Arsan Latif, Ingatkan ASN Bandung Barat Jika Melanggar Netralitas Bisa Dipecat

YUTELNEWS.com | Arsan Latif, selaku Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, memperingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis dikarenakan akan ada ancaman sanksi serius yang bakal diberikan.

Menurutnya, Semua ASN Kabupaten Bandung Barat harus memperhatikan betul risikonya jikalau mereka kedapatan tidak netral atau ikut mengampanyekan bakal calon baik caleg maupun capres.

“Kepada semua ASN Bandung Barat, saya sudah ingatkan resikonya tinggi, jadi jangan sampai mengorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu, aturannya sanksi bisa, sampai dipecat,” Jelas Arsan.

Sebagai Pj Bupati yang di tugaskan oleh pemerintah pusat, dirinya harus mengawal pesta demokrasi di daerahnya, setidaknya ada dua tugas utama yang telah di amanatkan, yaitu untuk mengawal gelaran Pemilu 2024 nanti.

“Saya selalu menekankan seluruh ASN Bandung Barat, untuk menjaga netralitas, salah satu tugas yang di instruksikan kepada Pj Bupati Bandung Barat itu mengawal pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta menjaga netralitas ASN,” Jelasnya.

Bahkan Arsan pun menjamin, bahwa hingga saat ini belum ada ASN KBB yang tercatat melakukan pelanggaran, secara konsisten, netralitas ASN ini disampaikan berulang setiap kegiatan.

“Sejauh ini masih aman, ASN Bandung Barat itu kan loyal kepada peraturan perundang-undangan, sehingga terhadap netralitas ASN ini saya selalu mengingatkan,” tambahnya.

Kalau pun di temukan ketidak netralan ASN, tegas Arsan, yang bersangkutan bakal di laporkan dan di proses melalui Komisi ASN (KASN) yang akan menilai dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.

“Ada lembaga yang memiliki kewenangan atas pelanggaran-pelanggaran ASN, ada sanksinya, Itu sudah jelas, Kita sudah sadarkan betul,” pungkasnya.

(D. Yoyo)

Kembali Viral, Aksi Warga Buang Sampah Sembarangan ke Sungai Citopeng, Cimahi

YUTELNEWS.com | Aksi buang sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng di perbatasan Kelurahan Cibeureum dan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kembali terjadi.

Aksi warga yang membuang sampah itu lagi-lagi viral di media sosial, dalam video yang beredar di media sosial Instagram, terlihat pelaku membuang sampah yang terbungkus kantong kresek ke aliran sungai yang airnya berwarna kecoklatan.

“Kita sudah terima informasinya (pembuangan sampah ke Sungai Citopeng). Kita telusuri,” Kata Ranto, selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Ranto menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, sebab pembuangan sampah ke aliran Sungai Citopeng itu merupakan yang kesekian kalinya.

“Kita sudah koordinasi dengan DLH, kemudian memang dari DLH meminta kami menelusuri pelakunya,” Tambah Ranto.

Pembuangan sampah ke aliran Sungai Citopeng yang juga sempat viral di media sosial terjadi pada 6 September 2023 lalu, saat itu terekam dua orang membuang sampah pakai gerobak ke Sungai Citopeng.

Tidak lama kemudian, Satpol PP kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku pembuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng dan di jerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda sebesar Rp50 ribu.

(D. Yoyo)

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 56 Gram

YUTELNEWS.com | Baru beberapa hari menjabat, Kasat Narkoba Polres Rohil yang baru Iptu Anra Nosa S.H.,M.H. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 56 gram didaerah Kecamatan Bagan Sinembah, dan mengamankan 3 tersangka Pelaku. Selasa 14 November 2023. Pukul 03.30 WIB.

