Penuhi Panggilan BRI Alam Raya, S Pertanyakan Pengosongan Rumah dan Keabsahan Data Agunan

YUTELNEWS.com – Batam, Kepulauan Riau — Nasabah BRI Unit Alam Raya berinisial S memenuhi panggilan pihak bank pada Rabu, 19 Agustus 2026, terkait Surat Peringatan III mengenai penyelesaian kewajiban serta permintaan untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang menjadi objek jaminan.

Namun, S tidak dipertemukan dengan pimpinan BRI Alam Raya, melainkan diarahkan bertemu supervisor di bagian customer service.

S menyampaikan bahwa meskipun kewajiban dalam Surat Pengakuan Hutang telah jatuh tempo dan masa hak opsi telah berakhir, rumah tidak dapat begitu saja diminta dikosongkan dan diserahkan tanpa melalui mekanisme yang berlaku serta dokumen resmi yang menjadi dasar.

S merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003, yang memuat tiga kaidah hukum.

Pertama, barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang dan bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan tanpa seizin pemilik.

Kedua, pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa Mutlak adalah batal demi hukum.

Kaidah tersebut berkaitan dengan larangan penggunaan Surat Kuasa Mutlak untuk pengalihan hak atas tanah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, yang menjadi landasan dalam perkara tersebut hingga melahirkan kaidah hukum mengenai batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi tersebut.

Ketiga, bantahan terhadap pelaksanaan putusan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum yang menjalankan putusan.

“Walaupun kewajiban sudah jatuh tempo dan hak opsi sudah lewat, bukan berarti rumah bisa langsung diminta untuk dikosongkan dan diserahkan begitu saja. Harus ada proses dan surat resmi yang menjadi dasar,” ujar S.

S juga mempertanyakan keberadaan Hak Tanggungan atas objek jaminan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dimiliki S, pihak bank diduga tidak memiliki dokumen Hak Tanggungan atas objek tersebut.

S menegaskan bahwa sekalipun dalam Surat Pengakuan Hutang terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk menjual barang jaminan secara di bawah tangan, klausul tersebut menurut S bertentangan dengan kaidah hukum yang dirujuknya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1400 K/Pdt/2001.

Menurut S, kewenangan penjualan secara di bawah tangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih atau menjual objek jaminan secara langsung tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut S, pelaksanaan terhadap objek jaminan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku melalui lelang umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan melalui penjualan di bawah tangan, karena S tidak memberikan persetujuan atau kesepakatan secara sukarela untuk pengalihan atau penjualan objek jaminan tersebut.

Pertanyakan Keabsahan Data Agunan

S kemudian mempertanyakan keabsahan data agunan yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang.

Menurut S, agunan sebenarnya hanya terdiri dari dua bidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya. Namun, dalam surat tersebut tercantum tiga data agunan, yakni:

1. KSB nomor 13, dengan nomor sertifikat 07024.

2. KSB nomor 13, dengan nomor sertifikat 07024.

3. KSB nomor 14, dengan nomor sertifikat 07027.

Pada pencantuman pertama KSB nomor 13 dengan nomor sertifikat 07024, tercantum Kelurahan Kabil, Provinsi Riau, dengan nilai pasar wajar Rp120 juta dan nilai likuidasi Rp90 juta.

Sedangkan pencantuman kedua KSB nomor 13 dengan nomor sertifikat 07024 mencantumkan Kelurahan Batu Besar, Provinsi Kepulauan Riau, dengan nilai pasar wajar Rp144 juta dan nilai likuidasi Rp115,2 juta.

“Nomor KSB-nya memang sama, nomor sertifikatnya juga sama, yaitu 07024. Tetapi datanya berbeda. Yang satu Kabil, Provinsi Riau, sedangkan yang satu Batu Besar, Provinsi Kepulauan Riau. Nilai agunannya juga berbeda,” ujar S.

Sementara pada KSB nomor 14 dengan nomor sertifikat 07027, menurut S juga terdapat ketidaksesuaian pada pencantuman kelurahan. Data yang seharusnya adalah Kelurahan Kabil, bukan Kelurahan Batu Besar.

S menilai persoalan tersebut tidak dapat hanya diselesaikan dengan memilih salah satu data yang dianggap benar, sebagaimana disampaikan oleh pihak BRI dalam pertemuan tersebut. Menurut S, masing-masing dari ketiga data agunan yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang terdapat kesalahan data.

Dalam pertemuan itu, S juga menjelaskan bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk investasi berkebun. S meminta dokumentasi survei yang pernah dilakukan pihak bank terhadap kebun tersebut diperiksa kembali karena kebun tersebut memang pernah ada sebelum kemudian terkena penggusuran.

Pada akhir pertemuan, S juga menyerahkan surat tanggapan yang telah dipersiapkan dari rumah atas Surat Peringatan III serta panggilan dari BRI Alam Raya.

S kemudian meminta agar surat tersebut dijawab secara tertulis. Permintaan tersebut juga berkaitan dengan surat tertanggal 5 Juni 2026 yang sebelumnya telah disampaikan S kepada pihak BRI dan hingga kini belum memperoleh jawaban tertulis.

Menurut S, jawaban tertulis tersebut penting agar dirinya mendapat kepastian, termasuk apakah hal ini akan dilanjutkan melalui pengadilan.

“Saya meminta surat saya dijawab secara tertulis supaya saya mendapat kepastian, termasuk apakah hal ini akan dilanjutkan melalui pengadilan,” ujar S.

S meminta setiap tindakan terhadap rumah serta agunan dilakukan berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, S masih menunggu jawaban tertulis dari pihak BRI Alam Raya atas surat yang telah disampaikannya.

Tim Media Saeni

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED