Terkait Pemilik Akun Bodong Atas Nama Usman Udin Telah Diperiksa Polres Langsa

YUTELNews.Com | Terkait akun bodong Polres Langsa sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga terlapor pemilik akun bodong bernama Usman Udin yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, Senin (23/10/23) menyatakan, benar Polres Langsa telah mengamankan terduga terlapor, dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS.

“Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut,” sebutnya.

Selain itu, sebut Kapolres lagi, kita juga sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong.

Kemudian, pihak Polres Langsa juga sedang menunggu keterangan Saksi Ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial, karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.

Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 x setiap Senin dan Kamis.

“Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor,” pungkas Kapolres Langsa.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

DEMA POSPERA Layangkan Surat kepada Kepala Bea Cukai Tj Pinang untuk Permohonan Penindakan Rokok Ilegal

YUTELNews.com | Dewan Pimpinan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (DEMA POSPERA) Kepri layangkan surat kepada kepala Bea Cukai Tanjung Pinang- Bintan terkait maraknya rokok ilegal tanpa dilengkapi pita bea cukai.

Hal ini disampaikan agar memaksimalkan penanganan dan pemungutan pajak rokok khususnya di wilayah tanjung Pinang – Bintan, Kepulauan Riau.

Pemberitahuan tersebut diterima oleh awak media pada Senin 23/10/2023, sekitar pukul 14.30 melalui R. Purba untuk diteruskan kepada pihak terkait.

Dalam isi surat menerangkan bahwa berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media online, dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) yang berkaitan tentang penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan Cukai BP Bintan di wilayah kota Pinang – Bintan hingga mencapai kerugian sekitar 250 miliar. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri.

Dalam permohonan penindakan tersebut Dewan Pimpinan Maha Siswa Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Kepri mengharapkan ada tindakan terkait maraknya rokok ilegal yang kian tahun makin tumbuh subur. Dikarenakan yang sangat mudah mendapatk jutaan rokok ilegal non cukai.

Sehingga dalam hal ini Pospera menduga adanya aparat penegak hukum bermain terlebih di Pihak Bea dan Cukai diduga bekingin peredaran rokok ilegal dan Mikol Ilegal di Tj Pinang.

Dalam surat tersebut pendistribusian sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merek Extra, Xpro, Maxxis, Hamild, Ovo Bold, Lufman, Manchester, UN, Rave dan HD di hampir seluruh kota Tj Pinang.

Salah satu Koordinator Pospera Imanuel Malau membenarkan hal ini, bahwa nomor surat 015/Eks/DEMAPESPORA/VI/2023 telah diterbitkan sebagai pemberitahuan kepada pihak Bea dan Cukai.

Dengan beredarnya surat tersebut, awak media telah meneruskan dan mengkonfirmasi kepada pihak Bea Cukai. Namun hingga saat ini belum berhasil terkonfirmasi atau belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya meminta konfirmasi kepada dinas terkait.

Part 1, bersambung ….

(Red)

Diduga Pemilik Akun FB Bodong “Usman Udin” Lakukan Upaya Makar, Begini Respon Anggota DPRK

YUTELNews.com | Kota Langsa – Dalam rangka menjaga integritas dan martabat lembaga-lembaga pemerintah yakni TNI, POLRI, dan DPRK Langsa maka hukum harus ditegakkan dengan tegas terhadap pelanggaran serius yang menghancurkan kredibilitas lembaga-lembaga Pemerintah ini dengan Fitnah dan Hoax.

Baru-baru ini, telah terjadi tindakan yang meresahkan masyarakat khususnya di Kota Langsa dan mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI), POLRI serta Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa (DPRK).

Anggota DPRK Langsa Jeffry Sentana meminta Polres Langsa untuk segera mengungkap dan mengumumkan hasil penyidikan kasus akun facebook bodong atasnama USMAN UDIN yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak di Polres Langsa hingga Bareskrim POLRI.

“Saya sebagai salah satu pihak yang juga dirugikan, meyakini akun facebook bodong atas nama USMAN UDIN ini memang sengaja dibuat untuk tujuan Makar, Tujuannya percobaan menggiring opini publik dengan mengatakan TNI Harus Dibubarkan, Mengolok-olok Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI, Memfitnah dan Menghina Anggota DPRK Langsa, Ujaran Kebencian pada Ketua Partai Politik, Mengancam Kepala Dinas Pendidikan Langsa bahkan Menghina Organisasi Islam seperti HMI juga tak luput dari hinaan akun tersebut. Maka hal ini tidak bisa dianggap biasa ini merupakan tindakan serius yang melanggar hukum dan tidak dapat dibiarkan begitu saja “ Ujar Jeffry Sentana Senin, 23 Oktober 2023.

