Perdebatan Mengenai Status Berkas Perkara Ijazah Jokowi: Siapa yang Berwenang Menentukan P21?
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu perdebatan sengit mengenai proses hukumnya. Pernyataan dari Polda Metro Jaya yang mengklaim berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan menuai tanggapan keras dari pihak kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa. Inti dari perdebatan ini adalah siapa yang sejatinya memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kewenangan Kejaksaan dalam Penentuan P21
Muhammad Taufiq, kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dengan tegas menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki otoritas untuk mengumumkan sebuah perkara siap masuk pengadilan. Menurut Taufiq, dalam sistem hukum pidana Indonesia, istilah P21 merujuk pada status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, bukan oleh kepolisian.
“Ada wilayah-wilayah yang itu tidak boleh dicampurtangani atau diintervensi oleh institusi lain yakni tentang kewenangan jaksa yang disebut sebagai asas dominus litis,” ujar Taufiq dalam sebuah video yang beredar. Asas dominus litis merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menempatkan jaksa sebagai pemegang kendali utama atas suatu perkara. Jaksa memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah sebuah kasus layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan atau justru harus dihentikan demi hukum.
Oleh karena itu, Taufiq menekankan, “Kewenangan menyatakan P21 atau tidak itu berada wilayah kejaksaan bukan kepada wilayah kepolisian.” Asas ini, lanjutnya, berlaku baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama maupun yang baru, dan memastikan bahwa hanya jaksa yang berhak menentukan nasib sebuah perkara pidana untuk dibawa ke muka pengadilan.
Lebih lanjut, Taufiq meragukan kemampuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyatakan berkas perkara kasus ini P21. Keraguannya didasarkan pada fakta bahwa ijazah Jokowi yang menjadi pokok permasalahan, belum pernah sekalipun diperlihatkan secara resmi. “Bagaimana mungkin mau P21 kalau muaranya atau awal mulanya adalah tentang ijazahnya. Kalau ijazahnya tidak ada, bagaimana mungkin orang dituduh memfitnah atau mencemarkan nama baik,” kritiknya. Dengan argumen ini, Taufiq berpendapat bahwa tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang dialamatkan kepada kliennya secara otomatis gugur.
Pernyataan Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Siap Disidangkan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengumumkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah mencapai tahap yang siap untuk disidangkan. Pernyataan ini didasarkan pada informasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” jelas Kombes Iman dalam sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa setelah proses P21 selesai, kepolisian akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Klaim Pelanggaran Batas Waktu Pelimpahan Berkas
Di sisi lain, kuasa hukum lain dari kubu Roy Suryo, Refly Harun, sempat melontarkan klaim bahwa kasus ini seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan. Menurut Refly, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia menyoroti potensi pelanggaran Pasal 138 ayat 2 KUHAP lama, yang mengatur batas waktu pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan kepada kepolisian.
Refly merinci bahwa kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara kliennya pada tanggal 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada tanggal 17 April 2026. Padahal, ketentuan KUHAP menetapkan batas maksimal 14 hari bagi kepolisian untuk melengkapi dan mengembalikan berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan. “Ada statement dari Polda Metro Jaya bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026. Dari 9 Februari ke 17 April, itu sudah 83 atau 84 hari dan itu sudah menyalahi ketentuan Pasal 138 ayat 2 yang memberikan waktu 14 hari,” papar Refly dalam sebuah konferensi pers.
Refly menjelaskan bahwa ia masih mengacu pada KUHAP lama karena berdasarkan KUHAP baru, ketika sebuah kasus sudah masuk tahap penyidikan, maka aturan lama tetap berlaku. Namun, ia juga menegaskan bahwa bahkan jika mengacu pada KUHAP baru, kepolisian tetap dianggap melanggar batas waktu pelimpahan berkas. “Tetapi mungkin kawan-kawan akan mengatakan ‘bagaimana kalau menggunakan KUHAP baru’, sama (kepolisian melanggar aturan). KUHAP baru itu sudah lewat waktunya (terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan),” tegasnya.
Menurut Refly, KUHAP baru memberikan batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas, kemudian 14 hari lagi jika ada perbaikan, serta adanya kemungkinan gelar perkara khusus. Dengan perhitungan tersebut, ia memperkirakan bahwa penyelesaian berkas perkara idealnya memakan waktu sekitar 50 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau 14 kali 3 dan katakanlah pengadmnistrasiannya, ya kira-kira waktunya 50 hari. Sementara kasus ini, kalau hitungannya sejak 13 Januari 2026, maka Februari, Maret, April, Mei, sudah 4,5 bulan. Sudah lewat, 135 hari,” pungkas Refly. Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas proses hukum dan pentingnya penegakan aturan secara ketat oleh semua institusi penegak hukum.



