Tidak berkutik, Inisial KP alias Kadir (28) alamat Dsn. Karang Sari, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, LG alias Gino (55) alamat Daerah Km. 10 Bagan Batu, Dusun Jaya Makmur, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan inisial SY alias Yadi (48) alamat Km. 10 Bagan Batu, Dusun Jaya Makmur, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Awalnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan orang berinisial IR alias Rahim dirumahnya daerah Simpang Riset, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dalam penangkapan dan penggeledahan rumahnya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berjumlah 3 paket, yang kepemilikannya diakui diperoleh saudara IR alias Rahim dari laki-laki berinisial KP alias Kadir yang keberadaanya sering terlihat dirumah orang bernama Amid, didaerah Km. 10 Bagan Batu,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya dalam pengembangan perkara tersebut, Tim Opsnal mendatangi dan melakukan penggerebekan kesebuah rumah yang diduga rumah milik saudara Amid, yang diduga kuat merupakan tempat keberadaan saudara KP alias Kadir, tadi. Lalu benar saja, didalam kamar rumah tersebut, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap laki-laki mengaku bernama KP alias Kadir, selanjutnya dilakukanlah penggeledahan terhadap badan, pakaiannya dan rumah tersebut, hingga disudut lantai kamar tersebut tepatnya disamping kepala saudara Kadir berbaring ditemukan 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), kaca pirex.

Dan, juga 1 buah alat berbentuk jarum terbuat dari pipet kecil dibalut lakban hitam dan ti di qmah serta 1 unit Handphone Android merk Samsung, dilantai tersebut juga ditemukan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang setelah diperiksa, didalamnya terdapat 10 paket benda diduga narkotika jenis sabu berada dalam 2 plastik klip ukuran sedang, 1 unit timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik kilp baru kosong berjumlah banyak dan 1 buah alat terbuat dari potongan wadah plastik warna putih bening diduga alat untuk sendok atau sekop sabu.

Kemudian setelah dipertanyakan, saudara Kadir menerangkan benar narkotika jenis sabu dan benda lain yang ditemukan dalam kamar itu miliknya, dan juga mengakui perbuatannya serta kaitan dan hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang terjadi, selain itu dalam rumah tersebut turut diamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama LG alias Gino dan SY alias Yadi, dan saudara Kadir (tersangka) berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Barang Bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, ini, 1 bungkus plastik asoy warna hitam, 10 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang. 1 unit timbangan digital warna silver, 2 bungkusan plastik klip sedang yang didalamnya masing-masing terdapat bungkusan-bungkusan plastik kilp baru dan kosong, 1 buah alat untuk sendok atau sekop sabu terbuat dari potongan wadah plastik warna putih bening, 1 buah botol plastik bening tutup biru disambung pipet yang diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau Bong, 1 buah alat berbentuk jarum terbuat dari pipet kecil dibalut lakban hitam dan kertas timah, 1 buah tabung kaca pirex dan 1 Unit HP Android merk Samsung warna hitam.

Tes urine, telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya ketiganya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Setelah itu ketiganya dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 atyat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Kabiro Panca Sitepu)

Sempat di Demo Warga, Warung Miras di Desa Cipada, Cikalongwetan Akhirnya Disegel Satpol PP

YUTELNEWS.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bandung Barat ,Jawa Barat, akhirnya turun tangan terkait adanya warung penjual miras dan obat terlarang di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, pada Selasa, 14/11/2023.

Warung miras tersebut di demo oleh Warga pada Senin, 13/11/2023 lalu, karena di anggap meresahkan sehingga di demo oleh warga, kekesalan warga juga di tumpahkan dengan mendatangi kantor desa menuntut penutupan warung miras tersebut.

“Betul, kemarin itu sempat memanas di lapangan, tapi petugas kita langsung terjunkan ke lapangan, kita langsung tindak dengan penyegelan,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin.

Penyegelan itu dilakukan lantaran pemilik di duga telah melanggar Perda KBB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya kasus ini jadi pembelajaran bagi kami, kita lakukan identifikasi wilayah-wilayah lain yang masih melakukan penjualan miras ilegal, kalau kedapatan, kita akan tindak tegas,” tambahnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setia Putra menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan warung yang menjual miras ilegal tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak desa dan kecamatan.

Angga juga menjelaskan, warung tersebut memang menjual miras, hanya saja terkait obat-obatan terlarang, pihaknya tidak bisa memastikannya karena itu bukan kewenangan Satpol PP.

“Betul, jual miras, tapi saat kita ke lapangan, warungnya sudah di tutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat, barang buktinya sudah kosong,” Jelasnya

Namun, pihaknya belum mendapat informasi secara detail terkait aktivitas warung tersebut, di karenakan Satpol PP belum menggali informasi dari pemilik warung yang menjual miras tersebut yang tidak ada di lokasi saat melakukan penyegelan.

