YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan permohonan banding dr. Silvi Apriani dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam perkara pidana yang menjeratnya.
Melalui Putusan Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi Apriani dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
Kuasa hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perkara yang dihadapi kliennya lebih berkaitan dengan hubungan keperdataan yang bersumber dari kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk mengkriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan, Minggu (30/8/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan memang terjadi, namun tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak pemulihan dan ganti kerugian yang dinilai timbul akibat proses hukum yang telah dijalani dr. Silvi, termasuk penangkapan, penahanan hingga persidangan.
Holpan juga mengungkapkan pihaknya telah menempuh langkah hukum terhadap sejumlah pihak terkait melalui jalur perdata maupun pidana.
“Kami akan kawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )









































