Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Pelalawanyutelnews.com || Suasana sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait sengketa lahan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat 21/11/2025 dilaporkan sempat memanas. Akibatnya, seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati warga setempat, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan tindak pidana sebagai provokator.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) salah satu pihak yang bersengketa pada saat sidang lapangan.

“Benar pada hari ini Jumat, 21/11/2025 saat pelaksanaan sidang lapangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr.Andry Simbolon,S.H.,M.H dkk dari Pengadilan Negeri Pelalawan kami resmi melaporkan sdri Ernawati di polres Pelalawan atas dugaan provokator saat sidang lapangan,”terang Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.

Padahal sidang lapangan ini bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa guna mendapatkan kejelasan mengenai batas-batas dan kondisi lahan yang diperkarakan.

Laporan diterima langsung oleh Bripka Wulan pada Kamis,27/11/2025 petugas yang piket dan akan segera ditindak lanjuti secepatnya atas laporan yang sudah diterima.

Menurut keterangan saksi di lokasi, dugaan provokasi tersebut muncul ketika Majelis Hakim sedang akan sidang lapangan. Sdri Enawati diduga melontarkan kata-kata yang memicu emosi warga dan massa yang hadir, menyebabkan suasana yang awalnya kondusif menjadi tegang dan hampir ricuh.

“Padahal lahan yang di chek saat sidang lapangan bukanlah milik warga desa sungai buluh dan juga lahan milik ernawati sebagai terlapor sekarang,”terang Soni.

Pihak keamanan dari kepolisian polsek setempat yang berada di lokasi segera mengamankan situasi untuk mencegah bentrokan dan sidang lapangan di lanjutkan dengan check objek sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, Ernawati belum dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Pelalawan. Berkemungkinan pihak kepolisian masih mendalami unsur-unsur pidana dari dugaan provokasi sesuai dengan Pasal yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hasil dari sidang lapangan tersebut. Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi menghasut keributan di tengah proses persidangan,” tegas personil polsek bunut yang berada dilokasi sidang lapangan.|| TIM

Penambangan Pecah Batu di Batu Aji, APH Diminta ada Tindakan

YUTELNEWS.com | Kegiatan aktivitas pemecahan batu yang berada di lokasi Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam masih bebas melakukan kegiatan yang diduga ilegal. Di lokasi terpantau kegiatan dan mobil keluar masuk area, terpantau tiga alat berat dilokasi yang merusak lokasi tanpa ada teguran dari Polsek Batu Aji, Rabu (26/11/2025).

Lokasi pemecah batu sudah terbit beberapa media online masih saja kegiatan berjalan, dugaan mencuak pemain batu dari Oknum Brimob yang masih aktif. Apa harus di biarkan ????

Hasil Konfirmasi

Tim media melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan kegiatan aktivitas yang di lakukan di wilayah Polsek Batu Aji pada, Selasa (25/11/2025) ketemu dengan Wakapolsek Batu Aji. Mengejutkan sekali, Wakapolsek Batu Aji seakan tidak ada wewenang untuk melakukan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Wilayahnya,

“Itu bukan rana kami, walaupun itu Oknum yang melakukan aktivitas,” ucap Wakapolsek Ridho.

Tugas Polisi itu apa???

Patroli kita perhatikan mutar-mutar terus di jalan raya Batu Aji. Apa fungsi Patroli???

Dasar Hukum dan Kewenangan APH

1. Tugas Pokok Polri: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri mencakup memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam kasus tindak pidana pertambangan.

2. Undang-Undang Pertambangan: Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

3. Kewenangan Penyidikan: Kepolisian, termasuk Polsek, berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pertambangan ilegal.

4. Tindakan di Lapangan: Polsek sering kali menjadi garda terdepan yang menindaklanjuti laporan atau informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan ilegal di daerah mereka. Mereka dapat melakukan tindakan preventif (himbauan) maupun represif (penindakan, penyitaan alat, dan proses hukum).

Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Wakapolsek Batu Aji sepertinya tidak tau fungsinya sebagai Wakapolsek di lokasinya. Sedangkan pemberitaan yang terbit di setiap daerah. Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo lagi gercep memerintahkan penutupan Pemain penambang Ilegal.

