Tanah laut tak bisa jadi hak milik, warga diharapkan pahami aturan hukum

NATUNAYUTELNEWS.com
Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat pesisir, khususnya di wilayah Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, awak media YutelNews.com melakukan kontrol sosial terkait masih ditemukannya praktik jual beli lokasi atau “tanah laut” antar warga.

Padahal secara hukum, tanah atau dasar laut tidak dapat dimiliki pribadi dan tidak bisa diperjualbelikan, karena merupakan bagian dari wilayah perairan negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa pemanfaatan ruang laut harus berdasarkan izin dan tidak dapat dijadikan hak milik perseorangan.

Namun di lapangan, masyarakat pesisir di daerah kepulauan seperti Natuna—terutama di Sedanau—secara turun-temurun telah membangun rumah di atas laut atau di tepi pantai. Hal ini merupakan bentuk kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kondisi geografis Natuna yang terdiri dari pulau-pulau kecil menjadikan pembangunan di atas laut sebagai salah satu solusi tempat tinggal dan usaha bagi warga.

Pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan lokal masih memberi ruang toleransi bagi masyarakat untuk memanfaatkan area pesisir dan laut dangkal sebagai lokasi pembangunan rumah. Namun perlu digarisbawahi bahwa izin tersebut bersifat pemanfaatan ruang laut, bukan hak milik tanah.
Artinya, dalam setiap proses surat menyurat atau transaksi antarwarga, tidak diperkenankan mencantumkan istilah “tanah milik”, melainkan cukup disebut “lokasi pemanfaatan ruang laut” atau “bangunan di atas perairan”.

Praktik jual beli antarwarga sebenarnya tidak sah secara hukum agraria, karena yang berpindah bukan tanahnya, melainkan hanya bangunan dan hak pakai lokasi yang diakui secara sosial oleh masyarakat setempat.
Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, setiap transaksi sebaiknya disertai surat pernyataan yang diketahui pemerintah kelurahan atau desa, dan dicatat sebagai pemanfaatan lokasi, bukan kepemilikan tanah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juga memberikan dasar hukum bahwa setiap pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat dikenai sanksi tegas, yakni:

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,
bagi siapa pun yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin lokasi atau izin pengelolaan.

Melalui kontrol sosial ini, awak YutelNews.com mengingatkan masyarakat pesisir, khususnya di Kelurahan Sedanau dan wilayah kepulauan Natuna, agar memahami batas hukum dan menjaga tertib administrasi, sekaligus tetap menghargai kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat laut.
Harapannya, pembangunan di wilayah pesisir tetap berjalan selaras dengan aturan negara, demi kemakmuran bersama.

Sebagai bentuk kontrol sosial melalui publikasi pemberitaan, YutelNews.com kembali mengingatkan seluruh masyarakat Natuna agar tidak berbesar hati menganggap tanah yang dibeli antarwarga sebagai hak milik pribadi, karena secara hukum status tersebut tetap merupakan wilayah laut milik negara.
Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam setiap proses jual beli dan administrasi, serta mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama di daerah kepulauan Natuna.

Redaksi: Darmansyah
Kabiro Natuna | YUTELNEWS.com

MARGA-SU Desak Kejati Sumut Usut Korupsi Dana Hibah Bawaslu Dairi!

Medan//yutelnews.com
Puluhan massa yang tergabung dalam masyarakat garuda sumatera utara (marga-su) kembali menggelar aksi di depan kantor kejaksaan tinggi sumatera utara (kejatisu), kamis (6/11/2025),aksi ini dipimpin langsung oleh ridos berutu, aktivis muda asal dairi yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi di daerah.

Dalam aksi tersebut, marga-su mendesak kejati sumut untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak tahun anggaran 2024 yang terjadi di tubuh bawaslu kabupaten dairi.

Menurut ridos, aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tanah kelahirannya dan dorongan moral agar lembaga hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyelewengkan uang negara.

“Kami tidak ingin uang rakyat Dairi dihambur-hamburkan, dana hibah pilkada harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dikorupsi,” tegas ridos berutu dalam orasinya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pantauan dan informasi lapangan, ada dugaan kuat bahwa dana hibah bawaslu dairi tersebut dimark-up dan dikorupsi secara bersama-sama oleh oknum tertentu.

