Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Dukungan dan Laporan Hukum
Sebuah pusaran kontroversi baru-baru ini menyeret nama Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter “Pesta Babi”, ke dalam ranah hukum. Laporan yang dilayangkan oleh tokoh adat Papua, Yasinta Moowend, atau yang akrab disapa Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya, menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Dandhy. Ia merasa ada kejanggalan signifikan dalam pelaporan ini, mengingat perannya yang selama ini dianggap berada di garis depan dalam mendukung perjuangan Mama Sinta terkait hak tanah adat di Papua.
Dandhy mengungkapkan rasa kecewanya melalui sebuah pernyataan tertulis, menyoroti perbedaan mendasar dalam cara mereka berdua berinteraksi dengan publik terkait isu Papua. “Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukungnya, menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” ujarnya, menyiratkan bahwa posisinya dan timnya selalu transparan dalam memberikan dukungan.
Dugaan Siasat Pengalihan Isu Papua
Lebih jauh, Dandhy mencurigai adanya upaya terstruktur untuk memanfaatkan polemik ini sebagai alat pengalihan isu. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang enggan menunjukkan identitasnya secara terbuka, namun menggunakan figur Mama Sinta untuk membungkam substansi kritik yang diangkat dalam film “Pesta Babi”.
“Kini, Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh mereka yang malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa nama, tanpa wajah,” kata Dandhy, mengindikasikan adanya aktor-aktor tak terlihat di balik laporan hukum tersebut.
Kekhawatiran terbesarnya adalah bahwa perseteruan personal ini justru akan mengaburkan fokus utama publik dari isu yang jauh lebih krusial, yaitu masalah kolonialisme di Papua. Ia menilai bahwa polemik perizinan film ini sengaja dibesar-besarkan agar esensi kritik yang disampaikan dalam “Pesta Babi” dapat tenggelam begitu saja.
“Satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar kita pelan-pelan kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua. Di sinilah, mereka sedang melecehkan akal sehat kita semua,” tegas Dandhy, menyayangkan potensi hilangnya kesadaran publik terhadap isu fundamental tersebut.
Jeritan Hati Mama Sinta: “Saya Bukan Sekadar Objek!”
Di sisi lain, kubu Mama Sinta tetap teguh pada pendiriannya. Didampingi oleh kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay, laporan resmi telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT. Awalnya, pihak Mama Sinta hanya melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi, mengonfirmasi bahwa nama Dandhy (DDL) kini resmi ikut terseret dalam laporan tersebut, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Lebih dari sekadar persoalan hukum, kasus ini ternyata menyisakan luka emosional yang mendalam bagi Mama Sinta. Ia merasa harga dirinya sebagai perempuan Papua telah dilecehkan karena wajahnya dipublikasikan secara luas tanpa persetujuan tertulis.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” ungkap Mama Sinta dengan nada emosional yang sarat kekecewaan.
Ia merasa bahwa keberadaannya dalam proyek film tersebut tidak lebih dari sekadar objek eksploitasi visual semata. “Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” cetus Mama Sinta dengan kalimat yang menusuk, menegaskan penolakannya untuk dijadikan sekadar elemen visual tanpa suara.
Tuntutan dan Perkembangan Penyelidikan
Melalui pelaporan ini, Mama Sinta secara tegas menuntut pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Tuntutannya meliputi penghentian seluruh bentuk pemutaran dan publikasi film “Pesta Babi”, baik yang dilakukan di ruang-ruang pemutaran fisik maupun di ranah digital.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka masih mendalami lokasi kejadian (locus delicti) untuk menentukan kelanjutan proses penyelidikan kasus yang kini tengah menyita perhatian publik ini. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara dan memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.




















