You Tell News

Kajati Sulsel Siap Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung 

Yutelnews.com Sulsel – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Prihatin, serta jajaran Asisten mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel, Kamis (12/02/2026).


Acara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berlangsung secara khidmat dengan prosesi pemotongan tumpeng yang sederhana namun penuh makna. Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa di usia yang kedua ini, BPA harus semakin kokoh, adaptif, dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar pendukung penanganan perkara.


Optimalisasi Perawatan Barang Bukti Jaksa Agung memberikan instruksi khusus terkait pengelolaan barang bukti sitaan, terutama aset yang memiliki nilai tinggi dan rentan mengalami kerusakan.


“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga saat akan dilelang nantinya,” tegas ST Burhanuddin.


Sebagai badan yang melengkapi siklus penanganan perkara, BPA diminta untuk segera melakukan pembenahan total terhadap aset milik Kejaksaan. Jaksa Agung mengingatkan agar jangan sampai ada aset negara yang dikuasai oleh pihak lain tanpa prosedur yang sah. Seluruh penggunaan aset harus melalui izin dan koordinasi dengan BPA.


Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa orientasi utama BPA bukanlah sekadar pengalihan aset ke instansi lain, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.


Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Saya berharap ke depannya ada inovasi seperti penyediaan showroom khusus untuk memamerkan kendaraan barang rampasan yang akan dilelang, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dan proses lelang menjadi lebih transparan serta optimal,” tambah Jaksa Agung.


Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyatakan optimismenya bahwa di bawah kepemimpinan Kuntadhi, BPA akan bertransformasi menjadi lembaga yang lebih hebat dalam mendukung penegakan hukum yang tuntas, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas kembali hasil kejahatan untuk negara.


Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya dalam memperkuat koordinasi pemulihan aset di tingkat daerah guna memastikan seluruh barang rampasan dikelola dengan akuntabel.(Abu Algifari)

Diminta Kementerian LHK Evaluasi Kepala Dan Petugas Resort Kerumutan Tengah

Pelalawan – yutelnews.com ||
Praktek pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan dan teluk Meranti kian merajalela namun penegakan hukum belum melakukan secara maksimal dari aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polda Riau dan Gakkum LHK seksi II wilayah Sumatera Riau di pertanyakan, kamis 12/02/2026.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada pihak BKSDA provinsi Riau melalui kepala Resort Kerumutan Tengah lewat via WhatsApp selama tiga hari berturut turut terkait kuat dugaan adanya aktivitas praktek pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan Sehat Nasution bungkam ada apa dengan kepala Resort Kerumutan Tengah kuat dugaan kepala Resort Kerumutan Tengah tutup mata dan diduga kuat melakukan pembiaran aktivitas praktek pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan kabupaten pelalawan provinsi Riau.

Publik mendesak pemerintah melalui kementerian LHK dan BKSDA provinsi Riau agar mengevaluasi dan copot kepala Resort Kerumutan Tengah dan petugas lain nya karena diduga kuat kepala Resort Kerumutan Tengah dan petugas lainnya tutup mata terkait pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan selama ini.

Hal ini memantik kekecewaan publik dalam ketegasan BKSDA dan Gakkum LHK khususnya resort kerumutan tengah diduga kuat selama bertahun-tahun belum ada tindakan tegas untuk memberantas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan selama ini di mana wilah tersebut wilayah kerja resort kerumutan tengah untuk melakukan pengawasan, namun sebaliknya terkesan tutup mata dan tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan untuk memberantas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa dan malah melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata ada apa dengan Resort Kerumutan Tengah….?

Diminta ketegasan aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polda Riau dan Gakkum LHK untuk memberantas segala tindak kejahatan lingkungan baik itu pembalakan liar dan pertambangan Ilegal terkhusus kejahatan pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa dan hutan kawasan lainnya di wilayah provinsi Riau.