“Kami menduga ada mafia dana hibah di tubuh bawaslu dairi,kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar ridos.

Ridos juga meminta kepala kejati sumut, dr. hari siregar, untuk menurunkan tim khusus (timsus) ke Kabupaten Dairi guna melakukan penyelidikan langsung.

“Kejatisu harus segera periksa ketua bawaslu, sekretaris, dan oknum-oknum lain yang kami duga terlibat, jangan biarkan uang negara dirampok oleh mafia,” tambahnya.

Marga-su menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan dan membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum agar kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada dairi tidak mandek.

“Kami akan kawal laporan ini sampai benar-benar ada tindakan nyata dari kejati sumut,” tutup Rrdos.

Aksi damai tersebut mendapat perhatian publik, mengingat kasus dugaan korupsi di tubuh bawaslu dairi dinilai telah mencoreng kredibilitas lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjaga kejujuran dan integritas demokrasi di tingkat daerah.

(Redaksi rizal hsb)

Ngaku BNN, Oknum Berseragam di Batam Diduga Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

YUTELNEWS.com | Heboh di Media Sosial, beberapa oknum berseragam diduga lakukan Pemerasan dan Pengancaman kepada warga Batam. Korban saat ini telah membuat Laporan di Denpom (Rabu, 5/10).

Dikutip dari Dagang Batam, Menurut keterangan BJ, para polisi tersebut tidak menunjukkan surat perintah maupun penjelasan resmi terkait kedatangan mereka. Kehadiran mereka justru membuat keluarganya ketakutan, terutama sang istri yang tengah hamil besar.

“Saat saya di Denpom, ada enam polisi datang ke rumah. Gak tahu kedatangannya untuk apa, tapi cara mereka datang membuat istri saya takut,” kata BJ kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).

BJ menyebut, dugaan intimidasi itu menambah tekanan psikologis yang sudah ia dan istrinya alami sejak penggerebekan bersenjata oleh delapan oknum aparat pada pertengahan Oktober lalu. Ia menduga, kedatangan enam polisi itu berkaitan dengan laporannya terhadap satu anggota Polda Kepri yang disebut terlibat dalam pemerasan.

Saya khawatir ini bentuk tekanan agar saya diam. Tapi saya tidak akan berhenti, karena yang saya lawan adalah penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Kuasa hukum BJ, Dedi Krisyanto Tampubolon menilai tindakan tersebut tidak etis dan bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pelapor.

“Laporan kami masih dalam proses di Denpom I/6 Batam. Seharusnya semua pihak menghormati proses hukum, bukan justru membuat korban dan keluarganya takut,” kata Dedi.

Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum tambahan, termasuk pengaduan ke Propam Polda Kepri dan Komnas HAM, apabila ancaman atau tekanan terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan APH. (*)

Sumber Batam Dagang

Ngaku BNN, Oknum Berseragam di Batam Diduga Lakukan Pemerasan dan Pengancaman
Screenshot Video dari FB Dagang Batam (Ist)

SMAN 14 Batam Diminta Diaudit, Diduga Adanya Penyelewengan Dana BOS 

YUTELNEWS.com | Diminta Pihak BPK-RI, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kepri, untuk mengaudit kembali Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 14 Batam.

Adapun Data Sementara yang dimiliki oleh Redaksi Yutelnews.com Tahun Anggaran 2023 :

Tahap pertama Rp 767.016.154

Jumlah Siswa Penerima sebanyak 986

Tanggal Pencairan 21 Maret 2023

Langganan daya dan jasa Rp 55.046.600

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 273.227.000

Tahap Kedua Rp 916.980.000

Jumlah Siswa Penerima 986

Tanggal Pencairan 24 Juli 2023

Pengembangan perpustakaan Rp 230.893.500

Administrasi kegiatan sekolah Rp 316.141.358

Langganan daya dan jasa Rp 105.891.895

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 392.391.000

Dugaan Sementara yang Dimiliki oleh Redaksi saat ini bahwa adanya Penggelembungan harga dan Manipulasi data siswa yang tidak sesuai SPJ,  Penarikan dana tanpa Prosedur, Pembelian barang dan jasa yang tidak Sesuai.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Terduga

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat dan BPK. /Red

Diduga Salah satu Gudang di Kawasan Kabil Dijadikan Penampungan Beras oplosan, Diminta APH dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

YUTELNEWS.com | Sebuah Gudang beras yang mencurigakan di Jl. Hangkansturi, Kabil, kec. Nongsa tepatnya di Kawasan Kabil, Diduga Gudang tersebut dijadikan sebagai Penampungan Beras Oplosan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minggu, (2/10/2025).