“Apakah pemilik meminta izin ke desa atau tidak , kita belum tahu itu, nanti akan kita gali oleh teman-teman penyidik, tapi pemilik lahan tidak ada di lokasi pas kita ke lapangan,” Pungkasnya.

Didin Yoyo

Diteriaki Maling Saat Meliput Mobil Tangki Pertamina,  Diduga Geng Mafia BBM sebagai Pelaku Pengeroyokan 4 orang Wartawan

YUTELNEWS.com | Kejadian yang menimpa kepada 4 orang korban profesi wartawan tergolong brutal dan sadis, Karena saat mereka hendak melakukan tugas jurnalistik nya dalam peliputan terhadap mobil tangki pertamina yang bermuatan BBM Bersubsidi jenis solar kencing di Desa Manunggang Jae, kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, diteriaki maling oleh seorang perempuan sambil memegang sepotong kayu yang diduga istri dari penadah minyak alias mafia BBM, akhirnya ke 4 orang wartawan yang sedang menjalankan profesinya bonyok dan atau babak belur dihajar yang diduga geng mafia BBM, Senin 13/11/2023.

Salah satu Wartawan yang menjadi korban pengerokan Ali Yusron Dongaran, Selasa (14/11/2023), Kepada Kabarreskrim.net mengatakan dia dan 3 rekannya sudah membuat Laporan Resmi ke Pihak Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kota Padangsidimpuan denga Berdasarkan Laporan Polisi No : STTLP/B/518/XI/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Ali Yusron Dongaran wartawan salah satu media online, Transtv 45.com didampingi ke tiga rekannya yang menjadi korban Pengerokan yang diduga dilakukan gerombolan mafia BBM bersubsudi jenis Solar ini berharap kepada Kapolres Kota Padangsidimpuan melalui jajarannya untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia bbm dan segera memeriksa semua yang terlibat dalam pengerokan ini,” harapnya.

“Kami sebagai korban pengerokan yakin dan percaya di bawah Komando Kapolres AKBP Dudung Setyawan jajaran Polres Kota Padangsidimpuan mampu mengusutnya hingga tuntas dan jangan sampai terkesan ada ditutup tutupi,” tandasnya.

Sebelumnya, setelah kejadian pada malamnya waktu ke 4 orang wartawan yang menjadi korban pemukulan membuat laporan ke kepolisian, yang diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan sudah dijemput ke TKP karena sudah berada dikantor Polisi tapi di lepas kembali oleh pihak kepolisian karena terduga dan istrinya hingga saat ini diduga masih bebas berkeliaran.

(Kabiro Mora)

Ajukan Duplik Terhadap Replik Kejati Sulsel, Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

YUTELNEWS.com | Terdakwa H. Hasbullah bersama rekannya mengajukan Duplik terhadap Replik Penuntut Umum Kejati Sulsel, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020.

Pada senin (13/10/2023) Pukul (14.30) Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Ujar Soetarmi SH. MH selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi selatan (Sulsel).

Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H membuka sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan Duplik oleh Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020) dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2018-2020).

Duplik tersebut merupakan jawaban para Terdakwa atas Replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.

Setelah Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si membacakan Duplik, maka Duplik tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel. Bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel telah mendakwa Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yaitu dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah), Jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H menunda pemerikasaan para Terdakwa dan mengagendakan pada sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan, Tutupnya.

(Abu Algifari)

Terima Laporan Warga Ujung Tanjung Kehilangan Sepeda Motor Saat Melakukan Penyelidikan Diduga rumah Penada, Ditemukan Narkoba Jenis Sabu Tahun 2023

YUTELNEWS.com | Pada hari Senin tanggal 13 November 2023. Pukul 21.00 WIB. SPKT Polres Rohil menerima laporan warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengalami kehilangan sepeda Motornya. Pada Sabtu 11 November 2023 Pukul 03:50 WIB.

Warga atau pelapor bernama Dedi Irawan (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Merk Supra X di rumahnya di Jln. Ujung Tanjung Tanah Putih Kabupaten Rohil. Dan atas peristiwa itu iapun merugi sebesar Rp 4, 500.000,- dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Pihak Berwajib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditangani oleh tim opsnal Polres Rohil setelah menerima laporan warga Ujung Tanjung tersebut.

Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,” Telah diterima laporan pelapor bernama saudara Dedi Irawan. Kronologisnya, Pelapor bangun tidur karena teriakan istrinya yang ketika itu melihat pintu depan rumah mereka sudah terbuka, dan isterinya bernama Roima memberi tahu kepada pelapor bahwa sepeda motor merk Honda Supra X nopol B 4030 TF dan HP Nokia type 105 serta kartu rekening bank BRI Roima telah hilang. Dan atas kejadian tersebut ianya mengalami kerugian Rp 4, 500.000,- dan melaporkan ke Polisi,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Selanjutnya setelah menerima laporan ini, Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu Putu Adi Juniwinata ,S.Tr.K.,S.I.K. memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan perihal telah terjadinya Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). dan tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama FR alias Feby

di Warung Bakso yang berada di daerah Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Saudara FR alias Feby digeledah dan ditemukan 1 nit Hanponde Nokia warna hitam milik korban, yang akuinya telah Ia curi dirumah korban bersama saudara AR alias Rahman, kemudian dilakukan penangkapan kepada saudara AR alias Rahman disebuah Pondok yang tidak jauh dari keberadaannya. Dan setelah di geledah tas kecil saudara AR Rahman didapat 1 buah buku tabungan BRI atas nama saudari Roima dan ATM BRI milik Korban.

Kemudian selanjutnya tim opsnal Polres Rohil menginterogasi kedua pelaku, dan melakukan pengembangan terhadap 1 Unit Sepeda Motor Supra X milik korban yang telah dijual kepada saudara Agung dan saudara Anto di daerah Pekaitan Kabupaten Rohil. kemudian team opsnal menuju daerah yang dimaksud,

lalu tim opsnal Polres Rohil melakukan penangkapan dirumah saudara Anto.

Di rumah saudara Anto ini didapati ada 3 orang laki-laki didalam kamar yang berusaha melarikan diri, tim berhasil mengamankan ketiganya dan menginterogasinya, mengaku bernama saudara Anto, saudara Agung dan saudara Ayub, kemudian lagi dengan didampingi oleh saudara Suparman tetangga saudara Anto ini, hasilnya didapat 1 unit SPM Supra X merk Honda yang berada didalam rumah itu.

Dicek didalam kamar saudara Anto, ditemukan Narkotika diduga jenis sabu-sabu berbagai macam ukuran didalam bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, Uang sebesar Rp. 100.000,-, didalam tas sandangnya, dan dilakukan penggeledahan di tas sandang milik saudara Agung, didapat 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 4 paket plastik klip merah yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sebesar Rp. 70.000,-,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

“Selanjutnya tim opsnal mengamankan dan membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Rokan Hilir untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dugaannya Terkait Pasal 363 KUHPidana ini,” imbuhnya.

(Kabiro Panca Sitepu)

Warga Desa Cipada, Cikalongwetan Bandung Barat Gelar Aksi, Tolak Warung Miras dan Obat Terlarang

YUTELNEWS.com | Warga masyarakat Desa Cipada, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, mengelar aksi penolakan keberadaan warung Minuman Keras (Miras) dan obat-obatan terlarang, aksi tersebut terjadi di Kantor Desa Cipada, dan kemudian dilanjutkan ke lokasi Warung miras. Senin, (13/11/2023)?

Dalam pantauan Awak Media YotelNews.Com, terlihat warga memasang beberapa poster dan spanduk bertuliskan “Kami Warga Desa Cipada Menolak Keras Peredaran Miras, Obat Terlarang, dan Narkotika,”

Sehari sebelum menggelar aksi protes di kantor Desa Cipada, warga Desa Cipada sempat mendatangi warung yang di duga menjual miras dan obat terlarang tersebut.

Bahkan, menurut peserta aksi yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan, sempat terjadi bentrok antara warga dengan pemilik warung tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cikalongwetan AKP Nurmawan membenarkan ada aksi warga yang resah lalu memprotes keberadaan warung miras dan obat terlarang di Desa Cipada. Kapolsek Cikalongwetan menjelaskan aksi protes warga itu tidak sampai menimbulkan bentrokan.

“Tidak ada bentrok seperti yang ramai diinformasikan. Tapi memang warga ramai memprotes warung miras dan obat-obatan terlarang,” kata Kapolsek Cikalongwetan.