Terkait pemberitaan ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pihak yang terkait pemberitaan ini redaksi membuka ruang bagi yang terkait pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi.|| TIM

Diminta Dinas CKTR, BP Batam, DPMPTSP Tinjau Proyek di Seraya Batu Ampar Diduga Tanpa Izin Resmi

YUTELNEWS.com / Diduga Proyek Bangunan yang di Seraya, Sungai Panas Batu Ampar diduga tidak mengatongi izin resmi. (Kamis, 12/2/2026).

Dari pantauan tim media di lokasi bahwa Proyek tersebut dijadikan Play Padel. Namun belum diketahui pemilik bangunan tersebut karena tanpa Papan informasi sehingga sulit untuk mengetahui perizinannya.

“Tidak tau bang, itu dijadikan Padel,” jawab pekerja di lokasi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berisiko sanksi administratif berat, mulai dari surat peringatan, penghentian pembangunan, denda administratif dari nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa. Sesuai PP 16/2021, bangunan ilegal ini juga terancam sanksi pidana penjara jika mengakibatkan kerugian atau korban jiwa.

Diminta kepada Dinas terkait dan APH untuk meninjau proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait, BP Batam dan pihak berwenang. /Tim

Wujudkan Kependudukan Akurat, Kecamatan Batam Kota Gelar verifikasi Data Lansia

YUTELNEWS.com /Verifikasi data lansia se- Kecamatan Batam Kota tahun 2026 guna mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Pemerintah kecamatan Batam kota melakukan verifikasi dan validasi data lama calon penerima bantuan sosial tahun 2026 untuk warga lanjut usia (lansia) diaula kantor camat Batam kota pada hari kamis 12 februari 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa terdaftar masih ada dan benar benar tersalurkan secara tepat sasaran bagi warga .

Petugas mencocokan NIK KTP, dokumen pendukung secara ril untuk menghindari data ganda.

Kegiatan ini disambut baik oleh warga lansia yang benar benar membutuhkan,mereka sangat antusias atas bantuan oleh pemerintah ini yang bisa sedikit membantu pemenuhan kebutuhan apalagi dimasa sekarang ini yang sudah serba mahal berbagai kebutuhan.

Adapun beberapa kelurahan yang mengikuti kegiatan ini antara lain : kelurahan Belian, Keluaran Baloi permai,kelurahan sungai panas, kelurahan taman Baloi dan Kelurahan Teluk Tering.

Melalui verifikasi data ini, pemerintah berharap sinergi antara petugas pencacah ditingkat RT dan RW dapat berjalan maksimal dan mengusulkan warga lansia yang mendesak untuk membantu agar lebih jeli dalam mengidentifikasi kondisi warganya,sehingga program bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak secara merata. /Nur Z

Legalitas Perizinan Proyek Cut and Fill Lahan di Temiang Batu Aji Dipertanyakan

YUTELNEWS.com / Aktivitas Proyek Cut And Fill yang diduga ilegal di Dekat Pul Temiang, Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari Pemakaman Sei Temiang . Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Kamis, 12/2/2025).

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 11.30 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi. Proyek yang diduga tanpa Papan informasi diduga tidak mengatongi izin lengkap. Tampak alat berat seperti Excavator dan dump truk untuk memotong dan mengangkut tanah tersebut.

Informasi sementara bahwa pemilik atau pengelola lahan tersebut disebut-sebut pak Haji Fauza.

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. /Tim

Bersambung

UMKM Pantai Piwang Geram, Distribusi Gerobak Dinilai Elitis, Tak Transparan, dan Sarat Ketidakadilan

NATUNA – YUTELNEWS.com ||
Natuna, 12 Februari 2026 – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Pantai Piwang dan Jalan Wan Moh Benteng menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna terkait pembagian fasilitas gerobak usaha yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta diskriminatif.

Para pedagang menilai distribusi bantuan tersebut tidak merata dan terkesan eksklusif, karena hanya diberikan kepada pelaku UMKM tertentu, sementara pedagang lain yang telah lama berusaha di lokasi yang sama tidak pernah didata maupun dilibatkan.