Jeffry menambahkan sebagai presentasi dari bagian masyarakat Langsa mengecam siapapun pelaku dibalik akun bodong tersebut. Beredar Informasi diduga salah satu pelaku adalah salah satu oknum seorang Anggota KIP Langsa yang baru dilantik.

“Jika benar bahwa Info yang beredar yang diduga oknum Anggota KIP yang baru dilantik merupakan salah satu pelaku maka kita mohon kepada penyidik agar yang bersangkutan segera ditahan, Ini preseden buruk bagi KIP Langsa yang mana salah satu komisioner merupakan pelaku MAKAR dan Pelanggar Hukum terhadap UU ITE. Sebagai Dewan dan sebagai salah satu cucu Prajurit TNI, Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas dan akan mengusulkan pada Pimpinan DPRK Langsa untuk ikut mengawal secara kelembagaan “ Tutup Jeffry Sentana.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

DPP Investigasi Kepri Meminta APH dan DLH Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal Milik (NR)

YUTELNews.com | Penambang pasir ilegal di Batam masih beraktivitas di bumi kepulauan riau belum tersentuh hukum. DPP investigasi media ini Mitra Julias Tama meminta pihak berwenang bertindak tegas terhadap tambang pasir tersebut.

Penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polda Kepri. kecamatan Nongsa. Inisial (NR) ada empat pengelola seorang perempuan dengan mengunakan mesin isap penyedot pasir, sehingga berdampak secara signifikan terhadap lingkungan.

Hal ini diduga pemerintah kota Batam lemah dan tidak serius untuk melakukan penindakan hukum di titik’ lokasi tambang pasir ilegal tersebut. Padahal sudah jelas UUD No 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin masuk dalam pidana.

DPP Investigasi Kepri Meminta APH dan DLH Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal Milik (NR)
Lokasi Penambangan

Kondisi tambang pasir di Batam di ketahui semakin mengkhawatirkan salah satunya di kawasan tersebut.

Saat awak media investigasi berada di lokasi tambang pasir ilegal tersebut terlihat sejumlah aktivitas pengangkut pasir seperti truk roda 6 bewarna putih sedang bermuat pasir dan demikian juga truk lainnya bergantian dan sempat adu argumen dengan tim investigasi dan pengelolaan tambang pasir ilegal tersebut.

“Saya tidak takut dengan media’ expos expos lah saya sudah capek di panggil Polda,” ujar salah satu pengelolaan tambang pasir pasir tersebut.

Atas temuan awak investigasi media ini di harapkan dinas lingkungan hidup kota Batam agar mengusutnya dan menugaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Seharusnya menjadi terdepan untuk masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pengawasan. Merasa kecewa dengan adanya kegiatan tambang telah merusak lingkungan, bagaimana anak-anak penerus bangsa kita kedepannya.

DPP investigasi Kepri berharap tindakan tegas oleh pihak berwenang khususnya pihak penegak hukum, dan DLH, kami ini Media kontrol sosolial dan kemitraan kinerja Pemerintah.

DPP investigasi media ini Mitra Julias Tama angkat bicara jika juga berita ini tidak di tanggapi oleh pihak berwenang, kami akan menyurati kinerja pemerintah setempat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum dapat dikonfirmasi oleh Wartawan karena bersangkutan selalu menghindar dari kejaran Wawancara media.

Part 2

(Mitra)

Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

YUTELNews.com | Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Melayu Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam, Jumat (20/10/2023).

Pelaku yang di amankan berinisial AZ (37 Tahun) yang merupakan tetangga korban.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 pukul 21.30 korban A (14 tahun) cerita kepada ibunya bahwasanya korban sudah disetubuhi oleh pelaku AZ pada tanggal 05 September 2023 sekira pukul 16.00 wib di rumah pelaku AZ yang beralamat di kampung Melayu Rt004 Rw.008 Kel.Batu Besar Kec.Nongsa-Kota Batam.

Kemudian ibu korban lanjut menanyakan kepada korban sudah berapa kali di setubuhi, korban menjawab satu kali, pelaku mengajak korban kerumahnya dan pada saat itulah korban di setubuhi.

Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dari Pelapor dan saksi-saksi serta Surat Keterangan Hasil Visum Et Repertum, pada Hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, Sekira Pukul 16.00 wib. Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku sedang berada di rumahnya yang Beralamat Kampung Melayu Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ lalu dilakukan Interogasi dan pelaku di bawa ke Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku AZ merupakan tetangga korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan tidak mau masuk sekolah. Kemudian ibu korban di dampingi UPTD-PPA Kota Batam membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang

Pelaku terancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.

(Humas Polresta Barelang/Darman)

Garut Kerap Terjadinya Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan Dan LSM

YUTELNEWS.com | Kerap terjadinya dugaan Pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan dan Oknum LSM, Kalangan kepala sekolah serta para guru di kabupaten Garut pusing karena mendapatkan intimidasi dari para oknum wartawan dan OKNUM LSM, Sabtu (21-10-2023).

Salah Satu Kepala sekolah Menjelaskan kepada wartawan Yutelnews.com atas kegaduhan yang terjadi di wilayah kabupaten Garut karena adanya oknum wartawan dan oknum LSM, kerap terjadinya intimidasi dan dugaan Pemerasan.

“Para oknum wartawan dan oknum LSM kerap melakukan intimidasi hingga berujung ke arah pemerasan dengan modus akan memberitakan masalah di sekolah tersebut jika tidak memberikan nominal uang tertentu,”Ungkap kepala sekolah yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Masih kata kepala sekolah, bahwa oknum tersebut mendatangi sekolah SMP.

“Sekolah yang sering didatangi oleh oknum wartawan dan oknum LSM diantaranya , SMPN 1 Leuwigoong, SMPN 2 Kadungora, SMPN 3 Banyuresmi, SMPN 1 Leles dan SMPN 2 Bayongbong.”Terangnya.

“Pasalnya Para Oknum meminta terhadap sekolah agar transparan penggunaan dana BOS. Mereka datang berkisar lima orang bahkan lebih yang datang ke sekolah salah satunya ber inisial D, B, D, H dan I, mengaku dari media SKDK dan LSM KMPI.”ucapnya.

“Para guru mengira bahwa kedatangan mereka untuk silaturahmi kepada kepala sekolah, oknum yang mengaku wartawan tersebut mempertanyakan penggunaan dana BOS sehingga mempersalahkan atas pengelolaan dana bos di sekolah kami, setiap tahun kami selalu membuat laporan kepada dinas pendidikan sesuai dengan regulasi yang ada.

Merasa kesal atas perlakuan para oknum terebut karena sering sekali datang ke sekolah tidak dengan cara humanis dan santun, sehingga pihak kepala sekolah menyampaikan informasi ke pada wartawan.

“Diduga adanya perlakuan pemerasan yang dilakukan Oknum wartawan dan oknum LSM kepada kepala sekolah dengan meminta nilai 4 juta rupiah atas dasar takedown publikasi pemberitaan.

Ada nya intimidasi dan pengancaman sehingga meminta dana untuk tutup publikasi, dan layanan pendampingan jika ada wartawan atau LSM lain masuk ke sekolah meminta dana.

Pada pasalnya ada tambahan Ujar Exsel Mochamad Wiki, SH. Jangan patut di contoh untuk awak media dan rekan – rekan yang lain ya Seperti LSM/ORMAS, dan saya harapkan kita sebagai wartawan harus tetep di jalur rell kode etik jurnalistik yang sudah tertera di UU 40 tahun 1999.

“Apakah gak malu kita ini diam di pilar ke 4, saya harap ini bukan contoh yang baik!!. ( kalo kontrol sosial kontrol sosial saja silaturahmi yang baik) harapan saya jangan ada pungutan liar/pungli..!!

Keresahan dirasakan bukan hanya satu sekolah akan tetapi sekolah-sekolah lainpun bercerita atas tindakan para oknum tersebut.

Upaya hukum berencana di tempuh untuk melaporkan kepada Polres Garut dengan adanya bukti-bukti otentik.

Tahapan koordinasi kami dengan pihak dinas pendidikan kabupaten Garut pun terbangun agar dapat membatu dalam memecahkan solusi yang kami alami di sekolah dengan memberikan bukti otentik sebagai bahan untuk dilaporkan.

“Kami berharap kepada dinas pendidikan kabupaten Garut dan Polres Garut segera adanya tindakan tegas kepada para oknum wartawan dan Oknum LSM tersebut. Karena dapat menjatuhkan nama baik wartawan dan LSM, serta kami pun merasa di rugikan atas tindakan para oknum hal tersebut akan merusak citra wartawan/jurnalis, menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat” harapnya.