Hal ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan dan Investigasi di area tersebut. Tampak ribuan karung beras berwarna putih Polos yang sudah di packing dalam karung warna putih.

Menurut informasi bahwa Gudang tersebut dikelola oleh PT Yafindo Pemiliknya Inisial (Yas). Salah satu Gudang lain perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam yang merupakan bagian dari Perusahaan Milik PT Yafindo.

Diduga Salah satu Gudang di Kawasan Kabil Dijadikan Penampungan Beras oplosan, Diminta APH dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan
Gudang yang diduga Beras Oplosan

Dugaan Modus Operandi

Praktik ini diduga melibatkan pencampuran beras impor berkualitas rendah atau rusak (dari Thailand dan Vietnam) dengan beras premium untuk meraup keuntungan besar. Beras oplosan kemudian dikemas ulang dengan merek terkenal dan dijual sesuai harga pasar merek tersebut.

Gudang pengoplosan diduga tersebar di beberapa lokasi, antara lain di kawasan industri Sekupang, Batu Ampar (Megacipta Industrial Park), Cahaya Garden Bengkong, dan Sei Panas.

Ada dugaan jaringan atau kelompok tertentu, yang disebut sebagai pengendali gudang beras oplosan dan Isu adanya “bekingan oknum” juga muncul dalam laporan beberapa media lokal.

Diminta Pemerintah Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan gudang distributor untuk memastikan kualitas beras yang beredar.

Sebelumnya Secara nasional dikutip dari beberapa media Nasional, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus serupa dan menetapkan beberapa tersangka dari produsen besar karena menjual beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.

Imbauan untuk Konsumen:

Warga Batam diimbau untuk berhati-hati saat membeli beras. Penting untuk memastikan beras yang dibeli memiliki label yang jelas, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasa.

UU Perlindungan Konsumen dan Ancaman Hukuman

Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini dan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

UU Pangan: Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan.

Tindak Pidana Pencucian Uang: Pelaku oplosan beras bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika hasil kejahatan yang besar ini digunakan untuk mencuci uang.

Salah satu Ketua Organisasi rencananya akan melaporkan adanya dugaan Gudang Beras Oplosan tersebut kepada Pihak Polda Kepri hingga ke Mabes Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Disperindag, Perusahaan, APH dan Dinas Terkait. ?Red

Bersambung..

Beberapa Wartawan Kembali menjadi Korban Intimidasi saat Meliput Kegiatan Cut and Fill di Batu Ampar, Berujung Laporan

YUTELNEWS.com | Berawal dari Penyanderaan 5 Wartawan Batam, di pemotongan lahan (cut and fill) Batu Ampar, Kota Batam pada, Sabtu (25/10/2025).

Dengan cara pihak pelaku pemotongan lahan (cut and fill) dengan menahan 1 unit Kendaraan Wartawan, yang sementara meliput Aktivitas kegiatan di Daerah tersebut.

Diperkirakan penyanderaan mobil Wartawan terjadi pada pukul 14.05 Wib.

Menurut salah satu Wartawan, Frengky, mengatakan untungnya ada Ketum Fast Respon Agus Flores untuk menelepon Polda Kepri, kalau tidak kita sudah bonyok dilokasi tambang.

Pada pukul 15.30 Wib, tim Gabungan Polisi dari Polsek, Polres dan Polda Kepri tiba di lokasi, untuk membebaskan Mobil Wartawan tersebut.

Kepada Media Detik Satu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syilvester ketika dikonfirmasi, membebarkan kejadian itu.

“Saya Di Vidio Call Agus Flores disambungkan ke wartawan di Lokasi Tambang tersebut,” tegasnya.

Dari laporan Ketum Agus Flores, bertindak cepat Gabungan Polda, Polsek, Polres dan Polda.

Dikonfirmasi pula Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, awalnya tidak tau adanya tambang pasir ilegal batu ampar.

Saat dijelaskan Wartawan, baru mengetahui ada tambang pasir didaerah tersebut.