“Kami berjualan di tempat yang sama, tapi yang dapat bantuan selalu orang yang itu-itu saja,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, Pemkab Natuna belum mempublikasikan kriteria penerima bantuan, baik terkait lama usaha, kondisi ekonomi, legalitas usaha, maupun dasar rekomendasi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya tata kelola pendataan serta minimnya prinsip transparansi dan keadilan sosial.

Pelaku UMKM di sepanjang Jalan Wan Moh Benteng juga mengaku dianaktirikan, meskipun mereka merupakan bagian dari rantai ekonomi dan penunjang kawasan wisata Ranai.

“Kami patuh aturan dan bayar retribusi, tapi seperti tidak diakui,” keluh pedagang lainnya.

Meski bantuan disebut bersumber dari dana CSR perusahaan, proses pendataan dan pendistribusian dilakukan dengan fasilitasi pemerintah daerah. Dengan demikian, tanggung jawab administratif dan moral tetap melekat pada Pemkab Natuna.

Para pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk membuka data penerima bantuan, menyusun kriteria tertulis yang objektif dan terukur, serta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan nondiskriminatif.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

(Darman)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Teddy Setiadi Pasang Badan di Musrenbang Cidahu, Pembangunan Harus Tepat Sasaran

YUTELNEWS.com | Cidahu, Kabupaten Sukabumi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal aspirasi masyarakat dengan menghadiri langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cidahu untuk Tahun Anggaran 2026–2027 yang digelar di Aula Kecamatan Cidahu , Kamis ( 12/2/2026 ).

Kehadiran Teddy bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan siap “pasang badan” demi memastikan setiap usulan prioritas masyarakat Cidahu tidak berhenti sebagai catatan rapat, melainkan benar-benar diperjuangkan hingga masuk dalam program pembangunan daerah.

Musrenbang tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Berbagai usulan strategis mengemuka, mulai dari pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM.

Dalam sambutannya, Teddy Setiadi menekankan bahwa Musrenbang merupakan ruang perjuangan rakyat yang harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Musrenbang ini adalah forum penting untuk memastikan kebutuhan riil masyarakat tersampaikan dengan jelas. Saya siap mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas dari Kecamatan Cidahu agar benar-benar terealisasi dalam program pembangunan Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar perencanaan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Melalui Musrenbang Tingkat Kecamatan Cidahu Tahun Anggaran 2026–2027 ini, seluruh usulan yang telah dirumuskan diharapkan menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi. Dengan pengawalan yang kuat, pembangunan di Cidahu diharapkan berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Peresmian dan Launching ILP Posyandu Desa Meliah Tahun 2026

NATUNAYUTELNEWS.com ||
Kabupaten Natuna – Pemerintah Desa Meliah, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, melaksanakan kegiatan peresmian dan launching Integrasi Layanan Primer (ILP) Posyandu pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 08.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Meliah dan dilaksanakan selama satu hari penuh.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kepala Desa Meliah, Zamri, S.Kom., yang didampingi oleh Ibu Kepala Desa Meliah serta Kepala Puskesmas Subi. Acara ini menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui sistem layanan yang lebih terintegrasi.

Launching ILP Posyandu ini menghadirkan berbagai layanan kesehatan dalam satu tempat. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan dan pemantauan kesehatan balita, pelayanan ibu hamil, Posyandu remaja, serta Posyandu lansia. Dengan konsep integrasi layanan primer, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Kegiatan ini juga melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Subi serta seluruh kader Posyandu Desa Meliah yang berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para ibu hamil, orang tua balita, remaja, hingga para lansia yang memanfaatkan layanan kesehatan tersebut.

Melalui pelaksanaan ILP Posyandu ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Desa Meliah semakin optimal, terkoordinasi, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Desa bersama Puskesmas Subi berkomitmen untuk terus mendukung program-program kesehatan demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.