(Agus Mulyana)

Berupaya Membela Diri dalam Upaya Hukum

YUTELNEWS.com | Terdakwa M menyerahkan memori bandingnya melalui penasehat hukumnya Ishak, SH, CPCLE, CPM. M dalam upaya hukum banding menguraikan saat awal kejadian yang menjadi sejarah dalam kehidupan pribadinya. Rabu (14 November 2023).

Meskipun terlihat tidak adil, tapi ini takdir yang tidak bisa di pungkiri. Sebelumnya M mendorong yang bersangkutan sehingga korbanpun merasa keberatan sehingga terjadi hal yang tidak mestinya terjadi.

Namun setelah kejadian M mengalami luka, lebam dan dikuatkan dengan hasil visum rumah sakit dengan hasil ada luka akibat pristiwa tersebut.

Ketika dalam perjalanan waktu keadaan berkata lain M harus berhadapan dengan hukum dan masuk penjara hampir lebih kurang 2 bulan namun ketika vonis hakim ternyata vonis 3 bulan penjara dengan dan tidak usah menjalani hukuman namun, hukum yang pernah dijalani di anggap sah, ungkap M didampingi oleh penasehat hukum terdakwa Ishak, SH, CPCLE, CPM.

Dengan Amar putusan demikian, maka M tidak bisa menerima karena sangat wajar bila M membela diri ketika ada orang lain menyerang dirinya sebagaimana dalam pasal 49 KUHP.

Mekipun demikian, M sangat menghargai proses hukum yang sudah berjalan, tapi M mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum banding yang di atur sebagaimana dalam pasal 244 KUHAP.

M merasa tidak tepat terhadap putusan Hakim terhadap dirinya, meskipun pembuktian sudah selesai di dalam persidangan dan termuat dalam putusan hakim, meskipun persidangan di tingkat pertama sudah selesai, namun M sangat mengharap ada keajaiban di dalam putusan di tingkat banding karena tidak bermaksud untuk melukai orang lain tapi karena orang lain menyerangnya sehingga sebagai orang yang masih sehat sangat wajar melakukan perlawanan kepada orang tersebut meskipun aturan berkata lain, tutur M melalui pengacaranya yaitu ishak, SH, CPCLE, CPM.

 ( RK )

Ketua DAD Belimbing Hulu Asibran, S.H, Soroti Maraknya Tingginya Kasus Demam Berdarah di Kab Melawi

YUTELNEWS.com | Salah satu tokoh masyarakat juga Ketua DAD Kecamatan Belimbing Hulu, Asibran, S.H menyoroti Tingginya kasus pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) sampai hari ini yang ada di Kabupaten Melawi mendapat sorotan dari Ketua DAD Belimbing Hulu ini.

Dimana Dinas terkait diminta serius melalukan upaya pencegahan. Jangan sampai jumlah kasus terus naik.

“Sudah tentunya Pemerintah Daerah melalui OPD terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial bisa secepat dan seepektif mungkin melakukan pencegahan agar wabah DBD ini tidak senantiasa menyebar luas lagi,” ucap

Asibran melalui viawhatshaf kepada Awak Media ini. Senin,13/11/2023.

Dia menilai, sangat disayangkan sejauh ini belum ada pemerataan langkah nyata yang dilakukan oleh PEMDA terkait penanganan DBD ini. dengan jumlah kasusnya meningkat drastis selama ini, anggaran yang ada bisa dimaksimalkan guna penanganan DBD. Semua pihak harus terlibat aktif untuk melakukan upaya pencegahan.

Terkait mewabahnya penularan DBD di melawi Pemda melalui Instansi terkait harus segera turun tangan dan serius menangani wabah tersebut.paling tidak menimal lakukan langkah merata seperti fogging dan pembagian Abate sebagai upaya pencegahan”,ucapnya.

Jadi sangat di sayangkan disaat kondisi pasien mengalami meningkatnya DBD,harusnyan di HUT HKN Dinkes kemarin dilaksanakan dengan tindakan nyata bukan hanya sekedar jalan-jalan santai dan bagi-bagi hadiah”,ucap Asibran.

“Langkah-langkah maksimal dan konkret yang menyelesaikan akar persoalan DBD segeralah dikerjakan oleh OPD terkait,” ungkapnya.

“Untuk di kecamatan-kecamatan dan Puspawati, Kabid P2P Dinkes Melawi trus menghimbau agar masyarakat bisa lebih aktif lagi mengimbau dan mengajak masyarakat menjaga lingkungan dan hidup bersih,” ucapnya.

