NAMLEA, YUTELNEWS.COM —Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di Desa Namlea Ilath, Kabupaten Buru, semakin jelas dengan pengakuan terduga pelaku dan tanggapan korban. Kejadian ini menimbulkan perhatian masyarakat dan keluarga korban pada, Jum’at (24/07/2026).
Terduga pelaku, SW, mengakui perbuatannya seperti memeluk, mencium, dan meremas dada korban, tetapi beralasan semua itu terjadi atas dasar suka sama suka,” ucapnya.
Korban membantah klaim itu dan menyatakan bahwa ia melakukannya karena terpaksa, didorong oleh iming-iming nilai bagus dari pelaku yang merupakan seorang guru,” ucapnya.
Saksi mata mendukung keterangan korban dengan melihat pelaku menindih korban saat kejadian.
Meski ada isu mengenai hasil visum yang tidak jelas, masyarakat dan keluarga meminta proses hukum tetap berjalan.
Pelaku dapat dikenakan pasal tindak kekerasan seksual sesuai UU TPKS, dengan hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun, tergantung pada hubungan kekuasaan antara pelaku dan korban.
Persetujuan yang diperoleh melalui pencabulan ataupun iming-iming bukanlah persetujuan yang sah menurut hukum.
Keluarga dan warga setempat menuntut agar penyidikan terus berlanjut dan para pelaku diusut sampai tuntas, untuk memastikan keadilan bagi korban tanpa pandang bulu.
(Korwil M LD Rama)





