(Exsel Mochamad Wiki, SH)

Komnas LP-KPK: Minta Kapolda Kepri Panggil dan Periksa Pemilik Arena Permainan Inisial AK atas Dugaan Perjudian

YUTELNEWS.com – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) Devisi Penindakan Tipikor yang berdomisili di Kepulauan Riau M. Pratama menduga adanya permainan antara Aparat Penegak Hukum dan Pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong di Kota Batam, Jumat 20/10/2023.

“Kita ketahui dari hasil investigasi, Gelanggang Permainan (Gelper) yaitu Nagoya Game Zone, Uban Game Zone dan Duta Game Zone kita duga adanya unsur Tindak Pidana Perjudian sebagai mana seperti di Kampung Aceh yang telah di Berantas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa bulan lalu”.

Begitu juga dengan hasil informasi yang digali dan di investigasi oleh Komnas LP-KPK, Diduga bahwasanya terdapat permainan Bola Pingpong yang berlokasi di JJ yang telah di Berantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Bombastic, M One dan Dragon diduga mengandung unsur judi”.

“Dari tuju lokasi tersebut, Komnas LP-KPK Menduga bahwa pihak Aparat Penegak Hukum hingga saat ini tidak melakukan Razia serius terhadap Gelanggang Permainan di Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, Uban Game Zone dan Bola Pingpong di JJ, Bombastic, M One dan Dragon”.

Sementara itu, Kami dari Komnas LP-KPK Sudah berulang kali melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Bapak Tabana Bangun. Sungguh luar biasanya kami melihat tidak keterbukaan Kapolda Kepri terkait konfirmasi 303 yang diduga berada di Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, Uban Game Zone, JJ, M One, Bombastic dan Dragon.

“Pemilik dari arena Permainan tuju lokasi tersebut berinisial AK ketika di konfirmasi melalui pesan whasapp pada tanggal 20/20/2023 oleh Komnas LP-KPK, Pemilik arena tidak menjawab terkait Izin, Jam Operasional Buka-Tutup yang dikelaurkan oleh dinas PTSP”.

“Terkait konfirmasi tersebut, Kita menduga juga bahwa pemilik arena berinisial AK diduga membungkam dengan seribu bahasa yang telah kita konfirmasikan kepada pemilik arena permainan Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, Uban Game Zone, JJ, M One, Bombastic dan Dragon”.

“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Kepri agar melakukan Razia Besar-besaran sesuai intruksi Bapak Kapolri dan pemeriksaan secara teliti atas transaksi dugaan perjudian di Nagoya Game Zone, Uban Game Zone, Duta Gam Zone dan Pingpong di JJ, M One, Bombastic dan Dragon”.

(Rls L)

Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi Politeknik Negeri Batam Ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri

Batam, YUTELNEWS.com | Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil menangkap tersangka penyebar video asusila yang melibatkan seorang mahasiswi Politeknik Negeri Batam. Tersangka yang berinisial AM, seorang pria berusia 22 tahun, ditangkap oleh pihak berwajib pada Kamis (19/10/23), seperti yang diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika video asusila tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi menjelaskan, “Kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM.”

Menurut penyelidikan polisi, tersangka AM dan korban N telah berpacaran selama sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja disebar oleh tersangka melalui akun media sosial Instagram milik korban sebagai ancaman agar korban kembali menjalin hubungan dengan tersangka. Video pertama kali disebar pada 12 Oktober 2023, tetapi tidak menjadi viral karena diunggah pada tengah malam.

Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi Politeknik Negeri Batam Ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka berinisial AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi.

Setelah ditangkap, tersangka AM mengakui perbuatannya, mengklaim bahwa ia masih mencintai korban. Namun, korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, yang menjadi alasan tersangka mengancam akan memviralkan video tersebut.

Tersangka AM saat ini dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang meliputi Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar Rupiah.

Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada hukuman sesuai Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008, yang melibatkan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Ancaman hukuman maksimal dalam hal ini adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar Rupiah, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6.000.000.000,00.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana undang-undang ITE dan undang-undang tentang pornografi di Indonesia digunakan untuk melindungi hak privasi individu dan melawan penyebaran konten asusila di dunia maya. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

( rls/erwin )

Oknum Wartawan Nias Utara Dilaporkan ke Polres Nias Diduga Langgar KUHP 310 

YUTELNEWS.com | Salah seorang oknum wartawan F. Zalukhu, yang berdomisili di kabupaten Nias Utara, Diduga Melanggar Pasal 310 KUHP.