(AN)

Tim Penyidik Kejati Sulsel Kembali Menahan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupai PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

YUTELNEWS.com | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel, senin (13/11), ujar Soertarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan.

Dalam hal ini penyidik kejati sulsel telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai Tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 An. Tersangka AP, jelasnya.

Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama Tersangka AP selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, katanya.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan Tersangka TY Tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- (empat milyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada Tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik, ujarnya

“Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866,- (dua milyar delapan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik) “.

Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN, pungkasnya.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Tutupnya.

(Abu Algifari)

Rokok Manchster Beredar Tanpa Pita Cukai, Humas Bea Cukai Merespon

YUTELNEWS.com | Rokok tanpa pita cukai (ilegal) merk Manchester yang diduga diproduksi oleh perusahaan luar negeri, sejahtera bebas beredar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ada dua varian rokok Manchester yang hadir di Indonesia. Pertama adalah Manchester Lights dan yang kedua yaitu Manchester Red. Seperti namanya, produk ini dibuat oleh produsen rokok asal Inggris yang bertempat di London yaitu JSS Tobacco LtD.

Hasil penelusuran sejak sepekan belakangan, ditemukan di sejumlah toko dan kios di Kota Batam yang bebas menjual rokok ilegal tersebut.

Salah seorang pedagang rokok di kota Batam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok Manchester tanpa pita cukai sudah rutin didistribusikan sejak lama.

“Biasanya rokok ini (Manchester) diantar seseorang kesini menggunakan motor,” bebernya.

Padahal sanksinya sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Manchster ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.

Untuk diketahui baru baru ini Direktorat kriminal khusus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka tidak pidana khusus terkait memasukan Rokok ke dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut di sampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri kombes.pol. Nasriadi S.H.,S.I.K,M.H, pada saat konferensi pers di hanggar Cakra Buana samapta Polda Kepri. Kamis (9/11/ 2023).

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, rokok Manchester tanpa pita cukai ini di ceker kan oleh seseorang berinisial (UBN.) lebih jelasnya lagi cari uban lah’ dia yang tau tentang soal rokok Manchester itu. ujar narasumber.

Jadi, walaupun namanya rokok Manchester bukan berarti produk ini dibuat di sekitar Stadion Old Trafford yah! Justru produk ini sebenarnya dibuat di kawasan London. masih narasumber.

Dari temuan tim media tersebut, Humas Bea Cukai merespon informasi tersebut pada Senin (13/11/2023) pagi hari.

“Siap teruma kasih infonya,” jawab pak Rizal Humas Bea Cukai kepada media melalui WhatsApp.

(Tim Red)

Ciduk Bandar Sabu, Unit Reskrim Polsek Kubu Dihadang Keluarga dan Masyakarat

YUTELNEWS.com | Penangkapan bandar sabudi Jalan Pusara 1, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, Jumat. (27/10/2023) Pukul 15.00 WIB bulan lalu sempat memanas.

Hal ini terkuak ke publik, beredarnya sebuah rekaman vidio berdurasi 6 menit 50 detik saat tim Opsnal Polsek Kubu dipimpin kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra menangkap di duga bandar sabu berinisial MR alias Ijal (25).

Dalam video itu, orang tua, keluarga dan ratusan masyarakat mencoba menghalangi petugas yang ingin membawa tersangka.

Suara teriakan dan tangisan histeris pihak keluarga terdengar jelas dalam sebuah rekaman video tersebut. Bahkan, dalam kejadian itu sempat bersitegang antara petugas kepolisian dengan keluarga tersangka dan masyarakat sekitar.

Pelaku berinisial IM alias Ijal dalan rekaman Vidio itu terlihat tanpa penggunakan baju dan tangan dalam keadaan sebelah sudah terborgol dengan diapit petugas. Orang tua dan keluarga pelaku sempat menarik-narik tangan pelaku dari cengkraman petugas.

Kapolsek Kubu, Iptu H.Tinambunan S Sos.MSi saat di konfirmasi Wartawan, Senin (13/11/2023) membenarkan kejadian tersebut. “Itu saat melakukan penangkapan tersangka MR alias Ijal,” ujarnya.

