Yutelnews.com//
Medan 27 Agustus-
Kami dari “Suara Rakyat Indonesia” Sumatera Utara Menggeruduk kantor PT. Innabridge selaras energi yang ada di jalan jalan gaharu kota Medan kami menduga adanya Skema Ekspor Ilegal Komoditas PFAD/POMEFAD, Desak Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas.
Menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan praktik ekspor ilegal komoditas Palm Fatty Acid Distillate (PFAD/POMEFAD) yang diduga dirancang melalui skema transaksi berlapis guna menyiasati ketentuan larangan ekspor yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta pencegahan praktik penyalahgunaan kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Dalam pernyataan sikapnya, lembaga yang diketuai oleh R. Ritonga selaku Koordinator Aksi dan Risky Tambunan selaku Koordinator Lapangan ini memaparkan bahwa dugaan pelanggaran bermula dari rangkaian transaksi perdagangan yang melibatkan beberapa entitas usaha, yaitu PT Innabridge Selaras Energi, PT Yuni Bersaudara Sejahtera, PT Minyak Nusantara Mandiri, entitas luar negeri Cojoyhill Trading Limited, serta pembeli akhir ECO FOX S.R.L. yang berkedudukan di Italia.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen kontrak perdagangan, dokumen kepabeanan, serta dokumen transaksi internasional yang diperoleh, ditemukan pola transaksi yang saling berkaitan dan diduga disusun secara sistematis untuk menghindari ketentuan larangan ekspor komoditas PFAD/POMEFAD.
Secara berurutan, alur transaksi yang diduga melanggar ketentuan adalah sebagai berikut:
1. PT Innabridge Selaras Energi membeli komoditas PFAD/POMEFAD sebanyak 2.000 MT dari PT Yuni Bersaudara Sejahtera berdasarkan Sales Contract tertanggal 4 Mei 2026, yang menunjukkan bahwa sejak awal PT Innabridge Selaras Energi merupakan pihak yang menguasai komoditas tersebut.
2. PT Innabridge Selaras Energi diduga sempat mengajukan izin ekspor atas nama perusahaannya sendiri, namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah mendapat penolakan atau hambatan dari otoritas Bea dan Cukai.
3. Setelah itu, muncul PT Minyak Nusantara Mandiri sebagai eksportir yang menandatangani kontrak penjualan dengan Cojoyhill Trading Limited, serta tercantum sebagai eksportir dalam dokumen kepabeanan ekspor komoditas PFAD/POMEFAD yang sama. Pergantian identitas eksportir ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya penyiasatan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Setelah komoditas tiba di bawah penguasaan Cojoyhill Trading Limited, dibuat kontrak penjualan kembali dari Cojoyhill Trading Limited kepada PT Innabridge Selaras Energi, yang pada hari yang sama kemudian menjual komoditas tersebut kepada pembeli akhir di Italia, yaitu ECO FOX S.R.L., dengan kuantitas sebesar 2.400 MT.
Rangkaian transaksi tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang tidak wajar dan patut diduga merupakan satu kesatuan skema yang dirancang untuk memecah alur perdagangan, menyembunyikan identitas pihak pengirim asli, serta mengelabui otoritas negara terkait pelarangan ekspor komoditas tersebut.
Apabila rangkaian transaksi tersebut terbukti merupakan satu kesatuan skema yang sengaja dirancang untuk menghindari ketentuan larangan ekspor, maka perbuatan tersebut diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya:
– Pasal 50, yang menetapkan bahwa barang hanya dapat diekspor sepanjang tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor;
– Pasal 51, yang secara tegas melarang setiap orang untuk mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengekspor barang yang dilarang, yang dapat berupa pidana penjara maupun pidana denda sesuai ketentuan pasal yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh rangkaian transaksi tersebut memerlukan penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap hubungan antar perusahaan, aliran dana, serta motif dan niat dari masing-masing pihak yang terlibat.
Adapun yang menjadi TUNTUTAN kami
Berdasarkan fakta dan analisis hukum di atas, Lembaga Suara Rakyat Indonesia – Sumatera Utara menyampaikan tuntutan resmi kepada pihak berwenang sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana ekspor ilegal komoditas PFAD/POMEFAD yang diduga dilakukan melalui skema transaksi berlapis guna menghindari ketentuan larangan ekspor yang berlaku.
2. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Innabridge Selaras Energi guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam rangkaian transaksi ekspor komoditas tersebut.
3. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Minyak Nusantara Mandiri, PT Yuni Bersaudara Sejahtera, serta pihak-pihak yang mewakili Cojoyhill Trading Limited, guna mengungkap secara transparan dan terang benderang rangkaian transaksi serta peran masing-masing pihak dalam keseluruhan alur perdagangan tersebut.
4. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menelusuri, memeriksa, dan memverifikasi seluruh dokumen kontrak perdagangan, dokumen kepabeanan, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading, faktur komersial, serta aliran pembayaran dan hubungan hukum maupun kepemilikan antar perusahaan guna mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh dan utuh.
5. Mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang turut serta, membantu, menyembunyikan, atau memperoleh keuntungan dari rangkaian transaksi tersebut, serta menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan berkeadilan dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum ini. Pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik penyalahgunaan ketentuan perdagangan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kepentingan nasional, melindungi sumber daya alam, serta menegakkan supremasi hukum di Republik Indonesia, dan jika tuntutan kami ini tidak di indahkan atau tidak di proses hukum di Sumatera Utara ini kami akan melakukan aksi di mabes polri dan kejagung Republik Indonesia terkait ada dugaan ekspor ilegal yang di lakukan oleh PT Innabridge Selaras Energi.
MEDAN, 27 Agustus 2026
SUARA RAKYAT INDONESIA – PERWAKILAN SUMATERA UTARA
R. Ritonga
Koordinator Aksi
Risky Tambunan
Koordinator lapangan
(Ade Saputra)


