Ancaman Pidana bagi Penambang Ilegal

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; dan

Denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pengelola, Polda dan Dinas terkait. /Red

Ikbas adukan kades dan Camat Airsugihan ke Inspektorat dan Bupati

Yutelnews.com|||Kayuagung OKI. Permasalahan Tanah usaha  Sugito salah satu warga desa Kertamukti kecamatan Airsugihan yang sempat viral awal bulan November kemarin, saat ini memasuki babak baru, tepatnya hari senin, 24 november 2025 , ikatan masyarakat Airsugihan (IKBAS ) yang merupakan organisasi kerukunan masyarakat airsugihan melaporkan oknum kades kertamukti dan Camat Airsugihan ke Inspektorat juga Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki.

Saiful Anwar selaku ketua ikbas mengatakan kepada awak media, bahwa organisasi mengambil langkah melaporkan oknum kades kertamukti saudara fadli dan Ardiles siahaan selaku camat Airsugihan karena patut diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang,penghilangan dan penggelapan alas hak pakai atas tanah,intimidasi dan tindakan tidak sesuai prosedur.

Ketua IKBAS, Syariful Anwar, menegaskan laporan tersebut tidak dibuat tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada tahun 2024 ketika Sugito, warga Desa Kertamukti, menitipkan Surat Hak Guna Pakai kepada Kepala Desa Fadli. Dokumen itu diserahkan secara sah dan disaksikan keluarga serta seorang purnawirawan TNI AD.

“Surat itu diterima baik-baik oleh Kades. Tapi belakangan justru kami temukan bahwa dokumen itu berpindah tangan ke orang lain tanpa seizin pemiliknya. Ini tindakan serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Syariful ,Senin ( 24/11/2025).

Situasi memanas kembali pada 29 September 2025, ketika Kepala Desa dan Camat mendatangi rumah Sugito dengan rombongan sekitar 11 orang. Dalam kunjungan itu, Sugito mengaku dipaksa menandatangani satu dokumen tanpa penjelasan maksud maupun isinya. Ia juga tidak diperbolehkan membaca dokumen secara lengkap dan dilarang menghadirkan saksi dari pihak tetangga.

Sekretaris IKBAS, Effendi SB, mengecam keras tindakan tersebut.

“Kalau warga dipaksa tanda tangan dokumen tanpa diberi penjelasan, itu sudah masuk kategori intimidasi. Apalagi dilakukan oleh pejabat, jelas melanggar AUPB dan aturan administrasi pemerintahan,” ujar Effendi.

Menurut Effendi, mereka telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada Kepala Desa Kertamukti pada 3 November 2025, namun hingga kini tidak ada jawaban.

“Sikap diam itu makin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan. Seharusnya jika tidak bersalah, mereka terbuka menjelaskan.”

Dalam laporan resmi bernomor 002/IKBAS/PD/11/2025, IKBAS menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut telah memenuhi unsur pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

IKBAS meminta Inspektorat OKI segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades dan Camat, memastikan keabsahan dokumen yang dipaksakan kepada Sugito, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif apabila terbukti melanggar hukum. Mereka juga menuntut perlindungan bagi Sugito sebagai warga yang diduga menjadi korban tekanan psikologis.

“Kami tidak ingin masyarakat kecil diperlakukan semena-mena. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya,” tegas Syariful Anwar.

(Fendi)

Kejati Didik Farkhan Alisyahdi Bersama Pemprov Lakukan Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulawesi Selatan

SULSEL, YUTELNEWS.COM —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial. Acara berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada, (20/11/2025).

Komitmen Bersama Penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel untuk menerapkan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang terkait dengan pidana kerja sosial.

Kepala Kejati, Dr. Didik Farkhan menyatakan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Dr Didik Farkhan.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mendukung program ini, dengan harapan dapat mengurangi biaya untuk negara dan memberikan keterampilan kepada warga binaan.

Pendekatan Hukum yang Humanis Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah menuju keadilan yang lebih seimbang dan berfokus pada kemanusiaan, terutama untuk pelanggar tertentu,” ujar Prof Asep Nana Mulyana.

Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur ketat, dengan memperhatikan profil pelaku dan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Inisiatif penerapan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan tujuan tersebut.

(ABU ALGIFARI)

Viral, Seseorang di FB Berbicara di Depan Kamera sambil Pegang Senjata Tajam, Apa Gerangan?

YUTELNEWS.com | Sebuah Video viral di sosial media (sosmed) melalui akun Facebook (FB) milik Darman Zega (DZ). DZ berbicara sambil memegang Parang di depannya. Belum diketahui maksud dan tujuannya. Namun Video tersebut sudah ditonton oleh ribuan Netizen.