Diterangkan Kapolsek, penangkapan MR alias Ijal merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka MI (41) warga Kecamatan Kubu yang sudah duluan tertangkap di Kubu.

“Penangkapan MR alias Ijal penghangat dari penangkapan MI. MI sendiri kita tangkap pada pagi hari dan siangnya kita lakukan pengemba gan dan berhasil menangkap MR alias Ijal di Jalan Pusara,” jelasnya.

Dikisahkan Kapolsek, saat tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias Ijal, keluarga tersangka sempat melakukan penghadangan dan menghalangi petagas ketika ingin membawa pelaku ke Mapolsek Kubu.

“Sesuai dengan isi rekaman vidio itu, keluarga tersangka dan masyarakat sekitar mengalami petugas. Tapi, dengan kejelian anggota kita dilapangan pelaku berhasil dibawa ke Polsek Kubu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Terlihat keluarga MR alias Ijal menghadang petugas unit Reskrim Polsek Kubu saat melakukan penangkapan terduga pelaku sabu MR alias Ijal di Jalan Pusara 1.

(Kabiro Panca Sitepu)

Usai Jenguk Korban, Kapolres Sukabumi Perintahkan Propam Proses Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

YUTELNEWS.com | Sempat ramai di media sosial sebelumnya yaitu seorang pria berinisial B (35) asal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban korban salah tangkap oleh anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi, pada Jumat (10/11/23).

Dugaan salah tangkap yang dialami B yang berprofesi sebagai pengepul Cabai ini, Sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi, Ucapnya.

“Ya, korban (B) menjelaskan dan menceritakan kejadiannya kepada kapolres, Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat dengan memarkirkan mobilnya dan tidur didalam mobil jam 03.00- 04.00 subuh di depan minimarket di Cidadap Simpenan, Kalo tidak salah pada 8 November kemarin minimarket dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut setelah melihat cctv yg menggambarkan mobil korban terparkir didepan minimarket tsbt jam 03.00-04.00 wib,” jelasnya.

Sesuai cerita yang disampaikan kepada Kapolres, (B) numpang istirahat bersama istri dan dua anaknya didepan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut yang dijelaskan oleh korban (B) Kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, langsung merespon Terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota opsnal sat reskrim polres sukabumi terhadap warga kecamatan ciemas Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede menanggapi langusng terhadap penjelasan dari korban (B) terkait adanya Salah tangkap yang di lakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi.

“Dalam kesempatan itu saya menegaskan menurunkan Tim dari Propam Polres Sukabumi untuk mendalami secara serius dan Objektif dalam menuntaskan kejadian atau kasus tersebut.,” Jelasnya.

“masih Maruly mengatakan Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, dalam kesempatan ini juga kami menjenguk korban selain ingin mendengar langsung penjelasan dari korban dan juga ingin memastikan korban kondisi kesehatannya makanya dibawa tim dokkes polres untuk memetiksa kesehatan korban,” tegasnya.

(Komarudin)

Adanya Dugaan Salah Tangkap dan Pemukulan Oknum Polisi Kepada Warga Di Ciemas, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

YUTELNEWS.com | Sempat ramai di media sosial sebelumnya yaitu seorang pria berinisial B (35) asal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban korban salah tangkap anggota Tim Buser Polres Sukabumi, hingga pada Jumat (10/11/23) dini hari tadi.

Mirisnya dugaan salah tangkap yang dialami B yang berpropesi sebagai pengepul Cabai ini sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Buser Polres Sukabumi.

Sempat diberitakan seorang Legislatif DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana, mengungkapkan salah tangkap dan korban B diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Buser Polres Sukabumi. Kabar tersebut diketahuinya setelah korban B mengadu serta menceritakan kejadian yang alami korban kepadanya.

“Ya, korban (B) mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya, Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan. Kalo tidak salah pada 8 November kemarin minimarket dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut,” beber Andri Hidayana.

Sesuai cerita yang disampaikan kepada Andri, B numpang istirahat bersama istri dan dua anaknya didepan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

Menanggapi hal itu Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede langsung merespon dalam keterangan tertulisnya ia menyampaikan “Terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota opsnal satreskrim polres sukabumi terhadap warga kecamatan ciemas. Kapolres sukabumi tegaskan turunkan Tim dari Propam untuk dalami secara serius. Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

(Komarudin S)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.