(Bani)

Dispridag Pastikan Stok BBM Sembako Aman Jelang Imlek, Ramadhan Dan Idulfitri

YUTELNEWS.com |Jelang Ramadan, Imlek hingga Lebaran Idulfitri 2026 Pemkab Kepulauan Meranti Perketat Monitoring Harga dan Stok Bahan Pokok serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat memastikan ketersediaan dan kestabilan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) tetap terjaga.

Selain itu, Upaya ini diwujudkan melalui monitoring ketat di lapangan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, yang lalu sebagai langkah antisipatif menekan potensi lonjakan harga sekaligus menjaga inflasi daerah tetap terkendali.

” Mengenai Stok Barang dan BBM serta Gas Semua kita tambah, kita sudah menyurati PT.Petamina untuk memperhatikan stok gas dan BBM Jelang imlek dan lebaran Idulfitri 2026, kitamintak penambahan kuota, sementara untuk stok barang tetap stabil jelang imlek dan lebaran nantiknya,” ujar Kepala Disprindag Kepulauan Meranti Marwan Kepada Wartawan Kamis (12/2/2026) Saat dijumpai.

Kendati demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi aman menjelang perayaan Tahun Baru Imlek dan Idul Fitri ditahun 2026 ini.

“Kami sudah menyurati Pertamina agar memberikan perhatian khusus kepada daerah kita, karena dalam waktu dekat akan menghadapi dua momentum besar, yaitu Imlek dan Idulfitri. Kami mengusulkan penambahan kuota agar pasokan tetap terjaga,” ujar Marwan,

Ia menegaskan hingga saat ini harga BBM masih relatif stabil dan tidak terjadi kelangkaan di lapangan.

Selain itu, Disperindag juga memantau distribusi bahan pokok. Berdasarkan hasil pemantauan, arus distribusi barang dari pemasok ke pasar berjalan lancar sehingga masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan.

“Stok sembako aman dan distribusinya lancar. Kami mengimbau masyarakat tidak panik,” katanya.

Marwan juga mengingatkan warga agar berbelanja secara bijak, khususnya terkait pembelian gas LPG 3 kilogram. Ia meminta masyarakat tidak melakukan penimbunan karena dapat memicu kelangkaan.

“Kalau biasanya membeli satu tabung, jangan sampai menjadi empat tabung hanya untuk stok. LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Ia juga turut mengingatkan masyarakat mampu agar tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut sehingga distribusinya tetap tepat sasaran bagi warga yang berhak./ Tim

Penyitaan Dugaan Daging Selundupan di Pelabuhan Sekupang Dipertanyakan

YUTELNEWS.com / Hingga kini, penyitaan daging selundupan (ilegal) hasil tangkapan tim Polda Kepri di Pelabuhan Sekupang pada Selasa (27/1/2026) masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, belum ada informasi resmi dan akurat terkait penyitaan daging babi, sapi, ayam, maupun kapal beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Kejanggalan semakin menguat terkait dugaan penyitaan daging ilegal seberat sekitar 70 ton. Sampai saat ini, Polda Kepri belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai kronologi penyitaan kapal kayu bermuatan daging ilegal tersebut. Bahkan, kuat dugaan pihak kepolisian belum dapat menyampaikan keterangan resmi secara detail.

Berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku memiliki data akurat, kontainer bermuatan daging tersebut sempat berpindah-pindah melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung, sebelum akhirnya masuk ke salah satu perusahaan, yakni PT MAP, yang diketahui bergerak dalam produksi sosis.

Sangat disayangkan, kontainer yang awalnya diarahkan ke Polda Kepri oleh petugas di lokasi Pelabuhan Sekupang justru berbelok arah. Hal ini memunculkan dugaan tidak adanya penyitaan dan penahanan pada saat kejadian tersebut berlangsung.