Rekaman video yang di unggah oleh DZ tersebut diduga adanya penghasutan dan pengancaman serta ujaran kebencian sehingga viral dihebohkan dan menjadi sorotan publik. Video tersebut didapatkan oleh tim media pada Rabu, 20 November 2025.

Isi Pembicaraannya dalam rekaman video yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

“Pagi ini, istri saya di telpon oleh KSP NIAS agar tidak bertambah bunganya. Istri saya menjawab kami sudah ke CU dulu pak, kami ingin membayar utang kami ada utang kami sekitar Rp60 jt lagi dan ada juga uang kami Rp50jt atas nama suami saya dan ada uang anak kami yang 3 orang sekitar Rp 10jt, ia berkata bagaimana jika dikurangi kami ingin keluar dari CU KSP3 Cabang Namohalu Esiwa, namun tidak diizinkan. Ia mengatakan kepada saya jika tidak dibayarkan maka nanti kalian yang susah karena bertambahnya bunga uang. Saya berfikir “Main Taik CU ini, kenapa kalian tidak mengizinkan orang mengambil uang mereka?,”

“Kan itu hak mereka, itu harta mereka, mereka berusaha payah hingga menahan lapar saat menabung uang itu.Saya menyampaikan, kalian pengurus KSP3 Nias “Kami tidak membayar itu, kalau kalian mau, sita rumah kami, saya potong lehermu,”

“Aturan fio kalian itu, kalian buat aturan baru lagi bulan 4 nanti baru bisa mengambil uang, tapi yang masih punya utang dibayar dulu. Apa maksud kalian, orang kampung dijadikan budak kalian?”,

“Saya sarankan juga kepada orang yang masih punya utang, Jangan dibayar pembodohan itu, kalau kalian mau sitalah rumah kami yang dijaminkan/agunkan disitu, saya jempolkan /akuin nanti pembelinya. “Mati CU itu, Mati, kalian siksa orang kampung dan kalian sudah makan uang itu semua,”.

Rekaman Video tersebut terlihat di tag di Grub FB “Nias Utara” berbagai komentar netizen terbaca oleh publik.

“Licik permainan KSP3 khoda,” tulis A. hengky Gea”

“Boi fetau Niha bale,” tulis Bung Witasa Halawa.

Dari rekaman video tersebut ada indikasi Penghasutan dan Pengancaman kepada orang-orang tertentu.

 

Video Terkait

https://youtu.be/agnonROv9jE?si=7h5ttBa94lLWWSAv

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. /Tim

Aksi Penggelapan di Sagulung Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Santai di Parkiran

YUTELNEWS.com | Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Sagulung. Melalui respon cepat dan tindakan terukur, Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kejadian ini menambah daftar keberhasilan Polsek Sagulung dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Jumat (14/11/2025).

Kasus bermula ketika seorang warga berinisial S (32) melaporkan kehilangan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku pada Sabtu 08 November 2025 malam. Saat itu, pelapor dan pelaku tengah duduk bersama di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat hitam dengan alasan kebutuhan singkat, namun setelah diberi kepercayaan oleh pelapor, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Upaya pelapor untuk menghubungi pelaku tidak berhasil hingga ia mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal dengan melakukan rangkaian pengumpulan informasi dan pemetaan lokasi pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berada di area parkir Rumah Sakit Graha Hermin, Kecamatan Batu Aji, pada Kamis 13 November 2025 malam. Dipimpin langsung oleh Iptu Anwar Aris, S.H, tim Opsnal Polsek Sagulung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, serta kartu identitas kerja pelaku turut diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada kepolisian. “Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan informasi, anggota dapat bergerak cepat dan tepat sasaran dalam menindak setiap tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada siapapun, meski orang yang dikenal./red

Humas Polresta Barelang

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri

YUTELNEWS.com  – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WW (38), yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial SF (14). Pelaku diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya daerah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Rabu (12/11/2025).

Kapolsek Sekupang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial H (40) yang melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di Kawasan Kecamatan Sekupang.

Kasus ini terungkap ketika pada Selasa 11 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, korban memergoki ayah tirinya merekam dirinya saat sedang mandi. Korban yang ketakutan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya P (17), dan selanjutnya diberitahukan kepada ibu mereka. Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto, S.H. kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah menikah siri dengan ibu korban sejak tahun 2016 dan menikah resmi pada tahun 2024. Sejak saat itu pelaku tinggal bersama korban dan keluarganya. Dalam kesempatan tersebut, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan dalam rumah tangga untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, empat helai pakaian korban, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan./ Red

Humas Polresta Barelang

Kajati Sulsel Tindak Lanjuti Intruksi Jaksa Agung Tawarkan Peninjauan Kembali dan Minta Pemprov Tunda PTDH Dua Guru dari Lutra

Yutelnews.com, Suslsel– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Kajati Sulsel menggelar pertemuan khusus di Kejati Sulsel pada Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru tersebut, didampingi oleh Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).

Sebelumnya, Kajati Sulsel juga mengundang pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yakni Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati tersebut, Dr. Didik Farkhan mengatakan Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang hanya berjarak 8 bulan lagi menuju masa pensiun.

Kajati Sulsel kemudian secara resmi meminta Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH kedua guru tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya kedua guru yang bertugas di SMAN 1 Luwu Utara untuk menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Dr. Didik Farkhan.

Kajati Sulsel memastikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah bagi kedua guru tersebut untuk meninjau kembali putusan akhir tersebut demi memastikan terwujudnya keadilansubstantif.

“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” kata Didik Farhan

Tangisan Haru Guru Abdul Muis

Pertemuan ini disambut haru oleh kedua guru. Abdul Muis, yang akan pensiun delapan bulan lagi, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Kejaksaan”Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel,” kata Abdul Muis sambil memeluk Kajati Sulsel.

Ia menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan ini memberikan harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Latar Belakang Kasus: Bebas di Tipikor, Dihukum di Kasasi

Kasus ini bermula dari perkara Tipikor di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.

Kemudian dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel untuk menerbitkan SK PTDH. Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh. (Abu Algfari)

Kantor Desa Wailoba Dipalang warga, Untuk Ketiga Kalinya, Tuntut Transparansi Dana Desa Dan PergantianKepala Desa

YUTELNEWS.Com
Untuk ketiga kalinya, warga Desa Wailoba, Kecamatan Manggoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali memalang kantor desa sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya transparansi penggunaan dana desa selama hampir empat tahun terakhir. Warga menilai, selama periode tersebut tidak ada pembangunan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari anggaran dana desa.

Menurut keterangan warga, Kepala Desa Wailoba, Idham Usia dinilai jarang bahkan tidak pernah berkantor, serta tidak menetap di wilayah desa. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat terhenti dan aktivitas pemerintahan desa praktis lumpuh.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan ini, tapi tidak ada tanggapan. Karena itu, kami sepakat untuk memalang kantor desa agar ada perhatian dari pemerintah daerah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Wailoba.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kantor desa dalam keadaan tidak berfungsi. Tidak terlihat aktivitas pemerintahan, bahkan instalasi listrik di kantor desa juga mengalami kerusakan. Sekring lampu yang berfungsi sebagai komponen pengaman listrik tidak tersedia, sehingga kantor desa tidak memiliki penerangan.

Kondisi tersebut juga menghambat program pemerintah daerah seperti Bakti Aksi WiFi Gratis, karena fasilitas listrik yang tidak memadai. Warga khawatir, tanpa adanya perbaikan dan transparansi anggaran, desa akan terus tertinggal dalam pelayanan publik maupun pembangunan digital.

Melalui aksi pemalangan ini, masyarakat Desa Wailoba berharap pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti laporan dan mempertimbangkan pergantian Kepala Desa agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Kabiro buru (m.masuku)

Diduga PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional Buang Limbah B3 Sembarangan

YUTELNEWS.com | Diduga PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional Membuat Limbah B3 Sembarangan di dekat PT Active Marine Industries yang berada di Tj. Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga buang Limbah B3 Sembarangan dan melakukan Penimbunan sekitar lokasi.

Hal ini terungkap oleh salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Menurut sumber bahwa yang di dalam gedung /lokasi masih banyak seperti barang-barang elektronik, rusak VCD ,komputer, TV, Kulkas, HP, Amplifier, Baterai Kecil Dan Besar, Aki.

Diduga PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional Membuat Limbah B3 Sembarangan

” Timbunan sekarang sudah dicor kurang lebih tingginya 2 m, dan panjang 27 m, lebar hampir 7 m,” jawab sumber yang dipercaya.

Ancaman Pidana Pelaku Pembuangan Limbah B3

Pidana bagi pembuangan limbah B3 bisa berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jenis sanksi pidana

Pembuangan tanpa izin: Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.

Penyebab pencemaran atau perusakan lingkungan: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar jika perbuatannya dianggap disengaja dan menyebabkan kerugian serius bagi lingkungan.

Kelalaian: Jika pembuangan limbah B3 dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pidananya bisa berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 102: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar).

Pasal 104: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar).

Pasal 107: Pembuangan limbah B3 secara sengaja yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar).

Pasal 374: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan (pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III).

Limbah elektronik termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini karena sampah elektronik seperti ponsel, baterai, dan komputer mengandung bahan berbahaya seperti logam berat yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.

Mengapa limbah elektronik berbahaya?

Mengandung zat beracun: Peralatan elektronik mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Potensi pencemaran: Jika dibuang sembarangan, zat-zat beracun tersebut dapat meresap ke dalam tanah, mencemari air tanah dan sungai, serta menghasilkan gas berbahaya.

Gangguan kesehatan: Paparan terhadap limbah B3 dari elektronik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan sistem pencernaan hingga penyakit kronis.

Informasi yang didapat Salah satu Ketua Organisasi di Batam akan melaporkan Peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Pengelola Sampah, Perusahaan, Dinas terkait dan APH./ Red

Part 2 Bersambung 

Video terkait https://youtu.be/sp8fweCAM7E?si=tM0LDPkglcHeQITq

Ingkar Kesepakatan Nikah di Kab. Nias, Korban Laporkan Keluarga Perempuan atas Dugaan Penipuan dan Pengancaman

YUTELNEWS.com –  Pihak Laki-laki resmi membuat laporan atas Dugaan Tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang dilakukan oleh Pihak perempuan di Dusun II Hilimbana, Kec. Sogaeadu, Kabupaten Nias, pada 08 Juli 2025. (Minggu, 9/10/25).

Awalnya telah terjadi kesepakatan antara “Si’O atau penengah” antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan terkait Pernyataan bersama. Disaat pertemuan pertama, sudah disepakati sesuai silsilah adat-istiadat khususnya orang kita Nias. Namun saat hari H, Pihak Perempuan ingkar kesepakatan tersebut.

Komitmen Kesepakatan Awal

Jika salah satu dari pihak, baik itu pihak laki-laki maupun pihak perempuan. salah satunya  mau mengundurkan diri atau tidak melanjutkan kesepakatan awal. maka segala bentuk kerugian pada saat itu akan ditanggung oleh pihak tersebut (Mundur).

Dan saat ini posisi atau pihak yang mengundurkan diri adalah pihak dari perempuan, jadi segala bentuk kerugian dari pihak laki-laki, itu akan ditanggung oleh pihak perempuan dalam bentuk uang bukan barang.

Sehingga dari kejadian tersebut, diduga adanya ke sengkongkolan untuk melakukan penipuan oleh pihak keluarga perempuan dan pengintimidasi kepada pihak laki-laki Pada hari H yang telah di tentukan bersama.

Kronologis Awal

Pada pertemuan Selasa tanggal, 30-05-2025, Pemberian komitmen (Mahar) pertama sebesar Rp.30.000.000,- sekaligus Tunangan, selanjutnya di tetapkan pertemuan ke dua, pada hari Kamis Tanggal 03-07-2025. Untuk penyelesaian sisa Jujuran atau mahar. Sebesar Rp. 20.000.000,- Pembayaran Berupa uang Kes di serahkan kepada pihak Perempuan. Dan di tetapkan hari Pemberkatan yaitu, Pada tanggal 08-07-2025. Jadi Total keseluruhan uang Mahar tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- yang telah di serahkan dan di terima oleh pihak perempuan.

Pada hari selasa tanggal 8-7-2025 Pukul 12.30 WIB, keluarga Laki-laki datang ke rumah si perempuan untuk diadakan acara pemberkatan, dan sampai di desa tersebut atau tempat rumah perempuan dan langsung diminta KTP dan KK a/n Roro Laia yang akan menikah. Maka saat itu diberikan KTP-nya dan KK.

Tiba-tiba si perempuan menolak acara pernikahan tersebut, dengan berkata “Roro Laia sudah menikah”. Maka dari situ orang keluarga pihak perempuan mengancam a/n Roro Laia untuk membuat surat bahwa uang yang telah mereka serahkan sebelum acara pemberkatan sebesar Rp 50.000.000,- di anggap hangus. Padahal sebelum pemberkatan atau pemberian mahar. Sudah diberitahukan bahwasannya pak Roro Laia, sudah menikah (istrinya “almarhum”). Dan tidak ada di permasalahkan. Ucap ‘Usulan laia’ ( kepala desa “Hilifalage Raya”)

Saat itu Roro Laia diancam kalau tidak tanda tangan surat pernyataan tersebut maka tidak bisa keluar dari kampung tersebut.

Roro Laia/ Keluarga telah melaporkan di Polres Nias dan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Polres Nias tentang laporan pengaduan Dugaan penipuan dan pengancaman tersebut.

Mediasi

Saat mediasi berlangsung

Hari ini (Kamis, 6 November 2025) pihak Kepolisian Polres Nias telah memfasilitasi Mediasi kedua belah pihak yang dihadiri oleh masing-masing pihak.

Namun dari perundingan tersebut, tidak ada kesepakatan. Pihak perempuan Seniman Gulo dinilai tidak ada etika baik untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 50.000.000,-

Ingkar Kesepakatan Nikah, Pihak Laki-laki Laporkan Keluarga Perempuan atas Dugaan Penipuan dan Pengancaman
Korban (Roro Laia)

Saat dikonfirmasi oleh Keluarga korban, Ipda Roy Naca Kanit Polres Nias menyampaikan informasi kepada pihak keluarga Laki-laki bahwa besok akan digelar kembali Perkara tersebut.

“Besok kita akan gelar perkara, kita luruskan dulu, mudah-mudahan kita akan tahan Terlapor jika terbukti adanya tindak pidana Penipuan atau pengancaman,” jawabnya melalui WhatsApp (Kamis, 06/11/25).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum. /Red

Ingkar Kesepakatan Nikah, Pihak Laki-laki Laporkan Keluarga Perempuan atas Dugaan Penipuan dan Pengancaman
Laporan Dugaan Penipuan dan Pengancaman

BNN dan POLRI Bongkar Sindikat Narkoba di Kampung Bahari Berhasil Ungkap 89 Kg Sabu dan 7 Pucuk Senjata Api

YUTELNEWS.com | Jakarta- Kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Badan Narkotika Nasional BNN bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan penggerebekan di salah satu sarang peredaran narkotika melalui operasi gabungan yang digelar pada Jumat (7/11/2025).

Operasi lanjutan ini merupakan rentetan dari operasi sebelumnya di Kampung Bahari pada Rabu (5/11). Kali ini operasi terpadu dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, bersama 700 personel gabungan dari BNN, Polda Metro Jaya, Satuan Brimob, beserta Polres Jakarta Utara.

Dari hasil penelusuran, Tim Gabungan berhasil menemukan 89.159,42 gram sabu, 91,53 gram ganja, 159 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.468.253.000 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan uang palsu Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, Tim juga mengamankan 21 buah senjata tajam, 1 buah busur panah beserta 8 buah anak busur panahnya, 7 pucuk senjata api, 2 pucuk senapan air gun, 6 pucuk air soft gun, 5 batang emas (masing-masing seberat 100 gram), 6 buah gelang emas putih, 1 buah gelang emas kuning, 1 buah cincin emas, 6 buah kalung emas, 1 Kawasaki ZX 10, 1 Kawasaki Ninja 250, 1 Honda Vario, dan 9 unit handphone.

Barang bukti tersebut didapatkan di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Samudera 4 dan Jalan Bak Air 2. Dalam operasi ini, ada sembilan orang diamankan, dengan inisial Sa, Ab, Yu, He, Fa, Yo, Su, SH, dan RN.

Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan soliditas antara BNN dan Polri dalam menindak tegas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Operasi yang dilakukan ini diharapkan terus berlanjut demi memburu para bandar besar narkoba di Tanah Air.

“Saya sangat bangga, luar biasa. Kita hari ini telah membuktikan kerja sama luar biasa. Dengan kerja yang optimal Kita mendapatkan barang bukti yang luar biasa. Tentunya Kita tidak sampai di sini, tim BNN dan Polri akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar-bandar besarnya,” ujar Kepala BNN RI.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Namun membutuhkan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, melalui call center 184 atau melalui layanan whatsapp 081221675675, agar kejahatan narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Sesuai dengan strategi BNN “War on Drugs for Humanity”, perang narkoba demi kemanusiaan melalui langkah-langkah tegas, terukur, dan bersinergi, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

#warondrugsforhumanity

Wowo Sumber Biro Humas Dan Protokol BNN

Ban Mobil Wen Shemei Diduga Dirusak oleh OTK, Korban Lapor ke Polresta Pekanbaru, Diminta Pelaku Ditangkap

YUTELNEWS.com | Belum diketahui motifnya, Ban Mobil milik Wen Shemei Diduga Dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Korban saat ini telah melapor ke Polresta Pekanbaru, Diminta Pelaku segera Ditangkap. (Sabtu, 08/10/25).

Informasi yang didapatkan oleh tim media ini bukti laporan telah diterima oleh korban dengan Nomor : LP/B/1267/XI/2025/SPKT/POLREESTA PEKANBARU/POLDA RIAU Tanggal 05 November 2025.

Diketahui Pelapor Wen Shemei merupakan seorang perempuan Janda yang beralamat di Jl. Kulim, Senapelan, Kota Pekanbaru.

Ban Mobil Wen Shemei Diduga Dirusak oleh OTK, Korban Lapor ke Polresta Pekanbaru, Diminta Pelaku Ditangkap
Pelaku Terlapor

Dari kejadian ini, Korban telah melaporkan Pelaku atas dugaan tindak pidana pengrusakan dengan dasar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP yang terjadi di jalan teratai bawah nomor 1A Padang Terubuk, Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Kronologis

Pada Minggu 2 November 2025, sekira pukul 04.00 wib dengan terlapor dalam lidik.

Ban Mobil dirusak oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal dengan cara ditusuk sebanyak 2 ban belakang mobil sehingga ban bocor.

Dan pada tanggal 5 November 2025 sekira pukul 02.35 WIB, dari CCTV pelaku merusak lagi ban mobil sebanyak 4 buah sehingga ban mobil rusak.

Ban Mobil Wen Shemei Diduga Dirusak oleh OTK, Korban Lapor ke Polresta Pekanbaru, Diminta Pelaku Ditangkap
Bukti LP diterima oleh Pelapor

Dari petunjuk CCTV bahwa pelaku mengenakan atribut Ojek Online (Ojol). Masih dalam Penyidikan apakah pelaku benar Ojol atau Modus dalam melakukan aksinya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut terlapor mengalami ketakutan dan mobil korban tidak bisa digunakan. Korban pun telah melaporkannya ke Polres Pekanbaru untuk pengusutan lebih dilanjut.

Hingga berita ini diunggah, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan Pihak Terkait. /Red

Part 1, bersambung

 

Diduga Ada Bayang “Intimidasi” di Kantor Media Batamnow

YUTELNEWS.com | Kantor dan wartawan BatamNow.com akhir-akhir ini dibayang-bayangi “intimidasi” dari orang tak dikenal.

“Kami merasa belakangan ini sedang dibayangi teror, seiring dengan sejumlah laporan peristiwa yang kami terima,” ujar Hamansyah Rangkuty, wartawan BatamNow.com.

Bukan tanpa sebab, seorang penjaga ruko yang bertugas setiap malam di Komplek Ruko The Central Sukajadi, Batam, bahkan telah mengingatkan wartawan media ini agar lebih waspada.

Hal itu ia sampaikan setelah mengamati gerak-gerik beberapa orang yang tampak mencari-cari kantor BatamNow.com pada malam hari.

“Saya minggu lalu ditanya oleh dua orang pakai masker dan helm yang datang malam-malam ke komplek ini, menanyakan kantor BatamNow.com. Tapi setelah saya tunjukkan, mereka justru keluar dari komplek,” ujar penjaga itu.

Ia menambahkan, gerak-gerik dua orang tersebut tampak mencurigakan, karena setelah ditunjukkan kantor itu mereka semacam berbisik.

“Mereka seperti hanya ingin melacak posisi kantor media ini saja dari jauh saya lihat, mereka cuma memperhatikan sebentar lalu pergi berboncengan naik motor,” katanya.

Hal senada diungkapkan Hamdani, sopir taksi online yang biasa mangkal di dekat kantor BatamNow.com.

Ia menyebut, pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ia melihat dua orang bersembunyi di balik pepohonan dengan lingkungan yang gelap di samping tembok kantor BatamNow.com.

“Saat saya hendak memarkirkan mobil, mereka agak bergegas dan saat saya tanya, mereka diam saja dan menatap tajam ke arah saya lalu pergi. Saat itu kantor BatamNow.com dalam kondisi tutup karena sudah malam,” tutur Hamdani.

Ia menambahkan, kecurigaannya semakin kuat karena sempat melihat salah satu dari mereka seperti menyembunyikan sesuatu di punggungnya. “Itu feeling saya saja, tapi terlihat mencurigakan,” katanya.

Selain kejadian itu, wartawan BatamNow.com juga menerima telepon dari  orang yang tak mau mengenalkan dirinya kecuali dengan suara setengah memaksa agar berita tentang limbah elektronik (e-waste) tidak diberitakan, bahkan meminta agar berita yang sudah tayang diturunkan (take down).

Namun ketika ditanya berita limbah mana yang dimaksud, penelepon tersebut langsung memutus sambungan.

Belum diketahui secara pasti apakah serangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan media ini.

Namun, Hamansyah menduga, tekanan yang dialami redaksi kemungkinan terkait dengan laporan investigatif yang sedang mereka garap.

“Memang belum bisa dipastikan, tapi kami menduga bayang-bayang intimidasi ini berkaitan dengan pemberitaan kita soal judi, limbah elektronik ilegal,” ujarnya.

Sementara menurut, Ketua Dewan Penasihat (Wanhat) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Marganas Nainggolan, pihak yang keberatan agar menyampaikan secara langsung terkait masalah pemberitaan.

“Sampaikan secara langsung mengenai dengan keberatan atas pemberitaan jangan melalui intimidasi,” kata Marganas.

Sebagaimana kata Hamansyah, BatamNow.com aktif memberitakan penahanan ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat di Batam.

Hingga awal November 2025, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menahan 316 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik ilegal, dan jumlah itu masih bisa bertambah.

Berdasarkan data yang diperoleh BatamNow.com dari KPU BC Batam, ada tiga perusahaan yang disebut sebagai importir:

PT Logam Internasional Jaya (LIJ) — 164 kontainer

PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) — 129 kontainer

PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) — 13 kontainer.

Seluruh kontainer tersebut kini tertahan di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.

Investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan perusahaan fiktif, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga potensi ancaman racun di lokasi kerja.

Menurut Hamansyah, dugaan teror ini telah diserahkan penangannya ke tim pengacara Panahatan Nainggolan SH.

“Kalau tekanan eksternal ini makin kuat dan bukti-bukti sudah lengkap, kami akan melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian. Namun secara pribadi, kami sudah menyampaikan hal ini kepada rekan-rekan penegak hukum,” tegas Hamansyah, jurnalis yang sebelumnya dikenal pernah membongkar jaringan penyelundupan IMEI lintas Singapura–Batam itu dengan cara menyamar dalam rombongan joki IMEI. (red)

Sumber Batamnow

Dekat PT AMI Batu Aji Diduga Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3 Sembarangan

YUTELNEWS.com | Dekat dengan PT AMI yang berada di Tj. Uncang, Kec. Batu aji, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga beberapa oknum yang belum diketahui membuang Limbah B3 Sembarangan dan melakukan Penimbunan sekitar lokasi.

Hal ini terungkap oleh salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Menurut sumber bahwa yang di dalam gedung /lokasi masih banyak seperti barang-barang elektronik, rusak VCD ,komputer, TV, Kulkas, HP, Amplifier, Baterai Kecil Dan Besar, Aki.

Dekat PT AMI Batu Aji Diduga Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3 Sembarangan
Lokasi Pembuangan lemibah B3

” Timbunan sekarang sudah dicor kurang lebih tingginya 2meter, dan panjang 27 m, lebar hampir 7 m,” jawab sumber yang dipercaya.Ancaman Pidana Pelaku Pembuangan Limbah B3

Pidana bagi pembuangan limbah B3 bisa berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jenis sanksi pidana

Pembuangan tanpa izin: Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.

Penyebab pencemaran atau perusakan lingkungan: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar jika perbuatannya dianggap disengaja dan menyebabkan kerugian serius bagi lingkungan.

Kelalaian: Jika pembuangan limbah B3 dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pidananya bisa berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 102: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar).

Pasal 104: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar).

Pasal 107: Pembuangan limbah B3 secara sengaja yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar).

Pasal 374: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan (pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III).

Limbah elektronik termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini karena sampah elektronik seperti ponsel, baterai, dan komputer mengandung bahan berbahaya seperti logam berat yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.

Mengapa limbah elektronik berbahaya?

Mengandung zat beracun: Peralatan elektronik mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Potensi pencemaran: Jika dibuang sembarangan, zat-zat beracun tersebut dapat meresap ke dalam tanah, mencemari air tanah dan sungai, serta menghasilkan gas berbahaya.

Gangguan kesehatan: Paparan terhadap limbah B3 dari elektronik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan sistem pencernaan hingga penyakit kronis.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Pengelola Sampah, Perusahaan, Dinas terkait dan APH./ Red

 

Part 1, Bersambung..

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.