruksi jalan.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ferri Sianipar, enggan memberikan komentar terkait kelayakan material yang dipergunakan maupun hasil uji laboratorium, Hingga berita ini diterbitkan, PPTK belum memberikan penjelasan resmi.

Ketua Pimpinan Wilayah Kepulauan Nias LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Helpin Zebua, saat diwawancarai hari ini oleh awak media, sabtu (13/09/25) menegaskan bahwa penggunaan material dalam proyek jalan provinsi seharusnya mengikuti regulasi yang berlaku.

“Pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu dan Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.

Lebih lanjut, dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan, sudah jelas diatur bahwa bahan material yang digunakan harus melalui pengujian laboratorium dan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis konstruksi lainnya. Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Helpin.

Lebih jauh, Helpin juga menyinggung aspek hukum apabila dugaan penyimpangan ini benar terjadi.

“Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka selain melanggar ketentuan teknis, hal ini juga dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam Pasal 86 UU Jasa Konstruksi diatur bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat dengan UU Tipikor yang ancamannya pidana penjara dan denda,” ujarnya.

Menurutnya, pengujian laboratorium merupakan hal wajib untuk memastikan material yang digunakan layak dan aman bagi pengguna jalan. Tanggung jawab pengawasan berada pada Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai penyelenggara jalan provinsi.

Hingga kini, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, khususnya PPTK proyek, yang memilih bungkam saat dimintai keterangan. (Deni Zega)

Wali Kota Gunungsitoli Kukuhkan dan Sekaligus Lannti Pengurus Dekranasda Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2025-2030

Gunungsitoli – YUTELNEWS.com
Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., secara resmi mengukuhkan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Gunungsitoli, Ny. Veny Sowa’a Laoli, sekaligus melantik Pengurus Dekranasda Kota Gunungsitoli masa bakti 2025–2030. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, (12/09/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan dan pengembangan perekonomian masyarakat menjadi Fokus Pemerintah Kota Gunungsitoli, oleh karena itu di perlukan suatu terobosan dan inovasi untuk memajukan dan mengembangkan kerajinan Daerah agar lebih produktif, sehingga hasil kerajinan dari Kota Gunungsitoli dapat menjadi primadona, baik ditingkat regional maupun Nasional. Dekranasda harus mampu berkoordinasi, bersinergi, berintegrasi dengan Pemerintah maupun dengan mitra agar dapat mengikuti perkembangan pasar global.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Gunungsitoli Ny. Veny Sowa’a Laoli, menyampaikan bahwa Dekranasda merupakan wadah pembinaan, pengembangan, peningkatan seni kerajinan sebagai warisan budaya bagi para perajin, pecinta dan peminat seni dan pelaku industri kerajinan di tingkat daerah.

Lebih lanjut disampaikan, sebagai Ketua Dekranasda memohon dukungan dari semua pengurus dan stakeholder untuk melestarikan budaya, menggali, membina dan mengembangkan UMKM serta meningkatkan daya saing produk kerajinan. Diharapkan agar pengurus baru dapat aktif, inovatif dan adaptif terhadap informasi di era digitalisasi, mendukung produk lokal dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Wakapolres Nias, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, perwakilan Dekranasda Provinsi Sumut, Sejumlah Kepala OPD, Staf Ahli, para Asisten, Ketua dan Ketua I TP-PKK Kota Gunungsitoli, Ketua DWP Kota Gunungsitoli, Direktur Museum Pusaka Nias, jajaran pengurus Dekranasda, serta hadirin lainnya.

(EDI)

Faogonaso Harefa, SH mendukung Kerja Jurnalistik Jangan di Hala-halangi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999

YUTELNEWS.com | Lasara– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara Faogonaso Harefa saat di minta tanggapannya, tentang Menghala-halangi tugas Jurnalistik yang sedang Viral di Media Sosial, selesai Kegiatan kunjungan kerja di ruangan Puskesmas Namohalu Esiwa pada hari Jumat, (12/09/2025).