“Saya tidak tau Mas, adanya Tambang Pasir di Batu Ampar,” tegasny.

Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, mengatakan, Membenarkan adanya Perintah Kapolri untuk dilakukan Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal.

Sedangkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya Perintahnya kepada Kabareskrim, untuk ditindak lanjuti Persoalan Tambang Ilegal.

Hingga kini Persoalan di Batam, telah dilakukan laporan Resmi oleh pihak Wartawan. Dengan pasal menghalangi tugas Wartawan dan Penyanderaan Kendaraan dan Wartawan Secara Verbal.

Sampai berita ini diturunkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan, BP Batam, Instansi Terkait dan APH. /Red

Sidang Pertama Ammar Zoni melalui Zoom, : Firdaus : Kalau Tidak Memenuhi Unsur Harusnya Dibebaskan, jangan Ditahan di Nusakambangan

YUTELNEWS.com – Persidangan Ammar Zoni (AZ) secara Online telah berjalan. Dikutip dari Intens Investigasi AZ berharap dalam persidangan ini ada transparan. Padahal AZ berharap pada persidangan Offline siap hadir untuk mengungkapkan semuanya.

“Kita tegakkan dan kita terbuka semua di tempat ini,” katanya.

Melalui Zoom Harapan AZ kepada Hakim Ketua di persidangan untuk bebas menyampaikan apapun.

“Meskipun sidang ini Online ataupun Offline harus keterangan yang sama, kalian bebas menyampaikan apapun di depan saya, di depan Persidangan, nggak usah takut, bilang saja, Kalau ada apa² disini banyak saksinya, bebas menyampaikan apa saja. Pendapat apapun,” ucap Ketua Hakim dalam persidangan.

TANGGAPAN FIRDAUS OIWOBO

Menanggapi hal ini, Firdaus Oiwobo Praktis Hukum Mencium merasa ada keganjilan dan Kejanggalan karena menurutnya orang yang dikirim ke Nusakambangan merupakan tahanan yang susah diatur, atau berpotensi melarikan diri, atau tahanan ancaman hukumannya di atas 10 tahun.

“Persidangan Online ataupun luring merupakan keputusan dari MA sendiri, sah² saja Hakim ketua memilih sidang Online,” tambahnya.

Menurutnya jika prosedur hukum tidak sesuai lagi, maka sudah sepatutnya AZ dibebaskan dan direhabilitasi.

“Kasus AZ saat ini kan masih Multi Tafsir, Azas praduga tak bersalah. AZ ini dinilai di diskriminasi, sebenarnya Negara ini punya dua pilihan, apakah AZ ini di hukum seumur hidup atau dibinasakan?. Kalau Ia tidak memenuhi unsur Resividis yah jangan dibinasakan, jangan ditahan seumur hidup, Harusnya AZ ini dibebaskan,Jangan ditahan juga di Nusakambangan tapi direhap,  jadi hal ini mengada-ngada,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni dituduh kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Salemba.

Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Saat ini, Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Dikutip dari Media detik.com telah merangkum sejumlah fakta dakwaan untuk Ammar Zoni, Jumat (24/10/2025). Berikut ini fakta-faktanya:

1. Ditahan di Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Sidang Online

Agenda sidang perdana kasus Ammar Zoni jualan narkoba di penjara adalah pembacaan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir secara daring atau online dari Lapas Nusakambangan.

2. Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung

3. Ammar Zoni dkk Didakwa Jual Narkoba di Penjara

HARAPAN AZ PADA PERSIDANGAN

Pantauan detikcom di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk hadir melalui Zoom Meeting yang tersambung pada layar yang ditampilkan di ruang sidang. Namun layar hanya menghadap ke hakim dan tidak bisa dilihat peserta sidang lainnya.

Peserta sidang hanya dapat mendengar interaksi hakim dengan para terdakwa melalui pengeras suara yang ada di ruang sidang.

Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. “Saudara para terdakwa saat ini tidak dilakukan penahanannya karena memang statusnya sebagai terpidana,” kata Dwi.

“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline,” minta Ammar, dalam sidang secara online di PN Jakpus, Kamis (23/10).

Menurutnya, pemberitaan tentang kasusnya sudah terlalu besar dan tidak sesuai fakta. Karena itu, dia hendak meluruskan dan memberikan keterangan secara langsung.