Serius jaya Nazara ( Pelapor ), kepada awak media ini, ketika selesai di periksa penyidik Reskrim Polres Nias ( Jumat 20/10/2023), menyampaikan pada konferensi persnya, bahwa dirinya benar telah melaporkan Oknum Wartawan yang berinisial F.Z ke APH.

“Dengan saya melakukan Konferensi pers ini, saya menyampaikan bahwa Benar telah melaporkan Oknum Wartawan yang berinisial F. Z dan laporan Dumas saya yang telah sampaikan sedang dilakukan tahapan penyelidikan oleh APH Polres Nias Saat ini,” ucapnya.

Ketua Ormas ” LIBAS ” itu juga mengapresiasi dan mengatensi atas kerja keras pihak aparat penegak hukum ( Polres Nias), yang telah menindaklanjuti laporannya.

” Saya juga mengapresiasi dan mengatensi kerja keras pihak Aparat Penegak Hukum ( Polres Nias), yang telah menindaklnjuti laporan Dumas Saya atas Nama Ormas LIBAS Kepulauan Nias, dan hal membuktikan bahwa penegak hukum tetap melaksanakan tugasnya sesuai SOP, Profesional dan Proposional sesuai Tupoksinya,” Terangnya.

Serius Juga menyampaikan bahwa Kehadirannya di Mapolres Nias hari ini, menghadiri undangan penyidik dalam rangka wawancara Klarifikasi atas laporan pengaduan ( Dumas )nya.

Serius juga meminta penegak hukum agar menempatkan Hukum itu diatas segalanya dan produk hukum di jalankan sesuai fungsinya dan menjalankan segala sanksi hukum itu sendiri, agar hukum itu tidak tinggal nama aja. Karena sepengetahuannya ada banyak produk hukum yang mandul tanpa penerapan sanksinya dengan mengedepankan Dalil RJ.

( Musyawarah Nazara )

Pelabuhan Tikus di Wilayah Tj Uban Binut Diduga Tempat Penyelundupan Barang Ilegal

YUTELNEWS.com | Aktivitas Pelabuhan Gentong atau pelabuhan tikus yang berada di wilayah Tj. Uban, Bintan Utara (Binut) Kepulauan Riau diduga tidak memiliki Izin beroperasi, diduga tempat penyelundupan barang-barang Ilegal.

Hal ini terungkap saat tim media mendatangi lokasi tersebut pada, Selasa (17/10/2023) siang hari.

Berdasarkan rekaman video dan foto yang di simpan oleh tim media bahwa saat di lokasi terlihat para awak kapal atau petugas bongkar muat segala barang tersebut.

Salah satu isi muatan tersebut dari Batam berupa daging, keju-keju dan barang tersebut akan di edarkan di hotel- hotel seperti Resident, Nagoy, dan diketahui lambung kapalnya tidak dilengkapi karena itu merupakan keamanan untuk mencegah dari tenggelam.

Pelabuhan Terselubung di Wilayah Tj Uban Bintan masih Misterius Diduga Tak Berizin
Muatan kapal tanpa lambung kapal

Pekerja bongkar muat Bungkam saat tim media menanyakan nama pelabuhan tersebut dan segala izinnya. Dari pernyataan salah satu supir berinisial “J” bahwa pelabuhan tersebut di bekingin oleh salah satu oknum Dewan Legislatif.

“Pelabuhan ini tak ada nama, pelabuhan pasar barulah, kita cuma numpang bongkar,” kata salah satu awak kapal yang sedang bongkar muat.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang Ridwan Chaniago PTSP Pelabuhan Kelas 1 Tj Uban melalui Pak Samsul mengatakan bahwa tidak bisa memberikan keterangan terkait pelabuhan tersebut. Samsul juga mengarahkan awak media untuk menanyakan kepada DISHUB mengenai kegiatan di pelabuhan tersebut.

“Tanyakan langsung ke Dishub ya”tuturnya. (18/10/2023) sore hari.

Hingga berita ini diturunkan tim media masih butuh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan dinas-dinas terkait dari aktivitas pelabuhan tersebut.

Part 1

(Tim Red)

Gelper dan Bola Pingpong Membludak di Batam, Komnas LP-KPK: Kapolda Kepri Jangan Diam

YUTELNEWS.com | Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( KOMNAS LP-KPK ) WAKADIV DIV INVIT TIPIKOR KOMNAS LP-KPK Atan menilai bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sekarang ini di jabat oleh Bapak Tabana Bangun dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, diduga gagal dalam menjalankan instruksi dari Bapak Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas perjudian di Indonesia tepatnya di Kepulauan Riau, Batam, Senin 16 Oktober 2023.

