AMBON, MALUKU, YUTELNEWS.COM —Polda Maluku mengungkap jaringan mafia yang menyalahgunakan BBM bersubsidi di Ambon, dengan lima orang ditangkap pada, Jum’at (28/08/2026).
Penangkapan terjadi setelah penyelidikan dari 21 Agustus 2026, terkait pembelian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi dan pelat nomor palsu.
Tersangka utama, berinisial RT, bekerja dengan empat operator SPBU untuk menjual BBM dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi sejak Januari 2026.
Barang bukti yang disita termasuk kendaraan, 330 liter Pertalite, pelat nomor, barcode MyPertamina, uang tunai, dan telepon seluler.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda sampai Rp6 miliar.
Polda Maluku berkomitmen memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengajak masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan yang mungkin terjadi.
(Korwil,m,Ld, Rama)




