“Saat ini bukan karena keberadaan badan kita yang yang sebenarnya secara psikologis, kan, gitu. Dan saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat,” ucap Ammar.

“Karena kan ini pasti semua, semua mata Indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. Saya nggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan,” sambung dia.

Ammar mengaku sudah pernah merasakan sidang online pada kasus sebelumnya. Menurutnya, ada perbedaan kala sidang digelar online dan offline.

“Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali, Bu, saya bisa dapat ketersediaan offline sidang,” imbuh Ammar.

“Jadi di sini saya akan memberikan segala macam apa pun, gitu loh. Saya akan menjabarkan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang, kalau di tempat inilah di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya, gitu kan. Kita buka-buka semuanya, gitu kan, gitu. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali,” ujarnya./

HARAPAN NETIZEN

Banyak warga Net berharap agar AZ segera dibebaskan dan direhabilitasi, bukan ditahan dinusakambangan. Berharap ada keadilan, hukum yang pasti, transparan dan Jelas.

(*)

Sidang Pertama Ammar Zoni melalui Zoom, : Firdaus : Kalau Tidak Memenuhi Unsur Harusnya Dibebaskan, jangan Ditahan di Nusakambangan
Ket. Foto (Sidang Perdana AZ secara Online), Foto Istimewa

Kasus korupsi, Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba Rugikan Negara Hampir Rp 39 Miliar, Kejati Sulsel Kembali Menetapkan Tersangka Baru

Yutelnews.com, Sulsel – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi mengumumkan penetapan dan penahanan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit/pinjaman di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba untuk periode Tahun 2021 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama Tersangka R,” ujar Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.

Aspidsus juga menambahkan bahwa penahanan langsung dilakukan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Kasus korupsi ini melibatkan Tersangka R bersama-sama dengan Tersangka inisial HA, yang sebelumnya telah ditahan pada tanggal 2 September 2025. Modus operandinya adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha Nasabah) untuk pencairan kredit.

“Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.

Selain itu, para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan/atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.

Akibat perbuatan penyalahgunaan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah tersebut, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp. 3.866.881.643,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Menanggapi perkembangan kasus ini, Aspidsus menghimbau agar semua pihak terkait bersikap kooperatif.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.

“Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Jabal Nur

Tersangka R dijerat dengan:

PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Abu Algifari)

Polsek Sagulung Bergerak Cepat, Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

YUTELNEWS.com | Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MK (45), yang diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Sagulung, Kota Batam. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Selasa (21/10/2025).

Kejadian ini bermula saat pelapor, seorang ibu rumah tangga berinisial L (33), mendapat informasi dari pihak sekolah anaknya NAN (14) yang masih duduk di bangku SMP. Ketika pelapor menjemput korban, guru BK menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar hal tersebut, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Anwar.

Lebih lanjut, Iptu Anwar menambahkan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan perkara. “Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan, terutama terhadap anak di bawah umur.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110, demi mencegah terjadinya korban lain dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Humas Polresta Barelang

Masyarakat Pekan Tolan Resah, Diduga Pelaku Narkoba Hamzah & Heru Bebas Beraksi

YUTELNEWS.com – Labuhanbatu Selatan, Warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diliputi kecemasan, Aktivitas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua terduga pelaku, Hamzah dan Heru, dinilai telah merusak ketenangan kampung, mengancam hasil pertanian, dan merusak masa depan anak-anak muda setempat. Selasa (21/10/2025).

Menurut informasi yang dihimpun dari keresahan warga, diduga Hamzah dan Heru, dengan Heru yang diduga berperan sebagai ‘kaki tangan’ utama di Dusun Kampung Banten menjalankan praktik haram mereka dengan modus transaksi yang berpindah-pindah.

Mereka kerap menjadikan area tersembunyi sebagai lokasi jual-beli sabu, termasuk di perkebunan kelapa sawit milik warga dan bahkan di belakang rumah penduduk.

“Ini bukan hanya soal narkoba, ini juga soal mata pencaharian kami. Kebun sawit yang harusnya jadi sumber rezeki malah dijadikan tempat transaksi barang haram. Kami khawatir, selain merusak moral, pelaku kejahatan bisa merusak hasil pertanian kami di sana,” ujar salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

Perkebunan kelapa sawit adalah tulang punggung ekonomi masyarakat Aktivitas terlarang di dalamnya menciptakan rasa takut, menghambat petani untuk bekerja maksimal, dan berpotensi menimbulkan konflik.