“Ucapannya Faogonaso Harefa SH menyampaikan bahwa Pers adalah mitra kita baik di tengah-tengah masyarakat, Instasi pemerintah memberikan kesempatan kepada awak media (Jurnalistik) untuk meliput informasi yang sesuai kenyataan di lapangan, UU KIP selalu di kedepankan.

“Lanjut tugas jurnalistik jangan kita dihalang-halangi memang tugas dan tanggung jawab mereka memberitakan kepada publik, Surat Tugas dari Pimpinan Redaksi sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dalam menjalankan Tugas Jurnalistik di Negara Republik Indonesia ini, tercatat pada Bab 8 ayat (1) menyatakan ” Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara Paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000″.

Hal ini menjadi kerja sama yang baik,”Dia mengakhiri.

(Kharisman Gea)

Semarak Milangkala ke-197 Desa Cipeundeuy: Karang Taruna Binaguna Sukses Gelar Perayaan yang Menginspirasi

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat– Karang Taruna Binaguna Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), di bawah pimpinan Chandra Kustandi berhasil menyelenggarakan perayaan Milangkala (Hari Jadi) Desa Cipeundeuy ke-197 dengan meriah.Perayaan yang berlangsung di halaman Kecamatan Cipeundeuy ini, sukses menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam semangat gotong royong dan kebersamaan. Sabtu, (13/09/2025).

Acara Milangkala Desa Cipeundeuy ke-197 ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Desa Cipeundeuy Rusmana Dismartika, Kadis DPMD KBB Dudi Supriadi, S.Sos., Forkopimcam Kecamatan Cipeundeuy (Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi, Camat Cipeundeuy/perwakilan, Danramil Cipeundeuy), Karang Taruna Binaguna, mantan Kepala Desa Cipeundeuy, Ketua Apdesi Kecamatan Cipeundeuy Wawan Saputra (Kepala Desa Nyenang), serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cipeundeuy.

Chandra Kustandi, Ketua Panitia sekaligus Ketua Karang Taruna Desa Cipeundeuy. 

Kemeriahan Milangkala Desa Cipeundeuy ke-197 diawali dengan karnaval yang memukau, menampilkan kreativitas dan kekompakan dari seluruh 19 RW se-Desa Cipeundeuy melalui kostum-kostum unik dan atraksi seni. Acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng, sebagai ungkapan rasa syukur atas berkah yang telah diberikan kepada Desa Cipeundeuy selama 197 tahun.

Pemerintah Desa Cipeundeuy memberikan penghargaan simbolis kepada para tokoh masyarakat, relawan, dan pihak-pihak lain yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan desa. Penampilan istimewa dari siswa-siswi SLB Cahaya Putri, serta penyerahan santunan kepada anak-anak yatim di desa, turut memeriahkan acara.

Pembagian hadiah lomba-lomba dan door prize menambah semarak suasana, dan hiburan musik dangdut mengajak seluruh masyarakat untuk bergoyang dan bersuka ria bersama. Puncak acara di malam hari adalah pagelaran wayang golek dari Group Giriharja Putra 4 dengan Ki Dalang Rudi Sunagar Sunarya.

Chandra Kustandi, Ketua Panitia sekaligus Ketua Karang Taruna Binaguna, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas suksesnya acara ini. “Alhamdulillah, Milangkala Desa Cipeundeuy ke-197 dapat berjalan dengan lancar dan meriah berkat dukungan dari seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Saya sangat bangga melihat semangat kebersamaan dan gotong royong yang begitu kuat di antara warga Cipeundeuy. Semoga semangat ini terus terjaga dan menjadi modal utama untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Chandra menambahkan, “Kami dari Karang Taruna Binaguna berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memajukan desa, serta melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi yang menjadi identitas kita,”tambahnya.

“Acara ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut. Kami berharap, Milangkala ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berkarya dan berbakti bagi Desa Cipeundeuy tercinta.”Pungkasnya.

Dien Yoyo

Pelayanan Administrasi Kependudukan Jemput Bola di Kecamatan Cileunyi

KABUPATEN BANDUNG, YUTELNEWS.COM —Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah melaksanakan program pelayanan jemput bola di Kecamatan Cileunyi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan.

Tanggal dan Waktu, Disdukcapil hadir di Kecamatan Cileunyi pada Sabtu, 13 September 2025, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelayanan yang Diberikan, Layanan mencakup pencatatan akta kelahiran dan kematian, serta pengurusan isbat nikah, KTP, dan kartu keluarga.

Tujuan Pelayanan, Menjangkau masyarakat di Kecamatan Cileunyi, Rancaekek, dan Cicalengka untuk memudahkan urusan administrasi.

Respons Masyarakat, Warga menyambut baik inisiatif ini, memanfaatkan hari libur untuk mengurus dokumen penting.

Rencana ke Depan, Disdukcapil berencana untuk terus melaksanakan layanan serupa di lokasi lain.

Inisiatif Disdukcapil Bandung melalui layanan jemput bola telah berhasil mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, dan mendapat respon positif dari warga.

(Yans)

Saksi Bupati Ditolak Hakim, Gugatan Rp 30 Miliar Terancam Pincang

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Persidangan sengketa lahan Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, kembali memanas. Dalam perkara nomor: 34/Pdt.G/2025/PN Byw, Rabu (10/9/2025) sore, gugatan fantastis senilai Rp30 miliar yang diajukan Bupati Banyuwangi terhadap warga pemilik SHM memasuki agenda mendengarkan saksi penggugat. Namun, bukannya memperkuat posisi, saksi justru ditolak majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat, Krisno Jatmiko, S.H., M.H, dengan tegas menyatakan keberatan atas saksi yang dihadirkan penggugat. Menurutnya, saksi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banyuwangi itu tidak independen karena sebelumnya hadir dalam sidang mediasi sebagai perwakilan resmi Bupati.

“Dalam mediasi lalu, saksi ini jelas datang dengan surat tugas dari Bupati. Artinya ia bukan saksi murni, tapi tangan panjang penggugat sendiri. Bagaimana mungkin bisa disebut obyektif ?,” sindir Krisno di ruang sidang.

Majelis hakim sependapat dan langsung menolak saksi tersebut. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan awal bagi tergugat sekaligus tamparan balik terhadap penggugat yang dinilai gegabah.

Lebih jauh, Krisno menohok substansi gugatan Bupati terhadap warganya sendiri. Menurutnya, ini adalah contoh telanjang bagaimana kekuasaan bisa dipakai untuk menindas, alih-alih melindungi.

“Negara mestinya jadi benteng rakyat. Tapi hari ini kita saksikan ironi: rakyat kecil digugat oleh pemerintahnya sendiri. Tragisnya lagi, ongkos perkara ini jelas bersumber dari pajak rakyat. Jadi rakyat dipaksa membiayai negara untuk menggugat rakyat, apakah ini bukan sebuah parodi hukum?,” ucapnya pedas.

Gugatan jumbo Rp30 miliar itu pun menuai sorotan publik. Warga menilai kasus ini adalah potret gamblang ketimpangan relasi antara penguasa dan rakyat kecil desa.

Kuasa hukum warga menegaskan akan terus melawan.
“Pada prinsipnya kami taat hukum. Sidang ini akan kami ikuti sampai titik akhir. Gugatan Rp30 miliar dari Bupati tetap akan kami lawan habis-habisan,” tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Publik Banyuwangi kini menanti, apakah pengadilan mampu menjadi ruang keadilan atau sekadar panggung bagi kuasa negara untuk menguji seberapa jauh rakyat kecil bisa ditindas.

 

( Red )

Permasalahan Smpn 1 Pameungpeuk Tak kunjung Selesai. Walaupun DPRD Komisi  Sudah Turun Langsung

YUTELNEWS.com | Bandung – Kasus yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk bagaikan ikan dalam peti es, pasalnya meski Komisi D DPRD Kabupaten Bandung sudah turun langsung ke Lapangan.

” Kehadiran para Anggota Komisi D DPRD di SMPN 1 Pameungpeuk tidak menjadi cambuk dan pemicu penyelesaian permasalahan yang terjadi, “.

Kasus yang terjadi seakan akan menemui jalan buntu, baik pihak DPRD maupun pihak sekolah dan Disdik Kabupaten Bandung tidak memberikan solusi yang terbaiknya.

Bahkan Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk hingga kini berusaha memberikan jawaban dan keterangan resmi Terkait penggunaan kop surat dalam pernyataan yang dibuatnya untuk meminjam uang kepada salah satu perusahaan swasta, PT Kinanti, sejak tahun 2022

Dalam sebuah dokumen yang diperoleh tim media, tertulis pernyataan resmi SMPN 1 Pameungpeuk lengkap dengan cap sekolah terkait tunggakan utang kepada PT Kinanti, “.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelum Januari 2022, sekolah memiliki tunggakan sebesar Rp475 juta. Pada tahun berikutnya, yakni 2023, utang kembali bertambah sebesar Rp157,5 juta, sehingga total mencapai Rp632,5 juta.

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 26 Mei 2023 oleh Kepala Sekolah (D), serta disaksikan atau saksi saksi yaitu Bendahara sekolah (R) dan operator sekolah (D).

Terkuaknya kasus yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk mendorong pihak BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan Audit, Inspektorat Kabupaten Bandung, serta Aparat Penegak Hukum ( APH) di Kabupaten Bandung untuk mengambil langkah kongkrit demi untuk menjaga nama baik dan menyelamatkan Dunia Pendidikan di Kabupaten Bandung.

‘ jangan sampai hanya karena ulah seorang oknum citra dan nama baik pendidikan di kabupaten Bandung tercoreng, “.

Senmentara Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk beberapa kali tim Media mendatangi tempat kerjanya selalu tidak ada ditempat.

Selain sulit ditemui berdasarkan info yang berhasil dihimpun para insan Jurnalis Kepala SMPN 1 Pameungpeuk kerap tidak masuk sekolah.

” Bila Kepala SMPN 1 Pameungpeuk masuk daftaran yang dirotasi, dikhawatirkan kasus yang terjadi disekolah tersebut menjadi beban bagi Kepala sekolah yang baru, “.

 

Yans

Kepala Puskesmas Namohalu Esiwa Menyampaikan Keluhan Kepada Ketua Komisi II dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara

YUTELNEWS.com | Nias Utara – Kepala Puskesmas Namohalu Esiwa menyampaikan keluhan kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara Faogonaso Harefa SH serta Anggota DPRD Fotani Zega, Karianus Zega dan Taefori Zalukhu di Ruang Rapat Gedung Puskesmas Namohalu Esiwa pada Hari Jumat 12/09/2025.

“Ucap Ketua Komisi II DPRD Nias Utara menyampaikan bahwa apa keluhan Bapak Ibu di Puskesmas Namohalu Esiwa juga di setiap Pustu?

“Ujar Kepala Puskesmas Namohalu Esiwa Erniwati Telaumbanua S.Km bahwa kami sangat butuh Jaringan Internet untuk Absensi digitalisasi, juga di setiap Pustu (Lokasi Desa), alat transportasi untuk menjangkau daerah yang tidak di lalui, Kebutuhan di Desa Orahili seperti Penerangan Kamar MCK, jalan rusak parah, Internet yang Lelet, Di Pustu Dahana bangunan sudah ada belum di Plater ruangan, Jaringan Internet dan Listrik.

Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara Bahwa kami menampung aspirasi ini dan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk di tindak Lanjuti.

 

(Kharisman Gea)

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Di Kabupaten Nias Utara Telah Ditindak Lanjuti.

Lotu, Nias Utara, Yutelnews.com ||
Pemerintah Kab. Nias Utara melaksanakan Pengukuhan dan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kab. Nias Utara sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.3 / 4179/SJ 31 Juli 2025 yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Nias Utara di Aula Pendopo Bupati, Hari Jumat 12/09/2025.

Pada laporan Kepala Dinas PMD Kab. Nias Utara A,aroo Zalukhu menyampaikan bahwa Kepala Desa yang dikukuhkan pada hari ini sebanyak 37 orang yang masa jabatannya diperpanjang selama 2 tahun kedepan pada 31 Agustus 2027, serta berharap berharap setelah selesai pengukuhan maka Kepala Desa harus dapat menyesuaikan dalam mengorganisir pelaksanaan pemerintahan di desa masing-masing.

Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP menyampaikan terimakasih kepada 37 Pj. Kades yang telah mengabdi selama ini dalam menjalankan roda pemerintahan di 37 Desa yang telah dipimpin seraya mengucapkan selamat kepada ke 37 Kepala Desa yang telah dikukuhkan pada hari ini serta berharap agar kedepan dapat kembali membangun dan memajukan desa masing-masing. Bupati juga menyampaikan bahwa Nias Utara adalah milik semua masyarakat Nias Utara dan telah diberikan tanggung jawab sesuai dengan tugas yang diemban.

*”Lanjut Bupati Nias Utara mengajak seluruh Kepala Desa yang baru dikukuhkan untuk bisa bersama-sama dan bersinergi untuk dapat mencari solusi dalam membangun dan memajukan kabupaten Nias Utara karna Kepala Desa merupakan perpanjangan pemerintah daerah ditingkat desa.

Turut hadir pada kegiatan itu, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa yang dikukuhkan, Ketua BPD, serta keluarga dan tamu undangan lainnya.

(Kharisman Gea)

Bupati Nias Utara Menyerahkan SK dan SPT Khusus PPPK Tahap I Formasi TA 2025

Lahewa, Nias Utara, Yutelnews.com ||
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BKPSDM melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas Bagi PPPK Tahap I Formasi 2024 Tahun Anggaran 2025 yang dibuka secara resmi Oleh Bupati Nias Utara, yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Paroki Santa Maria Bintang Kejora Lahewa, Hari Jumat 12/09/2015.

Laporan Kepala BKPSDM yang diwakili Kabid SDM Suparman Zega menyampaikan tujuan dari pelaksanaan penyerahan SK adalah agar para ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi serta segera melaksanakan pelayanan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Kabid SDM menyampaikan pada tahap ini jumlah PPPK yang menerima SK dan SPT sebanyak 888 orang, dengan rincian :
-Tenaga Guru : 299 Orang
-Tenaga Kesehatan : 30 Orang
-Tenaga Teknis : 559 Orang

Dalam sambutan Wakil Ketua I DPRD Kab. Nias Utara Herman Lahagu menyampaikan selamat atas pembagian SK bagi PPPK Tahap I dan Apresiasi kepada Pemda Nias Utara yang telah bersusah payah dalam memperjuangkan nasib honorer dan disusul dengan PPPK gelombang kedua semoga lancar, serta berharap kepada PPPK Tahap I supaya menjadi ASN yang Profesional, berkarya untuk Kabupaten Nias Utara dan mendukung Program Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.

Arahan Bupati Nias Utara menyampaikan Pembagian SK pada hari ini hanya karna Kasih Tuhan dan patut kita syukuri karena semuanya telah dilalui dengan proses panjang. Dan sembari mengucapkan selamat kepada PPPK Tahap I semoga amanah dan terlebih berharap untuk menjunjung tinggi nilai integritas ASN.

“Ucap Bupati berharap kepada PPPK Tahap I agar program dari Pemda Nias Utara dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia supaya tidak disia-siakan, mari bekerja dengan baik sesuai dengan SK dan SPT yang telah diberikan, dan terlebih dalam penempatan PPPK melalui sistem aplikasi untuk dilaksanakan tupoksi dengan baik.

Turut hadir pada acara tersebut, Bupati Nias Utara dan Wakil Bupati Nias Utara, Wakil Ketua I DPRD Kab. Nias Utara, Anggota DPRD Kab. Nias , Sekda Kab. Nias Utara, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pelaksana Pemimpin Capem Lotu Meiman Setia Telaumbanua, BPJS, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahewa, Kapolsek Lahewa, Lurah Lahewa, Pegawai BKPSDM, ASN Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara, Peserta PPPK Tahap I beserta Family, dan Tamu Undangan Lainnya.

(Kharisman Gea)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.