Pada hari yang sama, tim media melakukan konfirmasi langsung ke PT MAP terkait dugaan daging ilegal tersebut. Namun secara mengejutkan, awak media justru mengalami pengusiran secara tidak langsung oleh oknum anggota Polda Kepri di lokasi, dengan alasan aktivitas perusahaan terganggu.

“Izin bang, tolong jangan di sini, orang PT terganggu. Komandan kami tadi juga menelpon,” ujar salah seorang anggota kepada tim media.

Perlu diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang bertugas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dipidana. Meski demikian, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati batasan privasi dan area terbatas.
Sebagai upaya klarifikasi, tim media juga melakukan konfirmasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit I Polda Kepri melalui sambungan WhatsApp terkait penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Pelabuhan Sekupang.

“Benar bang, ada penangkapan pada saat itu. Namun kalau soal penyitaan saya belum bisa memberikan keterangan karena perkara masih dalam proses. Mungkin nanti ada rilis resmi. Untuk masalah penyitaan barang, itu bagian Indaksi,” ujarnya. /Tim

Diduga Pihak Game Zone Superstar 21 Mencoba Melakukan Pengancaman dan Pengeroyokan kepada Wartawan Terkait Pemberitaan 303, Ketum PWMOI Angkat Bicara

YUTELNEWS.com / Seseorang yang masih belum diketahui identitasnya mencoba melakukan pengancaman kepada wartawan terkait pemberitaan yang sedang viral saat ini.

Informasi yang dihimpun bahwa Oknum tersebut dari Game Superstar 21 Lubuk Baja. Dugaan Pengancaman dan Intimidasi tersebut disampaikan melalui WhatsApp.

“Jangan sampai kamu dijemput bos, Janggn main 2 y sama kami masuk jurang km kami buat nanti WhatsApp [11/2, 07.43].

Game Zone Superstar 21 yang diduga Tempat Perjudian dengan Modus Lucky Draw

Pengancaman tersebut diduga dari game zone superstar 21 Nagoya.

Screenshot dugaan Pengancaman melalui WhatsApp

Senin, 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00, orang tak dikenal yang mengaku dari  Inisial T dan rombongan mencoba melakukan intimidasi dan percobaan  pengeroyokan di salah satu Kedai Kopi di Batam Center.

Diduga OTK melakukan percobaan pengeroyokan bersama dengan yang lainnya

KETUM PWMOI, JUSUF RIZAL: PERINGATAN HPN JANGAN ADA LAGI DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyebutkan momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo itu, menjawab pertanyaan media tentang makna HPN 2026 bagi wartawan di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya tidak ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan. Karena wartawan juga dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Menurutnya, saat ini masih ada diskriminasi wartawan dari media anggota Dewan Pers dan yang tidak. Atau medianya terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Padahal di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada itu. Pasal 15 antara lain tupoksi Dewan Pers hanya memfasilitasi pers, tidak ada tupoksi untuk membuat diskriminasi

Anehnya banyak Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota mengadopsi pemikiran sesat itu. Seolah Dewan Pers itu, Tuhannya Pers, padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kewenangannya dibatasi hanya di Pasal 15

“Nah, pada HPN ini, pemikiran sesat yang diduga digaungkan pengurus Dewan Pers terdahulu untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus ditegakkan,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara, penggiat anti korupsi itu

Dalam hal pengkriminalisasian wartawan katanya masih banyak ditemukan, khususnya di daerah-daerah. Untuk itu perlu disosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi.

Menurutnya, Pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers turut menjaga demokrasi yang tetap sehat dan berkeadilan.

Ia menegaskan, insan pers bukan hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, pers dituntut untuk semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Hal tersebut penting untuk menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi selanjutnya kepada Dinas Terkait dan APH. /Tim

Ketum PWMOI

Reaksi Cepat Polres Nias selatan Dalam Menangani Bencana Alam Di Kabupaten Nias selatan

Nias SelatanYUTELNEWS.com
Polres Nias Selatan melakukan Reaksi Cepat penanganan bencana Banjir di Jalan Umum Saonigeho Km 3 dan Km 1 Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan (11/02/2026).