Peredaran sabu, yang diduga dekat dengan lingkungan Polsek Kampung Rakyat, dinilai sebagai tamparan keras bagi upaya pencegahan. Narkoba jenis sabu dikenal memiliki efek merusak yang sangat cepat terhadap mental dan fisik, yang berujung pada hilangnya motivasi belajar, menurunnya etika, dan terjerumusnya anak-anak muda ke lembah kriminalitas.

Masyarakat Desa Pekan Tolan dan khususnya warga kampung Banten meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami tidak mau kampung kami dikenal sebagai sarang narkoba. Kami sudah sampaikan keresahan ini. Kami minta APH segera bergerak cepat, usut tuntas, dan tangkap dua terduga ini, Hamzah dan Heru, serta seluruh jaringannya! Jangan biarkan kebun sawit kami tercemar dan generasi muda kami hancur! Sikat habis, demi masa depan anak cucu kami!” Tegas masyarakat.

Masyarakat berharap dengan adanya penindakan yang cepat dan terukur, Desa pekan Tolan dan Dusun Kampung Banten dapat kembali menjadi lingkungan yang aman, bersih dari narkotika.

Anshori Pohan

Masyarakat Pekan Tolan Resah, Diduga Pelaku Narkoba Hamzah & Heru Bebas Beraksi
Ket. Foto Ilustrasi (Ist)

Diduga Simann ‘Si Penjual Maut’ Bebas Beraksi di Sei Toras, Masyarakat Minta Polsek Kampung Rakyat Bertindak Cepat!”

YUTELNEWS.com – Labuhanbatu Selatan, Masyarakat Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat resah, Warga di Dusun Sei Toras kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat ulah seorang terduga bandar narkoba bernama Simann, yang disebut-sebut secara terang-terangan dan bebas menjalankan bisnis haramnya, menjual narkotika jenis sabu. Selasa (21/10/2025).

Aktivitas ilegal Simann yang diduga berjalan mulus ini telah menimbulkan keresahan akut di tengah masyarakat. Para orang tua dan tokoh agama merasa cemas dan khawatir generasi muda mereka terjerumus dalam lembah hitam narkoba.

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Kehadiran Simann sebagai penjual sabu di lingkungan mereka dianggap sebagai ancaman nyata yang merusak masa depan anak-anak dan kenyamanan masyarakat.

“Setiap hari kami was-was, hasil perkebunan sering hilang apalagi melihat anak-anak muda kami. Siman ini sudah sangat meresahkan. Dia berani sekali menjual barang haram itu seolah-olah tak ada hukum di sini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Lokasi penjualan yang bebas membuat sabu sangat mudah didapatkan, terutama oleh remaja dan pemuda yang rentan, Aktivitas Simann dikhawatirkan memicu peningkatan kasus kriminalitas dan pencurian di desa karena para pecandu butuh uang untuk membeli barang haram tersebut.

Melihat kondisi darurat ini, seluruh elemen masyarakat Dusun Sei Toras, bersatu dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polsek Kampung Rakyat, untuk segera bertindak tegas dan cepat.

“Kami memohon dan menuntut Bapak Kapolsek Kampung Rakyat beserta jajarannya untuk segera turun ke Sei Toras. Tangkap Simann! Bongkar jaringan peredarannya sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan kampung kami menjadi sarang narkoba!” tegas salah satu perwakilan pemuda.

Masyarakat berharap, dengan adanya penindakan cepat dan tuntas, wilayah Sei Toras bisa kembali menjadi lingkungan yang aman, tenteram, dan bebas dari jerat narkotika.

Anshori Pohan

Diduga Simann 'Si Penjual Maut' Bebas Beraksi di Sei Toras, Masyarakat Minta Polsek Kampung Rakyat Bertindak Cepat!"
Ket. Foto Ilustrasi

Oknum Polisi Brigpol Arga Silaen Terancam PTDH

YUTELNEWS.com – Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya APS alias Arga Silaen terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal ini terungkap sesuai korban FM dipanggil Propam Polda Kepri untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan di Ruang Subbidwabprof Bidpropam Polda Kepri, pada Jum’at (17/10), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.

“Sekitar 7 jam saya diperiksa. Kurang lebih, ada 22 pertanyaan. Harapan saya tidak hanya mencakup pemulihan diri, tetapi juga dukungan dari berbagai pihak, serta rasa keadilan dan keamanan yang lebih besar,” ucap korban FM.

“Saya berharap tidak ada korban lain lagi ke depannya dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan cepat,” sambung FM, didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Lisman Hulu, Advokat Fery Hulu, Martin Zega dan Leo Halawa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Pengacara Lisman Hulu dkk menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kepri dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap agar proses kasus terhadap klien itu benar – benar berjalan sesuai undang – undang yang berlaku.

“Saat ini, kita apresiasi langkap kepolisian, khususnya Bidpropam Polda Kepri dalam penanganan kasus yang dialami oleh klien kami. Kita berharap, melalui proses ini, terwujudnya keadilan bagi korban serta pemulihan dan perlindungan bagi korban dari segala bentuk ancaman dan trauma,” pungkasnya.

Pengacara Martin Zega menyampaikan, pihaknya juga terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Ia menyebut, ada 2 LP lagi selain di Kode Etik, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual.

“Kami juga meminta agar segera memproses terkait 2 (dua) laporan polisi, antara lain dugaan penganiayaan dan laporan polisi kekerasan seksual serta menetapkan status tersangka terhada pelaku. Menurut kami, dugaan atas penganiayaan yang dialami korban telah cukup bukti. Maka, kami sebagai Penasihat Hukum, terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan keadilan bagi korban agar tidak ada korban atau FM yang lainnya,” tutupnya.

Dari hasil konfirmasi media ini kepada Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa Arga Silaen sudah terbukti melanggar kode etik dan sedang dalam proses.

“Udah pak, saat ini sedang dalam proses. Biar proses berjalan dulu pak. Intinya, kita tegas terhadap oknum yang bersalah,” kata Eddwi kepada media ini beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Brigpol Yesaya APS terancam PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak APH, dan Pihak Terkait./Red.

Sumber Terbaik news.com

Oknum Polisi Brigpol Arga Silaen Terancam PTDH
Pelaku Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian, Penganiayaan dan Kekerasan (Foto Ist)

Perkembangan Kasus Penganiayaan Oleh Rentenir di Cikalongwetan, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Korban

YUTELNEWS.com | Cikalongwetan, Bandung Barat- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok yang diduga rentenir di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, pada 14 Oktober 2025 lalu, terus bergulir. Terbaru, Tim Forensik RS Sartika Asih bersama Satreskrim Polres Cimahi melakukan ekshumasi terhadap jenazah Yayat (55), korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Jum’at, (17/10/2025).

Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Patrol, Kampung Ciloa, Desa Wangunjaya. Proses ini disaksikan oleh keluarga korban, perangkat desa, aparat kecamatan, serta pengamanan dari Polsek Cikalongwetan.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa ekshumasi ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan penyebab pasti kematian korban. “Korban meninggal pada Selasa (14/10/2025) dan diduga ada unsur penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.

Yayat (55) diketahui menjadi korban saat berupaya melerai pertikaian antara penagih utang dan kerabatnya. Tragisnya, korban justru terkena imbas saat sepeda motornya ditendang oleh pelaku hingga terjatuh. “Korban sempat berdiri lagi, lalu mengeluh nyeri di dada sebelah kiri, dan tak lama kemudian meninggal dunia,” lanjut AKP Teguh.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial A menagih utang kepada keluarga H (35) pada Senin (13/10/2025). Penagihan berlanjut hingga keesokan harinya, yang berujung pada perkelahian dan menyebabkan Yayat menjadi korban.

AKP Teguh menambahkan bahwa ekshumasi dapat dilakukan setelah keluarga memberikan izin autopsi. Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) dan (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Selain itu, lima saksi telah diperiksa untuk menguatkan proses penyidikan.

