GUNUNG SITOLI, YUTELNEWS.COM —Sengketa antara Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) dan mantan pekerjanya terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada, Rabu (21/10/2026).
Proses hukum ini sekarang memasuki tahap pemeriksaan saksi, Sengketa ini telah lama berlangsung dan telah melalui berbagai upaya mediasi.
Namun, kesepakatan tidak tercapai, sehingga dilanjutkan ke PHI dengan nomor perkara 323/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn.
Dua saksi, DKG dan RMG, memberikan kesaksian mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saksi menjelaskan bahwa masa kerja penggugat adalah dari 2022 hingga 2026, dan membantah pernyataan bahwa masa kerja penggugat hanya sampai 2025,” jelasnya.
PHK yang terjadi pada 5 Maret 2025 dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Majelis hakim mengamati kontrak kerja yang tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan tidak ada sosialisasi mengenai peraturan perusahaan kepada pekerja.
K-OFPN pernah menawarkan penyelesaian damai yang diterima oleh penggugat, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak tergugat hingga saat ini.
Persidangan juga menyoroti dugaan masalah jam kerja dan pembayaran lembur yang mungkin belum dilakukan dengan benar.
Kasus ini menunjukkan tantangan dalam hubungan industrial dan pentingnya keadilan bagi pekerja.
Proses hukum masih berlanjut dengan fokus pada hak-hak pekerja dan kejelasan dokumen yang diajukan oleh tergugat.
(Deni Zega)









