Terlihat dari membludaknya jenis permainan judi di Kepulauan Riau yakni di Kota Batam, diduga sangat mencederai pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Sebab lokasi yang kita diduga mengandung unsur-unsur perjudian seperti Gelper Nagoya Game Zone, Uban Game Zone, Beliard Center Group, Pujabahari, Sky 88 Group, dan beberapa titik Bola Pingpong tak jauh dari Gedung Kantor Polresta Barelang dan Gedung Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Sangat disayangkan bahwa selama ini Razia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam tidak tepat atau diduga hanya formalitas saja, Sebab jika suatu Gelanggang Permainan (Gelper) memiliki izin, Apakah sesuai dengan Jam Operasional dalam Buka Tutup Arena. Pantaskah suatu Ijin Gelanggang Permainan (Gelper) yang disebut ijin Izin Time Zone Tutup hingga Pukul 4 Pagi.

Dari banyaknya pemberitaan yang dilakukan oleh Media-media masa saat ini terkait Gelper dan Bola Pingpong di Kota Batam, Hingga sampai detik ini, Kita melihat Atensi dari Pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau diduga tidak lah ada. Ada, Namun kita sudah beroperasi kembali tanpa adanya Takut Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepulauan Riau seperti di JJ.

Sementara itu, Bagian dari Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) Stafsus Penindakan yang berdomisili di Kepulauan Riau telah meminta penjelasan serta keterangan melalui pesan WhatsApp kepada Bapak Kapolda Kepri terkait Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong. Namun, Sangat disayangkan bahwa Bapak Kapolda kita Bapak Tabana Bangun tidak menjawab Pesan kita, Yang diartikan bahwa Bapak Kapolda kita diduga Bungkam dengan adanya Gelper dan Bola Pingpong di Kota Batam. Dengan hal tersebut, Dengan membludaknya Gelper dan Bola Pingpong di Batam, Bapak Kapolresta Barelang dan Bapak Kapolda Kepri jangan Diam terkait Gelper dan Bola Pingpong.

Jika tidak adanya Atensi dari Pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk memberantas dugaan perjudian di Kota Batam, Maka kami melaporkan dan menyurati Bapak Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo prihal kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam dalam memberantas perjudian baik manual maupun elektronik.

Untuk itu, Kami dari Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) yang berdomisili di Kepulauan Riau meminta Mabes Polri agar turun langsung memberantas perjudian di Kota Batam dan Kepulauan Riau, Agar Atensi dari bapak Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo terlaksana dalam melakukan bersih-bersih memberantas perjudian di Indonesia.

Sumber LP-KPK

(Red)

Diduga ada Kejanggalan Kasus Penipuan Warga Kota Batam

YUTELNEWS.com | Hal ini terungkap saat informasi tersebut tersampaikan kepada media ini pada Selasa (17/10/2023) sekira sore hari.

Informasi yang di terima awak media berdasarkan laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP Ke-II) yang telah dikeluarkan oleh Polresta Barelang dengan Nomor B/1088/VIII/RES.1.11./2023/RESKRIM, tertanggal 30 Agustus 2023. Sebelumnya, SP2HP Ke-I telah dilakukan pada tanggal 27 Juli 2023, dengan nomor : B/921/VII/RES.1.11./2023/RESKRIM.

Sesuai pemberitaan sejumlah media disebutkan bahwa telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kediaman Sdri. NYJ dan telah ditemukan uang hasil kejahatan dalam perkara ini dan telah diserahkan kepada pelaku lain Sdr. R. RW alias Angga.

Lebih lanjut, uang hasil dari kejahatan Sdri. NYJ juga telah diserahkan kepada pelaku lain yang bernama ASA alias Richard alias dan juga telah dilakukan penangkapan kepada oknum tersebut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehingga beberapa barang bukti telah dilakukan penyitaan terhadap Sdr. ASA, Sdri. NJY. Namun di SP2HP tidak disebutkan barang bukti apa saja yang diamankan.

Diketahui bahwa sebelumnya, di Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dengan nomor : STTLP/403/VII/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 Juli 2023, Pelapor mengalami kerugian sebesar hingga Rp 496.050.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

Untuk diketahui juga, bahwa dalam laporan tersebut, Pelapor telah melakukan transferan uang kepada pemilik rekening Sdri. SZ dan NYJ.

