NAMLEA, BURU — Yutelnews.com. Pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan aktivitas bak rendaman dan kolam galian emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, mendapat sorotan. Pemberitaan tersebut dinilai berpotensi merugikan sejumlah pihak karena mencantumkan nama-nama individu yang disebut terlibat, sementara tuduhan yang disampaikan disebut belum didukung bukti yang terverifikasi.
Sorotan tersebut disampaikan perwakilan awak media di Kabupaten Buru, Minggu (6/9/2026). Mereka menilai pemberitaan yang hanya bersandar pada keterangan satu sumber anonim, yang mengatasnamakan sebuah tim, perlu dikaji kembali dari sisi keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
Dalam berita yang dipersoalkan, sejumlah nama individu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pembiayaan maupun pengelolaan aktivitas rendaman di kawasan Gunung Botak. Nama-nama yang dicantumkan antara lain Daeng Rola, Daeng Usman, Daeng Rewa, Daeng Tiro, Daeng Labang, Daeng Kamal, Santoso, Daeng Ical, Doni Lesnusa, Ode-Ode Dirga, serta sejumlah nama lainnya.
Pihak yang menyampaikan keberatan menilai pencantuman nama tersebut semestinya disertai proses konfirmasi kepada masing-masing pihak yang disebut. Menurut mereka, tanpa adanya konfirmasi dan bukti yang dapat diverifikasi, informasi tersebut berpotensi membentuk opini seolah-olah pihak yang namanya disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Berita yang dimuat media tersebut sangat tidak benar. Nama-nama yang ditulis dituduh tanpa dasar yang jelas. Narasi yang dibangun terkesan sengaja disebarkan untuk memprovokasi dan menciptakan kegaduhan di masyarakat. Padahal kebenaran belum tentu seperti yang diklaim sumber tersebut,” tegas perwakilan awak media di Kabupaten Buru.
Selain mencantumkan sejumlah nama, pemberitaan tersebut juga mempertanyakan aktivitas Pos PAM dan Satgas PKH dalam pengawasan kawasan Gunung Botak. Pihak yang keberatan menilai tudingan tersebut semestinya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada aparat atau pihak terkait agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai langkah pengawasan maupun penindakan yang telah dilakukan.
Hal serupa juga berlaku terhadap informasi mengenai dugaan pungutan, mulai dari Rp2.000 per karung hingga Rp5 juta per bak rendaman. Informasi tersebut, menurut pihak yang menyampaikan keberatan, seharusnya ditempatkan sebagai dugaan apabila belum terdapat bukti atau keterangan resmi yang mengonfirmasi adanya pungutan tersebut.
Mereka menilai media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait persoalan yang sensitif seperti aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena itu, setiap informasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun merusak reputasi seseorang perlu melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.
Pihak tersebut juga mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan terkait dugaan tindak pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang ada bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme resmi. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru disebarluaskan dan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang belum tentu terlibat,” ujarnya.
Menurutnya, kritik terhadap aktivitas pertambangan maupun pengawasan di Gunung Botak tetap merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan data, fakta yang terverifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Dengan demikian, publik diharapkan tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan pemberitaan yang masih memuat tuduhan atau dugaan. Kebenaran mengenai pihak-pihak yang benar-benar terlibat dalam aktivitas rendaman di kawasan Gunung Botak, kata dia, tetap perlu dibuktikan melalui proses verifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
(Kabiro Ambon, Danni S.)