Camat Cikalongwetan, H. Dadang A. Sapardan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kepolisian untuk menenangkan warga serta memberikan edukasi agar tidak terpancing emosi. “Kami sudah turun langsung memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah terpancing dan tetap menjaga situasi aman. Ini jadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” kata Dadang.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Cunarya

MARGA-SU Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Pakpak Bharat

Medan//yutelnews.com
masyarakat garuda sumatera utara (marga-su) mengeluarkan pernyataan sikap mendesak kejaksaan tinggi sumatera utara (kejati sumut) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi terkait penganggaran dan pengelolaan kegiatan di dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten pakpak bharat tahun anggaran 2024. pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi yutelnews.com pada hari ini,sabtu (11/10/2025)

Dalam pernyataan tersebut, marga-su menyoroti persoalan yang terjadi di lingkungan dinas pertanian dan ketahanan pangan pakpak bharat yang diduga melibatkan mantan kepala dinas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol pakpak bharat.

Mereka menilai bahwa dugaan korupsi ini merupakan tindakan yang menentang aparat penegak hukum (aph) dan presiden prabowo subianto, yang selalu mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan anggaran negara dan menindas rakyat.

“Kami meminta dan mendesak kepala kejaksaan tinggi sumatera utara segera memanggil dan memeriksa mantan kepala dinas pertanian kab,pakpak bharat terkait kasus dugaan korupsi penganggaran dan pengelolaan kegiatan ta. 2024,” tegas r. berutu, koordinator marga-su, dalam pernyataan tersebut.

Selain itu, marga-su juga mendesak kejati sumut untuk membentuk tim khusus (timsus) dan turun langsung ke Kabupaten pakpak bharat guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh dinas pertanian dan ketahanan pangan pakpak bharat,mereka juga meminta kejati sumut untuk tidak berdiam diri dan segera membongkar kasus ini sampai tuntas.

Marga-su mengapresiasi pernyataan kepala kejaksaan tinggi sumatera utara yang ingin menjadikan masyarakat sebagai mitra yang baik, mereka berharap agar kejati sumut dapat membawa dampak dan perubahan dalam memberantas tindak pidana korupsi di sumatera utara, baik skala kecil maupun besar.

“Kami berharap bapak dr. harli siregar, sh.m.hum sebagai kepala kejaksaan tinggi sumatera utara membawa dampak dan perubahan bagi kejaksaan tinggi sumatera utara untuk memberantas dan membongkar sindikat korupsi yang terjadi di sumatera utara,” lanjut r. berutu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan tinggi sumatera utara belum memberikan tanggapan terkait desakan dari marga-su ini, yutelnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

(Redaksi.Rizal hsb)

Ridho, Membenarkan Uben Yunara Sudah Ditahan Polda Jabar

Bandung – YUTELNEWS com|| Kuasa Hukum Pelapor M.Ridho.SH.MH membenarkan Bahwa Uben Yunara Selaku TERLAPOR EKS.KOMUT BPR KAB BANDUNG ditahan Dipolda JABAR Sejak Kamis Malam dan Ridho mengapresiasi Kinerja POLDA Jabar, SERTA DUKUNGAN DARI KPK JABAR yang Bergerak Tanpa Banyak Bicara.

Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menanggapi laporan masyarakat.
Menurut Kuasa Hukum Terlapor Yaitu M.Ridho SH.MH. Menyampaikan pada awak media bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh polda jabar sudah benar benar baik dan profesional .

Penyidik Polda Jabar telah melengkapi serangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut informasi dari Kuasa Hukum Pelapor yaitu sdr.M.Ridho.SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat kabar sejak semalam (kamis malam 9 Oktober 2025) sdr.Uben Yunara Sudah ditahan Oleh Pihak polda jabar dan mungkin kurang lebih pelimpahan ke kejaksaannya sekitar kurang lebih 1 mingguan

Selanjutnya Ridho juga mengapresiasi pada KPK jabar yang berperan aktif mengawal kasus ini secara konsisten serta memberikan saran pendapat juga informasi terkait penegakan hukum hingga tentunya dapat bersinergi dengan seluruh lini baik itu APH maupun masyarakat.

” Tentu kini sdr Uben Yunara harus dapat mempertanggung jawabkan semuanya atas apa yang terjadi saat ini, “.

Rido menilai langkah Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah cukup transparan dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi kerja penyidik yang bergerak cepat dan profesional. Harapan kami, perkara ini bisa segera tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait apakah berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap persidangan. ***

Yans

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.