YUTELNEWS.com — Kuasa hukum korban, Adv. Saferiyusu Hulu, S.H., M.H., mendesak Polsek Sagulung segera menyerahkan tersangka Meta Dame F. Tobing dan tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Desakan itu disampaikan Adv. Saferiyusu Hulu, yang akrab disapa Ferry Hulu, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (24/8/2026).
Menurut Ferry, dasar desakan tersebut salah satunya merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana (SP2HP) atas nama tersangka Meta Dame F. Tobing dengan nomor B-5417/L.10.11/Eoh.1/08/2026, yang diterbitkan Kejari Batam pada 10 Agustus 2026.
Ia menyebut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum semestinya berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik kepada JPU untuk kepentingan penuntutan.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama, 11 Agustus 2025 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, karena sudah dinyatakan P21, tentu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti secara resmi dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan,” ujar Ferry.
Ferry juga menyebut, sebelumnya para tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait penetapan tersangka oleh Polsek Sagulung. Namun, menurut dia, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Batam.
“Saya kira tidak ada manusia yang kebal hukum di negeri ini. Oleh karenanya, kita berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam guna mendapatkan kepastian hukum terhadap korban,” katanya.
Soroti Status Penahanan
Kuasa hukum korban juga mempertanyakan para tersangka yang hingga kini masih berada di luar tahanan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Ferry menilai, proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU perlu segera dilakukan agar perkara dapat masuk ke tahap penuntutan dan memperoleh kepastian hukum.
Ia juga mengklaim, dalam beberapa kali proses mediasi, para tersangka dinilai kurang kooperatif. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum korban dan masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak tersangka.
Korban Diduga Rugi Rp52 Juta
Perkara ini bermula dari dugaan penjualan sebuah rumah di Kompleks Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kepada korban bernama Siin, perempuan berusia 64 tahun.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp52 juta kepada para tersangka sebagai pembayaran rumah tersebut.
Namun, rumah yang disebut telah dibeli korban itu diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada korban. Uang yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
Korban kemudian mengetahui rumah tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain. Kondisi itu membuat korban mengaku mengalami kerugian dan kehilangan uang yang telah dikumpulkannya selama bertahun-tahun.
Siin yang disebut tinggal di wilayah Desa Cate, Kecamatan Galang, Batam, berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan hingga memperoleh kepastian hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga dijerat dengan Pasal 492 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, YUTELNEWS.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Polsek Sagulung maupun Polresta Barelang terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk status penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Para tersangka juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang disampaikan terhadap mereka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









































