Bukti Sudah Jelas, Segera Tetapkan dan Tangkap Guru SW, Tolak Mediasi Keluarga Korban: Proses Hukum arus Berjalan Tanpa Kompromi.

Namlea — Yutelnews.com.
“keluarga korban beserta ibu korban. mendesak polres buru untuk segera menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan terhadap oknum guru berinisial sw, yang diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial ev.

peristiwa ini terjadi di desa namlea ilath, kecamatan batabual, kabupaten buru. desakan ini disampaikan lantaran proses penyelidikan dinilai berjalan terlalu lama dan lambat. tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

“kami sudah lelah menunggu. hari demi hari kami ikuti proses ini, tapi sampai saat ini belum ada tindakan penangkapan. saksi sudah ada, hasil visum sudah keluar, unsur pidana sudah terpenuhi semua. perbuatan ini sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan di kabupaten buru bahkan seluruh maluku,” tegas perwakilan keluarga korban.

keluarga menegaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan lewat mediasi atau perundingan. jalan satu-satunya adalah proses hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

“tidak ada kompromi. yang bersalah harus diadili seadil-adilnya. jangan biarkan pelaku masih bebas beraktivitas, padahal sudah berbuat keji terhadap anak didiknya. hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah ibu korban.

kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan wibawa lembaga pendidikan. masyarakat pun turut mendesak kapolres buru untuk berpihak pada kebenaran dan segera menaikkan status perkara ini.

“polres buru harus bekerja secara profesional dan tuntas. jika bukti, saksi, dan hasil visum sudah lengkap, tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka. negara wajib hadir untuk melindungi anak-anak kami,” ujar pewakilan keluarga.

keluarga berharap dalam waktu dekat sudah ada langkah nyata dari kepolisian, agar keadilan benar-benar terwujud dan memberikan efek jera bagi pelaku.

tuntutan tegas:

1. segera tetapkan sw sebagai tersangka.
2. segera lakukan penangkapan terhadap sw.
3. proses hukum berjalan transparan sesuai uu perlindungan anak dan kuhp.
4. tolak segala bentuk mediasi karena kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana.

Korwil,m,(LD, Rama, ).

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED