YUTELNEWS.com | KNPI Meminta Aparat Penegak Hukum Menindak Dugaan Kecurangan Distribusi MinyaKita, Harga Jual Lampaui HET
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanjungpinang (Kepri) menduga terjadi persoalan dalam distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita. Dugaan itu muncul setelah produk tersebut sulit ditemukan di pasaran, sementara harga jual di sejumlah tempat melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Ketua KNPI tanjungpinang, Dimas prayoga, mengatakan hasil pemantauan selama sebulan terakhir di sejumlah ritel modern dan warung kelontong di Tanjungpinang serta Bintan menunjukkan MinyaKita semakin langka.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pasokan MinyaKita diketahui rutin masuk ke wilayah Tanjungpinang, tetapi dalam waktu singkat stok sudah habis di pasaran.Dimas menduga ada permainan yang menyebabkan kelangkaan sehingga kami mendesak supaya aparat penegak hukum turun dan menindak pelaku,ini tidak bisa dibiarkan karena ini kebutuhan masyarakat.lebih lanjut dimas berpendapat bahwa ini sudah memenuhi unsur pidana karena minyakita subsidi pemerintah untuk masyarakat. Sementara dinas perdangan sudah memberi teguran kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET, sudah kami beri teguran lisan disertai pengawasan ketat agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Andri di Tanjungpinang, Senin (13/7/2026).
Selain mengawasi harga, Disperindag mengingatkan pedagang agar membatasi penjualan MinyaKita maksimal 12 liter untuk setiap pembeli dalam satu hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2026 dan bertujuan agar distribusi minyak goreng bersubsidi lebih merata bagi masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kebijakan pembatasan itu menjadi bagian dari pengawasan distribusi MinyaKita. Pemerintah berupaya mencegah pembelian dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang berpotensi mengurangi ketersediaan barang di tingkat konsumen.
Disperindag juga mengingatkan bahwa pedagang eceran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk perdagangan minyak nabati eceran. Selain itu, pengecer harus terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.
Menurut Andri, persyaratan administrasi tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan rantai distribusi MinyaKita dapat ditelusuri. Dengan sistem itu, penyaluran minyak goreng bersubsidi diharapkan lebih tepat sasaran dan mengurangi peluang penyimpangan. /*









