Saat ini, dari keterangan yang dikeluarkan Polresta Barelang pada bulan Agustus 2023, Kasat Reskrim, Kompol Budi Hartono menyampaikan bahwa 3 (tiga) orang pelaku yang diamankan, salah satunya Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Dari informasi yang didapat dari Korban (S) mengatakan bahwa ada dua oknum yang saya laporkan yakni NYJ dan SZ.

“Namun, kenapa SZ tidak dilakukan penangkapan dan terkesan jadi misterius,” ucap S.

Saat tim media ini mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono pada Senin (16/10/23), ianya terkesan bungkam.

Sampai berita ini diturunkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan informasi selanjutnya.

(Red)

Disperindag Kota Tanjung Pinang tidak Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Oplos Beras di CV AM KM 7 

YUTELNEWS.com | Beredar berita di sejumlah media terkait dugaan Oplos Beras yang berada di km 7 Gudang CV AM di km 7 itu milik LS.

Informasi tersebut awak media terima pada Selasa, (17/10/2023) sore hari bersama dengan narasumber Rimbun Purba. Hal ini dibenarkan dan masih proses penelusuran oleh tim awak media.

Seperti yang diberitakan bahwa keputusan Disperindag Kepri melalui PPNS, dan Polres Tanjung Pinang terhadap “video dugaan pengoplosan beras” dinilai cuma mencari Kambing hitam atau tumpuan kesalahan semata. Pasalnya, kedua institusi itu hingga saat ini terkesan hanya fokus bertanya kepada pemilik Gudang dan para karyawan.

Disperindag Kota Tanjung Pinang tidak Berikan Penjelasan Terkait Dugaan Oplos Beras di CV AM KM 7 
Narasumber R.P

Dari informasi yang didapat oleh media ini, Polres Tanjung Pinang ((TPI) sedang mendalami kasus itu dan hanya melakukan pemanggilan terhadap para pembuat video. Dan dari pasal yang di dijadikan sebagai dasar pemanggilan “kemungkinan besar tidak dilakukan penyelidikan terhadap apa sebenarnya yang terjadi sebenarnya di Gudang CV AM di km 7 itu.

Sedangkan Disperindag Kepri dinilai sudah puas dengan pengakuan dari pemilik Gudang dan para Karyawan.

Hal ini terlihat saat media ini menanyakan kepada PPNS Keprri, Andri ditanyai “apakah sudah mendapatkan salah satu bukti berupa invoice atau kuintasi penjual beras – beras di gudang itu”

Meskipun sudah di jelaskan bahwa itu salah invoice tempat gudang AM mengoper beras, tapi dengan polosnya Andri malah bertanya “itu kenapa”

Media massa sebagai salah satu alat kontrol sosial, media ini berusaha mendapatkan sejumlah invoice dan kuintasi penjualan beras Gudang CV AM di km 7 itu milik LS. Tujuannya, agar APH dapat melakukan hasil uji Labfor terhadap kemasan beras milik LS yang telah beredar di masyarakat dan merugikan konsumen itu.

Namun, keduanya dinilai fokus mencari Kambing hitam demi menyelamatkan pemilik Gudang.

Menanggapi hal itu, aktivis Rumah Milenial, Rimbun Purba mengaku kesal. “Iya kesal lah. Masakkan seorang penyidik sok lagu alias tahu. Atau mungkin memang benar dugaan masyarakat dia dapat jatah di sana, ” kesalnya.

Kekesalan Rimbun Purba ini bukan tanpa alasan. Ia mencotohkan “maling sering viral di medsos. Lalu saat ditanyain, ya pasti tidak ngaku meskipun itu sudah jelas pelakunya. Ini hanya contoh ya, ” tutupnya.

Namun sayangnya, baik Polres maupun Disperindag memilih diam. Hal ini dicurigai oleh masyarakat keduanya bisa merupakan bagian atau dapat sesuatu dari keuntungan atas pengoplosan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum berhasil mendapat konfirmasi dari dinas terkait atau tidak memberikan jawaban.

Sumber centralbatam.co.id

(Red)

Nongsa Kota Batam Terancam Bencana, Diduga Akibat Banyak Tambang Pasir Ilegal

YUTELNEWS.com | Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) semangkin marak dan semakin hari bertambah jumlah penambang nya. Meski marak nya tambang pasir ilegal, tidak ada satu pun pihak berwajib untuk melakukan razia tambang pasir di lokasi tersebut. Senin (16-10-2023).

Hal ini diduga pemerintah kota Batam lemah dan tidak serius untuk melakukan penindakan hukum di titik lokasi tambang pasir ilegal tersebut. Padahal sudah jelas UUD No 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, masuk dalam kategori tindak pidana.

Sehingga kondisi tambang pasir di Batam di ketahui semakin mengkhawatirkan salah satunya di kawasan tersebut.

Nongsa Kota Batam Terancam Bencana, Diduga Akibat Banyak Tambang Pasir Ilegal

Penambangan pasir darat liar yang masih terus berlangsung di Kepulauan Riau, diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain merugikan negara, penambangan liar itu juga meninggalkan kerusakan alam yang luar biasa.

Saat awak media investigasi berada di lokasi tambang pasir ilegal tersebut, terlihat sejumlah aktivitas pengangkut pasir seperti truk roda 6 bewarna putih sedang bermuat pasir dan demikian juga truk lainnya bergantian dan sempat adu argumen dengan tim investigasi dan pengelolaan tambang pasir ilegal tersebut.

“Saya tidak takut dengan media, expos-exposlah,”ujar pengelolaan tambang pasir pasir tersebut.

Atas temuan awak investigasi media ini di harapkan dinas lingkungan hidup kota Batam agar mengusutnya dan menugaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Diduga berisial Nurdin penambang pasir ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada dinas terkait dan pihak APH untuk tindakan selanjutnya.

(Mit Lubis)

Tidak Ikut Upacara Bendera Kaban Kesbangpol Nias Utara H. Rijalmen Mendrofa, Diduga langgar Kode Etik PNS

YUTELNEWS.com | Seharusnya seorang ASN/PNS itu, sudah sewajibnya menjunjung tinggi kedisplinan dan menjadi teladan yang baik di tengah tengah masyarakat, tapi pantauan Awak media pada saat pelaksanaan Upacara Bendera Merah Putih di halaman kantor Bupati Nias Utara.

Diduga salah seorang diantara kepala perangkat daerah yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik tidak terlihat batang hidungnya, dan hal ini sangat fatal. Karena tidak memberi contoh yang baik kepada bawahannya dan kepada PNS lainnya, karena setingkat kepala OPD atau kepala Badan itu, merupakan nahkoda dalam setiap instansi di pemerintahan.

Hal ini, di ungkapkan oleh salah seorang peserta upacara kepada awak media ini, yang meminta awak media merahasiakan identitasnya., seusai upacara Bendera Merah Putih di lapangan upacara kantor Bupati Nias Utara ( Senin 16/10/2023).

PNS yang identitasnya dirahasiakan itu, menyampaikan bahwa, sesuai dengan arahan bapak wakil Bupati Nias Utara tadi yang meminta Kasatpol PP untuk melakukan razia di setiap ruangan di dalam kantor bupati Nias Utara, baik pada saat upacara bendera setiap hari Senin pagi, itu sudah tepat.

“Iya pak tadi bapak wakil Nias Utara, merasa kesal dengan kedisplinan kehadiran PNS dan THL saat upacara bendera, dan sudah kita lihat bersama salah seorang Kaban yakni kepala badan kesatuan Bangsa dan politik, pak Haji Rijalmen Mendrofa tidak disiplin dengan tidak hadir pada saat upacara, ya, bagaimana mungkin beliau bisa mendisplinkan anggotanya, beliau saja tidak disiplin,” Kesalnya.

Dirinya juga menyesalkan ketidak tegasan satuan polisi Pamong Praja Nias Utara yang tidak berani menindak para PNS/ THL yang lagi asyik di tempat lain, disaat upacara bendera, Cetusnya.

“Ya, kita lihat kedepan apakah Kastpol PP Nias Utara merespon petunjuk dan arahan pak wakil Bupati Nias Utara tadi untuk melaksanakan ketegasan terhadap para PNS dan THL yang tidak disiplin, karena jika kita boleh jujur Satpol PP selama ini di Nias Utara, terkesan banyak yang hanya, tau menerima gaji, tapi tak mampu memberi sanksi kepada setiap pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Dia juga mengajak rekan rekannya PNS dan THL untuk kembali kejalan yang benar, agar jangan hanya tau menerima gaji aja setiap bulannya tetapi kedisplinan dalam tugas, kita lalaikan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kaban Kesbangpol Nias Utara H. Rijalmen Mendrofa apa alasannya sehingga terlambat sehingga tidak menghadiri upacara Bendera Merah putih di halaman kantor Bupati Nias Utara.

Sampai berita ini ditayangkan belum bisa terkonfirmasi, tetapi awak media tetap berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Kaban Kesbangpol Nias Utara itu.

( Serius Jaya Nazara )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.