Upaya ini merupakan Reaksi Cepat Polres Nias Selatan dan Kemanusiaan untuk Memastikan Masyarakat tetap merasa aman dan baik. Melalui ini Polres Nias Selatan Memberikan Kehadiran Polisi di tengah-tengah masyarakat.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulayana Sunarya, S.I.K., M,H menegaskan bahwa Polres Nias Selatan bergerak cepat sebagai bentuk kehadiran Negara dalam kondisi darurat. Ia menyampaikan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk membantu masyarakat dalam penanganan Bencana Alam Yang ada di jajaran.

Hari ini, ketika akses jalan di wilayah Nias Selatan Terjadi Banjir serta cuaca berubah-ubah, Polres Nias Selatan langung ke lokasi untuk membantu masyarakat dan memastikan masyarakat aman serta menghidari hal-hal yang tidak diinginkan. Ujar AKBP Ferry

Salah Seorang warga mengungkapkan rasa syukurnya setelah Polres Nias Selatan Melakukan reaksi cepat bantuan tersebut. “Kami terputus sejak banjir besar itu. Bantuan Polri dalam menangani benar-benar sangat membantu kami,” ujarnya.

AKBP Ferry menegaskan kami dari kepolisian akan memberikan bantuan dan pelayanan yang terbaik untuk masyarkat, hingga seluruh wilayah terdampak mendapatkan bantuan secara merata. Selain untuk masyarakat, sebagian bantuan juga diperuntukkan memperkuat operasional kepolisian di lapangan yang berjibaku membantu evakuasi dan penanganan bencana.

(HUMAS POLRES NIAS SELATAN)

Polri Bagun Jembatan Untuk Anak Negeri di Pelosok Riau Satgas Polda Riau Tuntaskan Misi 13 Hari

YUTELNEWS.com /Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan di daerah terpencil. Tim Satuan Tugas (Satgas) Darurat Pembangunan Jembatan Polda Riau resmi menyelesaikan pembangunan Jembatan Merah Putih di SDN 018 Semulut, Dusun Semulut, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (11/2/2026).

Selain itu,Usai menuntaskan pekerjaan, personel Satgas dilepas kembali ke Pekanbaru melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Pelepasan kepulangan tim dipimpin oleh Plh Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Haris Damanik, S.H.

Tim Satgas terdiri dari personel Sat Brimob dan Dit Samapta Polda Riau, di antaranya Ipda Riduan selaku komandan tim bersama sejumlah anggota lainnya yang selama hampir dua pekan bekerja di lokasi pembangunan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program Satgas darurat Polri untuk menjamin keselamatan pelajar di daerah pedesaan.

“Jembatan Merah Putih SDN 018 Semulut telah selesai 100 persen. Ini merupakan akses utama siswa, guru, dan masyarakat. Dengan adanya jembatan permanen ini diharapkan aktivitas pendidikan dapat berjalan aman dan lancar,” ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Ia menjelaskan, pembangunan jembatan dilaksanakan selama 13 hari. Sebelumnya para siswa harus melintasi jembatan kayu yang rawan dan berisiko, terutama saat hujan dan pasang air.

Program pembangunan jembatan ini mengacu pada perintah pimpinan Polri sebagai tindak lanjut arahan nasional guna menjamin keselamatan, meningkatkan kehadiran sekolah, serta mendorong social inclusion masyarakat pedesaan.

Kehadiran personel kepolisian tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga mempererat hubungan dengan masyarakat. Para guru, siswa, serta warga sekitar menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas kepedulian jajaran Polda Riau, Polres Kepulauan Meranti, dan Polsek Tebing Tinggi.
Kini, anak-anak SDN 018 Semulut dapat berangkat ke sekolah dengan aman tanpa rasa khawatir.

Selama rangkaian kegiatan pelepasan Satgas berlangsung, situasi di wilayah Selatpanjang terpantau aman dan kondusif. (Bom)

Proyek Siluman di Tj Riau Sekupang Disorot

YUTELNEWS.com /Aktivitas Proyek Cut And Fill yang diduga ilegal di Tj Riau Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari Pemakaman Sei Temiang . Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Rabu, 11/2/2025).

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 16.30 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. Otel

Bersambung

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1ApdXMS9Ri/

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSmNJYtNV/

Youtube

https://youtube.com/shorts/IEdbMZkTTiA?si=g3UvHVn1qXpAFCls

Technohome Perkenalkan TechnoWarehouse, Solusi Bangunan Modular Cepat untuk Dunia Usaha

YUTELNEWS.com Sukabumi | Technohome, pionir solusi bangunan modular di Indonesia, resmi meluncurkan inovasi terbarunya bertajuk TechnoWarehouse, sebuah konsep ruang usaha modern yang mengedepankan kecepatan pembangunan, efisiensi biaya, dan fleksibilitas fungsi.

Proyek perdana TechnoWarehouse diwujudkan melalui pembangunan showroom Furnimart Offo Living (PT Olympic Furniture Group) di Kawasan Industri, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Bangunan berukuran 8 x 36 meter tersebut berhasil dirampungkan dan siap beroperasi hanya dalam waktu sekitar dua minggu.
Direktur Utama Technohome, Au Bintoro, menjelaskan bahwa keunggulan TechnoWarehouse terletak pada sistem fabrikasi modular.

Seluruh komponen bangunan diproduksi di pabrik dengan standar kualitas terkontrol, kemudian dikirim ke lokasi untuk dirakit secara cepat dan presisi.

“Konsepnya serupa dengan perakitan furnitur. Semua komponen diproduksi terlebih dahulu di pabrik, lalu dikirim dan dirakit di lokasi. Dengan sistem ini, pembangunan tidak perlu lagi memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Au Bintoro.

Ia menambahkan, durasi pembangunan dapat bervariasi tergantung kondisi lapangan dan cuaca. Bahkan untuk tipe bangunan tertentu dengan ukuran lebih besar, proses perakitan dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 10 hari.

Efisien dan Mendukung Ekspansi Bisnis
Bagi pelaku usaha, kecepatan pembangunan menjadi faktor penting dalam mempercepat operasional dan perputaran modal.

Direktur Furnimart Offo Living PT Olympic Furniture Gemilang, Santo Fransiscus, menilai teknologi modular ini sangat mendukung strategi ekspansi perusahaan.

“Kami berencana terus membuka cabang baru. Dengan konsep ini, pembangunan menjadi lebih cepat dan lebih efisien dari sisi investasi. Saat ini Offo Living telah memiliki 22 cabang, dan kami ingin terus menghadirkan pengalaman belanja yang nyaman bagi pelanggan,” ungkap Santo.

Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Selain menghadirkan solusi konstruksi modern, kehadiran TechnoWarehouse juga diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.

Au Bintoro menyampaikan bahwa sistem produksi modular bersifat padat karya dan berpotensi menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan.
“Kami berharap dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus berkontribusi dalam membangkitkan ekonomi Sukabumi,” katanya.

Fleksibel dan Mudah Dikembangkan
TechnoWarehouse dirancang sebagai bangunan multifungsi yang adaptif terhadap berbagai kebutuhan usaha. Selain showroom, bangunan ini dapat dimanfaatkan sebagai gudang logistik, workshop, cold storage (ruang pendingin), dapur produksi massal, hingga fasilitas komersial lainnya.

Dengan sistem bongkar-pasang (scalable), bangunan dapat diperluas atau dimodifikasi sesuai perkembangan bisnis tanpa harus membangun dari awal.

Melalui inovasi ini, Technohome menyatakan kesiapan untuk melayani pembangunan TechnoWarehouse di berbagai wilayah Indonesia, menghadirkan solusi bangunan yang cepat, efisien, dan modern bagi dunia usaha.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.