DIDUGA Ditreskrimsus Polda Sumut Pembiaran Aktivitas Gudang BBM Solar Milik Andre Sinaga

Medan – Yutelnews.com
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau sering dijuluki “minyak siong” kembali menjadi sorotan.

Dua titik lokasi di wilayah Medan masih menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan penimbunan, pengolahan dan distribusi BBM ilegal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa aktivitas yang pernah disorot publik dan bahkan pernah ditindak aparat kembali beroperasi?

Hasil investigasi di lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dua lokasi yang disorot berada di kawasan Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dan kawasan Pasar X Veteran, Helvetia.

Seorang pria berinisial AS alias Andre Sinaga disebut-sebut sebagai pemilik dan memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Di kawasan Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Pekan Labuhan, aktivitas di sekitar lokasi menjadi perhatian. Dari area gudang tercium aroma bahan bakar yang cukup menyengat dan oleh sumber di lapangan diindikasikan menyerupai solar.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dengan pola buka-tutup.

“Tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi. Tahun 2025 juga sempat digerebek,” ujar seorang warga.

Berdasarkan keterangan tersebut, muncul pertanyaan, jika sebelumnya pernah dilakukan penindakan, mengapa aktivitas serupa kembali muncul?

Sorotan berikutnya mengarah ke kawasan Pasar X Veteran, Helvetia. Warga menyebut aktivitas kendaraan keluar masuk lokasi cukup sering terlihat. Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah truk berwarna biru putih bertulis kan “Transporter” yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir BBM.

Mobilitas kendaraan itu dilaporkan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Namun, apakah kendaraan dan aktivitas itu benar-benar berkaitan dengan distribusi BBM ilegal? Hal itu tentu membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan dari pihak berwenang dan pihak berkepentingan.

Yang membuat persoalan ini semakin serius bukan hanya dugaan aktivitas BBM ilegalnya. Di tengah derasnya informasi mengenai lokasi yang masih beroperasi, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “payung” atau perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, pertanyaan publik tetap relevan, jika benar terdapat aktivitas ilegal yang berlangsung berulang dan diketahui lingkungan sekitar, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa aktivitas tersebut diduga dapat kembali berjalan?

Dugaan praktik penimbunan atau distribusi BBM ilegal bukan persoalan kecil. Jika yang diperdagangkan merupakan BBM bersubsidi, penyalahgunaan distribusinya dapat berdampak pada hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.

Selain itu, aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar juga memiliki risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa standar dan izin yang diwajibkan. Pembuangan limbah cair ke parit atau saluran drainase, apabila terbukti, juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada siapa pemilik gudang atau siapa yang mengangkut BBM. Yang jauh lebih penting memastikan dari mana BBM diperoleh, siapa yang memasok, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, ke mana BBM didistribusikan, serta apakah seluruh rantai kegiatan tersebut memiliki izin.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, Kamis (24/9/2026) belum terhubung ketika diminta tanggapan dan klarifikasi mengenai penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut.

Diketahui, secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan. Pasal 53 mengatur ancaman pidana untuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha. Untuk penyimpanan tanpa izin, ancamannya paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Sementara itu, Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pasal 54 juga mengatur pemalsuan BBM dengan ancaman pidana yang sama.

Artinya, apabila dugaan tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Pertanyaannya sederhana, apakah dugaan aktivitas tersebut benar-benar ilegal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah aparat akan turun melakukan pemeriksaan secara terbuka?.

(TIM MEDIA ONLINE SUMUT/EDI M)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED