Upah Pekerja Tak Dibayar, Pekerja PLTA Upper Cisokan Geruduk dan Blokade Kantor CGGC

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat – Persoalan pembayaran upah pekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan kembali mencuat. Puluhan pekerja subkontraktor mendatangi dan menduduki kantor PT China Gezhouba Group Corporation (CGGC) selaku kontraktor utama proyek di Kampung Cimarel, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/7/2026) sore.

Aksi tersebut dipicu oleh belum dibayarkannya upah pekerja serta mandeknya pembayaran atas jasa pekerjaan dan barang yang telah disediakan oleh sejumlah subkontraktor. Selain menuntut pembayaran hak pekerja, massa juga meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan di proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir CGGC disebut telah menghentikan ratusan pekerja tanpa kejelasan mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.

Pantauan di lokasi, aksi massa diawali dengan pemblokiran akses jalan menuju kantor CGGC menggunakan mobil dump truck. Akibatnya, mobilitas pekerja maupun kendaraan lain menuju lokasi proyek sempat terganggu.

Setelah melakukan blokade, massa kemudian berjalan kaki menuju kantor CGGC dan mendesak pihak manajemen menemui mereka untuk memberikan penjelasan terkait pembayaran upah dan status pekerjaan.

Persoalan tersebut menambah panjang daftar permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek PLTA Upper Cisokan, yang merupakan salah satu PSN dan pembangunannya mendapatkan pendanaan dari Bank Dunia.

Berbagai persoalan disebut berdampak terhadap masyarakat sekitar, pengusaha lokal, subkontraktor, hingga pekerja yang menggantungkan mata pencahariannya dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang berulang kali dikeluhkan adalah keterlambatan pembayaran upah pekerja.

“Bulan ini gaji belum turun. Kami juga sudah diberhentikan lima hari tanpa kejelasan. Jadi kami menuntut PT CGGC memberikan penjelasan. Pertama, kapan gaji turun? Kedua, bagaimana nasib kami, apakah akan dipekerjakan kembali atau tidak?” ujar Miftah Farid (40), salah seorang mandor proyek PLTA Upper Cisokan.

Keluhan serupa disampaikan M. Duki (45). Ia meminta perusahaan lebih profesional dalam memenuhi hak-hak pekerja.

“Kami meminta perusahaan profesional. Jangan sampai untuk gaji saja kami mesti aksi dulu. Padahal itu hak kami,” katanya.

Dugaan Lembur Tidak Wajar

Selain persoalan pembayaran upah, hasil penelusuran di lapangan juga menemukan adanya dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran lembur sejumlah pekerja.

Salah satu informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pekerja bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berinisial C yang disebut memperoleh tunjangan lembur dalam jumlah yang dinilai tidak wajar. Nilai tunjangan lembur tersebut bahkan disebut-sebut dapat melebihi gaji pokok yang bersangkutan sebagai staf K3.

Informasi yang beredar di lapangan juga mengaitkan pembayaran lembur tersebut dengan dugaan adanya hubungan khusus antara pekerja berinisial C dan salah seorang personel pengawas K3 proyek PLNE berinisial Y.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Salah satu bagian manajemen CGGC yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa pekerja berinisial C tersebut masuk ke proyek setelah diperkenalkan oleh personel pengawas berinisial Y.

“Manajemen tidak dapat menolak masuknya Pak C karena dia dikenalkan oleh (personel pengawas) Pak Y,” ujar sumber dari manajemen CGGC.

Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerja berinisial C tersebut kini sudah tidak lagi bekerja di proyek Upper Cisokan dengan alasan memilih bekerja di tempat lain.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan ketidakwajaran pembayaran lembur dan proses masuknya personel tersebut perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, apabila terbukti terdapat intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perekrutan, pengawasan, maupun pembayaran lembur, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dalam pelaksanaan proyek.

PLN Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Persoalan tersebut juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan dalam proyek. Pengawas seharusnya memastikan seluruh proses pekerjaan berjalan sesuai standar profesional, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, PLN sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan terkait proyek tersebut didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi mengenai dugaan permainan lembur maupun kemungkinan keterlibatan personel pengawas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dapat merugikan pekerja, subkontraktor, maupun tata kelola proyek secara keseluruhan.

Hingga berita ini ditulis, persoalan pembayaran upah pekerja dan dugaan ketidakwajaran pembayaran lembur masih menjadi perhatian. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memastikan hak-hak pekerja dan subkontraktor dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED