YUTELNEWS.com | GOWA ,Guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan tepat sasaran, transparan, dan terhindar dari penyimpangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Gowa menggelar sosialisasi dan edukasi hukum bagi para pengelola sekolah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus penguatan tata kelola keuangan di lingkungan satuan pendidikan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Bersama dan Disabilitas Kecamatan Somba Opu ini, merupakan rangkaian kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dalam rangka penyusunan perubahan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar se-Kecamatan Somba Opu.
Dalam kesempatan tersebut, hadir langsung Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Sub Seksi I Intelijen, Yusticia Zahrani J., S.H., M.H.
Membuka kegiatan, Dr. Ulfa Tenri Batari menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan dalam penyusunan perubahan ARKAS. Menurutnya, perencanaan anggaran yang efektif dan sesuai ketentuan adalah kunci utama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah ini.
“Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran harus disusun secara tepat, efektif, dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Hal ini demi memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar kembali memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Gowa,” tegasnya.
Sebagai materi inti, Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, menyampaikan paparan bertajuk “Edukasi Hukum Terkait Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOSP”. Dalam pemaparannya, ia menguraikan seluruh aspek hukum mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Ia juga menyoroti berbagai potensi risiko hukum dan konsekuensi pidana yang bisa timbul akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi atau penyalahgunaan wewenang.
Andi Ardiaman mengingatkan bahwa Dana BOSP merupakan uang negara, sehingga pengelolaannya harus dipegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Ia menegaskan, para kepala sekolah dan bendahara wajib memahami aturan main agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
“Para kepala sekolah dan bendahara harus paham regulasi agar dana negara ini digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Mulai dari pengadaan barang, jasa, hingga administrasi pertanggungjawabannya harus lengkap dan sesuai aturan. Tujuannya jelas, agar manfaatnya maksimal untuk pendidikan, sekaligus meminimalkan risiko masalah hukum,” ujar Andi Ardiaman dengan tegas.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala dan tantangan teknis yang mereka hadapi di lapangan saat mengelola keuangan sekolah.
Sementara itu, Dr. Ulfa Tenri Batari mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Negeri Gowa yang senantiasa hadir memberikan pendampingan dan penguatan dari sisi pencegahan. Menurutnya, sinergi ini sangat penting agar seluruh satuan pendidikan di Gowa semakin tertib administrasi dan bebas dari pelanggaran hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Gowa. Melalui kegiatan ini, kami berharap persepsi kita sama: pengelolaan dana harus akuntabel dan bersih. Kami ingin sekolah-sekolah di Gowa tertib administrasi, terhindar dari mas
Reporter : Abu Algifari











